Beranda blog Halaman 139

PUPR Kutim Siaga Perbaikan Jalan Jelang Arus Mudik Lebaran

0

SANGATTA — Menjelang arus mudik Lebaran, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur menyiagakan sejumlah titik pemeliharaan jalan guna memastikan akses transportasi masyarakat tetap aman dan lancar.

Langkah ini difokuskan pada ruas jalan berstatus kabupaten yang menjadi jalur alternatif atau penghubung antarkecamatan, terutama di wilayah yang sering dilalui pemudik.

Kepala Dinas PUPR Kutim, Tabrani Aji, menjelaskan bahwa untuk jalur penghubung utama antarwilayah sebagian besar merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan langkah antisipasi pada ruas jalan yang berada di bawah tanggung jawab pemerintah kabupaten.

“Untuk jalur penghubung utama memang lebih banyak menjadi kewenangan provinsi. Namun untuk jalan kabupaten kami tetap siaga dengan melakukan pemeliharaan, sifatnya penanggulangan sementara,” ujarnya kepada MKN, Rabu (11/3/2026).

Beberapa titik yang menjadi perhatian berada di wilayah Bengalon dan Rantau Pulung. Pada ruas-ruas tersebut, tim dari Bidang Bina Marga melakukan penanganan cepat guna meminimalkan kerusakan yang berpotensi mengganggu mobilitas masyarakat.

Tabrani menjelaskan bahwa penanganan yang dilakukan saat ini bersifat sementara agar jalan tetap dapat dilalui dengan aman, sembari menunggu program penanganan permanen yang direncanakan pada tahap pembangunan berikutnya.

“Penanganannya sementara dulu agar tetap bisa dilalui dengan aman, sambil menunggu penanggulangan secara permanen,” jelasnya.

Untuk mendukung kegiatan pemeliharaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan pemeliharaan jalan di berbagai kecamatan di wilayah Kutai Timur.

Menurut Tabrani, langkah pemeliharaan rutin ini penting dilakukan terutama menjelang momentum Lebaran ketika mobilitas masyarakat biasanya meningkat signifikan.

Ia berharap kondisi jalan kabupaten tetap dalam keadaan layak sehingga masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dapat melintas dengan aman dan nyaman.

“Kami berupaya agar jalan-jalan kabupaten tetap dalam kondisi layak dilalui sehingga masyarakat yang mudik bisa bepergian dengan lebih aman dan nyaman,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S

Polisi Bontang Bongkar Kasus Ganja, Dua Pohon Diamankan dari Rumah Warga

0

BONTANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja di wilayah Bontang Barat. Seorang pria berinisial MF (31) diamankan aparat kepolisian setelah diduga menyimpan dan menanam ganja di rumahnya.

Penangkapan dilakukan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 30, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi ganja.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar AKP Larto, Rabu (11/3/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan MF di tempat kejadian perkara. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan area di sekitar rumahnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu bungkus plastik berisi daun ganja dengan berat bruto 2,32 gram, dua pohon tanaman ganja, satu lakban bening, satu plastik hitam, satu kertas rokok merek Royo, serta satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna merah.

“Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut. (MK)

Editor: Agus S

Porprov VIII Kaltim Terancam Mundur ke 2027

0

BONTANG — Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VIII Kalimantan Timur yang rencananya digelar pada November 2026 di Kabupaten Paser berpotensi ditunda hingga 2027.

Isu penundaan ini mencuat setelah rapat koordinasi Dinas Pemuda dan Olahraga se-Kalimantan Timur bersama KONI Kaltim yang digelar di Samarinda beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang, Eko Mashudi, mengatakan pembahasan dalam rapat tersebut banyak menyoroti kesiapan anggaran dari masing-masing daerah.

Menurutnya, sebagian besar kabupaten dan kota di Kaltim belum siap mengalokasikan anggaran penuh untuk mengikuti ajang olahraga terbesar di tingkat provinsi tersebut.

“Hanya dua daerah yang siap pembiayaan penuh untuk Porprov, yaitu Berau dan Balikpapan. Sementara daerah lain, termasuk Bontang, masih terkendala anggaran,” ujar Eko Mashudi, Rabu (11/3/2026).

