Hakim Tolak Praperadilan Yaqut, Status Tersangka Kasus Kuota Haji Tetap Sah

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurut hakim, praperadilan hanya menilai aspek formal dari proses penetapan tersangka.

“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata hakim.

Perkara ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji Indonesia pada 2024. Saat itu, pemerintah memperoleh tambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi.

Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi dua bagian, yakni 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.

Padahal, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, kuota haji khusus seharusnya maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Dengan pembagian tersebut, total kuota haji Indonesia pada 2024 menjadi 241 ribu jemaah, dengan rincian 213.320 untuk jemaah reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.

KPK menilai kebijakan tersebut berdampak pada ribuan calon jemaah haji reguler yang telah lama mengantre keberangkatan.

Penyidik menyebut sedikitnya 8.400 calon jemaah yang telah menunggu lebih dari 14 tahun tidak dapat berangkat pada 2024 meskipun terdapat tambahan kuota.

Dalam proses penyidikan, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Yaqut kemudian mengajukan praperadilan dengan tujuan menggugurkan status tersangka yang ditetapkan KPK.

READ  Presiden Terima Laporan Mendagri Soal Retret Kepala Daerah

Namun melalui putusan yang dibacakan hakim, permohonan tersebut dinyatakan ditolak sehingga penetapan tersangka terhadap Yaqut tetap berlaku.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img