Speak Up Rita Widyasari Setelah Bebas (7): “Uang Rp56 Miliar di Rumah Yapto Bukan Milik Saya”

MANTAN Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari kembali melanjutkan serial penjelasannya melalui media sosial. Kali ini, Rita membahas penggeledahan rumah Ketua Umum PP Pemuda Pancasila Yapto Soerjosoemarno yang sempat menjadi perhatian publik saat KPK mengembangkan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret namanya.

Menurut Rita, uang puluhan miliar rupiah dan berbagai aset yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut bukan miliknya sebagaimana berkembang dalam berbagai pemberitaan saat itu.

Dalam videonya yang diunggah melalui akun media sosial pribadinya, Rita kembali meminta para pengikutnya menyimpan video yang ia unggah.

Ia mengaku khawatir penjelasan yang disampaikannya sewaktu-waktu hilang atau tidak dapat diakses publik.

Rita kemudian menampilkan sejumlah pemberitaan mengenai penggeledahan rumah Yapto Soerjosoemarno yang dilakukan KPK pada awal 2025.

Dalam pemberitaan tersebut, KPK menyita uang tunai senilai sekitar Rp56 miliar serta sejumlah kendaraan dan aset lain yang ditemukan saat penggeledahan.

Menurut Rita, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan perkara TPPU yang masih berkaitan dengan namanya.

Karena itu, Rita mengaku keberatan ketika muncul anggapan di masyarakat bahwa seluruh aset yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut merupakan miliknya.

“Di rumah Pak Yapto itu ada uang Rp56 miliar. Uang loh, bukan daun. Tapi itu bukan uang saya,” kata Rita.

Ia menyebut dalam surat perintah penyidikan dan penggeledahan yang berkaitan dengan perkara TPPU atas namanya, berbagai temuan tersebut kemudian dikaitkan dengan dirinya.

Menurut Rita, salah satu alasan yang digunakan penyidik adalah adanya hubungan bisnis antara Yapto dan perusahaan keluarga yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan keluarganya.

Rita menyebut nama PT Alam Jaya Pratama (AJP), perusahaan yang menurutnya merupakan milik keluarganya sejak jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Kukar.

READ  Hari Ini Angela–Suhuk Dilantik, Saatnya Mahulu Membangun!

“Mungkin mereka mengaitkan bahwa saya menitip uang kepada Pak Yapto atau menitip mobil kepada Pak Yapto. Itu tidak nyambung,” ujarnya.

Rita menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam pengelolaan perusahaan tersebut ketika menjabat sebagai kepala daerah.

Ia bahkan mengaku pernah mengambil keputusan yang merugikan perusahaan keluarganya sendiri ketika berhadapan dengan persoalan perizinan dan lingkungan.

Menurut Rita, perusahaan tersebut juga memiliki administrasi dan pembukuan yang lengkap sehingga seluruh aktivitas usaha dapat ditelusuri. “Kakak saya itu sangat tertib dalam pajak dan pembukuan,” katanya.

Rita juga meminta publik melihat kembali rekam jejak kebijakannya saat menjabat Bupati Kukar.

Ia menyebut tidak pernah memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan keluarganya. “Buka saja. Pernah tidak saya membela Alam Jaya? Saya pernah menutup usaha keluarga saya sendiri karena masalah lingkungan,” ujar Rita.

Dalam video yang sama, Rita turut menyinggung perusahaan lain bernama Sinar Kumala Naga yang menurutnya telah dilaporkan secara terbuka dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat masih menjabat sebagai kepala daerah.

Meski demikian, berdasarkan keterangan resmi KPK, penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yapto Soerjosoemarno, dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara TPPU yang berasal dari kasus gratifikasi dan suap Rita Widyasari.

KPK saat itu menyatakan penyidik menemukan dan menyita berbagai aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Namun hingga kini, Rita tetap berpendapat bahwa aset dan uang yang ditemukan di sejumlah lokasi penggeledahan tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai miliknya.

Di akhir video, Rita menyatakan masih akan melanjutkan penjelasannya mengenai perusahaan-perusahaan yang pernah dikaitkan dengan perkara TPPU yang menjerat namanya.(Bersambung)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img