Beranda blog Halaman 140

Aula Baru SMKN 3 Sendawar Diresmikan, Pemprov Kaltim Perkuat SDM Vokasi

0
Foto: Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud menandatangani prasasti peresmian Aula SMKN 3 Sendawar disaksikan Bupati Kutai Barat Frederick Edwin. (Istimewa)

SENDAWAR – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud meresmikan Aula SMKN 3 Sendawar di Kampung Ngeyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Sabtu (4/7/2026). Peresmian tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur, Armin, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Barat dalam mendukung pembangunan sektor pendidikan.

Menurutnya, Program Gratispol telah memberikan dampak positif dengan meningkatkan semangat masyarakat untuk melanjutkan pendidikan.

“Program ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Kaltim bersama pemerintah kabupaten dalam menghadirkan layanan pendidikan yang dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat,” ujar Armin.

Ia menjelaskan, saat ini SMKN 3 Sendawar memiliki 443 peserta didik. Dengan dukungan sarana dan prasarana yang semakin memadai, sekolah tersebut diharapkan mampu mencetak lulusan yang kompeten, berdaya saing, dan siap memenuhi kebutuhan dunia usaha maupun dunia industri.

“Pemkab Kutai Barat menyambut baik perhatian Pemprov Kaltim terhadap sektor pendidikan. Kami berkomitmen mendukung peningkatan sarana prasarana, penguatan kompetensi peserta didik, serta pengembangan pendidikan vokasi sebagai langkah strategis mencetak SDM unggul dan siap kerja,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Rudy Mas’ud mengapresiasi selesainya pembangunan aula tersebut. Ia menilai SMKN 3 Sendawar memiliki potensi besar dalam mencetak tenaga kerja terampil, khususnya melalui Program Keahlian Teknik Alat Berat.

“Selamat atas aula barunya. Salah satu keunggulan sekolah ini adalah Program Keahlian Teknik Alat Berat yang sangat strategis untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di Kalimantan Timur,” ujarnya.

Menurut Rudy, aula baru tidak hanya menjadi fasilitas pendukung kegiatan belajar mengajar, tetapi juga ruang untuk membangun karakter, memperkuat kolaborasi, dan menumbuhkan kebersamaan di kalangan peserta didik.

“Melalui SMKN 3 Sendawar kita dapat mencetak generasi emas yang siap bersaing dan berkontribusi bagi pembangunan daerah maupun nasional,” tegasnya.

Usai peresmian, Gubernur Rudy Mas’ud bersama rombongan didampingi Bupati Kutai Barat Frederick Edwin meninjau Gedung Praktikum Teknik Alat Berat (TAB), ruang praktik Teknik Kendaraan Ringan (TKR), serta ruang kelas baru.

Turut hadir Ketua TP-PKK Kalimantan Timur Syarifah Suraidah Mas’ud, Ketua TP-PKK Kutai Barat Maria Christina Mozes Edwin, Sekretaris Daerah Kutai Barat Erik Victory, jajaran kepala perangkat daerah, serta unsur Forkopimda.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S.

Insiden Penumpang Feri di Kariangau Viral, ASDP Sebut Dipicu Penumpang, HMI Nilai Ada Arogansi

0
Foto: Tangkapan layar video keributan antara penumpang dan petugas di dek kendaraan Kapal Feri rute Balikpapan–Penajam Paser Utara. (Istimewa)

BALIKPAPAN – Video yang memperlihatkan dugaan pengeroyokan terhadap seorang penumpang kapal feri di Pelabuhan Kariangau, Balikpapan, Kalimantan Timur, viral di media sosial. Insiden itu terjadi saat proses pemuatan kendaraan di atas kapal feri rute Balikpapan–Penajam Paser Utara pada Jumat (3/7/2026) malam.

Dalam video yang beredar, seorang penumpang terlihat terlibat adu mulut dengan petugas sebelum akhirnya diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah kru kapal.

Koordinator Satuan Pelayanan (Koorsatpel) Pelabuhan Kariangau Balikpapan, Karolus Makin, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi kepada petugas lapangan dan karyawan pelabuhan terkait peristiwa tersebut.

Menurutnya, keributan bermula saat kru kapal mengatur posisi kendaraan di atas kapal untuk menjaga keseimbangan selama pelayaran. Pengaturan dilakukan berdasarkan pembacaan klinometer yang digunakan nakhoda guna memastikan stabilitas kapal.

