Beranda blog Halaman 934

Dikira Nge-Prank, Ini Penjelasan Krisjiana soal Mengunci Siti Badriah di Kamar Mandi

0

JAKARTA – Suami Siti Badriah, Krisjiana Baharudin menjadi sorotan belum lama ini. Ia jadi bahan perbincangan netizen lantaran video dirinya mengunci sang istri di kamar mandi.

Dalam video tersebut, keduanya sedang berada di salah satu vila di Bali. Siti tampak keluar dari kamar mandi dengan mata sembab. Ia menangis lantaran dikunci di kamar mandi sendirian.

Para netizen memberikan berbagai komentar negatif ke Krisjiana. Sikap aktor berusia 29 tahun tersebut ke Siti dianggap sudah keterlaluan.

Setelah video itu viral, Krisjiana pun memberikan klarifikasi. Dalam acara Rumpi yang dipandu Feni Rose, ia mengatakan bahwa dirinya tak sengaja mengunci sang istri.

“Itu kita di vila di Bali, toiletnya outdoor. Kalau pintunya enggak ditutup, nyamuk pada masuk, itu Xarena (anak) bakal tidur di situ,” kata Krisjiana.

Melihat kunci kamar mandi terbuka, pemain film Anak Garuda langsung berinisiatif menutupnya agar nyamuk tidak masuk ke kamar. Saat menutup pintu, ia tak tahu jika sang istri masih berada di kamar mandi tersebut.

“Aku enggak tahu Siti di dalam. Aku tutup saja dan aku kunci. Kalau enggak dikunci, pintu tetap kebuka, nyamuk masuk lagi. Aku enggak tahu, enggak ada suara apa pun,” ujarnya.

Tak lama kemudian, Siti berteriak dari kamar mandi, dan sang asisten segera membuka pintu. Pelantun lagu Lagi Syantik tersebut keluar kamar mandi sambil menangis.

“Aku bingung, aku lari dari ruang tengah ke kamar. Aku lihat, kenapa dia nangis. Aku langsung rekam, karena aku enggak sengaja ngunciin, aku enggak tahu. Aku rekam, aku posting, orang-orang ngira aku nge-prank sampai separah itu, padahal enggak,” tutupnya. (Kum/KN)

Jubir 3 Paslon Kompak Bantah Dana Kampanye dari Tambang Ilegal

0

JAKARTA – Juru bicara masing-masing pasangan calon (paslon) capres dan cawapres Pilpres 2024 membantah soal dana kampanye janggal dari pertambangan ilegal yang diendus Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Juru Bicara Pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin, Irvan Pulungan, memastikan dana kampanye paslon 01 tidak ada yang berasal dari pertambangan ilegal.

Selain itu, Irvan memastikan Timnas AMIN juga sudah melaporkan laporan keuangan dana kampanye ke Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) KPU.

“Kami sudah melakukannya sesuai peraturan perundang-undangan dan kami sudah mengecek tidak ada dana tersebut yang masuk dan mengalir ke kami. Kami melihat itu temuan dari PPATK yang dilaporkan pada pihak berwajib, silahkan ditelusuri, silahkan lakukan penegakan hukum sesuai peraturan,” ujarnya saat Diskusi Publik Transisi Energi, Selasa (9/1/2024).

Sementara Juru Bicara Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Edi Sutrisno, juga membantah pihaknya tidak pernah menerima dana kampanye dari aktivitas tambang ilegal. Hal ini berdasarkan analisis internal yang dilakukan TPN Ganjar-Mahfud.

“Dalam analisis cepat kami alhamdulilah (dana tambang ilegal) tidak masuk kepada capres kami. Yang pasti di 03 tidak masuk dan sudah kami pastikan. Kami mendorong dan mendukung (itu) segera dibuktikan,” ucapnya.

Kemudian, Juru Bicara Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Eddy Soeparno, juga memastikan TKN tidak menerima dana dari tambang ilegal dan seluruh laporan awal dana kampanye sudah dilaporkan Sikadeka KPU.

“Jadi sudah bisa dilihat di situ. (Sikadeka) itu adalah disclosure yang kita berikan, itu disclosure publik yang bisa langsung bisa dilihat. Tidak ada aliran-aliran dana yang diindikasikan masuk dari sumber-sumber yang ilegal,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 meningkat 100 persen di semester II 2023.

“Kita lihat transaksi terkait dengan Pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami,” kata Ivan usai menghadiri acara “Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara” di Jakarta, Kamis (14/12/2024), dikutip dari Antara.