Padahal, pelaksanaan Porprov VIII sebelumnya telah dijadwalkan sejak pelaksanaan Porprov di Kabupaten Berau pada 2024 lalu.

Namun munculnya kebijakan efisiensi anggaran di berbagai daerah membuat sejumlah pemerintah daerah harus menyesuaikan kembali prioritas belanja.

“Karena muncul isu efisiensi ini, kita terkendala dalam menyiapkan anggaran,” jelasnya.

Ia menjelaskan, kebutuhan anggaran Porprov tidak hanya untuk pembinaan dan pelatihan atlet, tetapi juga mencakup berbagai kebutuhan lain seperti seragam kontingen, transportasi, akomodasi, penginapan, uang saku atlet dan ofisial, hingga bonus bagi peraih medali.

Jika pelaksanaan tetap dipaksakan pada 2026 melalui APBD Perubahan, menurut Eko, waktunya akan sangat sempit. Hal itu karena pembahasan anggaran perubahan biasanya baru selesai pada akhir September, sementara Porprov dijadwalkan berlangsung pada November.

Kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari keterbatasan waktu pengadaan perlengkapan hingga potensi permasalahan administrasi dalam laporan pertanggungjawaban anggaran.

“Rawan, karena waktunya sangat singkat. Proses administrasi seperti SPJ juga bisa bermasalah,” katanya.

Selain persoalan anggaran, kesiapan fasilitas juga menjadi perhatian. Diperkirakan sekitar 7.000 atlet dan ofisial akan hadir pada Porprov VIII Kaltim.

Namun, ketersediaan penginapan, transportasi, serta fasilitas pendukung lainnya di lokasi pelaksanaan dinilai belum sebanding dengan kota besar seperti Samarinda atau Balikpapan.

Jika penundaan disepakati, Porprov VIII Kaltim kemungkinan akan digelar pada triwulan pertama 2027.

“Kalau disepakati, kemungkinan sekitar bulan Maret 2027,” tambahnya.

Penjadwalan tersebut juga mempertimbangkan agenda Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) yang diperkirakan berlangsung pada Mei atau Juni 2027 agar kedua agenda olahraga tersebut tidak berdekatan.

Karena Kabupaten Paser merupakan tuan rumah Porprov VIII, keputusan final mengenai jadwal pelaksanaan masih menunggu keputusan dari Panitia Besar (PB) Porprov di daerah tersebut.

“Keputusannya harus bulan ini, karena bulan ini terakhir membahas untuk anggaran tahun depan,” tutupnya. (MK)

Editor: Agus S

Tim Hukum TRC PPA Kaltim Tuduh Disdik dan BKD Sebar Hoaks Kasus Asusila SMK

SAMARINDA – Tim kuasa hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur meluapkan kekecewaan terhadap pernyataan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim terkait penanganan kasus asusila yang melibatkan oknum guru dan siswi SMK di Samarinda.

Dalam konferensi pers yang digelar di ruang kerja Suryo Hilal, Rabu (11/3/2026), koordinator tim hukum TRC PPA, Sudirman, menilai pernyataan kedua instansi tersebut justru menimbulkan kebingungan publik.

Sudirman, yang didampingi Suryo Hilal dan Rusniwati Ayu Syafitri, menyebut klaim mengenai adanya laporan kepolisian terkait kasus tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami menilai apa yang disampaikan Disdik maupun BKD seolah-olah menutupi fakta atau hanya memberi angin segar kepada TRC PPA. Kemarin disampaikan sudah ada komunikasi dengan Unit PPA Polresta Samarinda, tetapi justru dibantah langsung oleh Kapolres yang menyatakan tidak ada laporan masuk. Ini sangat kami sayangkan,” tegas Sudirman kepada awak media.

Ia juga mengklarifikasi tudingan dari salah satu lembaga pemerintah yang mempertanyakan alasan TRC PPA memunculkan korban ke ruang publik. Menurutnya, para korban justru telah lebih dahulu bersuara melalui media sosial sebelum mendapatkan pendampingan dari pihaknya.

