Beranda blog Halaman 321

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Tunggu Perpres

0

JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah akan dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-undang (UU).

Hasan, dalam konferensi pers di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025) menyebut instansi tersebut berbeda dengan kementerian yang keberadaannya diperintahkan langsung oleh UUD 1945, ada pula kementerian yang dibentuk berdasarkan mandat UU.

“Jadi, ini ada undang-undang nih, perintahnya membuat kementerian, berarti nanti, Presiden dalam hal ini akan membuat peraturan presiden untuk menjalankan UU itu. Perpres untuk membentuk kementerian haji,” ujarnya.

Terkait siapa yang akan memimpin kementerian tersebut, Hasan menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

“Apakah kepala yang sekarang otomatis menjadi itu, biar Presiden yang menentukan,” katanya.

Hasan juga menyinggung soal pendanaan, di mana pembentukan kementerian baru akan memerlukan alokasi anggaran tersendiri.

“Kalau bikin lembaga baru kan harus disiapkan nanti. Sama kayak bikin PCO kan? Harus disiapkan juga,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi UU, yang berisi pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, Selasa (26/8).

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menjelaskan kementerian baru ini akan menjadi koordinator utama penyelenggaraan haji, dengan seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia di bawah naungannya.

RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR untuk meningkatkan pelayanan jamaah, menyesuaikan perkembangan teknologi, serta merespons kebijakan terbaru Arab Saudi.

Seluruh fraksi partai politik menyatakan persetujuan, sehingga kementerian ini akan menjadi mitra resmi Komisi VIII DPR RI. (ANT/KN)

Dedi Mulyadi Gagas Desa di Jabar Jadi Pemegang Saham BJB Mulai 2027

0

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana akan mengganti transferan dana dari pemerintah provinsi ke desa, menjadi bentuk saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT Bank Jabar Banten (BJB) mulai 2027 hingga 2029.

Pasalnya, kata Dedi, pihaknya menargetkan seluruh revitalisasi infrastruktur kabupaten/kota, provinsi dan desa selesai pada 2027, 2028, dan 2029 saat terakhir Dedi menjabat.

“Di tahun itu, saya sudah ingin Pemprov itu membagi saham kepada desa yaitu saham di perbankan,” kata Dedi di Gedung Sate Bandung, Selasa (26/8/2025).

Meskipun berkeinginan demikian, Dedi mengaku tidak mengetahui mekanismenya, namun dia mengatakan akan mencari jalan agar desa menjadi bagian dari pemilik saham perbankan milik pemerintah daerah seperti mengalihkan transferan ke desa jadi dalam bentuk saham.

“Kita lagi cari, misalnya Bank Jabar (BJB), nah nanti desa itu menjadi bagian dari pemilik saham di BJB jadi uang yang kita distribusikan ke desa itu nanti dibelikan saham, rencana saya begitu,” ucapnya.

Diketahui, saat ini bank milik daerah di Jawa Barat, kebanyakan tidak berbentuk perusahaan terbuka (PT) dan tercatat di bursa efek sebagai pusat perdagangan saham.

Hingga saat ini, yang memiliki status perusahaan terbuka dan tercatat di bursa efek Indonesia, adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang tercatat dengan kode saham BJBR.

BJB merupakan emiten yang sahamnya terdaftar di BEI sejak 2010, serta telah menerbitkan berbagai obligasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV.

Selain itu, bank BJB juga memiliki anak perusahaan BJB sekuritas yang merupakan perusahaan efek daerah pertama di Indonesia dengan kode broker JB, serta Bank BJB terdaftar sebagai pengguna Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) di BEI. (ANT/KN)

Bulog: Distribusi Beras SPHP Tembus 8 Ribu Ton Sehari

0

JAKARTA – Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyebutkan distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) pada 25 Agustus 2025 mencapai 8 ribu ton dalam sehari, sebagai upaya menjaga stabilitas harga beras di pasaran.

