BANGKA BELITUNG – Cumi hasil tangkapan nelayan Desa Kurau, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, kini menembus pasar ekspor hingga ke Tiongkok, setelah dikemas di fasilitas cold storage bersuhu minus 40 derajat celsius yang dikelola pemerintah daerah setempat.
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Senin, mengatakan kehadiran cold storage di Kurau menjadi terobosan penting dalam menjaga mutu hasil laut sekaligus meningkatkan daya saing nelayan di pasar domestik maupun internasional.
“Cumi dari nelayan Kurau yang dibekukan di cold storage ini diekspor ke Tiongkok. Ini menjadi kebanggaan Bangka Tengah, sekaligus peluang besar bagi masyarakat nelayan,” kata Algafry saat meninjau fasilitas tersebut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bangka Tengah Imam Soehadi, mengatakan fasilitas cold storage bukan hanya membantu menjaga kualitas produk, tetapi juga membuka akses lebih luas bagi nelayan kecil untuk masuk ke pasar ekspor.
“Dengan adanya cold storage, cumi dan hasil laut lainnya bisa bertahan lebih lama tanpa mengurangi mutu, sehingga memenuhi standar ekspor,” jelas Imam.
Pihaknya terus melakukan pendampingan kepada nelayan, mulai dari cara penanganan hasil tangkapan, teknik pengemasan, hingga standar higienitas.
“Kami ingin nelayan Kurau tidak hanya jadi pemasok bahan mentah, tetapi juga memiliki daya tawar yang lebih tinggi. Dengan begitu, kesejahteraan mereka ikut meningkat,” ujar Imam.
Pemerintah daerah setempat juga menyiapkan rencana diversifikasi produk hasil laut lain yang potensial untuk ekspor, seperti udang, kepiting, dan berbagai jenis ikan.
“Cumi memang jadi komoditas unggulan saat ini, namun potensi lain juga tidak kalah besar. Jika semua dikelola dengan baik, nelayan Bangka Tengah bisa menikmati pasar ekspor yang lebih luas dan berkelanjutan,” katanya.
Berdasarkan data, distribusi cumi dari Kurau ke luar daerah mencapai sekitar satu ton per minggu. Produk tersebut sebagian dipasarkan ke Jakarta dan sebagian lainnya diproyeksikan untuk memenuhi permintaan ekspor. (ANT/KN)
JAKARTA – Ketua umum PSSI Erick Thohir memaparkan alasan penunjukan Alexander Zwiers sebagai direktur teknik yang baru, yakni karena rekam jejak, komitmen, dan filosofi pria asal Belanda itu.
“Jadi kalau lihat rekam jejak, pengalamannya sudah tidak bisa diargumentasikan. Punya pengalaman tidak hanya di Eropa, di Asia yang terpenting. Karena memang kadang-kadang kan kita peringkat ke-118 sudah mikirnya terlalu jauh,” kata Erick saat ditemui usai jumpa pers perkenalan Zwiers di Jakarta, Senin (25/8/2025).
“Padahal di Asia, kita itu masih mungkin top 20 lebih. Artinya kalau kita mau menuju top 15, top 10, ya kita harus benar-benar memetakan kekuatan di Asia dulu. Bagaimana kita bisa berkompetisi.” Kata Erick.
”Lalu komitmen, di mana kita lihat Alex, kerja sama ini empat tahun. Dan Alex benar-benar tinggal di sini, akan bersama-sama kita membangun ekosistem sepak bola secara menyeluruh,” lanjut Erick.
Dalam kesempatan itu, Erick menegaskan pentingnya memiliki strata kepelatihan yang baik dan berjenjang untuk dapat mendongkrak prestasi sepak bola Indonesia.
“Alhamdulillah setelah 1,5 tahun, 2 tahun lebih, akhirnya kita punya strata kepelatihan yang lengkap hari ini. Di mana ada technical director, ada technical advisor, ada (pelatih) senior, ada juga yang U-23, U-17. Bahkan bukan tidak mungkin dengan dorongan dari FIFA kita mempersiapkan juga pelatih U-15,” tutur sosok yang juga merupakan Menteri BUMN itu.
Erick juga menyinggung mengenai target serta parameter yang diterapkan, dan Zwiers akan diberikan waktu untuk memahami lanskap sepak bola Indonesia secara lebih utuh.