“Kru kapal sedang mengatur kendaraan karena mereka memahami aspek teknis stabilitas kapal. Kendaraan memang harus ditempatkan sesuai perhitungan,” ujar Karolus, Minggu (5/7/2026).

Ia menjelaskan, salah seorang pengendara disebut tidak menerima arahan untuk beberapa kali memajukan, memundurkan, hingga menggeser kendaraannya sesuai instruksi petugas. Situasi kemudian memanas setelah terjadi adu argumen antara penumpang dan kru kapal.

Menurut Karolus, petugas sempat menegaskan bahwa seluruh pengguna jasa wajib mengikuti pengaturan kendaraan di atas kapal. Namun, penumpang tersebut disebut tersinggung dan diduga lebih dahulu melakukan tindakan fisik.

“Informasi dari petugas, penumpang langsung menendang kru kapal. Setelah itu kru darat, termasuk petugas penarik tiket, ikut turun ke dek kendaraan sehingga terjadi pengeroyokan,” jelasnya.

Karolus menambahkan, insiden berlangsung sekitar pukul 19.35–19.40 Wita saat kapal masih bersandar di dermaga dan belum berlayar menuju Penajam Paser Utara.

Terkait isu yang menyebut petugas dalam kondisi mabuk saat bertugas, Karolus membantah tudingan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari pos polisi dan petugas lapangan, tidak ada petugas yang berada di bawah pengaruh minuman keras.

“Kalau yang saya tahu, tidak mabuk,” tegasnya.

Ia juga menyebut keributan berlangsung sekitar 20 menit sebelum berhasil dilerai petugas pelabuhan bersama personel kepolisian. Menurutnya, kedua belah pihak telah menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

“Informasi dari KP3, masalahnya sudah diselesaikan dan kedua pihak sudah berdamai,” tambahnya.

Namun, penjelasan tersebut berbeda dengan keterangan yang disampaikan Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Kalimantan Timur–Kalimantan Utara.

Sekretaris Umum BADKO HMI Kaltimtara, Zulkifli, menilai peristiwa itu merupakan bentuk tindakan represif, arogansi, dan premanisme terhadap pengguna jasa kapal feri.

Menurutnya, keributan bermula ketika salah seorang pengendara hanya memberikan masukan mengenai pengaturan jarak aman antarkendaraan demi keselamatan pelayaran. Namun, masukan tersebut justru direspons secara kasar oleh seorang oknum petugas hingga memicu intimidasi verbal terhadap korban dan keluarganya.

HMI juga mengklaim memperoleh keterangan dari korban bahwa sejumlah petugas diduga berada di bawah pengaruh alkohol saat bertugas.

“Oknum-oknum petugas tersebut terindikasi kuat berada di bawah pengaruh alkohol karena mengeluarkan aroma bau miras yang menyengat saat berdinas,” ujar Zulkifli.

Atas kejadian tersebut, BADKO HMI Kaltimtara mendesak Menteri BUMN dan manajemen PT ASDP Indonesia Ferry mencopot Kepala Cabang ASDP Balikpapan serta memberhentikan petugas yang terlibat. Organisasi itu juga meminta dilakukan tes urine secara berkala terhadap petugas Pelabuhan Kariangau.

Selain itu, HMI meminta aparat kepolisian mengusut dugaan pengancaman dan pengeroyokan serta memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum.

“Kami memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Apabila tidak dipenuhi, kami siap menggelar aksi demonstrasi hingga menghentikan operasional Pelabuhan Kariangau,” tegas Zulkifli.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai proses hukum atas insiden tersebut.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S.

Mahasiswa Berusia 21 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Polisi Selidiki Penyebabnya

0
Garis polisi terpasang di sekitar kamar kos tempat ditemukannya korban di Jalan Folder Air Hitam, Samarinda. (Dimas/Media Kaltim)

SAMARINDA – Warga di kawasan Folder Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, digegerkan dengan penemuan seorang mahasiswa yang meninggal dunia di dalam kamar kosnya, Minggu (5/7/2026). Korban diketahui berinisial AF (21) dan tinggal seorang diri di tempat tersebut.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi membenarkan adanya laporan penemuan jenazah tersebut. Pihaknya bersama Tim Inafis Polresta Samarinda langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.

