Beranda blog Halaman 138

Nadiem Tegaskan Program Chromebook Tak Ditujukan untuk Wilayah 3T

0

JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menegaskan program pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tidak pernah dirancang untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).

Dalam persidangan itu, Nadiem hadir sebagai saksi mahkota untuk tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Jaksa penuntut umum sempat menyinggung rencana strategis Kemendikbudristek terkait pengembangan pendidikan di wilayah 3T. Jaksa juga mengungkap adanya peringatan dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek mengenai potensi ketidakcocokan penggunaan Chromebook di daerah yang memiliki keterbatasan infrastruktur.

Menanggapi hal tersebut, Nadiem menegaskan bahwa sejak awal program pengadaan laptop tersebut ditujukan untuk sekolah yang telah memiliki akses listrik dan jaringan internet.

“Target daripada pengadaan laptop ini hanya untuk daerah yang memiliki akses listrik, memiliki akses internet, tidak pernah menerima laptop sebelumnya, dan punya kapasitas siswa yang cukup,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Ia mengatakan kebijakan tersebut telah dibahas dalam rapat internal kementerian pada 6 Mei 2020. Menurutnya, keterangan para saksi yang telah dihadirkan di persidangan juga menguatkan bahwa program digitalisasi pendidikan itu tidak menyasar wilayah 3T.

“Semua saksi (dalam persidangan) juga menyebut bahwa target program ini bukan daerah 3T, tetapi sekolah yang memiliki akses internet dan listrik,” katanya.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Jaksa menyebut dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Education Upgrade (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Isran Noor Jadi Saksi Kasus DBON Rp100 Miliar di PN Samarinda

SAMARINDA — Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, menegaskan dirinya tidak pernah mengurus pengelolaan anggaran dalam program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi dana DBON senilai Rp100 miliar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (10/3/2026).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Isran menegaskan bahwa perannya sebagai gubernur hanya menjalankan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Presiden mengenai Desain Besar Olahraga Nasional.

“Saya tidak mengurus soal uang. Saya tidak mau repot urusan itu,” ujarnya usai persidangan.

Isran juga menyebut kehadirannya sebagai saksi dalam perkara tersebut tidak menjadi beban baginya. Ia bahkan sempat berseloroh kepada awak media bahwa menjadi saksi dalam perkara hukum terasa lebih ringan dibanding menjadi saksi pernikahan.

“Kalau jadi saksi nikahan itu yang berat. Kita harus memikirkan apa yang akan terjadi malam harinya,” katanya sambil berkelakar.

Terkait pokok perkara yang sedang disidangkan, Isran menegaskan dirinya tidak melihat persoalan mendasar dalam program DBON di Kalimantan Timur. Menurutnya, program tersebut justru dirancang untuk memperkuat pembinaan olahraga daerah.

Ia menjelaskan pembentukan DBON di daerah merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 86 yang mengatur desain besar olahraga nasional.

“Perpres itu tujuannya untuk mendeteksi dan membangun atlet-atlet unggulan agar bisa berprestasi di tingkat regional, nasional, hingga internasional,” kata Isran.

Dalam pelaksanaannya, Kalimantan Timur mendapat porsi pengembangan untuk 14 cabang olahraga yang dinilai memiliki potensi besar. Dengan capaian prestasi olahraga yang selama ini konsisten di tingkat nasional, ia menilai Kaltim justru bisa menjadi contoh bagi daerah lain.

“Kaltim itu selalu berada di papan atas dalam event olahraga nasional. Paling rendah peringkat lima, itu pun karena daerah lain bergabung,” ujarnya.

Isran juga mempertanyakan tudingan korupsi dalam program tersebut. Menurutnya, jika anggaran yang disalurkan benar-benar digunakan untuk peningkatan kapasitas atlet dan pembinaan olahraga, maka tidak ada yang perlu dipersoalkan.

“Yang disebut korup itu kalau ada penyalahgunaan anggaran. Tapi kalau dipakai untuk pembinaan olahraga, meningkatkan kualitas atlet, ya tidak ada masalah,” tegasnya.

