DPRD Paser Godok Raperda Gepeng-Anjal di Paser

PASER – Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser. Salah satunya, Raperda tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan di Kabupaten Paser (Gepeng-Anjal).

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Paser, Kasri, menyatakan saat ini Raperda tersebut masih berproses dan nyaris rampung. Pihaknya kini tengah melakukan finasisasi terkait aturan yang diprakarsai oleh DPRD Kabupaten Paser itu.

“Sedang digodok, draf aturan ini hampir rampung dan masih menunggu proses finalisasi,” Kata Kasri, Senin (25/8/2025).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Paser itu meyakini, dengan adanya aturan ini, sebagai langkah konkret untuk menciptakan landasan hukum yang kuat dalam mengatasi permasalahan sosial yang sering terjadi di ruang publik.

Secara garis besar, dijelaskannya, Raperda ini mengatur tentang penanganan berbagai isu sosial, termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), pengemis dan anak-anak yang sering meminta-minta di jalanan yang berpotensi mengganggu aktivitas lalu lintas.

Penanganan masalah ini nantinya akan melibatkan sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A)

“Tidak hanya penertiban namun harus ditindaklanjuti dengan pembinaan,” ungkapnya.

DPRD Kabupaten Paser berharap, Raperda ini tidak hanya berhenti di meja pembahasan, tetapi dapat diterapkan secara efektif di masyarakat. “Kami berharap ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tapi benar-benar bisa diimplementasikan untuk menyelesaikan persoalan di lapangan,” pungkasnya.

Pewarta: Abika Ramadhan

READ  DPRD dan Pemkab Paser Sepakati KUA-PPAS APBD Kabupaten Paser 2026
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img