Menurutnya, PPATK menemukan bahwa beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Dia tidak menyebut nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye, tapi PPATK sudah melaporkan dugaan ini kepada KPU dan Bawaslu.

Tindak pidana yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai Pemilu terdiri dari berbagai tindak pidana, salah satunya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.

Ivan mengatakan pihaknya akan terus mengawasi transaksi yang berkaitan dengan Pemilu tersebut. “Pada prinsipnya kita ingin kontestasi dilakukan melalui adu visi-misi bukan kekuatan ilegal, apalagi yang bersumber dari sumber ilegal,” kata Ivan. (Kum/KN)

Menteri Bahlil Tanggapi Isu Soal Djarum dan Wings Hengkang dari IKN

0

JAKARTA – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal kabar Djarum Group dan Wings Group hengkang dari proyek di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Ditemui usai rapat di Istana Presiden, Bahlil bilang dua perusahaan kakap itu tidak masuk konsorsium Nusantara yang dipimpin Aguan, pemilik Agung Sedayu Group. Meski begitu, Bahlil menegaskan Djarum dan Wings tetap berinvestasi di IKN Nusantara.

“Wings dan Djarum itu tidak merupakan konsorsium yang dilakukan oleh Agung Sedayu tapi dia akan melakukan investasi setelah tahap pertama selesai. Jadi itu siapa sih yang ngomong kok sok tahu banget,” katanya, Selasa (9/1/2024).

Pernyataan Bahlil ini berbeda dengan Badan Otorita IKN. Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, sebelumnya menyatakan, keterlibatan pembangunan IKN ditentukan oleh setiap anggota konsorsium yang diketuai Aguan (pendiri Agung Sedayu Group) itu.

“Seperti saya sampaikan sebelumnya, tentang komposisi adalah hal internal konsorsium. Keterlibatan dalam membangun di IKN bisa berubah-ubah sesuai kebutuhan apa yang dibangun,” ujar Troy saat dihubungi kumparan, Kamis (4/1/2024).

Wings dan Djarum juga sudah buka suara mengenai status mereka di IKN. Head of Corporate Communications & CSR WINGS Group Indonesia, Sheila Kansil, menyebut WINGS Group tetap ikut serta di dalam Konsorsium Nusantara IKN yang bersifat non komersial.

“Salah satu contohnya adalah pembangunan Botanical Garden. WINGS Group berkomitmen untuk ikut serta dalam pembangunan IKN,” kata Sheila dalam rilis resmi, Jumat (5/1).

Sementara Corporate Communications Manager Djarum, Budi Darmawan, mengatakan perusahaan milik Budi dan Michael Hartono itu tidak tergabung dalam proyek pembangunan seperti hotel, apartemen dan perkantoran, melainkan pembangunan Botanical Garden.

“Botanical Garden dibutuhkan untuk sebuah ibu kota yang bermartabat. Jadi teman-teman yang lain di bisnisnya, kami bagian CSR,” ujar Budi, Kamis (4/1/2024).

Budi menjelaskan, adanya Botanical Garden diperlukan untuk ibu kota yang bermartabat. Selain itu, pengembangan Botanical Garden menjadi dampak positif bagi paru-paru ibu kota yang baru.

“Dulu kita dianggap konsorsium investasi, itu mungkin lebih ke arah asumsi-asumsi aja,” tutur Budi.

“Intinya kami ini hanya memang ikutan terlibat di situ, membantu mengembangkan Botanical Garden. Itu sesuatu hal yang positif buat hal-hal paru-paru kota. Bahkan paparan IKN pun itu tidak menyebutkan hengkang,” sambungnya.

Budi enggan menyebut dana yang disiapkan untuk CSR di IKN. “Duitnya sedang kami hitung, belum keluar karena menyangkut pupuk, menyangkut pohon, dan berapa hektarnya besar sekali,” imbuh Budi. (Kum/KN)

Tarif Efektif Rata-rata PPh Dipastikan Tak Beri Beban Baru untuk Karyawan

0

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 tidak memberikan beban baru untuk karyawan.

“TER itu sebetulnya bukan barang baru, bukan pajak baru, dan tidak ada tambahan beban baru. Ini semata-mata hanya memberi kemudahan untuk menghitung PPh 21,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti saat media briefing di Jakarta, Senin (8/1/2024).

Dwi menjelaskan skema pemotongan pajak sebelumnya menghitung PPh 21 setiap bulan, sementara pada skema baru penghitungan PPh 21 hanya sekali pada Desember.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Dalam beleid itu, pemerintah mengatur penghitungan PPh 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap menggunakan tarif bulanan kategori A, B, dan C.