Ia menambahkan mekanisme penyaluran anggaran dalam DBON bukan dalam bentuk hibah langsung seperti yang dipahami sebagian pihak. Dana tersebut, kata dia, didistribusikan melalui program pembinaan kepada cabang olahraga.

“Setahu saya bukan hibah ke KONI atau yang lain. Dana itu didistribusikan untuk pembinaan cabang olahraga,” jelasnya.

Isran juga mengaku tidak mengetahui secara detail proses distribusi anggaran ke masing-masing cabang olahraga. Namun ia menegaskan selama dana tersebut digunakan untuk kepentingan pembinaan atlet maka hal tersebut tidak melanggar aturan.

“Kalau didistribusikan ke cabang olahraga untuk pembinaan, tidak ada yang salah. Yang salah itu kalau disalurkan ke pihak yang tidak berhak,” katanya.

Ia menegaskan bahwa inisiatif pembentukan DBON di daerah bukan berasal dari dirinya secara pribadi, melainkan merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat.

“Itu bukan inisiator daerah. Itu perintah dari Perpres saat Presiden Jokowi. Daerah hanya menjalankan kebijakan,” ujarnya.

Sidang dugaan korupsi dana DBON Kaltim senilai Rp100 miliar tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap konstruksi perkara. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Relokasi Pasar Rabu Sepaku Picu Protes Pedagang

0

NUSANTARA — Puluhan pedagang pasar tumpah yang biasa berjualan setiap hari Rabu di kawasan Sepaku mendatangi Kantor Desa Suka Raja, Kecamatan Sepaku, Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 14.00 WITA untuk menyampaikan protes atas rencana relokasi lokasi berdagang mereka.

Aksi tersebut dipicu informasi bahwa Pasar Rabu yang selama ini berada di wilayah RT 6 dan RT 7 Pasar Segar Sepaku akan dipindahkan sementara ke Pasar Rakyat Desa Tengin Baru di Jalan Loa Haur mulai awal Februari 2026.

Selain relokasi, pedagang juga diminta mengosongkan lokasi lama karena lahan tersebut akan disterilkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum diserahkan kembali kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai pemilik aset.

Kebijakan tersebut memicu keberatan para pedagang yang merasa telah beberapa kali berpindah lokasi mengikuti kebijakan pemerintah.

“Ini bagaimana, kami dulu diminta pindah ke sini karena pasar mau dibangun. Kami sudah pindah. Sekarang di sini tidak boleh jualan lagi dan diminta mengosongkan,” ujar Abdul Rahman, salah satu pedagang yang cukup vokal menyampaikan keberatan.

Para pedagang menilai lokasi baru di Pasar Rakyat Desa Tengin Baru terlalu jauh dari jalur utama sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada pendapatan mereka.

“Mau kita disuruh jualan di dalam hutan begitu,” keluhnya.

Hingga pukul 16.00 WITA, para pedagang masih bertahan di kantor desa sambil menunggu keputusan. Mereka berharap tetap diperbolehkan berdagang di Suka Raja setidaknya untuk dua kali hari pasar menjelang Lebaran.

Protes pedagang tersebut kemudian difasilitasi oleh Sekretaris Desa Suka Raja, Hasbi Festiadi, dengan menyediakan ruang pelayanan kantor desa sebagai tempat diskusi antara pedagang dan pihak terkait.

Perwakilan Otorita IKN, Steven dari Direktorat Sarana Prasarana Sosial, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan waktu sekitar enam bulan kepada pedagang untuk berjualan di lahan milik Pemprov Kaltim tersebut sebelum akhirnya harus dikosongkan.

“Lokasi tetap disterilkan, dibersihkan, dan dikosongkan karena akan kami kembalikan ke Pemprov Kaltim. Jadi pedagang diarahkan berjualan ke Desa Tengin Baru di Pasar Rakyat,” jelasnya.

Suasana diskusi sempat memanas karena perbedaan pandangan antara pedagang dan pihak terkait. Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin kemudian turun tangan menengahi agar perdebatan tidak semakin melebar.