“Kami mencatat penyaluran harian beras SPHP di tanggal 25 Agustus 2025 mencapai lebih dari 8 ribu ton yang didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia,” kata Rizal di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Dia menyampaikan angka itu cukup tinggi sebab rata-rata distribusi harian beras subsidi tersebut mencapai 6-7 ribu ton per hari. Secara keseluruhan penyaluran beras SPHP sepanjang tahun 2025 telah dilakukan lebih dari 259 ribu ton.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bulog dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk menjaga ketersediaan pangan serta menstabilkan harga beras di tingkat konsumen,” ujarnya.

Berdasarkan data Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), harga beras medium pada minggu ke-3 bulan Agustus 2025 menunjukkan tren penurunan di sebagian besar wilayah.

Penurunan terjadi di 196 kabupaten/kota dengan rata-rata harga turun dari Rp14.332/kg pada minggu ke-2 menjadi Rp14.239/kg pada minggu ke-3.

“Fakta ini menunjukkan bahwa penyaluran beras SPHP oleh Bulog telah memberikan dampak nyata terhadap pergerakan harga di pasar,” tuturnya.

Ia menegaskan pihaknya akan terus memperkuat distribusi beras SPHP melalui berbagai saluran resmi dan terintegrasi. Dengan stok yang cukup dan distribusi yang masif, pihaknya ingin memastikan masyarakat dapat memperoleh beras dengan harga terjangkau.

“Data penurunan harga di hampir 200 kabupaten/kota menjadi bukti nyata bahwa langkah stabilisasi pangan yang dilakukan pemerintah melalui Bulog berjalan efektif,” katanya.

Penyaluran beras SPHP dilakukan melalui jaringan yang luas dan menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa.
Distribusi tidak hanya melalui Rumah Pangan Kita (RPK) dan ritel modern, tetapi juga Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, outlet pangan binaan serta Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dilaksanakan bersama pemerintah daerah.

Bulog juga bekerja sama dengan kantor dan outlet BUMN seperti ID FOOD, PT Pos Indonesia, PT Perkebunan Nusantara, dan Pupuk Indonesia Holding Company yang berperan sebagai pengecer.

Selain itu, penyaluran turut dilakukan melalui instansi pemerintah seperti kementerian/lembaga, TNI/Polri, pemerintah daerah, hingga Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian, sehingga akses masyarakat terhadap beras SPHP dapat semakin terjamin.

Selain menjaga stabilisasi harga, Bulog juga memastikan kualitas beras SPHP tetap sesuai standar dan terdistribusi secara merata di seluruh daerah.

“Kolaborasi erat antara Bulog, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Pemerintah Daerah, BUMN pangan, serta mitra distribusi diharapkan dapat semakin memperkuat upaya menjaga ketahanan pangan nasional,” imbuh Rizal.

Perum Bulog juga menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai penyedia pangan strategis tetapi juga sebagai instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi, khususnya melalui pengendalian harga beras sebagai komoditas utama kebutuhan pokok. (ANT/KN)

Ricuh di Depan DPR: Polisi Amankan 351 Orang, Termasuk Pelajar

0

JAKARTA – Polisi mengamankan 351 orang dalam aksi demo di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025) malam. Dari jumlah itu, 196 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan sisanya terdiri dari 155 orang dewasa.

“Mereka yang secara masif diduga melakukan perusakan fasilitas umum, melempari pengendara di jalan tol sehingga membahayakan pengguna jalan dan menyerang petugas,” katanya, Selasa (26/8/2025).

Ade Ary menegaskan, ratusan orang yang ditangkap bukanlah massa yang awalnya menyampaikan pendapat di depan DPR, melainkan kelompok dari luar yang bertindak destruktif.

“Tahapan imbauan dan beberapa tahapan lainnya sudah dilakukan. Ketika pihak lain di luar massa tadi setelah diberikan imbauan tidak mengikuti arahan dari petugas, akhirnya dilakukan tindakan penertiban (penangkapan),” ujarnya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis, mengatakan pihaknya masih mendalami peran 155 orang dewasa tersebut. Salah satunya terkait laporan kerusakan kendaraan akibat ulah massa.

“Sudah ada empat laporan polisi. Tiga di antaranya adalah kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, lalu satu laporan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang atau kendaraan,” jelas Putu.

