Rabu, Mei 14, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 65

Hari Kamis, KPK Panggil Hasto Kristiyanto Kembali untuk Pemeriksaan

0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan buron Harun Masiku. KPK memastikan Hasto kembali dipanggil pada Kamis (20/2/2025).

“Sudah (kirim surat pemanggilan kedua untuk Hasto). Kamis (jadwal pemeriksaan),” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Selasa (18/2/2025).

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan Hasto pada Senin (17/2/2025), namun ia tidak hadir. Melalui tim kuasa hukumnya, Hasto mengirimkan surat kepada penyidik KPK untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Alasannya, ia baru saja mengajukan permohonan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang pertama terkait gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025.

“Alasannya, infonya, sebagaimana yang saya ketahui ya, saya belum baca suratnya, tetapi infonya meminta penundaan setelah selesai putusan praperadilan yang akan diajukan kembali atau sudah diajukan lagi,” kata Tessa, kemarin.

Permintaan penundaan pemeriksaan juga disampaikan oleh pihak penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy. Pihaknya telah mendatangi KPK untuk menyerahkan permohonan resmi terkait hal tersebut.

“Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).

Ronny menjelaskan permintaan penundaan pemeriksaan berkaitan dengan pengajuan kembali praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda. Oleh sebab itu, kami telah mengajukan dua permohonan praperadilan,” sebutnya.

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Sebelumnya, ia sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, namun hakim menolak gugatan itu pada Kamis (13/2/2025) dengan alasan praperadilan yang diajukan kabur dan tidak jelas.

Dengan pemanggilan kedua ini, KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Gladi Pelantikan Serentak Kepala Daerah Dimulai di Monas, Rudy-Seno Terlihat Hadir

0

JAKARTA – Menjelang pelantikan serentak kepala daerah di Istana Negara pada 20 Februari 2025, gubernur dan wakil gubernur terpilih Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud dan Seno Aji, mengikuti gladi di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Gladi yang berlangsung pada 18-19 Februari 2025 ini mencakup latihan baris-berbaris serta penghormatan, dipimpin langsung oleh aparat kepolisian.

Sebanyak 481 kepala daerah terpilih berkumpul di Monas sejak pagi untuk mengikuti gladi kotor ini. Mereka telah dibagi dalam beberapa peleton dan mengenakan seragam berupa kaos putih serta celana training hitam.

Latihan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan para kepala daerah dalam prosesi pelantikan yang akan berlangsung di Istana Negara.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari persiapan resmi sebelum pelantikan. Sebelumnya, seluruh kepala daerah terpilih telah menjalani proses registrasi serta pemeriksaan kesehatan di Jakarta sejak 16 – 17 Februari 2025.

Nantinya, pada hari pelantikan, seluruh kepala daerah akan berjalan dari Monas menuju Istana Negara secara serentak. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik 481 kepala daerah terpilih, termasuk Rudy Mas’ud sebagai Gubernur Kaltim, dalam upacara resmi di Istana Negara.

Setelah pelantikan, para kepala daerah akan mengikuti program retret di Akademi Militer Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025 guna memperkuat kapasitas kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan daerah.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

KPK Periksa Dua Mantan Dirut Pertamina dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan Direktur Utama PT Pertamina, Elia Massa Manik dan Dwi Soetjipto, terkait dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Pertamina Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE).

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE atas nama EMM dan DS,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (18/2/2025).

Selain kedua mantan pimpinan Pertamina tersebut, KPK juga memanggil dua saksi dari Kementerian BUMN, yaitu Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Edwin Hidayat Abdullah, serta mantan Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno.

“Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK,” tambah Tessa.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Menteri BUMN periode 2014–2019, Rini Soemarno. Ia mengungkapkan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penunjukan direktur utama saat dirinya menjabat sebagai Menteri BUMN.

“Pokoknya mengenai beberapa konfirmasi nama dirutnya siapa ini, ini, gitu. Ada yang masih ingat, ada yang lupa, sudah lebih dari 10 tahun,” kata Rini usai pemeriksaan tempo lalu.

Selain itu, ia juga dimintai keterangan mengenai kebijakan akuisisi PGN oleh Pertamina, yang menurutnya merupakan program pemerintah.

“Saya diminta jadi saksi. Diminta konfirmasi mengenai dirut ini. Programnya lebih ke arah program PGN yang diakuisisi Pertamina. Program itu memang milik pemerintah untuk PGN diakuisisi,” jelasnya.