“Benar, kami menerima informasi adanya seseorang yang meninggal di dalam kamar kos. Tim Inafis Polresta Samarinda sudah melakukan olah TKP. Jenazah saat ini sudah kami evakuasi menuju RSUD Abdul Wahab Sjahranie untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Asriadi saat dikonfirmasi di lokasi.

Terkait penyebab kematian, AKP Asriadi mengatakan pihaknya belum dapat memberikan kesimpulan. Polisi masih mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi.

“Untuk dugaan awal, kami masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi. Yang bersangkutan merupakan mahasiswa dan memang tinggal sendirian di kos. Kami juga sudah menghubungi pihak keluarga korban yang berasal dari Berau, dan perwakilan keluarga sudah ada di lokasi,” tambahnya.

Proses evakuasi jenazah berlangsung cukup dramatis karena kamar korban berada di lantai dua bangunan kos dengan akses yang sempit. Untuk mempermudah proses evakuasi, personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Samarinda turut diterjunkan.

Komandan Posko 3 Disdamkarmat Kota Samarinda, Tri Indarto, mengatakan pihaknya membantu menurunkan jenazah menggunakan tandu basket agar proses evakuasi dapat dilakukan dengan aman dan tetap menghormati korban.

“Kami menerima informasi penemuan jenazah di lantai dua. Proses evakuasi dilakukan dengan sistem rolling menggunakan tandu basket,” jelas Tri Indarto.

Menurutnya, tidak ada kendala berarti selama proses evakuasi meski akses menuju kamar korban cukup sempit. Seluruh proses penurunan jenazah hingga ke ambulans berlangsung sekitar 10 hingga 15 menit.

Hingga berita ini diterbitkan, jenazah masih menjalani pemeriksaan medis di RSUD Abdul Wahab Sjahranie. Sementara itu, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian korban.

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S.

Balap Liar Dibubarkan, 20 Motor Berknalpot Brong Diamankan Polisi

0
Foto: Puluhan sepeda motor berknalpot brong diamankan petugas saat patroli balap liar di kawasan Taman Samarendah, Samarinda. (Dimas/Media Kaltim)

SAMARINDA – Polresta Samarinda menggelar patroli malam untuk menindak aksi balap liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, sebanyak 20 sepeda motor berknalpot brong berhasil diamankan, mayoritas di kawasan Taman Samarendah, Rabu (2/7/2026) dini hari.

Patroli dipimpin Perwira Pengamat Wilayah (PAMAPTA) II Polresta Samarinda, IPDA Ilham Satria Brajanata, bersama personel piket fungsi lainnya. Operasi menyasar sejumlah ruas jalan yang kerap dijadikan arena balap liar.

“Malam ini kami dari piket PAMAPTA II bersama piket fungsi lainnya melaksanakan patroli terkait adanya balap liar yang menjadi keluhan masyarakat wilayah Samarinda. Balap liar ini sangat meresahkan, mulai dari penggunaan knalpot brong hingga membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar IPDA Ilham, sekitar pukul 04.30 Wita.

Dari hasil penyisiran, petugas berhasil menghentikan aktivitas para pelaku balap liar dan mengamankan puluhan kendaraan yang seluruhnya menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Sebagian besar kendaraan yang diamankan berasal dari kawasan Taman Samarendah,” katanya.

Sebanyak 20 unit sepeda motor kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penindakan.

“Total yang kami amankan ada 20 kendaraan dan semuanya menggunakan knalpot brong,” tegasnya.

Polresta Samarinda memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi balap liar maupun penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum.

Para pemilik kendaraan akan dikenai sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku serta diwajibkan menunjukkan kelengkapan surat kendaraan. Selain itu, knalpot brong yang disita akan dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.

IPDA Ilham menegaskan patroli serupa akan terus dilakukan sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat terkait gangguan balap liar.

“Harapannya, karena banyak sekali keluhan dari masyarakat terkait adanya knalpot brong yang mengganggu ketenangan dan membahayakan pengguna jalan di wilayah Samarinda, kami sebagai pihak kepolisian selalu merespons cepat laporan-laporan tersebut,” ujarnya.