“Salah besar jika dikatakan TRC PPA yang mempublikasikan. Justru ketika didampingi kami arahkan untuk silent. Kemarin mereka hadir di publik karena ingin memutus mata rantai agar tidak ada adik tingkat yang menjadi korban serupa,” jelasnya.

Sudirman juga menjelaskan bahwa pihak sekolah sebelumnya sempat menyampaikan kepada TRC PPA bahwa kasus tersebut telah dilaporkan secara hukum. Namun setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut tidak terbukti.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum sebenarnya dapat mengambil langkah penyelidikan tanpa harus menunggu laporan resmi, mengingat identitas sekolah, oknum guru, serta para korban sudah diketahui.

“Aparat bisa langsung memanggil pihak sekolah, BKD, atau Disdik yang sudah melakukan asesmen. Minta keterangan dari mereka. Jangan justru menyudutkan TRC kenapa tidak melapor,” ujarnya.

Dalam konferensi pers tersebut, tim hukum juga mengungkap fakta bahwa salah satu korban saat ini tengah hamil tujuh bulan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Inspektorat, korban yang masih berusia di bawah 15 tahun diduga telah dinikahi secara siri oleh oknum pelaku pada Desember 2025.

“Mereka datang meminta surat untuk dibawa ke Pengadilan Agama guna mendapatkan dispensasi pernikahan. Kami tegaskan, pemerintah dan forum terkait yang sudah mengetahui hal ini harus melapor ke polisi. Jangan hanya berkoar-koar, datangi korban karena itu tugas dan tanggung jawab mereka,” kata Sudirman.

Menyikapi simpang siur informasi yang berkembang, tim hukum TRC PPA Kaltim saat ini tengah berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Disdik dan BKD Kaltim atas dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.

“Kami sedang berdiskusi untuk menentukan langkah selanjutnya. Bukan tidak mungkin kami akan melakukan pelaporan terkait statement hoaks tersebut. Kami tetap akan melakukan upaya hukum demi keadilan korban,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S

Buaya 3 Meter Dievakuasi Damkar Bontang dari Permukiman BSD

0

BONTANG — Seekor buaya sepanjang sekitar tiga meter dievakuasi petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang setelah sebelumnya berhasil ditangkap warga di kawasan Perumahan BSD, Bontang Barat.

Buaya tersebut ditemukan di belakang kebun warga di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Selasa (10/3/2026) malam.

Kepala Disdamkartan Bontang, Amiluddin, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga sekitar pukul 19.30 Wita. Informasi tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Ahmad yang melaporkan adanya buaya yang berhasil diamankan warga.

“Petugas rescue langsung bergerak setelah menerima laporan dari warga. Kami tiba di lokasi sekitar pukul 19.50 Wita. Panjang buaya diperkirakan sekitar tiga meter,” ujarnya.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan proses evakuasi terhadap buaya yang sebelumnya telah ditangkap warga menggunakan alat setrum.

Menurut Amiluddin, kawasan tersebut memang cukup sering dilaporkan menjadi lokasi kemunculan buaya karena letaknya tidak jauh dari habitat alami satwa tersebut.

“Wilayah ini memang dikenal rawan kemunculan buaya karena dekat dengan habitatnya. Karena sudah diamankan warga, petugas tinggal melakukan proses evakuasi,” jelasnya.

Ia mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati saat beraktivitas di sekitar kebun, sungai, atau perairan yang berpotensi menjadi jalur pergerakan buaya.

Amiluddin juga mengimbau warga agar tidak mencoba menangani sendiri satwa liar berbahaya apabila menemukannya di lingkungan sekitar.

Menurutnya, langkah yang paling aman adalah segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas agar proses penanganan dapat dilakukan secara profesional. (MK)

Editor: Agus S

Hakim Tolak Praperadilan Yaqut, Status Tersangka Kasus Kuota Haji Tetap Sah

0

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurut hakim, praperadilan hanya menilai aspek formal dari proses penetapan tersangka.

“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata hakim.

