Beranda blog Halaman 330

Tiga Besar Direksi BUMD Kaltim: Titipan Politik atau Figur Profesional?

SETIAP kali mendengar dibukanya seleksi direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), nada miring hampir selalu muncul. Orang titipan, balas jasa politik, hingga “kursi pesanan” kerap jadi obrolan.

Kali ini pun sama. Saat Pemprov Kaltim membuka seleksi untuk sejumlah posisi strategis di BUMD, banyak yang pesimistis. Linimasa riuh. Netizen di media sosial gaduh. Namun saya memilih tetap berpikir positif. Apalagi setelah melihat daftar 30 nama yang lolos tiga besar dan diumumkan resmi pada 18 Agustus 2025.

Nama besar sempat menghiasi daftar calon direksi. Salah satunya Ari Askhara, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia yang dicopot pada 2019 setelah terseret kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton. Kehadirannya sempat menjadi sorotan. Namun namanya ternyata hanya bertahan di tahap administrasi dan tidak masuk 30 besar. Artinya, ini menunjukkan bahwa popularitas dan pengalaman nasional bukan jaminan jalan mulus menuju kursi strategis BUMD Kaltim.

Ilustrasi

Sekarang publik bisa menilai langsung siapa saja yang lolos ke tahap akhir.

Untuk PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, ada Akbar Soetantyo bersama Edy Kurniawan dan Muhammad Iqbal untuk posisi direktur utama. Posisi direktur operasional diisi Nurhadiyanto Herry Wibowo, Nurkhalis, dan Ruswan. Sementara kursi keuangan dan SDM ditempati Abdul Azis Muslim, Ari Nugroho Wibisono, dan Samsudin.

Di PT Ketenagalistrikan Kaltim, tiga nama calon direktur utama adalah Siti Hamnah Ahsan, Supiansyah, dan Wahyudin, ditemani Idrus, Muhammad Alfian, dan Rosi Salmani di posisi operasional.

PT Kaltim Melati Bhakti Satya menampilkan Aji Mohammad Abidharta, Dodot Tri Widodo, dan Sarikun di kursi direktur utama, dengan Khairul Fadly, Oni Fakhrizini, dan Rano Hardani di posisi operasional dan SDM, serta Dovist Calvino, Erna Herawati, dan Ita Latiffatul Asna di bidang keuangan.

Untuk PD Kehutanan Sylva Kaltim Sejahtera, nama Widyasmoro Eko Prawito, Yusmarsono, dan Yusri masuk dalam tiga besar. Sedangkan di PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera tercatat A Adhigustiawarman F, Musdalifah Adam, dan Nurul Harmani Wirawan.

Beberapa nama bukan wajah baru. Akbar Soetantyo sudah lama dikenal mengelola PI 10 persen Mahakam di PT Migas Mandiri Pratama. Aji Mohammad Abidharta punya rekam pendidikan manajemen hingga S-2 Gadjah Mada, kini menempuh doktoral di Universitas Mulawarman, dengan pengalaman panjang di sektor keuangan dan operasional. Siti Hamnah Ahsan disebut punya basis akademis di bidang energi dan mitigasi emisi. Namun sebagian besar nama lain masih asing, tanpa rekam jejak publik yang jelas.

Minimnya informasi ini memunculkan tanda tanya. Apakah mereka figur baru yang benar-benar potensial, atau hanya bagian dari kompromi politik yang disiapkan untuk mengisi kursi? Kepala Biro Ekonomi Setprov Kaltim, Iwan Darmawan, menegaskan seleksi berlangsung ketat. Sementara anggota pansel, John Fresley, meminta publik bersikap adil. “Kan ada hak sebagai warga negara,” katanya. Ia juga menekankan, pansel kali ini berisi nama-nama berintegritas seperti Bambang Widjojanto dan Tuhiyat.

Tetapi seketat apapun pansel bekerja, penentuan akhir tetap ada di tangan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. Inilah titik ujian yang sesungguhnya: apakah berani memilih berdasarkan kapasitas, rekam jejak, dan integritas, ataukah semua hanya berakhir di ruang kompromi politik.

BUMD tidak boleh diperlakukan sebagai tempat parkir jabatan. Di baliknya ada kepentingan besar: migas, listrik, kehutanan, hingga pertambangan yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Menempatkan orang yang salah hanya akan membuat BUMD tidak berguna. Sebaliknya, bila kursi diisi figur profesional dan berintegritas, BUMD seharusnya jadi tulang punggung ekonomi daerah.

Masyarakat sudah terlalu sering kecewa. Kali ini publik menaruh harapan besar pada Gubernur Kaltim. Wawancara terakhir jangan dijadikan formalitas, tetapi benar-benar filter terakhir untuk memastikan hanya orang yang layak yang menduduki kursi direksi. Seleksi ini akan menentukan. Apakah gubernur berani memilih yang tepat, atau justru melanggengkan tradisi titipan. (*)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Semarakan HUT ke-80 RI, RT 18 Kelurahan Baru Gelar Berbagai Kegiatan dengan Modal Gotong Royong

TENGGARONG – HUT ke-80 Republik Indonesia di RT 18 Kelurahan Baru, Tenggarong, tidak hanya dirayakan dengan jalan santai, zumba, dan donor darah. Lebih dari itu, kegiatan yang digagas warga secara mandiri ini menjadi bukti nyata bagaimana gotong royong mampu menghidupkan kebersamaan antar warga.

Meski baru berusia satu tahun, RT 18 berhasil memutar uang hampir Rp 20 juta dalam gelaran 17 Agustusan kali ini. Semua kebutuhan acara, mulai dari hadiah hingga konsumsi, ditopang dari iuran warga serta dukungan sponsor lokal.

Ketua RT 18, Helmiansyah Ilyas, menegaskan bahwa seluruh rangkaian acara lahir dari inisiatif warga. “Semua ini murni hasil urunan, tanpa bantuan pemerintah. Kita gotong royong bersama-sama,” ujarnya, Senin (18/8/2025).

Tak hanya menghibur, kegiatan ini juga membawa pesan penting tentang gaya hidup sehat. Jalan santai, zumba, hingga donor darah yang menggandeng PMI menjadi simbol bahwa perayaan kemerdekaan bisa sekaligus menyehatkan tubuh dan jiwa masyarakat.

Sebelumnya, RT 18 juga telah menggelar lomba anak-anak pada Minggu (17/8/2025). Menjadikan perayaan semakin meriah dari semua kalangan usia. Dengan 257 KK yang tinggal di perumahan subsidi ini, antusiasme warga terlihat menyatu tanpa memandang latar belakang.

“Insya Allah tahun depan akan lebih meriah lagi, doorprizenya kita tambah,” kata Helmiansyah yang akrab disapa Mamat.

Lurah Baru, Bayu Ramanda Bani Nugraha, mengapresiasi semangat kebersamaan yang ditunjukkan RT 18. Menurutnya, meski baru terbentuk, RT ini sudah mampu memberi teladan soal kekompakan. “Warga di sini bisa menunjukkan kebersamaan yang luar biasa, dan itu jadi modal penting membangun lingkungan,” ucapnya.

Bayu menambahkan, semangat kolektif ini juga menjadi pijakan untuk pembangunan yang lebih merata. Ia bahkan menyinggung rencana pemekaran RT baru di kawasan Perumahan Griya Tambak Rel.

Dengan adanya pemekaran, Bayu berharap solidaritas warga tetap terjaga. “Saya harap kebersamaan ini terus hidup, sehingga pembangunan di Kelurahan Baru semakin meningkat di semua RT,” pesannya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Karnaval Pendidikan Meriahkan HUT RI di Gunung Tabur, Sekda Berau: Bukan Sekadar Hiburan, Tapi Edukasi

BERAU – Semarak kemerdekaan terasa hingga ke Kecamatan Gunung Tabur. PGRI Gunung Tabur menggelar karnaval kemerdekaan yang diikuti seluruh satuan pendidikan se-Kecamatan Gunung Tabur.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, yang hadir langsung sekaligus memberikan apresiasi tinggi kepada penyelenggara dan seluruh peserta.

Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa karnaval bukan hanya sekadar tontonan hiburan, melainkan juga sarana edukasi, refleksi sejarah, serta ajang mempererat silaturahmi antarwarga.

“Ini adalah wujud kegembiraan kita dalam memperingati hari kemerdekaan sekaligus bentuk penghormatan atas jasa para pahlawan yang telah berjuang demi bangsa,” ungkapnya.

Selain itu, ia menilai karnaval turut memberi dampak positif terhadap geliat ekonomi masyarakat. Keramaian warga yang memadati jalur karnaval, menurutnya, membuat roda perekonomian lokal semakin hidup.

“Kami berharap, kegiatan ini bisa membangkitkan semangat ekonomi sekaligus kesejahteraan masyarakat Gunung Tabur,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sekkab Said mengingatkan bahwa Gunung Tabur adalah salah satu ikon wisata sejarah di Kabupaten Berau. Untuk itu, momentum karnaval juga menjadi cara untuk mengingatkan generasi muda agar tidak melupakan sejarah dan warisan leluhur.

“Memaknai kemerdekaan tidak hanya dengan perayaan, tapi juga dengan menjaga serta melestarikan warisan sejarah yang ada,” pungkasnya. (adv/srn/set)

Sidrap Menuju Garis Final (2/2): MK Punya Tenggat, Warga Butuh Jawaban

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi memang digelar 30 April 2025. Namun amar Putusan Sela No. 10-PS/PUU-XXII/2024 menegaskan: batas waktu mediasi dihitung sejak putusan diucapkan, bukan sejak RPH. Putusan itu baru dibacakan 14 Mei 2025. Dengan ketentuan tersebut, mediasi paling lama berakhir pada 14 Agustus 2025. Setelah itu, Gubernur Kaltim dan Kemendagri masih diberi waktu tujuh hari kerja untuk menyampaikan laporan ke MK, sehingga tenggat pelaporan jatuh pada 25 Agustus 2025.

Maka kemungkinan berkas memang belum sepenuhnya sampai ke MK pada pertengahan Agustus, karena gubernur dan Kemendagri masih berada dalam rentang waktu administratif. Namun setelah 25 Agustus, Mahkamah berhak menilai apa pun yang masuk, bahkan tanpa menunggu forum baru.

Putusan sela justru dimaksudkan untuk mempercepat kepastian, bukan memberi alasan memperpanjang jeda. Pasal 69 PMK 2/2021 secara tegas membuka jalan bagi MK untuk mengeluarkan putusan sela meski tidak dimohonkan, demi keadilan, efisiensi, dan perlindungan hak warga.

Dari konstruksi putusan ini, arah putusan akhir dapat ditarik dari dua pokok utama. Pertama, Penjelasan Pasal 2 UU 47/1999 yang menyebut rinci wilayah Bontang (“Bontang Utara dan Bontang Selatan”), padahal batang tubuh pasalnya hanya bicara pembentukan daerah. Pemohon menilai rincian itu adalah norma baru yang ditempatkan di penjelasan—praktik yang pernah dibatalkan MK karena penjelasan tidak boleh melahirkan norma tersendiri. Jika logika ini diterima, MK bisa menafsirkan penjelasan itu non-normatif, atau bahkan mencabut kekuatan mengikatnya.

Kedua, Lampiran 5 berupa peta batas wilayah. Fakta di lapangan, Sidrap RT 19–25 sehari-hari dilayani Bontang, tetapi secara administratif masih tercatat di Kutim. Ketidakpastian ini nyata, bahkan berdampak pada hak pilih: pada Pemilu 2024 warga Sidrap mencoblos di Bontang, sementara peta lampiran menunjukkan lain. Situasi seperti ini jelas menyalahi prinsip keadilan sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Karena itu, putusan sela menekankan dua hal: layanan publik harus tetap berjalan, sementara garis batas wajib diselesaikan.

Legal standing Pemda sebagai pemohon juga tidak lagi diperdebatkan. Pemerintah daerah adalah badan hukum publik yang dapat dirugikan secara konstitusional, dan kepala daerah sah mewakili di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan dasar itu, substansi perkara jadi fokus utama: penjelasan yang dipersoalkan karena melahirkan norma baru, serta peta lampiran yang menimbulkan ketidakpastian.

Arah putusan MK bisa berada pada tiga spektrum klasik: menolak seluruhnya, mengabulkan sebagian dengan syarat, atau memerintahkan koreksi administratif. Namun apa pun bentuknya, semangat putusan sela sama: pelayanan publik tidak boleh berhenti. Warga perlu jawaban pasti, bukan tarik-ulur tanpa ujung.

Sayangnya, mediasi yang difasilitasi Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud gagal mempertemukan Bontang dan Kutim. Padahal yang diperdebatkan hanya batas antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi, bukan sengketa antarnegara. Seandainya para kepala daerah mampu menempatkan kepentingan warga di atas ego wilayah, masalah ini mestinya tak perlu sampai ke Mahkamah Konstitusi. Apalagi sudah ada putusan sela yang memberi ruang penyelesaian administratif. Gubernur seharusnya bisa lebih meyakinkan kedua belah pihak demi masyarakat yang sudah puluhan tahun menunggu kepastian.

Kini mediasi sudah lewat, laporan maksimal 25 Agustus 2025. Setelah itu, bola sepenuhnya ada di Mahkamah. Warga Sidrap berhak atas kepastian, bukan janji kosong.

Sidrap sudah terlalu lama dibiarkan menggantung tanpa kepastian. Warga hidup serba tanggung. Dilayani Bontang, tetapi tercatat Kutim. Kondisi ini tidak adil dan tidak bisa terus dibiarkan.

Saatnya perkara ini dituntaskan. Mahkamah sudah memiliki dasar, pemerintah daerah sudah diberi waktu, dan masyarakat tak boleh lagi dijadikan korban tarik-menarik kepentingan. Putuskan—hapus penjelasan yang keliru bila perlu, koreksi peta bila wajib, dan pastikan layanan publik tetap berjalan. Setelah 25 Agustus, alasan menunda kepastian bukan lagi hukum, melainkan sekadar retorika. (habis)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Sidrap Menuju Garis Final (1): MK Ultimatum, Mediasi Gagal

MASIH soal Sidrap. Saya akhirnya memegang naskah lengkap Putusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024. Saya perlu membacanya sampai tuntas, apalagi mediasi terakhir yang difasilitasi Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud gagal tanpa kesepakatan.

Mari kita bedah, apa sebenarnya yang diperintahkan MK, dan apa artinya untuk warga yang sudah 22 tahun hidup di wilayah abu-abu.

Perkara ini bukan hanya sekadar soal peta batas wilayah, melainkan uji materi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2000, terhadap Undang-Undang Dasar 1945, khususnya menyangkut batas wilayah Kota Bontang dengan Kutim dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Pemohonnya jelas dan sah. Saat itu, Basri Rase yang menjabat sebagai Wali Kota Bontang bersama unsur pimpinan DPRD Kota Bontang bertindak untuk dan atas nama Pemkot Bontang. Semua tercantum di lembar putusan dan menegaskan duduk perkara sejak awal.

Di sinilah MK mengambil langkah yang menurut saya tajam dan terukur. MK tidak buru-buru menarik garis final “Sidrap masuk mana”, melainkan mengunci para pihak di meja mediasi.

Gubernur Kaltim diperintahkan memfasilitasi mediasi antara Bontang dan Kutim di bawah supervisi Kemendagri. Batas waktunya maksimal tiga bulan sejak putusan diucapkan 14 Mei 2025. Lalu tujuh hari kerja untuk Gubernur melapor ke MK, dan tujuh hari kerja untuk Kemendagri melaporkan supervisinya. Ini perintah di amar putusan.