”Tadi Alex sudah bilang 100 hari dia ingin mendengar, beri kesempatan mendengar dulu. Baru kita akan sama-sama merevisi cetak biru yang kita sudah berikan ke FIFA. Di mana sampai 2045 strategi seperti apa. Di situ ada 2 tahun, 3 tahun. Nah nanti Alex akan melihat blueprint itu secara bersama-sama dengan BTN, Sekjen,” ujar Erick.
Erick juga menjelaskan bahwa dalam waktu dekat, Zwiers akan mendampingi timnas senior terlebih dahulu. Terutama karena timnas senior akan bermain di kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia pada Oktober.
“Saya rasa tugas yang pertama dari Direktur Teknik hari ini dalam jangka pendek mendampingi tim nasional senior dulu. Dengan latar belakang dari Alex yang sudah pengalaman di Timur Tengah, siapa tahu ada bisikan-bisikan yang menyejukkan,” katanya bergurau. (ANT/KN)
JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan Bintang Republik Indonesia Utama kepada Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso.
Tanda kehormatan tertinggi negara itu diserahkan langsung oleh Presiden Prabowo kepada keluarga Hoegeng, yang diwakili oleh cucunya, Krisnadi Ramajaya Hoegeng (Rama), bersama sang istri Sheila R Hoegeng, dalam upacara di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025).
“Beliau berjasa sangat luar biasa dalam bidang keamanan dan pelayanan masyarakat melalui kepemimpinan kepolisian yang dikenal bersih dan berintegritas,” demikian petikan kalimat pembawa cara penganugerahan.
Momen penganugerahan berlangsung penuh khidmat. Saat nama Hoegeng disebut, pembawa acara menegaskan jasa besar mantan Kapolri periode 1968–1971 tersebut, yang dikenal luas sebagai pemimpin kepolisian bersih dan berintegritas.
“Penindakan tegas terhadap korupsi, perjudian, dan penyelundupan serta pelayanan publik yang humanis,” katanya menambahkan.
Jenderal Hoegeng dikenang publik sebagai figur polisi yang sederhana, jujur, dan tegas dalam menegakkan hukum.
Komitmennya untuk menindak praktik korupsi, perjudian, hingga penyelundupan membuatnya menjadi simbol integritas institusi kepolisian.
Tim Media Presiden Prabowo menyebut penganugerahan dari Presiden itu menegaskan bahwa nilai perjuangan Hoegeng tetap hidup, sekaligus menjadi teladan lintas generasi.
Bintang Republik Indonesia Utama merupakan tanda kehormatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Penghargaan ini diberikan kepada tokoh-tokoh yang memenuhi kriteria berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara.
Penerima penghargaan juga memenuhi pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional maupun internasional.
Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso lahir di Pekalongan, Jawa Tengah, 14 Oktober 1921, dan wafat di Jakarta pada 14 Juli 2004 dan dimakamkan di Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Giritama, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ia menjabat sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada 1968–1971. Sosoknya dikenal luas oleh masyarakat karena keteguhan sikap, kesederhanaan hidup, dan keberanian menolak kompromi terhadap praktik-praktik yang mencederai hukum.
Hoegeng sering disebut sebagai “polisi paling jujur di Indonesia”. Ia tidak segan menindak penyelundupan, perjudian, maupun korupsi meski berhadapan dengan tekanan politik.
Integritas dan keteladanannya menjadikan nama Hoegeng tetap harum hingga kini, bahkan setelah puluhan tahun purna tugas. (ANT/KN)
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan melaporkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih masih menunggu harmonisasi peraturan turunan dari Kementerian Keuangan agar plafon pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bisa segera digunakan.
Setelah usai menghadiri rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025), Zulkifli mengaku optimistis proses ini dapat rampung dalam 1 pekan hingga 2 pekan ke depan.
“Memang, peraturan Menkeu turunannya sedang harmonisasi, sehingga plafon pinjaman ke Bank Himbara belum bisa dipakai sampai hari ini,” katanya.
Dalam rapat yang berlangsung sekitar 2 jam itu, Zulhas menjanjikan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait pembiayaan bisa diterbitkan paling lambat 2 pekan ke depan.
“Diharapkan, dalam waktu singkat, seminggu atau dua minggu lagi bisa selesai,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam keterangannya menyebut proses harmonisasi pembiayaan telah selesai dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.
Dokumen tersebut akan menjadi pedoman bagi satgas nasional maupun tingkat provinsi, kabupaten, dan kota dalam mendukung Kopdes Merah Putih.
Juklak dan juknis memuat kriteria serta prosedur dasar bagi Kopdes penerima pinjaman, berdasarkan masukan DPR dan perbankan. Aturan ini diharapkan mempercepat operasional ribuan Kopdes di seluruh Tanah Air.
