Warga Layangkan Surat Terbuka, Tolak Penutupan Jalan untuk Car Free Night

BONTANG – Rencana pelaksanaan Car Free Night di Kota Bontang mulai menuai kritikan. Salah satu warga, Muhammad Sabran, menyampaikan penolakan melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang.

Dalam surat terbukanya, Sabran mengkritisi penggunaan jalan umum untuk kegiatan yang berdampak pada ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Ia menilai, penutupan jalan untuk kepentingan event malam hari, seperti car free night, berpotensi menimbulkan sejumlah dampak negatif.

“Penutupan jalan bisa menimbulkan kemacetan, mengganggu akses masyarakat, serta menjadi preseden buruk bagi pemanfaatan jalan umum,” tulis Sabran dalam surat yang ditandatangani dan dikirimkan pada Rabu (7/8/2025).

Sabran menyitir sejumlah dasar hukum untuk memperkuat argumennya. Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perda Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 31 ayat (1) yang menegaskan bahwa penggunaan jalan harus memperhatikan fungsinya sebagai sarana mobilitas publik.

Ia juga menyarankan agar kegiatan pengembangan UMKM dilakukan di lokasi yang telah disediakan seperti UMKM Center dan stadion, bukan di jalan protokol yang rawan menimbulkan gangguan.

“Kegiatan seperti car free night ini cenderung mengganggu transportasi, menutup akses warga, dan membatasi ruang publik yang seharusnya bebas hambatan,” tegasnya.

Sabran mengaku menyampaikan kritik ini sebagai bentuk partisipasi warga dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bersama. (MK)

Editor: Agus S

READ  Transformasi STITEK Menuju Universitas (1): Bontang, Neni, dan Perjuangan Hetifah
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img