Mengapa MK memilih putusan sela? Karena hak warga dan kepastian layanan tidak boleh disandera proses panjang. Aturan mainnya ada di Pasal 69 PMK 2/2021 membolehkan MK menjatuhkan putusan sela meski para pihak tidak meminta, bila dibutuhkan oleh praktik, rasa keadilan, dan perlindungan hak konstitusional. Dan dalam kasus Sidrap, syarat itu terpenuhi. Fokusnya warga dulu, baru garis di peta.

Di sisi lain, MK juga menegaskan legal standing Pemerintah Daerah (Pemda). Pemda adalah badan hukum publik yang bisa dirugikan secara konstitusional, dan kepala daerah berwenang mewakili daerah di dalam dan di luar pengadilan. Jadi tidak ada yang janggal ketika Pemkot Bontang maju menguji norma Undang-Undang ini.

Substansi perkara, termasuk peran “penjelasan pasal” dan peta lampiran akan dinilai dalam putusan akhir bila mediasi tetap buntu.

Lantas, apa maknanya untuk Sidrap hari ini? Maknanya, negara memaksa administrasi bekerja. Selama ini memang warga Sidrap, sebagian besar sudah dilayani Bontang, tetapi tanpa dasar hukum yang final dan jelas. MK tidak mau status quo ini terus dibiarkan.

Karena itulah, putusan sela mewajibkan pemerintah bekerja secara administratif. mengumpulkan data teknis, memverifikasi dokumen kependudukan, memetakan ulang arus layanan pendidikan dan kesehatan, lalu melaporkannya resmi ke MK. Warga harus tetap dilayani tanpa diskriminasi, tapi pelayanan itu kini harus disertai kepastian hukum dan pertanggungjawaban administratif. Hasilnya bukan hanya klaim, melainkan laporan konkret yang bisa diuji MK sesuai tenggat waktu.

Lantas bagaimana kalau mediasi gagal? MK akan menarik ‘garis final’ berdasarkan norma dan fakta yang terkumpul. Tidak ada lagi ruang untuk menggantung warga.

Putusan sela MK adalah ultimatum administratif. MK memberi waktu, tetapi juga memasang deadline. Gubernur memimpin, Kemendagri mengawal standar, dan dua daerah datang dengan bukti, bukan bendera.

Setelah mediasi terakhir terbukti buntu, maka jalurnya tinggal menunggu garis final dari MK. (*)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Program Transmigrasi di Paser Picu Pro Kontra, DPRD Terima Aduan Masyarakat

0

PASER – Rencana penetapan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) khususnya Kabupaten Paser sebagai tujuan program transmigrasi menuai pro kontra di masyarakat. Kabar tersebut pun sampai ke telingan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Hamransyah, menerima aspirasi masyarakat. Aspirasi ini menjadi perhatian serius bagi DPRD Kabupaten Paser lantaran menerima keluhan dari masyarakat yang merasa keberatan dan menolak terhadap kebijakan tersebut.

Menurut Hamransyah, penolakan ini merupakan hal yang wajar. Ia menilai masyarakat memiliki alasan kuat, terutama karena minimnya ketersediaan lahan di Kabupaten Paser dan adanya penguasaan lahan oleh perusahaan.

“Seringkali terjadi tumpang tindih penguasaan lahan antara masyarakat dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi yang memicu konflik, ini juga yang dikhawatirkan masyarakat,” Kata Hamransyah, Senin (18/8/2025).

Sebagai wakil rakyat, Hamransyah menekankan peran DPRD untuk menampung dan meneruskan aspirasi masyarakat kepada instansi atau kementerian terkait. Ia juga mengimbau agar masyarakat menyalurkan aspirasi dengan cara yang baik, aman dan damai, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat yang diatur dalam undang-undang,” katanya.

