Sabtu, April 26, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Periksa Dua Mantan Dirut Pertamina dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan Direktur Utama PT Pertamina, Elia Massa Manik dan Dwi Soetjipto, terkait dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Pertamina Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE).

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE atas nama EMM dan DS,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (18/2/2025).

Selain kedua mantan pimpinan Pertamina tersebut, KPK juga memanggil dua saksi dari Kementerian BUMN, yaitu Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Edwin Hidayat Abdullah, serta mantan Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno.

“Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK,” tambah Tessa.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Menteri BUMN periode 2014–2019, Rini Soemarno. Ia mengungkapkan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penunjukan direktur utama saat dirinya menjabat sebagai Menteri BUMN.

“Pokoknya mengenai beberapa konfirmasi nama dirutnya siapa ini, ini, gitu. Ada yang masih ingat, ada yang lupa, sudah lebih dari 10 tahun,” kata Rini usai pemeriksaan tempo lalu.

Selain itu, ia juga dimintai keterangan mengenai kebijakan akuisisi PGN oleh Pertamina, yang menurutnya merupakan program pemerintah.

“Saya diminta jadi saksi. Diminta konfirmasi mengenai dirut ini. Programnya lebih ke arah program PGN yang diakuisisi Pertamina. Program itu memang milik pemerintah untuk PGN diakuisisi,” jelasnya.

Namun, Rini mengaku tidak mengetahui secara rinci isi kontrak dalam kebijakan tersebut.

“Ya nggak lah. Orang itu kan transaksi yang saya rasa, tadi juga saya tanya, ini kan sebetulnya transaksi direktur biasa, nggak sampai ke dirut. Tapi saya nggak tahu. Itu transaksinya berapa ya? 15 juta kalau nggak salah. Nggak sampai ke dirut,” pungkasnya.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular