“Harta Rita melonjak jadi Rp237 miliar.” Judul-judul seperti itu pernah menghiasi berbagai pemberitaan nasional saat Rita Widyasari masih menjabat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam video lanjutan yang diunggah melalui media sosial, Rita mencoba menjelaskan mengapa nilai kekayaannya saat itu tercatat meningkat tajam dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Rita, lonjakan nilai kekayaan tersebut bukan karena dirinya memperoleh harta baru selama menjabat sebagai kepala daerah, melainkan akibat perubahan penilaian terhadap sejumlah aset yang telah dimilikinya sebelum menjadi bupati.
Dalam video yang diunggah melalui akun media sosial pribadinya, Rita menampilkan sejumlah pemberitaan lama yang menyoroti nilai kekayaannya.
Beberapa pemberitaan tersebut memuat informasi mengenai lonjakan harta Rita yang dalam LHKPN tercatat mencapai sekitar Rp237 miliar setelah beberapa tahun menjabat sebagai Bupati Kukar.
Menurut Rita, informasi tersebut selama ini menimbulkan persepsi bahwa kekayaannya bertambah secara signifikan selama menjabat kepala daerah.
Padahal, kata Rita, kondisi yang terjadi tidak seperti yang dipahami publik.
Rita menjelaskan saat pertama kali mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar pada 2010, dirinya telah melaporkan seluruh aset yang dimiliki kepada KPK melalui LHKPN.
Menurut dia, nilai kekayaannya saat itu berada di kisaran Rp25 miliar.
Rita mengaku sebagian besar aset tersebut berasal dari warisan keluarga, termasuk lahan, perkebunan dan sejumlah usaha yang telah dimiliki sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah.
“Saya banyak memiliki harta warisan dari bapak dan sebagainya,” ujarnya.
Dalam video tersebut, Rita kemudian menceritakan pertemuannya dengan petugas KPK pada 2014 terkait pembaruan data LHKPN.
Menurut Rita, saat itu dirinya diminta menjelaskan sejumlah aset yang telah dilaporkan, termasuk usaha pertambangan dan perkebunan yang tercantum dalam laporan kekayaannya.
Rita mengaku masih mengingat salah satu petugas yang menemuinya saat itu.
Menurut dia, dalam pertemuan tersebut sempat dilakukan simulasi atau penghitungan terhadap nilai aset apabila dikonversi menjadi nilai ekonomi.
Salah satu aset yang disebut Rita adalah perusahaan Sinar Kumala Naga (SKN).
Menurut Rita, angka sekitar Rp200 miliar yang kemudian muncul dalam penghitungan kekayaan bukan berasal dari pembelian aset baru selama menjabat, melainkan hasil penilaian terhadap aset perusahaan yang telah dilaporkan sebelumnya.
“Bukan karena saya membeli harta baru, tetapi karena aset yang sudah ada dihitung kembali nilainya,” kata Rita.
Ia menilai hal itulah yang kemudian membuat nilai kekayaannya dalam LHKPN terlihat meningkat tajam saat kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar.
Menurut Rita, perubahan angka tersebut berasal dari penafsiran nilai aset yang sebelumnya telah tercantum dalam laporan kekayaannya.
Dalam video yang sama, Rita juga mengaitkan persoalan tersebut dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang hingga kini masih berkaitan dengan namanya.
Ia menilai keberadaan aset-aset tersebut seharusnya tidak dianggap sebagai sesuatu yang disembunyikan karena seluruhnya telah dilaporkan kepada KPK melalui LHKPN.
“KPK sudah mengetahui bahwa saya memiliki SKN dan menjadikannya sebagai aset dalam LHKPN,” ujarnya.
Rita juga menyinggung sejumlah perusahaan yang belakangan disebut dalam proses penyidikan, termasuk Sinar Kumala Naga (SKN), Alam Jaya Pratama (AJP), dan beberapa usaha keluarga lainnya.
Menurut Rita, sebagian besar aktivitas usaha tersebut telah berjalan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.
Ia juga menegaskan tidak pernah menyembunyikan kepemilikan aset yang dimiliki keluarganya.
“Kalau memang itu aset saya, saya laporkan dalam LHKPN,” katanya.
Rita turut membantah anggapan bahwa seluruh penghasilan yang diterimanya berasal dari jabatan sebagai kepala daerah.
Ia mengaku tetap menerima penghasilan dari sejumlah aset dan usaha yang telah dimiliki sebelum menjabat.
Menurut Rita, sejumlah kerja sama bisnis yang kini dipersoalkan juga telah berlangsung sebelum dirinya menjadi bupati.
“Saya tidak berkata bohong. Saya tidak menantang KPK. Kalau dipanggil saya akan datang dan saya akan mengatakan apa yang harus saya katakan,” ujar Rita.
Meski demikian, KPK sebelumnya menyatakan perkara TPPU Rita Widyasari merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi dan suap yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam proses tersebut, penyidik melakukan penelusuran terhadap berbagai aset, perusahaan dan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
Namun Rita berpendapat aset-aset yang dipersoalkan saat ini sebagian besar merupakan aset yang telah diketahui dan dilaporkan kepada KPK sejak lama.
Di akhir video, Rita mengisyaratkan akan kembali melanjutkan penjelasannya mengenai sejumlah perusahaan keluarga dan aset yang menurutnya menjadi bagian penting dalam perkara yang masih berkaitan dengan namanya hingga saat ini. (Bersambung)
Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.