Ia berharap langkah tersebut mampu menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Tujuannya agar warga Samarinda bisa lebih nyaman dan merasa aman dengan adanya tindakan dan respons kami dalam memberantas balap liar,” pungkasnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S.

Tiga Investor Berebut Kelola Driving Range Golf Samarinda

0
Foto: Kepala Disporapar Kota Samarinda, Muslimin. (Abdi/Media Kaltim)

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda terus mematangkan rencana pengoperasian Driving Range Golf di kawasan Gelora Kadrie Oening. Selain membidik peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Disporapar juga bersiap membuka lowongan kerja untuk mendukung operasional fasilitas olahraga tersebut.

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Samarinda, Muslimin, mengatakan saat ini sudah ada sejumlah perusahaan yang menyatakan minat mengelola driving range melalui skema kerja sama dengan pemerintah daerah.

Salah satu perusahaan yang telah memaparkan proposal di hadapan Wali Kota Samarinda adalah PT Nawasena Kayun Langgeng.

“Pak Wali menerima paparan dari siapa pun yang ingin melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kota. Mereka wajib memaparkan proposal, termasuk rencana pengelolaan dan kontribusi PAD yang bisa diberikan,” ujar Muslimin, Rabu (2/7/2026).

Menurutnya, proses penentuan mitra pengelola masih berlangsung. Pemerintah Kota belum mengambil keputusan karena masih menunggu paparan dari perusahaan lain yang juga berminat.

“Ini baru satu perusahaan. Informasinya ada sampai tiga pihak yang berminat. Setelah seluruh paparan selesai, nanti Pak Wali akan memimpin rapat untuk menilai kelayakan proposal yang masuk. Jadi belum final,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi apabila proses kerja sama dengan pihak ketiga membutuhkan waktu lebih lama, Disporapar juga menyiapkan skenario pengelolaan sementara melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

“Dalam waktu dekat saya juga akan memaparkan kepada Pak Wali. Kalau diberikan kewenangan, UPTD siap mengelola sementara sambil mengevaluasi potensi pendapatan sebelum nantinya dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” katanya.

Untuk mendukung operasional fasilitas tersebut, Disporapar mulai mempersiapkan kebutuhan sumber daya manusia.

Muslimin memastikan pengumuman rekrutmen pegawai akan segera dibuka bagi masyarakat.

“Saya sedang mempersiapkan sumber daya manusianya. Dalam waktu dekat akan ada pengumuman lowongan pekerjaan untuk Driving Range Golf,” ungkapnya.

Ia menjelaskan kebutuhan tenaga kerja mencakup seluruh lini operasional, mulai dari manajemen hingga petugas lapangan.

“Mulai dari manajer operasional, supervisor, sampai petugas di tingkat paling bawah. Saat ini kami sedang menyusun kebutuhan jabatan beserta uraian tugasnya,” pungkasnya.

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S.

Palaran Dibanjiri Anggaran Air Bersih, Target 3.500 Sambungan Baru

0
Foto: Direktur Teknik Perumdam Tirta Kencana Samarinda, Kaharuddin. (Abdi/Media Kaltim)

SAMARINDA – Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda memprioritaskan penyelesaian persoalan air bersih di Kecamatan Palaran sepanjang 2026. Dukungan anggaran dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Pemerintah Kota Samarinda difokuskan untuk memperluas jaringan distribusi di kawasan tersebut.

Direktur Teknik Perumdam Tirta Kencana Samarinda, Kaharuddin, mengatakan sekitar 70 persen bantuan yang diterima tahun ini dialokasikan untuk pengembangan jaringan air bersih di Palaran.

“Palaran insyaallah tahun ini kita upayakan tuntaskan. Ada bantuan dari pemerintah pusat sekitar Rp22 miliar lebih, ditambah dari kota dan provinsi. Kalau saya bilang, hampir 70 persen bantuan yang masuk tahun 2026 diarahkan ke Palaran,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, proyek tersebut telah memasuki tahap pelaksanaan dan ditargetkan mampu melayani sekitar 3.500 calon pelanggan baru.

“Targetnya sekitar 3.500 calon pelanggan. Proyeknya sudah dilelang di pusat. Pendanaannya tidak hanya dari pemerintah pusat, tetapi juga dari pemerintah kota dan provinsi. Dari total anggaran sekitar Rp60 miliar, kurang lebih 70 persen sasarannya untuk Palaran,” jelas Kaharuddin.

