Ratusan Masyarakat Adat Gelar Aksi di Mapolres Kukar, Kapolda Kaltim Komitmen Selesaikan Konflik Agraria di Jahab

TENGGARONG – Aksi ratusan warga yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Adat di depan Mapolres Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (25/8/2025), mendapat perhatian serius. Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim), Irjen Pol Endar Priantoro, turun langsung menemui massa.

Sejak pagi, Jalan Wolter Monginsidi sudah dipenuhi warga adat dengan bendera, spanduk, dan pakaian tradisional. Mereka menyoroti konflik agraria di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong. Sekaligus menuntut penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat adat.

Suasana aksi di Mako Polres Kukar. (Ady/MKG)

Unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat. Massa berorasi bergantian, menyampaikan aspirasi mengenai hak atas tanah yang mereka anggap terabaikan.

Di hadapan massa, Kapolda menyatakan kehadirannya adalah untuk mendengar langsung, tanpa perantara. Ia menegaskan ingin mengetahui duduk persoalan dari masyarakat sendiri.

Kapolda mengaku sejak pagi sudah bertemu tokoh adat bersama Bupati dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar. Sejumlah masukan diterima sebagai bahan penyelesaian konflik agraria.

“Tujuan kami jelas, membantu masyarakat mencari jalan keluar terbaik. Khususnya kasus di Kelurahan Jahab yang tak kunjung selesai,” tegas Irjen Endar.

Ia juga mengapresiasi sikap massa yang memilih menyampaikan aspirasi dengan damai. Menurutnya, cara itu membuka ruang dialog lebih terbuka.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda menjelaskan alasan pergantian Kapolres Kukar beberapa waktu lalu. Mutasi disebut sebagai evaluasi demi kinerja yang lebih baik.

Kapolda berharap pejabat baru, AKBP Khairul Basyar, bisa lebih komunikatif, bijak, dan dekat dengan masyarakat. Langkah itu diyakini penting agar kepercayaan publik kembali terjaga.

“Harapan kami, Polres Kukar di bawah kepemimpinan baru bisa membawa kebaikan bagi semua pihak,” ujarnya.

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Pembangunan Kantor Camat Kota Bangun Darat Dimulai, Anggaran Rp 16,5 Miliar Dikeluarkan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img