Karhutla di Kampar Meluas, 30 Hektare Lahan Gambut Terbakar

PEKANBARU –  Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, terus meluas dengan perkiraan luas lahan terbakar mencapai sekitar 30 hektare.

Komandan Regu 3 Manggala Agni Daops Sumatera IV Pekanbaru, M Jamil mengatakan lahan yang terbakar merupakan milik masyarakat. Sebagian besar berupa tanah gambut dengan kedalaman terbakar hingga satu meter.

“Kondisi di lapangan sangat parah, terlebih kedalaman gambut yang terbakar cukup dalam, sehingga api sulit dipadamkan total,” kata Jamil saat dikonfirmasi dari Pekanbaru, Senin (20/6/2025).

Ia menjelaskan, keterbatasan sumber air juga menjadi kendala. Sumber air terdekat berada sekitar 350 meter dari lokasi kebakaran, membuat proses pemadaman cukup sulit.

Selain Manggala Agni, upaya pemadaman turut melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), aparat kepolisian, dan masyarakat peduli api. Satu unit helikopter “water bombing” juga dikerahkan untuk membantu pengendalian api dari udara.

Sementara itu, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang. Petugas gabungan tetap siaga di lokasi untuk mencegah api meluas dan menjaga keselamatan masyarakat sekitar.

Dia mengatakan, pemadaman dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat peduli api pada Kamis malam (26/6). Tim sempat terkepung asap pekat akibat arah angin yang berubah-ubah, namun berhasil melanjutkan penyekatan hingga sore.

Atas hal tersebut Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kampar turut menyelidiki dugaan unsur kesengajaan dalam karhutla tersebut.

Kepala Polres Kampar AKBP Mihardi Mirwan mengatakan pihaknya telah menerjunkan 80 personel yang dibagi dalam tiga tim, yakni di wilayah utara, selatan, dan tengah lokasi kebakaran. (ANT/KN)

READ  Kemdiktisaintek Cairkan Tunjangan Kinerja Dosen ASN
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img