Ia menambahkan, sosialisasi kepada masyarakat juga telah dilakukan bersama pemerintah kecamatan sebagai persiapan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Kami sudah melakukan sosialisasi di Kantor Camat Palaran terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan tahun ini,” katanya.

Kaharuddin juga meluruskan anggapan bahwa Perumdam tidak mengalokasikan anggaran pengembangan jaringan perpipaan pada 2026.

Menurutnya, setiap tahun perusahaan selalu menganggarkan pembangunan jaringan melalui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), sehingga pengembangan infrastruktur tidak hanya bergantung pada dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

“Setiap tahun kami menyusun RKAP, termasuk target pembangunan jaringan pipa. Jadi bukan berarti kami hanya mengandalkan Pokir,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dana Pokir berfungsi membantu mengakomodasi aspirasi masyarakat, sedangkan program pengembangan jaringan tetap berjalan berdasarkan perencanaan internal perusahaan.

“Kami tetap memiliki target pemasangan jaringan setiap tahun. Pokir sifatnya membantu aspirasi masyarakat, tetapi pengembangan jaringan sudah menjadi program rutin Perumdam,” pungkasnya.

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S.

Gandeng Pemprov, ABPEDNAS Kaltim Genjot Peningkatan SDM Aparatur Desa

0
Foto: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kalimantan Timur saat audiensi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, di Kantor Gubernur Kaltim. (Istimewa)

SAMARINDA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kalimantan Timur memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur desa.

Salah satu program yang dipersiapkan ialah pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pengurus ABPEDNAS dan unsur pemerintahan desa di seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Timur.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui audiensi jajaran DPD ABPEDNAS Kaltim dengan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda.

Audiensi dipimpin Ketua DPD ABPEDNAS Kalimantan Timur, H. Mugeni, didampingi Sekretaris Umum Samson Goerge dan Wakil Ketua H. Sapta Wijaya Halim, S.E. Pertemuan membahas persiapan pelaksanaan Bimtek sekaligus memperkuat koordinasi agar program berjalan sesuai regulasi dan mendukung pembangunan desa.

Mugeni mengatakan pihaknya terus membangun komunikasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kapasitas pemerintahan desa.

Menurutnya, audiensi bersama Sekda menjadi bagian dari tahapan koordinasi agar pelaksanaan Bimtek memperoleh dukungan penuh dari pemerintah daerah. Ia juga menyebut usulan kegiatan masih berproses di lingkungan Pemprov Kaltim, sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur telah memberikan persetujuan terhadap rencana tersebut.

“ABPEDNAS Kalimantan Timur selalu berkomitmen menjalin hubungan yang harmonis dengan pemerintah daerah. Kami meyakini sinergi dengan kepala daerah beserta jajaran pemerintah merupakan langkah strategis agar seluruh program organisasi dapat berjalan selaras dengan kebijakan pembangunan daerah. Karena itu komunikasi dengan gubernur, wakil gubernur hingga sekda terus kami bangun dengan baik,” ujar Mugeni.

Ia menegaskan materi maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan disusun bersama DPMPD Kalimantan Timur agar pelaksanaannya sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi tata kelola pemerintahan desa.

“Kami bekerja dengan langkah nyata, bukan sekadar wacana. Seluruh proses dilakukan melalui koordinasi bersama pemerintah agar kegiatan ini benar-benar memberikan manfaat bagi desa-desa di Kalimantan Timur. Karena itu kami mengajak seluruh pengurus untuk bersama-sama mendukung program-program DPD ABPEDNAS Kalimantan Timur,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum DPD ABPEDNAS Kaltim, Samson Goerge, mengatakan Bimtek menjadi salah satu program prioritas organisasi dalam meningkatkan kompetensi pengurus ABPEDNAS maupun aparatur pemerintah desa.

Menurutnya, peningkatan kapasitas SDM diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan desa semakin profesional, adaptif terhadap perkembangan regulasi, dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Melalui Bimbingan Teknis ini, DPD ABPEDNAS Kaltim ingin memperkuat kapasitas SDM, baik di lingkungan internal pengurus ABPEDNAS se-kabupaten/kota maupun bagi pemerintah desa. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah peningkatan pengetahuan, kompetensi, serta pemahaman terhadap berbagai regulasi dan tata kelola pemerintahan desa sehingga mampu mendukung terwujudnya desa yang semakin maju, mandiri, dan profesional,” ujarnya.

