Cumi Nelayan Kurau Tembus Pasar Ekspor ke Tiongkok

BANGKA BELITUNG – Cumi hasil tangkapan nelayan Desa Kurau, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, kini menembus pasar ekspor hingga ke Tiongkok, setelah dikemas di fasilitas cold storage bersuhu minus 40 derajat celsius yang dikelola pemerintah daerah setempat.

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Senin, mengatakan kehadiran cold storage di Kurau menjadi terobosan penting dalam menjaga mutu hasil laut sekaligus meningkatkan daya saing nelayan di pasar domestik maupun internasional.

“Cumi dari nelayan Kurau yang dibekukan di cold storage ini diekspor ke Tiongkok. Ini menjadi kebanggaan Bangka Tengah, sekaligus peluang besar bagi masyarakat nelayan,” kata Algafry saat meninjau fasilitas tersebut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bangka Tengah Imam Soehadi, mengatakan fasilitas cold storage bukan hanya membantu menjaga kualitas produk, tetapi juga membuka akses lebih luas bagi nelayan kecil untuk masuk ke pasar ekspor.

“Dengan adanya cold storage, cumi dan hasil laut lainnya bisa bertahan lebih lama tanpa mengurangi mutu, sehingga memenuhi standar ekspor,” jelas Imam.

Pihaknya terus melakukan pendampingan kepada nelayan, mulai dari cara penanganan hasil tangkapan, teknik pengemasan, hingga standar higienitas.

“Kami ingin nelayan Kurau tidak hanya jadi pemasok bahan mentah, tetapi juga memiliki daya tawar yang lebih tinggi. Dengan begitu, kesejahteraan mereka ikut meningkat,” ujar Imam.

Pemerintah daerah setempat juga menyiapkan rencana diversifikasi produk hasil laut lain yang potensial untuk ekspor, seperti udang, kepiting, dan berbagai jenis ikan.

“Cumi memang jadi komoditas unggulan saat ini, namun potensi lain juga tidak kalah besar. Jika semua dikelola dengan baik, nelayan Bangka Tengah bisa menikmati pasar ekspor yang lebih luas dan berkelanjutan,” katanya.

READ  Kepesertaan JKN Capai 98 Persen Jelang HUT ke-79 RI

Berdasarkan data, distribusi cumi dari Kurau ke luar daerah mencapai sekitar satu ton per minggu. Produk tersebut sebagian dipasarkan ke Jakarta dan sebagian lainnya diproyeksikan untuk memenuhi permintaan ekspor. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img