Perkara ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji Indonesia pada 2024. Saat itu, pemerintah memperoleh tambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi.

Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi dua bagian, yakni 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.

Padahal, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, kuota haji khusus seharusnya maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Dengan pembagian tersebut, total kuota haji Indonesia pada 2024 menjadi 241 ribu jemaah, dengan rincian 213.320 untuk jemaah reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.

KPK menilai kebijakan tersebut berdampak pada ribuan calon jemaah haji reguler yang telah lama mengantre keberangkatan.

Penyidik menyebut sedikitnya 8.400 calon jemaah yang telah menunggu lebih dari 14 tahun tidak dapat berangkat pada 2024 meskipun terdapat tambahan kuota.

Dalam proses penyidikan, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Yaqut kemudian mengajukan praperadilan dengan tujuan menggugurkan status tersangka yang ditetapkan KPK.

Namun melalui putusan yang dibacakan hakim, permohonan tersebut dinyatakan ditolak sehingga penetapan tersangka terhadap Yaqut tetap berlaku.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Ancaman Gangguan di Selat Hormuz, Pemerintah Tetap Optimistis Ekonomi Tumbuh 5,5 Persen

0

JAKARTA – Pemerintah tetap optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2026 dapat mencapai sekitar 5,5 persen atau lebih, meskipun terdapat ketidakpastian global, termasuk potensi gangguan jalur perdagangan di Selat Hormuz.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, mengatakan pemerintah masih memantau perkembangan global yang berpotensi memengaruhi akses bahan baku industri.

“Kita masih akan memantau perkembangan kondisi global, termasuk di Selat Hormuz yang dapat memengaruhi akses bahan baku industri,” ujar Febrio dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Meski demikian, ia menilai kinerja ekonomi pada awal tahun berpeluang tetap kuat, didorong oleh percepatan belanja pemerintah.

Hingga akhir Februari 2026, pertumbuhan belanja negara tercatat di atas 40 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Menurut Febrio, hal itu antara lain dipengaruhi basis yang relatif rendah (low base) pada tahun lalu serta perubahan strategi pengelolaan anggaran pemerintah.

Pemerintah kini berupaya membuat pola belanja negara lebih merata sepanjang tahun, tidak lagi menumpuk pada kuartal akhir.

“Strategi belanja kita ingin dibuat lebih merata antara kuartal satu, dua, tiga, dan empat. Karena itu terjadi akselerasi belanja di awal tahun,” katanya.

Akselerasi tersebut tercermin dari posisi defisit APBN per Februari 2026 yang mencapai sekitar 0,5 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Di sisi penerimaan, pemerintah juga mencatat kinerja yang kuat. Penerimaan pajak hingga awal tahun dilaporkan tumbuh di atas 30 persen, sehingga memberikan ruang fiskal bagi pemerintah untuk mempercepat belanja negara.

Febrio menambahkan momentum pertumbuhan ekonomi juga didukung kinerja kuat pada akhir 2025. Pada kuartal IV 2025, ekonomi Indonesia tercatat tumbuh 5,39 persen.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah berharap momentum pertumbuhan ekonomi dapat berlanjut sepanjang 2026.

“Target pertumbuhan ekonomi dalam APBN sebesar 5,4 persen. Kami masih cukup optimistis pertumbuhan tahun ini bisa mencapai di atas 5,4 persen,” ujarnya.

Pewarta/ Editor : Nicha R

Konflik AS–Iran Memanas, Menkeu: APBN 2026 Belum Perlu Direvisi

0

JAKARTA – Pemerintah memastikan belum akan merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 meskipun perekonomian global tengah diliputi ketidakpastian akibat konflik antara Amerika Serikat dan Iran.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menilai kondisi fiskal Indonesia masih cukup kuat sehingga belum ada kebutuhan mendesak untuk melakukan perubahan APBN tahun ini.

“Banyak pertanyaan dari media apakah pemerintah akan segera mengubah APBN. Belum. Dari sisi penerimaan negara, kondisinya masih cukup baik,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026 di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, sejak awal APBN 2026 memang dirancang dalam posisi defisit guna memberikan ruang bagi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, percepatan penyerapan belanja negara juga terus dilakukan sejak awal tahun agar dampaknya dapat segera dirasakan masyarakat dan dunia usaha.