DPD ABPEDNAS Kalimantan Timur berharap sinergi yang telah terjalin dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat memperlancar seluruh tahapan persiapan hingga pelaksanaan Bimbingan Teknis.

Organisasi juga mengajak seluruh pengurus ABPEDNAS di tingkat kabupaten dan kota menjaga soliditas serta mendukung setiap program yang berorientasi pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa di Kalimantan Timur.

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S.

Ketua DPRD Bontang Ingatkan Izin Harus Didahulukan Sebelum Bangun di Atas Laut

0
Foto: Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. (Dwi S/Media Kaltim)

BONTANG – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menegaskan pembangunan bangunan di atas laut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Meski demikian, Pemerintah Kota Bontang tetap berupaya mengedukasi masyarakat agar mengurus perizinan sebelum memulai pembangunan.

Andi Faizal menjelaskan, berdasarkan pembagian kewenangan, pengelolaan dan perizinan bangunan di wilayah laut hingga 15 mil berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Karena itu, Pemkot Bontang memiliki keterbatasan dalam mengambil tindakan langsung terhadap bangunan yang berdiri di kawasan tersebut.

“Yang pertama, untuk permasalahan ini sebenarnya bukan kewenangan Pemkot Bontang. Bangun-bangunan di atas laut itu seperti vila merupakan kewenangan provinsi. Cuma memang masyarakatnya adalah masyarakat Bontang,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Meski bukan menjadi kewenangan pemerintah kota, Andi Faizal mengapresiasi langkah yang telah dilakukan pemerintah, khususnya pihak kelurahan dan instansi terkait, dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perizinan.

Menurutnya, edukasi kepada pelaku usaha maupun pemilik bangunan telah dilakukan berulang kali agar pembangunan tidak dilakukan tanpa mengantongi izin.

“Inilah yang sudah dilakukan oleh teman-teman pemerintah, bagaimana mengingatkan supaya izin diurus terlebih dahulu baru membangun. Saya sudah beberapa kali melihat laporannya, dan pemerintah juga sudah beberapa kali turun ke sana untuk melakukan sosialisasi serta memberikan edukasi kepada para pelaku di sana,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi ketentuan perizinan sebelum membangun, khususnya di kawasan pesisir dan di atas laut.

Dengan kepatuhan terhadap aturan tersebut, pembangunan diharapkan memiliki kepastian hukum sekaligus dapat menghindari persoalan administrasi di kemudian hari.

Penulis: Dwi S.
Editor: Agus S.

Ketua DPRD Bontang: Bangunan di Atas Laut Harus Kantongi Izin

0
Foto: Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. (Dwi S/Media Kaltim)

BONTANG – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar mengutamakan kelengkapan perizinan sebelum membangun vila maupun bangunan lain di kawasan pesisir dan di atas laut. Ia menegaskan pembangunan tanpa legalitas tidak boleh terus bertambah, sementara bangunan yang sudah terlanjur berdiri harus segera mengurus izin sesuai ketentuan.

Andi Faizal menjelaskan, pengelolaan dan perizinan bangunan di wilayah laut hingga 15 mil merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Karena itu, Pemerintah Kota Bontang memiliki keterbatasan dalam mengambil tindakan langsung terhadap bangunan yang berdiri di kawasan tersebut.

“Permasalahan ini sebenarnya bukan kewenangan Pemkot Bontang. Bangunan di atas laut seperti vila merupakan kewenangan provinsi. Namun masyarakatnya adalah masyarakat Bontang,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Meski demikian, ia mengapresiasi langkah pemerintah, khususnya pihak kelurahan dan instansi terkait, yang terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mengurus perizinan sebelum memulai pembangunan.

Menurutnya, komunikasi dengan para pemilik vila juga telah beberapa kali dilakukan untuk mencari solusi terhadap bangunan yang telah berdiri tanpa izin.

“Saya juga sudah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak kelurahan. Mereka sudah beberapa kali mengadakan rapat dengan para pemilik vila untuk mencari jalan keluar agar bangunan yang sudah ada dapat dilegalkan,” katanya.