Namun, Rini mengaku tidak mengetahui secara rinci isi kontrak dalam kebijakan tersebut.

“Ya nggak lah. Orang itu kan transaksi yang saya rasa, tadi juga saya tanya, ini kan sebetulnya transaksi direktur biasa, nggak sampai ke dirut. Tapi saya nggak tahu. Itu transaksinya berapa ya? 15 juta kalau nggak salah. Nggak sampai ke dirut,” pungkasnya.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkab Kukar Fokus Pembinaan dan Inovasi

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat pembinaan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ini dilakukan agar tidak hanya berkembang dari segi aset dan omzet, tetapi juga kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kukar, Thaufiq Zulfian Noor, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menciptakan pelaku UMKM yang inovatif, berdaya saing, dan mandiri. Dalam upaya tersebut, berbagai pelatihan dan pendampingan dilakukan, baik secara mandiri maupun melalui kolaborasi dengan dinas lain.

“Kami akan berkolaborasi agar pelatihan lebih efektif. Jangan sampai orang yang sama mengikuti pelatihan yang sama berulang kali. Targetnya, semakin banyak pelaku UMKM baru yang lahir dan berkembang, serta dampaknya benar-benar terasa di masyarakat,” ujarnya.

Selain peningkatan keterampilan, Pemkab Kukar juga mendorong sertifikasi halal dan standarisasi produk agar UMKM semakin kompetitif. “Produk UMKM, baik makanan, barang, maupun jasa, harus memiliki standar yang jelas. Sertifikasi halal bukan hanya untuk keamanan konsumen, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi produk agar lebih dipercaya dan memiliki pasar yang lebih luas,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Efisiensi Anggaran Pemkab Kukar Pangkas Perjadin, Fokus Kebutuhan Prioritas

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, tentang efisiensi belanja negara. Dengan total efisiensi belanja nasional mencapai Rp 306,6 triliun, kebijakan ini berdampak langsung pada pemangkasan anggaran daerah, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar.

Dalam Inpres tersebut, kepala daerah diwajibkan membatasi berbagai belanja yang dianggap kurang prioritas. Seperti perjalanan dinas, kajian, seminar, studi banding, publikasi, dan percetakan. Selain itu, anggaran untuk honorarium, sewa kendaraan, pengadaan perangkat komputer, hingga pengadaan pakaian dinas (PDH/PDL) juga dipangkas secara signifikan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo, memaparkan bahwa pemangkasan anggaran akan mencakup. Perjadin Dalam Kota yang dikurangi 50 persen, Perjadin Biasa 60 persen, Meeting Dalam Kota 40 persen, Meeting Luar Kota 75 persen.

Kemudian belanja bahan cetak 60 persen, Belanja makan minum rapat, honor narasumber, dan pelatihan 50 persen dan Belanja sewa kendaraan, pengadaan kendaraan dinas, pengadaan perangkat lunak dan komputer 100 persen.

“Efisiensi ini bukan hanya sekadar mengikuti aturan, tetapi juga langkah untuk memastikan anggaran daerah digunakan sebaik mungkin. Tidak ada lagi perjalanan dinas yang tidak perlu, kita utamakan belanja yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya, Selasa (18/2/2025).

Sukotjo menambahkan, langkah ini diambil bukan hanya untuk memenuhi arahan pusat, tetapi juga untuk menutupi defisit Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024 dan menyelesaikan pembayaran utang kepada pihak ketiga yang masih dalam proses reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Selain itu, efisiensi ini akan mengalokasikan anggaran untuk gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menutupi kekurangan anggaran pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Konektivitas Jalan yang dirasionalisasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Serta menambah anggaran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3 dalam program Universal Health Coverage (UHC).

Sukotjo menambahkan bahwa implementasi efisiensi ini akan dimonitor langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan belanja daerah tetap mengutamakan pelayanan publik, seperti pendidikan dan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Targetnya, seluruh OPD sudah harus menyelesaikan penyesuaian anggaran ini paling lambat Maret,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Anggaran Perjadin Dipangkas Rp 232 Miliar, Bupati Kukar Ingin Prioritaskan Kegiatan di Daerah

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah tegas dalam menekan anggaran perjalanan dinas (perjadin) dan pertemuan di luar daerah. Sebagai bagian dari upaya efisiensi, Pemkab Kukar memangkas anggaran hingga Rp 232 miliar, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Bupati Kukar, Edi Damansyah, menekankan bahwa pengeluaran untuk perjalanan dinas yang tidak mendesak harus dikurangi. “Saya kira tahun ini tidak perlu lagi bepergian ke Batam atau Bali. Sudah ada Rp 232 miliar yang keluar untuk perjalanan dinas ke luar Kukar,” tegasnya diahadapan seluruh kepala OPD dan camat.