Rencananya, masyarakat akan menggelar aksi di depan Sekretariat DPRD Kabupaten Paser sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi mereka. Hamransyah berharap aksi tersebut dapat berjalan dengan lancar dan damai.

Program transmigrasi dan potensi konflik 2025 akan berfokus pada peningkatan kesejahteraan transmigran melalui pembukaan lapangan kerja dan pengembangan kawasan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).

Selain itu, ada juga program prioritas seperti Trans Tuntas, Trans Lokal, Trans Patriot, Trans Karya Nusa, dan Trans Gotong Royong. Menanggapi hal ini, Hamransyah meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser lebih cermat dalam menentukan wilayah transmigrasi agar tidak memicu konflik sosial.

“Kemungkinan masyarakat menginginkan agar pemerintah lebih memperhatikan perihal transmigrasi lokal,” pungkasnya.

Pewarta: Abika Ramadhan

Pemkab Berau Tekankan Pengawasan Ketat dalam Pengelolaan Anggaran Kampung

BERAU – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan anggaran kampung. Menurutnya, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), tetapi juga harus melibatkan seluruh elemen terkait, termasuk Badan Permusyawaratan Kampung (BPK).

“BPK dan elemen lain diharapkan turut berpartisipasi dalam mengawasi pengelolaan anggaran, sehingga setiap rupiah dapat digunakan sesuai peruntukannya,” ujarnya baru-baru ini.

Ia menekankan, dana kampung harus dikelola dengan maksimal demi pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia tidak ingin ada persoalan hukum yang timbul akibat penyelewengan dana di tingkat kampung.

“Kita tentunya tidak ingin muncul permasalahan hukum karena penyalahgunaan dana kampung,” tegasnya.

Untuk itu, ia meminta aparat kampung lebih berhati-hati dalam penyaluran dan penggunaan anggaran. Setiap program wajib dijalankan sesuai rencana yang sudah ditetapkan, serta menghindari praktik manipulatif maupun laporan fiktif.

Selain itu, peran pendamping desa juga dinilai krusial untuk memberikan arahan dan bimbingan kepada pemerintah kampung agar mampu melaksanakan program dengan baik.

“Dengan adanya pendamping desa atau kampung, kita harapkan mereka bisa membantu aparat kampung agar tidak salah langkah dalam penggunaan anggaran,” pungkasnya. (adv/srn/set)

Komisi II DPRD Paser Suarakan Kenaikan Insentif Kader Posyandu

0

PASER – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mendukung penuh upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dalam meningkatkan kesejahteraan kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Bumi Daya Taka.

Dukungan ini diwujudkan melalui peningkatan insentif sebagai bentuk apresiasi terhadap peran vital mereka dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Paser, Sukran Amin, menyatakan bahwa kader Posyandu merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan.

“Posyandu yang dikelola oleh kader merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ucap Sukran Amin, Senin (18/8/2025).

Ia menilai, peningkatan insentif merupakan langkah strategis untuk menjaga motivasi dan dedikasi kader Posyandu. Menurutnya, insentif bukan sekadar angka, melainkan penghargaan atas kerja keras para kader di lapangan.

“Perhatian semacam ini yang dinantikan para kader, jadi ada timbal balik yang jelas antara kontribusi kader dan perhatian Pemkab Paser,” tegasnya.

Sukran menekankan bahwa peran kader sangat vital, terutama dalam deteksi dini masalah kesehatan ibu dan anak serta memberikan edukasi di tingkat desa. Ia berharap, peningkatan insentif ini dapat menjadi penyemangat bagi para kader untuk terus berkontribusi aktif.

Selain insentif, Sukran juga mendorong Pemkab Paser untuk mengadakan berbagai pelatihan. Peningkatan kesejahteraan ini diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Paser.

“Berbagai pelatihan juga perlu diberikan kepada kader Posyandu, sehingga pengetahuan dan keterampilan mereka terus berkembang,” pungkasnya.