Sekitar 7.000 dari 16.000 Kopdes Merah Putih yang terdaftar melalui microsite diproyeksikan bisa mengakses pembiayaan tahap awal ke Bank Himbara.
Tahap ini menyasar Kopdes yang sudah memiliki sarana fisik memadai dan ekosistem bisnis berjalan, dengan verifikasi sedang dilakukan.
Sebelumnya, Menko Pangan Zulkifli Hasan menyebut 15.000 Kopdes Merah Putih siap beroperasi pada Agustus 2025. Hal ini merupakan hasil konsolidasi Satgas Nasional Kopdes Merah Putih untuk mempercepat implementasi program prioritas pemerintah. (ANT/KN)
JAKARTA – Petugas kepolisian menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa aksi yang terus memberikan perlawanan dengan melempari petugas menggunakan batu dan benda yang berada di bawah jalan layang Senayan Park, Jakarta, Senin (25/8/2025) sore.
Seperti dikutip dari ANTARA, melaporkan di lokasi pada Senin sekitar jam 16.00 WIB petugas menembakkan gas air mata kepada kerumunan massa yang terus memberikan perlawanan.
Massa dari berbagai elemen masyarakat termasuk pelajar, terus mencoba merangsek ke Jalan Gatot Subroto untuk menuju ke depan Gedung DPR/MPR/DPD RI.
Karena mereka berupaya menerobos barisan petugas keamanan, petugas langsung menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa aksi.
Situasi memanas itu diperparah dengan adanya massa pelajar karena mereka terus memprovokasi petugas dengan melempari menggunakan batu.
Selain itu, sejumlah pelajar yang masih menggunakan seragam tersebut beberapa kali mencoba menerobos dengan melalui jalan tol dalam kota.
Merek bergerombol membawa bendera parpol dan melintas di jalan tol dalam kota, sehingga petugas kembali menembakkan gas air mata ke arah mereka. (ANT/KN)
BARU Senin (25/8/2025) hari ini saya benar-benar menyadari, ternyata sudah empat tahun saya belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bukan karena tidak taat pajak, melainkan karena sistem pembayaran yang terasa berbelit dan tidak praktis.
Surat tagihan sering terselip, lalu saya tunda, hingga akhirnya terlewat begitu saja. Hari ini, dengan niat menuntaskan, saya mendatangi loket Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Alasan saya datang bukan semata karena kesadaran pribadi, tetapi juga karena dorongan kebijakan Pemkot Bontang yang kembali menghapus denda administrasi PBB-P2 hingga September 2025. Kebijakan ini mencakup tunggakan sejak tahun pajak 2018 hingga 2024, sehingga warga hanya diwajibkan melunasi pokok pajaknya tanpa tambahan denda.
Warga mengurus pembayaran PBB-P2 di loket BPKAD Bontang.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban warga. “Untuk di wilayah Bontang, alhamdulillah menggratiskan tunggakan PBB. Di masanya daerah lain malah naik, kita malah sebaliknya, gratis lagi,” ucap kepada wartawan Media Kaltim.
Namun, ketika saya mencoba menjalani prosesnya, ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan. Berdasarkan berkas status piutang, pokok pajak saya selama empat tahun mencapai Rp619.200 dengan tambahan denda Rp125.388.
Secara aturan, denda itu memang bisa dihapus. Tetapi di loket pembayaran, saya harus mengisi formulir, menyiapkan surat kuasa karena SPPT masih tercatat atas nama pemilik lama, dan melampirkan dokumen tambahan.
Seorang staf menjelaskan bahwa sejak 2024 sistem diubah, sehingga permohonan penghapusan denda harus diajukan resmi dan baru bisa diproses dalam 2 minggu. Padahal, pada 2023 lalu, denda bisa langsung otomatis dihapus tanpa prosedur panjang.
Suasana pelayanan di loket pembayaran pajak daerah BPKAD Bontang.Bukti pembayaran PBB-P2 2025 yang dinyatakan lunas.
Sampai di tahap ini, saya menyerah dan memilih jalan paling praktis. Membayar dendanya. Meski sudah menyiapkan berkas dan surat kuasa, jumlah dendanya masih sepadan dengan waktu yang bisa dihemat ketimbang bolak-balik menunggu persetujuan formal.
Situasi ini persis seperti yang dialami banyak warga yang menginginkan ada keringanan. Hal itu juga diakui staf di loket PBB. Jika dendanya relatif kecil atau tak sampai Rp 50 ribu, warga memilih langsung membayarnya daripada harus kembali lagi.