Kategori A diperuntukkan bagi orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

TER untuk kategori A dimulai 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai Rp5,4 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,4 miliar.

Kategori B diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

TER kategori B dimulai 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp6,2 juta hingga tarif 34 persen untuk penghasilan di atas Rp1,405 miliar.

Adapun kategori C diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). TER untuk kategori ini ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp6,6 juta hingga tarif 34 persen bagi penghasilan di atas Rp1,419 miliar.

Sementara TER harian ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp450 ribu dan 0,5 persen bagi penghasilan di rentang Rp450 ribu hingga Rp2,5 juta.
“Jadi, dari Januari hingga November, wajib pajak menentukan tarif tinggal lihat tabel, kategori A, B, atau C bagi karyawan TER bulanan. Nanti di Desember tinggal membayar sisanya,” ujar Dwi.

Dia mencontohkan bila wajib pajak orang pribadi memperoleh penghasilan Rp10 juta per bulan serta membayar iuran pensiun sebesar Rp100 ribu per bulan, menikah dan memiliki tanggungan, maka wajib pajak itu termasuk kategori A dengan besaran TER 2 persen.

Bila PPh yang perlu dibayar wajib pajak itu dalam satu tahun sebesar Rp2.715.000, maka dengan skema TER wajib pajak tersebut membayar sebesar Rp200 ribu per bulan pada Januari hingga November (2 persen x Rp10 juta = Rp200 ribu per bulan). Sementara Rp515 ribu sisanya menjadi jumlah pembayaran pada Desember.

“Jadi, menghitung PPh 21 TER ini lebih mudah. Ini juga membuktikan bahwa tidak ada tambahan beban pajak baru,” tutur Dwi. (Ant/KN)

Balikpapan Dilirik Kadin Malaysia untuk Investasi Dukung IKN

0

BALIKPAPAN – Kota Balikpapan mendapatkan perhatian dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Malaysia sebagai salah satu lokasi investasi menyusul posisi kota itu sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

“Kami menerima kunjungan dari Presiden Kehormatan Kadin Malaysia Tan Sri Dato Chen Kooi Chiew. Mereka melirik Balikpapan bersamaan dengan pembangunan IKN untuk berinvestasi,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan Hasbullah Helmi di balai kota Balikpapan, Senin (8/1/2024).

Helmi mengatakan Kadin Malaysia sudah berinvestasi kelapa sawit di kawasan Kutai Kartanegara. Mereka tertarik dengan Balikpapan untuk bidang properti.

“Di Balikpapan, kami juga butuh perumahan untuk para pekerja di IKN. Industri kami di Kariangau yang meningkat pesat, tentu butuh tempat juga untuk karyawan mereka,” tuturnya.

Kadin Malaysia, lanjutnya, juga berminat menanamkan modal mereka pada industri pengolahan kelapa sawit di Balikpapan

Sudah ada beberapa tempat yang mereka survei untuk investasi mereka,” kata Helmi.

Sementara, Pemkot Balikpapan menawarkan investasi pada pemenuhan air baku untuk masyarakat kepada perwakilan Kadin Malaysia itu.

“Mereka ternyata berminat juga untuk menuntaskan kebutuhan air di Balikpapan. Lebih lagi dengan pemindahan IKN, penduduk Balikpapan akan bertambah yang berimbas pada peningkatan kebutuhan terhadap air,” ujarnya.

Helmi menjelaskan Pemerintah Kota Balikpapan telah mengajak investor asal Jepang untuk memenuhi kebutuhan air baku dengan desalinasi air dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Manggar menuju Waduk Manggar.

Kota Balikpapan saat ini hanya mengandalkan pasokan air baku dari Waduk Manggar dengan kapasitas produksi 1.100 liter per detik dan Bendungan Teritib dengan total produksi 1.500 liter per detik.

Untuk itu, Pemerintah Kota Balikpapan meminta Kadin Malaysia untuk memaparkan rencana investasi mereka terkait pemenuhan air baku Kota Balikpapan itu.

“Nanti kami lihat, semua yang minat dengan upaya pasokan air baku kami terima. Kami akan melihat mana yang terbaik dan kapasitasnya besar mampu memenuhi kebutuhan,” katanya. (Ant/KN)

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Pikir Pikir Dulu

0

JAKARTA – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Oleh karenanya, Rafael Alun dan JPU KPK akan pikir-pikir selama satu minggu untuk kemudian menyatakan sikap menerima atau banding terhadap putusan itu.