Meski demikian, pemerintah tetap menyiapkan langkah antisipasi apabila tekanan ekonomi global meningkat dan berdampak pada kondisi fiskal nasional. Penyesuaian kebijakan, termasuk kemungkinan perubahan APBN, tetap terbuka jika situasi ekonomi ke depan memerlukannya.

“Nanti kalau ke depan keadaan menekan lagi, tentu kita akan mengatur APBN. Tapi saat ini kita memulai dari posisi fiskal yang kuat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak khawatir terhadap kondisi fiskal pemerintah. Pengelolaan APBN, kata dia, tetap diarahkan untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi daya beli masyarakat.

Berdasarkan data pemerintah, hingga akhir Februari 2026 APBN tercatat mengalami defisit sebesar Rp135,7 triliun atau setara 0,53 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut masih berada dalam koridor target defisit APBN 2026 sebesar Rp698,15 triliun atau sekitar 2,68 persen terhadap PDB.

Di sisi lain, kinerja penerimaan negara masih menunjukkan tren positif. Hingga Februari 2026, pendapatan negara tercatat mencapai Rp358 triliun atau sekitar 11,4 persen dari target APBN sebesar Rp3.153,6 triliun, tumbuh 12,8 persen secara tahunan.

Peningkatan tersebut terutama ditopang oleh penerimaan perpajakan yang mencapai Rp290 triliun atau sekitar 10,8 persen dari target.

Secara rinci, penerimaan pajak tercatat Rp245,1 triliun atau 10,4 persen dari target, dengan pertumbuhan tahunan mencapai 30,4 persen. Sementara itu, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai mencapai Rp44,9 triliun atau 13,4 persen dari target, namun masih mengalami kontraksi 14,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pewarta/ Editor : Nicha R

KPK: Bupati Rejang Lebong Diduga Berulang Kali Terima Fee Proyek

0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) berulang kali menerima uang tindak pidana korupsi hasil imbalan proyek.

KPK menjelaskan penerimaan uang tersebut diterima Fikri Thobari melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP).

“Dalam pemeriksaan intensif, KPK menemukan dugaan penerimaan lain oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee (imbalan, red.) proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta. Ini permintaan yang lain ya, sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Menurut Asep, KPK menduga Fikri Thobari melakukan modus tindak pidana korupsi yang sama untuk tahan anggaran 2025.

“Pertanyaannya begini, mengapa atau kok mau si pengusaha itu dijanjikan (menang proyek, red.)?” kata dia.

Ia melanjutkan, “Mereka mau karena di tahun sebelumnya, tahun anggaran sebelumnya, mereka juga mendapat hal yang sama gitu. Jadi, ijon (imbalan, red.) ini tidak hanya dilakukan pada tahun anggaran 2026, tetapi tahun anggaran 2025 juga sudah pernah dilakukan, bahkan mungkin sebelum-sebelumnya tiga orang ini sudah pernah mendapatkan proyek dengan cara ijon.”

Karena itu dia menilai kasus Fikri Thobari yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

“Kami melihat pekerjaan ini tidak hanya pada Dinas PUPRPKP, tetapi juga dinas-dinas lainnya. Kami menduga bahwa praktik-praktik seperti ini terjadi pada dinas yang lainnya,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap.

KPK pada 11 Maret 2025 mengumumkan identitas para tersangka tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Mereka menjadi tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026. (ANT/KN)

Biaya Per Pasien Gagal Ginjal Lebih Mahal dari Jantung, BPJS Habiskan Rp13 Triliun

0

JAKARTA – Analis Kebijakan Penjaminan Manfaat Rujukan Pratama BPJS Kesehatan, drg. Tiffany Monica mengemukakan biaya penanganan per pasien gagal ginjal pada 2025 tercatat lebih tinggi dibandingkan penyakit jantung.