Terkait kondisi ratusan orang yang diamankan, polisi memastikan telah melakukan pemeriksaan kesehatan.

“Kami bersama tim kesehatan memastikan kondisi mereka karena kami melihat beberapa dari mereka sedikit luka karena terjatuh pada saat aksi,” tambahnya.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Surat Edaran Mendagri Vs Realita di Kaltim: PBB-P2 Bikin Warga Resah

MASIH menarik menganalisis kebijakan berbagai daerah di Kaltim dalam menetapkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Apalagi, sejak Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.14528/SJ tanggal 14 Agustus 2025 yang secara tegas mengingatkan kepala daerah agar tidak gegabah dalam menaikkan tarif pajak maupun retribusi.

Saya juga menerima banyak laporan dari wartawan Media Kaltim yang tersebar di seluruh kabupaten/kota, terkait dinamika kebijakan ini. Gambaran di lapangan menunjukkan beragam pendekatan dilakukan pemerintah daerah dalam merespons tekanan fiskal.

Di Paser, Pemkab memutuskan menaikkan tarif minimal PBB dari Rp10 ribu menjadi Rp12 ribu per SPPT. Angkanya memang tidak besar, tapi cukup menimbulkan kesan bahwa ada tambahan beban. Alasan resmi yang disampaikan adalah penyesuaian keputusan bupati. Namun narasi semacam itu jarang sampai ke masyarakat. Yang mereka rasakan hanyalah tagihan pajak yang naik.

Balikpapan memilih langkah berbeda. Rencana kenaikan NJOP tahun ini ditunda, sehingga potensi pendapatan daerah berkurang hingga Rp20–25 miliar. Meski demikian, kelebihan pembayaran PBB dipastikan menjadi kompensasi untuk tahun berikutnya. Langkah ini memberi kepastian bagi masyarakat bahwa hak mereka tidak hilang. Memang penerimaan daerah tertekan, tapi ada pesan jelas bahwa Pemkot tidak serta-merta membebankan warganya.

Di Berau, kebijakan yang ditempuh justru bersifat insentif. Pemkab memberikan diskon 10 persen bagi warga yang melunasi SPPT lebih cepat, sekaligus menghapus sanksi administrasi untuk tunggakan sejak 1996. Cara ini tidak hanya meringankan, tapi juga mendorong percepatan penerimaan.

Samarinda mengambil jalur moderat dengan melakukan penyesuaian NJOP, tetapi membatasi kenaikan maksimal 25 persen dari tahun sebelumnya. Ditambah lagi dengan diskon 17 persen dan pembebasan denda. Pendekatan ini relatif rasional karena tetap menjaga kemampuan bayar masyarakat.

Pengalaman pribadi saya di Bontang menggambarkan sisi lain dari kebijakan serupa. Pemkot memberi penghapusan denda untuk tunggakan 2018–2024. Kebijakan ini terdengar menguntungkan, tetapi praktik di lapangan justru menyulitkan. Dokumen tambahan dan syarat administrasi membuat warga lebih memilih membayar denda daripada mengurus prosedur yang berbelit. Niat baik sering kehilangan arti ketika implementasi tidak sederhana.

Kukar, PPU, dan Kutim juga punya cerita sendiri. Kukar tidak menaikkan persentase PBB, hanya melakukan pemutakhiran data. Hasilnya, ada 150 ribu persil yang justru dinilai nol rupiah karena nilainya terlalu kecil. PPU menempuh langkah selektif dengan menaikkan NJOP hanya di kawasan industri atau wilayah yang berkembang pesat. Sementara Kutim lebih menekankan penyesuaian klasifikasi tarif agar lebih adil, bukan menaikkan NJOP yang sudah lama tidak berubah.

Pada akhirnya, berbagai langkah yang ditempuh Pemkot dan Pemkab ini bermuara pada masalah yang sama: ruang fiskal daerah yang makin sempit. Tahun depan, transfer pusat dipotong dari Rp864 triliun menjadi Rp650 triliun. Pemangkasan hampir 30 persen ini langsung memukul kabupaten/kota yang 70–80 persen APBD-nya bergantung pada dana transfer.

