DPRD Dukung Upaya Pemkab Paser Tiru Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan Seperti Tabanan

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melirik Pemkab Tabanan, Provinsi Bali untuk pembenahan internal guna kualitas tinggi dalam transformasi dan pencegahan praktik korupsi seperti di Pemkab Tabanan. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pun melakukan studi tiru.

Hadir dalam kegiatan itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi. Ia menyatakan, mendukung agenda tersebut guna bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Hendra Wahyudi menjelaskan bahwa Kabupaten Tabanan dipilih karena prestasinya yang signifikan, terutama dalam aspek pencegahan korupsi. Capaian MCP (Monitoring Center for Prevention) tahun 2024 di Kabupaten Tabanan mencapai 97,97 persen.

“Ini menunjukkan komitmen kuat Pemkab Tabanan dalam mencegah praktik korupsi,” katanya, Selasa (26/8/2025).

Selain itu, Kabupaten Tabanan juga dikenal sebagai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terbaik di Provinsi Bali. Hal-hal inilah yang menjadi alasan utama Pemkab Paser kembali mengunjungi daerah tersebut.

Hendra menambahkan bahwa pihaknya ingin mempelajari bagaimana Pemkab Tabanan dan Forkopimda setempat membangun kolaborasi dan komunikasi yang harmonis. “Kami ingin tahu bagaimana mereka menciptakan iklim yang kondusif sehingga mampu melahirkan berbagai prestasi,” tuturnya.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Tabanan ini mendapat dukungan penuh dari Ketua DPRD Paser. Ia berharap kunjungan ini dapat membawa dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Paser.

“Harapan kami, penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Paser bisa semakin meningkat. Terutama, dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat,” pungkasnya.

Pewarta: Abika Ramadhan

READ  DPRD Paser Bakal Evaluasi Program MBG, Minta Masyarakat Turut Aktif Mengawasi
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img