Pewarta: Abika Ramadhan

29 Orang Jadi Korban Gempa 6,0 Magnitudo di Poso

0

POSO – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengonfirmasi sebanyak 29 orang menjadi korban gempa bumi berkekuatan 6,0 magnitudo yang mengguncang Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Minggu pagi, dengan dua di antaranya dalam kondisi kritis.

Kepala BNPB Suharyanto di Jakarta, Minggu, mengatakan dari total korban, sebanyak 13 orang dirujuk ke RSUD Poso, termasuk dua orang yang kritis, sementara enam orang lainnya mendapat perawatan di Puskesmas Tokorondo.

“Satu unit fasilitas ibadah yakni Gereja Jemaat Elim di Desa Masani juga dilaporkan mengalami kerusakan,” kata dia.

Gempa terjadi pada pukul 05.38 WIB dengan pusat gempa berada di darat pada kedalaman 10 kilometer, tepatnya di 18 kilometer barat laut Poso, sebagaimana laporan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Guncangan dirasakan kuat selama sekitar 15 detik oleh warga di Kecamatan Poso Pesisir seperti Desa Masani, Tokorondo, Towu, Pinedapa, Tangkura, dan Lape, sehingga sebagian besar masyarakat berhamburan keluar rumah mencari tempat aman.

Sementara itu gempa juga dilaporkan dirasakan sedang selama tujuh detik di Kabupaten Sigi, namun hingga kini belum ada laporan kerusakan maupun korban jiwa yang diterima BNPB.

Kepala BNPB menginstruksikan jajarannya untuk segera mempertebal koordinasi dengan unsur daerah, melakukan pendampingan di lokasi, serta memastikan penanganan darurat berjalan cepat dengan kebutuhan mendesak yang dilaporkan sementara berupa tenda dan obat-obatan.

“Masyarakat diminta tetap tenang dan waspada terhadap potensi gempa susulan, serta segera mencari tempat aman, menghindari bangunan yang retak, dan menyiapkan tas siaga bencana berisi kebutuhan pokok,” kata Suharyanto. (ANT/KN)

Prabowo Hadiri Pesta Rakyat HUT Ke-80 RI di Monas, Berbaur dengan Warga

0

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri Pesta Rakyat yang digelar di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu malam, dan berbaur di tengah kerumunan warga dari berbagai kalangan.

Presiden tiba sekitar pukul 19.30 WIB bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Mereka duduk di panggung utama menyaksikan prosesi penyambutan hingga pelepasan iring-iringan karnaval.

Suasana semakin semarak dengan penampilan Yura Yunita yang berkolaborasi dengan orkestra, menghibur Kepala Negara dan para tamu undangan.

Prabowo kemudian menyaksikan puluhan kendaraan modifikasi yang mengikuti karnaval, masing-masing mewakili kementerian dan lembaga. Mayoritas kendaraan berupa truk bertonase berat yang dihias menjadi panggung kreasi.

Kemendikdasmen, misalnya, menampilkan truk bernuansa pendidikan dengan pelajar berseragam SD dan SMP yang mengusung tema “Pendidikan Bermutu untuk Semua” di bawah kepemimpinan Abdul Mu’ti.

Sementara itu, Kemendagri menampilkan truk pemadam kebakaran sebagai simbol peran pemerintah menjaga keselamatan publik.

Sejumlah anggota Kabinet Merah Putih juga ikut serta, di antaranya Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya hingga Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Anggara Raka, yang menumpangi kendaraan karnaval berkeliling kota.

Di sela acara, Presiden tampak menyapa anak-anak, bahkan memeluk dan menggendong mereka. Menjelang meninggalkan lokasi, Prabowo sempat berdiri dari atap terbuka Mobil Kepresidenan Maung Limousine sambil melambaikan tangan kepada masyarakat.

Karnaval ini digelar setelah rangkaian upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI rampung, mulai dari detik-detik proklamasi di pagi hari hingga penurunan bendera sore tadi. Adapun rute pawai dimulai dari Silang Barat Daya Monas hingga kawasan Sudirman-Thamrin. (ANT/KN)