Andi Faizal menegaskan bangunan yang belum memiliki izin tidak boleh dilanjutkan pembangunannya sebelum seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, termasuk izin lokasi dan izin pembangunan dari pemerintah provinsi.

“Kalau yang belum ada izinnya, jangan dulu dibangun. Kalau mau membangun, pastikan izin lokasi dan izin membangun dari provinsi sudah sesuai, baru pembangunan dilakukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk bangunan yang sudah terlanjur berdiri, langkah yang harus ditempuh adalah segera mengajukan seluruh dokumen perizinan agar memiliki kepastian hukum.

“Kalau sudah terlanjur seperti ini, ya yang harus dilakukan adalah mengajukan izinnya. Mudah-mudahan seluruh proses perizinannya bisa diselesaikan,” ujarnya.

Andi Faizal berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan perizinan sehingga pembangunan di kawasan pesisir dapat berjalan tertib, memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan, serta mencegah munculnya persoalan serupa di masa mendatang.

Pewarta: Dwi S.
Editor: Agus S.

Anggota TAGUPP Kaltim Polisikan Dugaan Intimidasi dan Fitnah di Medsos

0
Foto: Sudarno (kedua dari kanan) bersama tim kuasa hukumnya usai membuat laporan di Polda Kalimantan Timur. (Istimewa)

SAMARINDA – Anggota Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur, Sudarno, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan intimidasi, percobaan pemerasan, serta pencemaran nama baik ke Polda Kalimantan Timur, Jumat (3/7/2026).

Laporan tersebut diajukan melalui Tim Kuasa Hukum Kantor Advokat & Auditor Hukum Agus Amri & Affiliates (Triple A). Menurut kuasa hukum, langkah tersebut diambil setelah kliennya mengaku mengalami intimidasi di kediaman pribadinya serta menjadi sasaran penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik di media sosial.

Kuasa hukum menjelaskan terdapat dua laporan yang telah disampaikan kepada Polda Kaltim. Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana memasuki rumah dan pekarangan tanpa hak yang tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/330/VII/2026/SPKT tertanggal 3 Juli 2026.

Dalam laporan tersebut, Erli Sopiansyah bersama sejumlah pihak lainnya dilaporkan terkait peristiwa yang terjadi di kediaman Sudarno di Samarinda pada Senin (29/6/2026).

Pihak pelapor menduga kedatangan sejumlah orang ke rumah Sudarno bukan sekadar untuk melakukan klarifikasi, melainkan merupakan bentuk tekanan yang diduga berkaitan dengan permintaan dana operasional sebesar Rp2 miliar dalam proses kemitraan strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dugaan tersebut kini telah diserahkan kepada penyidik untuk didalami.

Selain itu, Sudarno juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim.

Sejumlah akun media sosial, di antaranya infoCrewet, lambetimur, lambekaltim, serta beberapa akun lainnya, disebut dalam laporan karena diduga menyebarkan informasi yang menurut pelapor tidak benar dan merugikan nama baik Sudarno.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Agus Amri & Affiliates menyatakan seluruh bukti yang dimiliki telah diserahkan kepada penyidik, mulai dari rekaman komunikasi, bukti digital, hingga keterangan saksi.

“Kami menegaskan bahwa tindakan pengepungan rumah pribadi dan serangan fitnah di media sosial adalah bentuk premanisme berkedok aktivisme yang tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kliennya menolak segala bentuk pemerasan maupun praktik koruptif, sehingga seluruh bukti yang dimiliki telah diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

“Klien kami menolak keras segala bentuk pemerasan dan praktik koruptif dalam bentuk apa pun. Seluruh bukti, mulai dari rekaman komunikasi, bukti digital, hingga keterangan saksi telah kami serahkan kepada pihak kepolisian,” katanya.

Kuasa hukum menyatakan pihaknya mempercayakan sepenuhnya proses penyidikan kepada Polda Kalimantan Timur dan berharap perkara tersebut dapat diusut secara profesional hingga tuntas.

“Kami mempercayakan sepenuhnya proses penyidikan kepada Polda Kalimantan Timur dan berharap seluruh aktor di balik dugaan pemerasan serta intimidasi ini dapat diungkap sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tim kuasa hukum juga mengimbau masyarakat dan media untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan resmi.

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S.