Ironinya niat baik pemerintah memberi keringanan sering kali tidak maksimal dirasakan masyarakat karena terkendala birokrasi dan minimnya opsi layanan.
Bahkan di loket BPKAD misalnya. Pembayaran masih terbatas pada uang tunai. Tidak ada pilihan transfer bank atau kanal digital seperti QRIS yang seharusnya bisa mempercepat proses. Saya sendiri sempat batal membayar karena tidak membawa uang tunai, sebelum akhirnya dibantu istri yang menunggu di mobil.
Hal serupa juga saya saksikan langsung ketika bertemu seorang kawan di tempat yang sama. Ia menunggak sejak 2024 dengan denda hanya Rp30 ribu. Awalnya ia berniat mengajukan penghapusan, namun setelah tahu prosedurnya harus menunggu dua minggu, ia memilih langsung membayar sekitar Rp400 ribu termasuk dendanya. “Ya sebenarnya ke sini karena juga melihat adanya penghapusan, tapi karena dendanya kecil dan pengajuannya repot harus menunggu dua minggu lagi, jadi saya bayar saja. Yang penting lunas,” katanya.
Baginya, membayar denda langsung lebih praktis karena jumlahnya kecil dan waktunya terbatas akibat bekerja di Samarinda. Saya pun pamit lebih dulu setelah menyelesaikan pembayaran karena ada urusan lain. Namun tak lama kemudian, kawan tadi menghubungi saya lagi. Ia mengeluh karena pembayaran hanya dilayani cash. “Tahu gitu saya pinjam dan saya transfer langsung. Ini kan repot, saya harus cari ATM lagi,” keluhnya.
Dari pengalaman ini, jelas kebijakan penghapusan denda PBB-P2 patut diapresiasi dan bisa meringankan warga. Apalagi di tengah rencana kenaikan tarif PBB dan pemangkasan dana transfer pusat. Namun tanpa perbaikan layanan, manfaatnya tidak akan maksimal.
Warga butuh bukan sekadar keringanan, tetapi sistem pembayaran yang benar-benar mudah. Jika tidak, kebijakan yang baik hanya akan berhenti di niat, dan manfaatnya terasa setengah hati. (*)
BERAU – Pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkab menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, di Tokyo Ballroom Hotel Bumi Segah, Senin (25/8/2025).
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, yang membuka kegiatan menegaskan pentingnya aturan tersebut sebagai pedoman menyeluruh dalam pengelolaan keuangan daerah. Mulai dari penyusunan APBD, pemungutan pendapatan, peran Bendahara Umum Daerah (BUD), hingga tata kelola sesuai standar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Aturan ini untuk menjawab dinamika perubahan regulasi, tuntutan peningkatan kualitas belanja daerah, serta penguatan peran pemerintah daerah dalam pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Dikatakannya, pengelolaan keuangan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan instrumen strategis dalam mewujudkan visi pembangunan. Ia berharap setiap rupiah dari APBD benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat.
Ia pun berharap para peserta yang terdiri dari pejabat penatausahaan keuangan (PPK-SKPD) dan bendahara perangkat daerah mampu memahami secara menyeluruh ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Lebih lanjut, Sekkab Said mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan anggaran, mengingat pengawasan kini semakin ketat dari Inspektorat, masyarakat, BPK, hingga aparat penegak hukum.
“Kami mendorong seluruh pengelola keuangan daerah untuk bekerja dengan cermat dan teliti, serta mengimplementasikan ilmu yang didapat melalui bimtek ini demi optimalnya agenda pembangunan daerah,” pungkasnya. (adv/srn/set)
TENGGARONG – Aksi ratusan warga yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Adat di depan Mapolres Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (25/8/2025), mendapat perhatian serius. Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim), Irjen Pol Endar Priantoro, turun langsung menemui massa.
Sejak pagi, Jalan Wolter Monginsidi sudah dipenuhi warga adat dengan bendera, spanduk, dan pakaian tradisional. Mereka menyoroti konflik agraria di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong. Sekaligus menuntut penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
Suasana aksi di Mako Polres Kukar. (Ady/MKG)
Unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat. Massa berorasi bergantian, menyampaikan aspirasi mengenai hak atas tanah yang mereka anggap terabaikan.
Di hadapan massa, Kapolda menyatakan kehadirannya adalah untuk mendengar langsung, tanpa perantara. Ia menegaskan ingin mengetahui duduk persoalan dari masyarakat sendiri.