Berdasarkan laporan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo, pemangkasan anggaran mencakup Perjadin Dalam Kota yang dikurangi 50 persen, Perjadin Biasa yang dikurangi 60 persen, Meeting Dalam Kota yang dikurangi 40 persen dan Meeting Luar Kota dikurangi 75 persen.

Total alokasi anggaran perjalanan dinas dan meeting dalam APBD Kukar 2025 sebelumnya mencapai Rp 462,8 miliar. Dengan kebijakan efisiensi ini, pemkab menargetkan pemangkasan setengah dari jumlah tersebut, yakni sekitar Rp 232 miliar.

Edi juga menegaskan bahwa kegiatan-kegiatan yang selama ini dilakukan di luar Kukar sebaiknya dialihkan ke daerah sendiri, agar manfaat ekonominya lebih dirasakan masyarakat lokal.

“Sudah saya sampaikan berkali-kali, workshop itu cukup di Kembang Janggut saja, supaya uangnya berputar di Kukar, bukan ke daerah luar,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

BPS dan Tiga Kementerian Rumuskan Data Tunggal Insentif Guru

0

JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) berkolaborasi bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Badan Pusat Statistik (BPS), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memfinalisasi data guru yang berhak menerima insentif.

Terkait hal tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan perlunya data final yang dirumuskan tiga kementerian terkait dan BPS.

“Ada mekanisme yang disepakati untuk pemutakhiran,” kata Mensos di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Dalam hal itu, kehadiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi inspirasi pentingnya pemadanan data sebelum dijadikan acuan program.

Sementara pada kesempatan yang sama, Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan Presiden Prabowo menyampaikan akan memberi bantuan kepada para guru non-ASN yang belum bersertifikat pada Peringatan Hari Guru 2024. Ia pun berpegang pada data untuk realisasi kesejahteraan para guru.

“Ini yang memang menjadi ikhtiar kita bersama,” kata Mu’ti.

Ia mengatakan validasi dan padu padan data menjadi langkah penting dalam peningkatan kesejahteraan guru agar tidak terjadi duplikasi.

Pesan senada juga disampaikan oleh Menteri PPN/Bappenas Rachmat Pambudy yang mengatakan data guru yang berhak menerima bantuan perlu difinalkan bersama antara Kemensos, Kementerian PPN, Kementerian Dikdasmen, dan BPS.

Ia juga berpesan agar data ini juga selalu dilakukan pemutakhiran.

“Pemadanan data tak bisa berhenti saat menyalurkan, tapi juga saat verifikasi,” katanya. (ANT/KN)

KPK Panggil Kedua Kalinya Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Korupsi

0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa alasan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi adalah tidak wajar dan tidak dapat diterima. Hal ini terkait dengan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto melalui kuasa hukumnya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa gugatan praperadilan tidak bisa dijadikan alasan untuk mangkir dari panggilan penyidik. Menurutnya, gugatan praperadilan adalah proses hukum yang berjalan paralel dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

“Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini,” ujar Tessa, Senin (17/2/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebagai tindak lanjut, KPK akan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Hasto Kristiyanto untuk diperiksa. “Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua,” tambahnya.

Hasto melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, sebelumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan dia kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan yang berkaitan dengan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK.

Pada Kamis (13/2/2025), Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Hakim mengabulkan eksepsi dan menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima. “Permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar hakim Djuyamto.

Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penetapan calon anggota DPR RI Harun Masiku. KPK menduga Hasto bersama sejumlah pihak melakukan penyuapan terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan untuk mengatur penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Selain itu, Hasto juga dijerat dengan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Penyidik KPK kini sedang melakukan proses lebih lanjut terkait kasus ini dan akan memastikan pemeriksaan terhadap Hasto berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. (ANT/KN)

Kepala BKN Tekankan Pentingnya Kepatuhan Hukum dan Integritas ASN

0

JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) harus mematuhi hukum, sistem, dan peraturan yang ada. Selain itu, Zudan juga mendorong ASN untuk saling mengingatkan dan bersuara ketika menemukan ketidakadilan atau kesalahan dalam pelaksanaan tugas mereka.