“Berarti sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jadi, supaya digunakan haknya selama satu minggu, tujuh hari, terhitung mulai besok,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1/2024).

Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ucap Suparman.

Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,79 miliar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsider tiga tahun penjara.

“Menetapkan masa penahanan yang tekah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambung hakim Suparman.

Di sisi lain, majelis hakim menyatakan pengabdian sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun menjadi pertimbangan meringankan bagi Rafael.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun,” ucap Suprman.

Dua pertimbangan meringankan lainnya adalah Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.

“Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi,” tambah Suparman.

Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.

Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Ketiga, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.

Sebelumnya, Senin (11/12/2023), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun. (Ant/KN)

Prabowo Sebut Banyak Anggaran Kemhan Tak Disetujui, Ini Jawaban Staf Menkeu

0

JAKARTA – Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto menyinggung Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam debat ketiga Pilpres 2024. Dalam hal itu, Prabowo menyebut banyak anggaran Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang tidak disetujui oleh Sri Mulyani.

Prabowo menyebut dirinya sudah membuat berbagai perencanaan pertahanan. Namun selama 4 tahun masa jabatannya, setengahnya terdampak oleh pandemi COVID-19.

“Saya sudah buat rencana, tetapi yang menentukan termasuk Menteri Keuangan. Dan masalahnya yang kita hadapi, tolong saya memang sudah jadi Menteri Pertahanan empat tahun, tetapi kita diganggu oleh COVID-19 dua tahun, di mana terjadi refocusing. Jadi banyak yang kita ajukan tidak disetujui oleh Menteri Keuangan,” kata Prabowo dalam Debat Pilpres 2024, Minggu (7/1/2024).

Menanggapi hal itu, Staf Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan pada masa pandemi COVID-19, dibutuhkan respons kebijakan yang baik. Guna mengatasi dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi.

“Salah satu kebijakan yang diambil pemerintah dan didukung DPR adalah APBN diprioritaskan pada penanganan dampak pandemi COVID-19, antara lain melalui kebijakan refocusing atau realokasi anggaran,” kata Prastowo, Senin (8/1/2024).

Prastowo menjelaskan melalui keputusan sidang kabinet, kebijakan realokasi anggaran wajib dilakukan oleh semua Kementerian dan Lembaga (K/L) pada masa pandemi COVID-19. Melalui penyusunan prioritas ulang belanja oleh K/L, demi menangani dampak pandemi.

Refocusing kegiatan dan anggaran ditetapkan dan diputuskan oleh masing- K/L terhadap kegiatan yang dianggap dapat ditunda. Artinya, K/L sendiri yang memahami kegiatan yang paling menjadi prioritas dan yang dapat ditunda karena pandemi.

“Refocusing dilakukan K/L dengan memblokir anggaran dari kegiatan yang diusulkan ditunda oleh K/L. Kegiatan dan anggaran yang dilakukan blokir dapat dilakukan relaksasi (buka blokir) sesuai prioritas dan kondisi anggaran,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, pelaksanaan anggaran oleh K/L dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian, diaudit oleh BPK dan dipertanggungjawabkan kepada DPR. (Kum/KN)

Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo Resmi Cerai

0

BOGOR – Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo resmi bercerai. Putusan cerai mereka dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bogor dalam persidangan yang digelar secara eCourt.

Dalam Informasi Putusan Nomor 1486/Pdt.G/2023/PA.Bgr tertulis bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Okie Agustina.

“Mengabulkan gugatan penggugat,” bunyi poin pertama dalam putusan itu.

Lewat putusan itu, hakim juga menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat (Gunawan Dwi Cahyo bin Gunarto) terhadap penggugat (Okie Agustina Sofyan binti Adi Sofyan),

Selain itu, terdapat sejumlah kesepakatan yang dibuat dalam putusan itu, salah satunya mengenai hak asuh anak. Hakim memutuskan hak asuh anak jatuh kepada Okie.

“Berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah,” tulis putusan itu.

“Dengan tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada tergugat untuk melihat dan membawa anak tersebut dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Penggugat,” lanjut bunyi putusan itu.

Putusan itu juga mengatur besaran nafkah yang wajib diberikan Gunawan terhadap buah hatinya, yakni Rp 5 juta per bulan.

Selain itu, rumah yang terletak di Bogor, Jawa Barat, disepakati sebagai milik Okie. Rumah itu ditempati Okie dalam kurun waktu 5 tahun ke depan.