Kapolda mengaku sejak pagi sudah bertemu tokoh adat bersama Bupati dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar. Sejumlah masukan diterima sebagai bahan penyelesaian konflik agraria.
“Tujuan kami jelas, membantu masyarakat mencari jalan keluar terbaik. Khususnya kasus di Kelurahan Jahab yang tak kunjung selesai,” tegas Irjen Endar.
Ia juga mengapresiasi sikap massa yang memilih menyampaikan aspirasi dengan damai. Menurutnya, cara itu membuka ruang dialog lebih terbuka.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda menjelaskan alasan pergantian Kapolres Kukar beberapa waktu lalu. Mutasi disebut sebagai evaluasi demi kinerja yang lebih baik.
Kapolda berharap pejabat baru, AKBP Khairul Basyar, bisa lebih komunikatif, bijak, dan dekat dengan masyarakat. Langkah itu diyakini penting agar kepercayaan publik kembali terjaga.
“Harapan kami, Polres Kukar di bawah kepemimpinan baru bisa membawa kebaikan bagi semua pihak,” ujarnya.
PASER – Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser. Salah satunya, Raperda tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan di Kabupaten Paser (Gepeng-Anjal).
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Paser, Kasri, menyatakan saat ini Raperda tersebut masih berproses dan nyaris rampung. Pihaknya kini tengah melakukan finasisasi terkait aturan yang diprakarsai oleh DPRD Kabupaten Paser itu.
“Sedang digodok, draf aturan ini hampir rampung dan masih menunggu proses finalisasi,” Kata Kasri, Senin (25/8/2025).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Paser itu meyakini, dengan adanya aturan ini, sebagai langkah konkret untuk menciptakan landasan hukum yang kuat dalam mengatasi permasalahan sosial yang sering terjadi di ruang publik.
Secara garis besar, dijelaskannya, Raperda ini mengatur tentang penanganan berbagai isu sosial, termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), pengemis dan anak-anak yang sering meminta-minta di jalanan yang berpotensi mengganggu aktivitas lalu lintas.
Penanganan masalah ini nantinya akan melibatkan sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A)
“Tidak hanya penertiban namun harus ditindaklanjuti dengan pembinaan,” ungkapnya.
DPRD Kabupaten Paser berharap, Raperda ini tidak hanya berhenti di meja pembahasan, tetapi dapat diterapkan secara efektif di masyarakat. “Kami berharap ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tapi benar-benar bisa diimplementasikan untuk menyelesaikan persoalan di lapangan,” pungkasnya.
JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, berharap pelaksanaan ibadah haji semakin baik ke depannya setelah nantinya DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji yang merupakan revisi terhadap UU Nomor 8/2019.
Komisi VIII DPR RI selama beberapa hari terakhir, termasuk pada akhir pekan ini, mengebut pembahasan RUU Haji sehingga diharapkan RUU itu dapat disetujui dan disahkan dalam Sidang Paripurna di Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Selasa (26/8) minggu depan.
“Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” kata Prasetyo saat ditemui pada sela-sela kegiatannya mengikuti Merdeka Run 8.0 K di Jakarta, Minggu, merespons pertanyaan wartawan soal RUU Haji yang akan disahkan pada Selasa (26/8/2025).
Pras, begitu sapaan populernya, tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai detail RUU Haji. Dia hanya merespons singkat: “Sedang dimatangkan di DPR”.
Komisi VIII DPR RI menggelar rapat bersama DPD RI di Jakarta, Sabtu (23/8) untuk mendengarkan pertimbangan terkait RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Rapat itu, yang terbuka untuk umum, berlangsung selama kurang lebih 20 menit.
Selepas itu, Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat tertutup bersama panitia kerja (panja) dari pemerintah untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah. Pembahasan DIM antara DPR dan pemerintah berlangsung sampai hari ini (24/8).
Dalam rapat-rapat yang telah digelar oleh DPR RI bersama DPD dan pemerintah, beberapa poin penting RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di antaranya mencakup perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian, dan perubahan penyebutan Kepala BP Haji menjadi menteri.
Poin lainnya, rapat-rapat itu juga membahas aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam. Ketentuan itu ditujukan kepada petugas embarkasi di daerah-daerah di Indonesia yang mayoritas warganya bukan muslim. Ketentuan itu tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi.
Kemudian, poin penting lainnya, kuota haji setingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh menteri. Aturan sebelumnya menyebut kuota di tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur. (ANT/KN)