Dalam diskusi kesehatan memperingati Hari Ginjal Sedunia 2026 di Jakarta, Rabu (11/3/2026), Tiffany menyampaikan BPJS Kesehatan sepanjang 2025 menggelontorkan biaya sekitar Rp13 triliun untuk penanganan penyakit gagal ginjal.

Angka tersebut menempatkan gagal ginjal sebagai pembiayaan tertinggi kedua, setelah penyakit jantung yang mencapai Rp17 triliun.

Meski berada di posisi kedua, lanjut Tiffany, apabila dilihat dari jumlah jiwa, pasien gagal ginjal hanya sekitar 640 ribu jiwa, jauh lebih sedikit dibandingkan pasien jantung yang mencapai 3 juta jiwa.

Artinya, dengan pembiayaan Rp13 triliun ini diakses oleh 600 ribu-an pasien gagal ginjal, sementara biaya Rp17 triliun untuk jantung diakses oleh tiga juta jiwa.

“Jadi walaupun memang secara nominal damage-nya lebih besar jantung, tapi secara pembiayaan per orang ini sebenarnya di ginjal banyak sekali pembiayaannya,” kata Tiffany.

Tiffany mengatakan pembiayaan penyakit ginjal cukup besar karena terapinya beragam dan bekelanjutan, seperti hemodialisis atau cuci darah yang harus dilakukan dua-tiga kali dalam seminggu, serta transplantasi yang membutuhkan obat-obatan dengan biaya besar setiap bulannya.

BPJS Kesehatan juga mencatat, pada 2025 kasus gagal ginjal di Indonesia paling banyak ditemukan pada pasien laki-laki, terutama pada kelompok usia 50 hingga 60 tahun.

Namun, Tiffany menyoroti temuan munculnya kasus gagal ginjal pada kelompok usia produktif. Berdasarkan data klaim, terdapat pasien berusia belasan hingga 20-an tahun yang sudah tercatat mengalami gangguan ginjal.
“Di angka belasan tahun, 20 tahun, usia-usia muda produktif, ini di data klaim BPJS Kesehatan tercatat sudah mengalami gagal ginjal. Walaupun mungkin kita belum tahu ya stage berapa, tapi secara besar memang dari stage 3, 4, 5 ini juga masuk di sini,” tutur dia.

Tiffany juga menyampaikan BPJS Kesehatan mencatat klaim layanan hemodialisis atau cuci darah terus meningkat, di mana pada 2025 mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibandingkan sebelumnya.

“Di 2025 ini ada 147 ribu kunjungan klaim hemodialisa. Walaupun kita tahu ya sudah banyak modialisa yang lain seperti CAPD, transplant, tapi memang hemodialisa makin terus naik,” imbuh dia.

Dari sisi estimasi pembiayaan, lanjut Tiffany, BPJS Kesehatan total biaya hemodialisis ada kurang lebih di Rp7 triliun secara general dari 2021. Sementara dari sisi frekuensi, pasien menjalani hemodialisis sebanyak 9 hingga 12 kali per bulan.

Kemudian, beranjak ke terapi cuci darah Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) di 2025 mencatat kurang lebih 3.247 jiwa berdasarkan data klaim, dengan pembiayaan di Rp210 miliar.

“Ini bertambah terus tiap tahun walaupun memang pertambahannya tidak eksponensial, cukup pelan-pelan tapi perlahan tampaknya semakin banyak yang pindah ke CAPD,” kata dia.

Sementara itu, untuk transplantasi ginjal, pada 2025 tercatat ada 135 peserta. Jumlah ini sedikit meningkat dibandingkan 2024 yang mencapai 130 peserta.

Lebih lanjut, Tiffany menambahkan perlunya urgensi pergeseran paradigma dari pendekatan kuratif yang mahal menuju strategi preventif yang lebih efektif, di mana fokus mengelola efisiensi pembiayaan agar tetap berkelanjutan tanpa mengorbankan kualitas layanan bagi pasien.

“Dengan mengoptimalkan deteksi dini serta edukasi gaya hidup sehat sebagai langkah mitigasi beban ekonomi jangka panjang,” tutur dia. (ANT/KN)