Jalan paling cepat tentu menaikkan PBB, tetapi risiko sosialnya jauh lebih besar. Lonjakan tagihan tidak hanya memberatkan warga, tapi juga berpotensi menggerus legitimasi pemerintah daerah.

Karena itu, pemerintah daerah perlu berani mencari sumber lain. Pajak digital, optimalisasi aset, retribusi berbasis pelayanan nyata, hingga kerja sama dengan swasta seharusnya digarap lebih serius.

Pemerintah pusat pun tidak cukup hanya memangkas transfer lalu melepas tanggung jawab. Jika ruang fiskal daerah dipersempit, harus ada kompensasi kewenangan agar daerah bisa menggali potensi baru secara proporsional.

Kebijakan PBB di Kaltim memperlihatkan dilema nyata. Ada yang memilih menaikkan, ada yang memberi keringanan, ada pula yang menahan dengan insentif. Pertimbangannya bisa berbeda, tetapi muaranya tetap sama, bagaimana menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan kemampuan rakyat.

Bila keseimbangan ini hilang, keresahan atas tagihan pajak bisa berubah menjadi penolakan lebih besar. Jauh lebih berbahaya daripada sekadar kekurangan penerimaan. (*)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

DPRD Dukung Upaya Pemkab Paser Tiru Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan Seperti Tabanan

0

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melirik Pemkab Tabanan, Provinsi Bali untuk pembenahan internal guna kualitas tinggi dalam transformasi dan pencegahan praktik korupsi seperti di Pemkab Tabanan. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pun melakukan studi tiru.

Hadir dalam kegiatan itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi. Ia menyatakan, mendukung agenda tersebut guna bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Hendra Wahyudi menjelaskan bahwa Kabupaten Tabanan dipilih karena prestasinya yang signifikan, terutama dalam aspek pencegahan korupsi. Capaian MCP (Monitoring Center for Prevention) tahun 2024 di Kabupaten Tabanan mencapai 97,97 persen.

“Ini menunjukkan komitmen kuat Pemkab Tabanan dalam mencegah praktik korupsi,” katanya, Selasa (26/8/2025).

Selain itu, Kabupaten Tabanan juga dikenal sebagai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terbaik di Provinsi Bali. Hal-hal inilah yang menjadi alasan utama Pemkab Paser kembali mengunjungi daerah tersebut.

Hendra menambahkan bahwa pihaknya ingin mempelajari bagaimana Pemkab Tabanan dan Forkopimda setempat membangun kolaborasi dan komunikasi yang harmonis. “Kami ingin tahu bagaimana mereka menciptakan iklim yang kondusif sehingga mampu melahirkan berbagai prestasi,” tuturnya.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Tabanan ini mendapat dukungan penuh dari Ketua DPRD Paser. Ia berharap kunjungan ini dapat membawa dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Paser.

“Harapan kami, penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Paser bisa semakin meningkat. Terutama, dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat,” pungkasnya.

Pewarta: Abika Ramadhan

Skandal Suap IUP Kaltim: KPK Tetapkan Donna Tersangka, Nama Awang Faroek Ikut Disebut

MASIH ingat penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada September 2024 di rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak di Samarinda? Waktu itu publik hanya bisa menebak-nebak perkara apa yang tengah diendus penyidik. Operasi berlangsung lima jam, dari pukul 20.00 WITA hingga lewat tengah malam, di kediaman Jalan Sei Barito. Kala itu KPK bungkam, hanya menyebut sedang menindaklanjuti penyelidikan perkara korupsi.

Dua hari terakhir, misteri itu mulai terjawab. KPK menetapkan tiga tersangka: pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC), Ketua Kadin Kaltim periode 2022–2027 Dayang Donna Walfiaries Tania, dan Awang Faroek Ishak. Namun karena sang mantan gubernur telah wafat pada Desember 2024, status tersangkanya sedang diproses untuk dicabut. “KPK menemukan peran aktif DDW dalam proses dugaan korupsi perizinan IUP,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Donna disebut berperan sebagai penghubung utama. Ia menolak tawaran awal suap Rp1,5 miliar dan meminta Rp3,5 miliar sebagai “harga penebusan” agar enam IUP milik Rudy Ong diperpanjang. Uang dalam pecahan dolar Singapura diserahkan di sebuah hotel di Samarinda melalui dua perantara, lalu dokumen SK IUP dikirim ke Rudy lewat babysitter kepercayaannya.