“Hukum dibuat untuk ditaati. Di dalamnya terkandung norma keadilan. Jika ada ketidakadilan, kita harus bersuara dan saling mengingatkan. Keadilan tidak akan terwujud dengan sendirinya, tetapi harus diupayakan,” tegas Zudan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Zudan menyampaikan hal ini dalam Forum Akselerasi Implementasi Manajemen Talenta ASN bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Papua Barat Daya, yang digelar di Kota Sorong pada Sabtu (15/2). Dalam kesempatan tersebut, Zudan juga menekankan pentingnya manajemen risiko dalam birokrasi, terutama jika terdapat tindakan yang berisiko oleh pimpinan atau rekan kerja.

“Jika ada pimpinan atau rekan yang melakukan tindakan berisiko, kita harus mengingatkan. Prinsipnya adalah saling menjaga,” ujarnya.

Pernyataan ini muncul setelah kasus yang melibatkan 31 ASN yang diberi sanksi oleh pelaksana harian bupati tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang sesuai dan tanpa pertimbangan teknis dari BKN. Zudan Arif Fakrulloh dengan tegas membatalkan sanksi tersebut dan mengembalikan posisi ASN tersebut.

“BKN akan terus menjaga dan mengawasi sistem meritokrasi. Jika harus menegur, kami akan menegur. Jika harus memberi sanksi, kami akan memberi sanksi. Dan jika harus mengaktifkan kembali, kami akan berbuat adil,” tambah Zudan.

Lebih lanjut, Zudan mengajak seluruh ASN untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas mereka. Menanggapi kekhawatiran sejumlah ASN di wilayah Papua Barat Daya terkait ancaman terhadap karier mereka akibat tindakan sewenang-wenang pimpinan, Zudan meyakinkan bahwa BKN hadir untuk memberikan perlindungan dan solusi.

“Nasib kita, karier kita, ada di tangan kita sendiri. BKN hadir untuk memastikan manajemen talenta ASN berjalan dengan baik dan adil,” tegasnya. (ANT/KN)

LMAN Salurkan Rp138,86 Triliun untuk Pengadaan Lahan 129 PSN

0

JAKARTA – Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) telah mengalokasikan dana senilai Rp138,86 triliun untuk pengadaan lahan 129 Proyek Strategis Nasional (PSN) sejak 2016 hingga 31 Desember 2024. Realisasi ini merupakan bagian dari total anggaran yang diberikan oleh APBN kepada LMAN yang mencapai Rp167,30 triliun untuk pembebasan tanah berbagai proyek strategis di Indonesia.

Direktur Utama LMAN, Basuki Purwadi, mengungkapkan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Senin (17/2/2025).

“Total akumulasi dana yang sudah diberikan APBN kepada LMAN untuk pembebasan tanah PSN mulai dari 2016 itu Rp167,30 triliun. Sampai dengan Desember 2024, kami gunakan untuk mendanai 129 PSN dengan total realisasi Rp138,86 triliun,” ujar Basuki.

Tahun 2024 sendiri tercatat memiliki realisasi pendanaan sebesar Rp14,99 triliun yang disalurkan untuk mendanai proyek-proyek tersebut di delapan sektor, yaitu jalan tol, bendungan, irigasi, air baku, jalur kereta api, pelabuhan, kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN), dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Di sektor jalan tol, dana yang dikucurkan mencapai Rp115,52 triliun, atau sekitar 86 persen dari total pagu Rp135,11 triliun, dengan 55 proyek PSN yang tercakup. Untuk bendungan, dana yang disalurkan sebesar Rp14,81 triliun, mencakup 40 proyek PSN. Sektor irigasi mendapatkan alokasi Rp642 miliar, air baku Rp140 miliar, dan jalur kereta api Rp3,33 triliun. Sementara itu, sektor pelabuhan dan KSPN masing-masing tercatat dengan alokasi dana Rp800 miliar dan Rp85 miliar.

Proyek IKN juga mendapatkan perhatian dengan total realisasi dana sebesar Rp3,53 triliun untuk pembebasan lahan 16 PSN.

“LMAN terus berkomitmen untuk mendukung penyelesaian pengadaan lahan guna mempercepat pelaksanaan PSN yang penting bagi pembangunan infrastruktur dan perekonomian nasional,” tambah Basuki Purwadi.

Dengan pembiayaan ini, diharapkan berbagai proyek strategis, termasuk pembangunan IKN dan infrastruktur dasar lainnya, dapat berjalan lebih lancar dan memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi dan pembangunan daerah di seluruh Indonesia. (ANT/KN)