“Harta tersebut selanjutnya akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi dua, separuh bagian untuk penggugat dan separuh bagian untuk tergugat,” bunyi putusan. (Kum/KN)

Pertamina Bakal Luncurkan 2 Kapal Tanker Gas Raksasa

0

JAKARTA – PT Pertamina Indonesia Shipping (PIS) siap meluncurkan 2 kapal tanker gas raksasa pada Selasa (9/1/2024), hari ini. Peluncuran akan disiarkan secara langsung (live streaming) dari Korea Selatan.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, mengatakan tanker atau kapal gas yang akan diluncurkan besok akan menjadi yang terbesar yang dimiliki oleh Pertamina International Shipping.

“Kurang 1 hari lagi menuju peluncuran kapal gas terbesar milik Pertamina International Shipping, kita tunggu ya,” ungkapnya seperti dikutip dari akun Instagram @pertaminainternationalshipping, Senin (8/1/2024).

Adapun dua kapal gas yang akan diluncurkan tersebut adalah kapal Very Large Gas Carrier (VLGC) Pertamina Gas Tulip dan VLGC Pertamina Gas Bergenia. Keduanya siap menjadi kebanggaan Indonesia untuk memasok ketahanan energi nasional.

Delivery ceremony dua tanker raksasa ramah lingkungan tersebut akan berlangsung di akun Instagram Pertamina International Shipping, Selasa 9 Januari 2024.

Sebelumnya, Pertamina International Shipping menyambut tahun 2024 dengan semangat memperkuat armada tanker untuk mendukung ketahanan energi nasional, sekaligus ekspansi lebih masif di pasar global.

“PIS akan menambah armada tankernya di tahun ini baik dengan membeli maupun investasi pembangunan kapal baru, terutama untuk kapal-kapal tanker size besar dan ramah lingkungan,” ujar CEO PIS, Yoki Firnandi, Jumat (5/1/2024) lalu.

Yoki memaparkan PIS memiliki target untuk mencapai revenue USD 6 miliar di tahun 2030. Untuk itu, kata Yoki, perusahaan tidak bisa menjalankan business as usual. “We have to go big and bold. Think big and bold. Do big and bold.”

Hingga Desember 2023, PIS tercatat memiliki 95 kapal milik dan mengoperasikan sebanyak 315 kapal tanker. Ini sekaligus menjadikan PIS sebagai perusahaan dengan pengelolaan pengoperasian kapal terbesar di Asia Tenggara.

Armada tanker kebanggaan PIS yang diawaki oleh para perwira bertalenta, juga menorehkan sejumlah prestasi dengan sukses berlayar di rute-rute internasional. Sepanjang 2023, PIS telah berlayar di 50 rute internasional yang terdapat di 5 benua dunia. (Kum/KN)

Jokowi : Rasio Utang RI Masih Baik dan Aman, Negara Lain Sudah 260 Persen

0

JAKARTA – Capres nomor urut 01 Anies Baswedan mengatakan pemerintah perlu menekan angka rasio utang indonesia terhadap PDB hingga menyentuh angka 30 persen.

Pernyataan Anies itu langsung ditanggapi capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Prabowo meminta Anies belajar ekonomi lagi. Menurutnya, tidak ada hal yang mendasari rasio utang ideal suatu negara harus berada di kisaran 30 persen terhadap PDB.

Namun, menurut undang-undang, rasio utang terhadap PDB idealnya sebesar 60 persen. Hal itu juga disampaikan Presiden Jokowi.

“Undang-undang, kan, memperbolehkan sampai maksimal 60 persen dan kita juga harus melihat bahwa utang kita dibanding dengan GDP itu masih pada kondisi baik dan aman lah. Masih di bawah 40 [persen], kan,” kata Jokowi di sela kunjungan kerja di Banten, Senin (8/1/2024).

Jokowi mengungkapkan, rasio utang terhadap PDB di negara-negara lain jauh lebih besar dari Indonesia.

“Ingat di negara besar itu sudah 260 persen, ada yang 220 persen, di tetangga kita enggak saya sebut negaranya ada yang 120, ada yang 66 persen,” ungkapnya.

Ia menyatakan, yang terpenting utang harus dipakai untuk kepentingan yang produktif, yang bisa memberikan dampak positif terhadap ekonomi negara.

“Sehingga negara bisa membayarnya, dengan juga ada kenaikan GDP kita dari tahun ke tahun, periode ke periode. Saya kira yang penting itu,” ujarnya. (Kum/KN)