Sementara Rudy Ong, yang sempat mangkir dua kali panggilan, akhirnya ditangkap paksa di Surabaya. Ia ditahan KPK sejak 25 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk mendalami aliran dana,” ujar Asep.

Rudy Ong Chandra resmi ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap IUP di Kalimantan Timur. (Foto: Istimewa)

Awang Faroek, yang wafat pada 2024, tetap disebut dalam konstruksi perkara karena posisinya sebagai gubernur 2013–2018 menjadi pintu pengesahan izin. Nama besar yang dulu identik dengan pembangunan Kaltim kini justru dikaitkan dengan kasus hukum yang menyeret keluarganya.

Putrinya, Dayang Donna, selama ini dikenal sebagai figur muda berprestasi. Lahir di Samarinda pada 10 April 1976, ia menempuh pendidikan S1 Psikologi di Universitas YAI Jakarta dan S2 Manajemen di Universitas Mulawarman. Kiprahnya panjang: pernah memimpin KNPI Kaltim, Ketua PRSI, Ketua ISSI, hingga dipercaya sebagai Ketua Kadin Kaltim sejak 2022. Di dunia usaha ia menjabat CEO PT Aifa Kutai Energy dan Ketua Yayasan UNTAG Samarinda, serta menerima sejumlah penghargaan bergengsi seperti Women of The Year dan ASEAN Women Entrepreneur.

Sorotan publik makin besar karena saat kasus ini mencuat, Donna juga tengah mencalonkan diri sebagai wakil bupati Penajam Paser Utara (PPU) berpasangan dengan Andi Harahap. Pencalonan itu bersamaan dengan tiga pasangan lain, yakni Mudyat Noor–Abdul Waris Muin, Hariman Sormin (Desmon)–Naspi Arsyad, serta Hamdam–Ahmad Basir.

Dengan latar belakang panjang di organisasi, dunia usaha, dan politik, publik tidak menyangka Donna justru terseret sebagai tersangka. Citra yang selama ini melekat runtuh setelah KPK mengungkap negosiasi suap Rp3,5 miliar untuk perpanjangan enam IUP.

Kasus ini menambah catatan kelam bagi keluarga Faroek. Awang Faroek, dua periode menjabat gubernur Kaltim, kini turut disebut dalam perkara. Putrinya, Donna, yang lama dikenal berprestasi, harus menghadapi proses hukum yang membayangi karier politiknya.

Skandal ini kembali menyingkap pola lama. Izin tambang dijadikan komoditas, dengan lingkaran keluarga politik ikut berada di dalamnya. (*)

Oleh Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Rp3 Miliar ke Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami kemungkinan Immanuel Ebenezer Gerungan(IEG) saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan menerima aliran dana dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hingga lebih dari Rp3 miliar.

“Apakah ada uang yang lain? Ini yang sedang kami dalami,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (25/8/2025).

Asep menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan KPK karena lembaga antirasuah tersebut baru melacak aliran dana yang diterima Immanuel Ebenezer dari tersangka atas nama Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025.

Sementara itu, kata dia, koordinator yang berperan mengurus sertifikasi K3 telah berganti dari Irvian Bobby menjadi Subhan (SB), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025.

“Kalau kami nge-trace-nya (melacaknya, red.) saat ini atau beberapa waktu ke depan, orang akan menyampaikan bahwa sebetulnya penanggungjawabnya itu adalah SB. Makanya kami trace SB ini,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama Irvian Bobby dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Immanuel disebut KPK menerima uang Rp3 miliar dan satu kendaraan roda dua bermerek Ducati dari Irvian Bobby.

Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, dia dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas 11 tersangka pada waktu terjadinya perkara tersebut:

1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FRZ)6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)7. Sub-Koordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG). (ANT/KN)

Kemensos Salurkan Rp1,6 Miliar Bantuan Logistik ke Pulau Enggano

0

JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mengirimkan stok logistik kebencanaan berupa sembako ke lumbung sosial pulau terluar Indonesia di Bengkulu, Pulau Enggano.

Pelaksana Tugas (Plt)  Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kemensos Masryani Mansyur dikutip Jakarta, Selasa (26/8/2025), menyampaikan pengiriman stok logistik itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pulau Terluar Pulau Enggano.

“Sesuai arahan Pak Menteri, kami langsung memberikan layanan bantuan untuk keadaan tertentu (sembako) Juli dan Agustus 2025,” kata dia.

Lebih lanjut Bupati Bengkulu juga menerbitkan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat Nomor 360/356/BPBD/2025 pada 14 Juli 2025 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana non-alam kerusakan sarana/prasarana yang mengganggu pelayanan transportasi ke Kepulauan Enggano.

Berdasarkan dua hal tersebut, lanjutnya, Kemensos menyalurkan isian lumbung sosial dan paket sembako sebanyak dua tahap pada Juli dan Agustus.

“Total bantuan Kemensos secara keseluruhan untuk Kepulauan Enggano sebesar Rp1.608.175.000,” katanya.

Ia pun mengatakan total bantuan isian lumbung sosial sebesar Rp172.175.000. Barang tersebut telah diterima oleh petugas lumbung sosial yang berada di kantor Kecamatan Kepulauan Enggano pada tanggal 21 Juli 2025.

Bantuan yang telah didistribusikan untuk isian lumbung sosial itu meliputi makanan siap saji sebanyak 1.000 paket, 800 paket makanan anak, serta 1.000 paket lauk pauk siap saji.

Kemudian Kemensos juga telah mendistribusikan bantuan 1.436 paket sembako tahap 1 pada 22 Juli 2025. Bantuan sembako didistribusikan ke 6 titik desa dan telah dibagikan ke masyarakat. Total nilai bantuan itu mencapai Rp718.000.000.

Adapun bantuan paket sembako tahap 2 telah didistribusikan pada 22 Agustus 2026 ke 6 titik desa. Total bantuan paket sembako yang didistribusikan sebanyak 1.436 paket. Total bantuan sebesar Rp718.000.000.

Bantuan paket sembako tahap 1 itu meliputi 336 paket sembako untuk Desa Banjarsari, 280 paket untuk Desa Meok, 127 paket untuk Desa Apoho, 217 paket untuk Desa Malakoni, 283 paket untuk Desa Kaana, dan 193 paket untuk Desa Kahyapu.

Lalu pada tahap 2, bantuan sembako sebanyak 326 paket dikirim ke Desa Banjarsari, 277 paket ke Desa Meok, 124 paket ke Desa Apoho, 221 paket ke Desa Malakoni, 287 paket ke Desa Kaana, dan 198 paket ke Desa Kahyapu. (ANT/KN)

KPK: Biaya Haji Khusus Capai Rp300 Juta, Haji Furoda Tembus Rp1 Miliar

0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan biaya haji khusus terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 mencapai Rp300 juta, sedangkan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

“Informasi yang kami terima itu yang haji khusus di atas Rp100 jutaan, atau hingga 200-300 juta gitu ya. Bahkan, ada yang haji furoda, itu hampir menyentuh angka Rp1 miliar per kuota atau per orang,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Sementara itu, Asep menjelaskan biaya sebesar 2.600 sampai dengan 7.000 dolar Amerika Serikat merupakan selisih harga atau biaya komitmen yang disetor agensi perjalanan haji kepada oknum di Kementerian Agama terkait kasus tersebut.

Walaupun demikian, dia mengingatkan bahwa biaya haji untuk para jamaah dalam kasus tersebut tidak bisa dipukul rata, termasuk biaya yang disetorkan ke oknum di Kemenag.

“Jadi, untuk masing-masing orang enggak bisa dipukul rata. Ini beda-beda. Tergantung dari kemampuan karena tidak pernah dipatok,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Hingga 25 Agustus 2025, KPK belum memanggil seorang pun untuk menjadi saksi kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (ANT/KN)