“Bapak, ibu, sebentar dulu. Di dalam ini tidak ada yang dapat mengambil keputusan. Ada opsi yang diberikan Otorita IKN. Sedang diupayakan memohon ke pemerintah provinsi selaku pemilik lahan agar pedagang masih diizinkan berjualan dua kali lagi menjelang Lebaran. Setelah itu baru dikosongkan. Tapi ini masih diupayakan,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, diskusi antara pedagang dan pihak terkait masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. Camat Sepaku juga terlihat hadir di lokasi sekitar pukul 17.00 WITA untuk ikut memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

MenPAN RB Matangkan Skema Pemindahan ASN ke IKN

0

NUSANTARA — Pemerintah mulai mematangkan rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini memimpin rapat pembahasan tindak lanjut pemindahan ASN pada Selasa (10/3/2026).

Rapat tersebut digelar setelah sebelumnya Menteri Rini melakukan kunjungan ke IKN pada 13 Februari 2026. Dalam kunjungan itu, ia memberikan kuliah umum kepada pegawai di kawasan IKN serta meninjau sejumlah fasilitas perkantoran dan hunian ASN.

Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur apabila pemindahan ASN mulai dilakukan secara bertahap.

Dalam rapat lanjutan yang digelar di Jakarta, pemerintah membahas berbagai aspek teknis terkait pemindahan ASN ke ibu kota baru. Fokus utama pembahasan adalah kapasitas ruang kerja serta ketersediaan hunian bagi ASN yang nantinya ditempatkan di IKN.

Selain itu, pemerintah juga membahas mekanisme penapisan kementerian dan lembaga (K/L) yang akan dipindahkan lebih dahulu ke IKN.

“Penapisan ini penting agar proses pemindahan ASN berjalan lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan operasional pemerintahan di ibu kota baru,” ujar Menteri Rini dalam keterangan resminya.

Menurutnya, penugasan ASN ke IKN nantinya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur perkantoran, fasilitas hunian, serta dukungan sarana lainnya di kawasan ibu kota baru tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses transisi pemerintahan ke IKN dapat berjalan efektif, efisien, serta berkelanjutan.

Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian PAN RB, di antaranya Wakil Menteri PAN RB Purwadi Arianto, Sekretaris Kementerian PAN RB Reni Suzana, serta Staf Ahli Menteri PAN RB Bidang Budaya Kerja Abdul Hakim.

Sebelumnya pemerintah telah menegaskan bahwa pemindahan ASN ke IKN tidak dilakukan sekaligus, melainkan melalui tahapan yang disesuaikan dengan kesiapan fasilitas serta kebutuhan operasional kementerian dan lembaga.

Selain kesiapan infrastruktur, pemerintah juga mempertimbangkan berbagai faktor lain seperti fasilitas hunian, layanan pendukung, serta sistem kerja pemerintahan di ibu kota baru.

Melalui proses pemindahan bertahap tersebut, pemerintah berharap tata kelola pemerintahan di IKN dapat berjalan lebih modern sekaligus mendukung pemerataan pembangunan secara geografis di Indonesia. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Pria Tanpa Identitas Dimakamkan, Polisi Bontang Turun Tangan

0

BONTANG — Personel Polres Bontang membantu proses pemakaman seorang pria tanpa identitas yang ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Poros Bontang–Sangatta. Jenazah tersebut dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pisangan, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (9/3/2026) sore.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah menjelaskan bahwa korban sebelumnya ditemukan telah meninggal dunia pada Minggu (8/3/2026).

Penemuan tersebut dilaporkan masyarakat melalui layanan Hotline 110. Setelah menerima laporan, petugas piket segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Selanjutnya, jenazah korban langsung dievakuasi dan dibawa ke RSUD Taman Husada Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelum proses pemakaman dilaksanakan, pihak kepolisian terlebih dahulu berkoordinasi dengan sejumlah pihak, di antaranya pihak rumah sakit, pengelola pemakaman, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta tim Inafis Polres Bontang.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan jenazah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Tidak ada satu pun identitas yang kami temukan di TKP. Kami juga sudah melakukan pengecekan melalui RT, kelurahan hingga kecamatan, namun hasilnya tetap nihil,” jelas AKP Randy, Rabu (11/3/2026).

Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dan tidak ditemukan identitas korban maupun pihak keluarga yang dapat dihubungi, jenazah kemudian dimakamkan secara layak di TPU Pisangan.

Polres Bontang memastikan proses pemakaman dilakukan dengan penuh penghormatan meskipun korban tidak diketahui identitasnya dan tidak ada keluarga yang mendampingi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diduga meninggal dunia akibat sakit. Namun pihak kepolisian tetap melakukan proses penanganan sesuai prosedur sebelum jenazah dimakamkan.

Penanganan ini menjadi bentuk kepedulian aparat kepolisian dalam memastikan setiap warga, termasuk yang tidak diketahui identitasnya, tetap mendapatkan penanganan yang layak hingga proses pemakaman. (MK)

Pewarta: Dwi S
Editor: Agus S

Jembatan Mahakam I Ditabrak Lagi, DPRD Soroti Ketahanan Struktur

SAMARINDA — Insiden tongkang batu bara yang kembali menabrak Jembatan Mahakam I di Samarinda mendapat sorotan dari DPRD Kalimantan Timur. Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menilai kejadian berulang tersebut berpotensi menurunkan ketahanan struktur jembatan yang menjadi salah satu jalur penghubung utama di Kota Samarinda.

Sabaruddin menyampaikan bahwa saat ini pihak terkait masih menunggu hasil investigasi dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) bersama tim teknis lainnya untuk memastikan kondisi jembatan pasca-insiden.

“Untuk sementara pengerjaan oleh kontraktor dihentikan sambil menunggu investigasi dari tim BPJN bersama tim lain yang akan turun langsung ke lapangan,” kata Sabaruddin saat diwawancarai di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, tim investigasi dijadwalkan melakukan pemeriksaan lapangan dalam waktu sekitar tujuh hari ke depan. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penutupan sementara jembatan.

“Kalau memang dibutuhkan, ada kemungkinan dilakukan penutupan sementara, tapi tidak permanen. Perkiraannya sekitar tujuh jam untuk kepentingan pemeriksaan,” ujarnya.

Sabaruddin juga menyoroti dampak jangka panjang dari insiden tabrakan yang terus berulang. Ia menilai pola kejadian “ditabrak lalu diperbaiki” berpotensi menurunkan tingkat keamanan struktur jembatan.

Ia menjelaskan bahwa Jembatan Mahakam I mulai dibangun pada tahun 1982 dan diresmikan pada 1986 dengan usia rencana sekitar 50 tahun. Saat ini usia jembatan tersebut telah mendekati empat dekade.

“Kalau dihitung, usia rencana jembatan sekitar 50 tahun. Sekarang sudah berjalan hampir 40 tahun, berarti sisa umur tingkat keamanan itu sekitar 10 tahun,” jelasnya.

Karena itu, ia menilai insiden tabrakan berulang dapat mempercepat penurunan kualitas struktur jembatan. DPRD Kaltim pun mendorong agar kejadian tersebut ditindaklanjuti secara serius, termasuk kemungkinan penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Sabaruddin menegaskan bahwa DPRD hanya memberikan rekomendasi agar ada efek jera bagi pelaku, sementara proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami sebagai DPR hanya menjalankan fungsi pengawasan. Tapi kami merekomendasikan agar ada efek jera, karena ini menyangkut aset negara yang harus dijaga,” tegasnya.

Ia juga menyebut pihak penabrak telah menyampaikan kesediaan untuk bertanggung jawab apabila terbukti menimbulkan kerugian negara akibat insiden tersebut. Namun, kepastian mengenai langkah hukum masih menunggu hasil penyelidikan yang saat ini sedang berlangsung. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Nadiem Ungkap Alasan Tunjuk Jurist Tan sebagai Stafsus

0

JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menjelaskan alasan menunjuk Jurist Tan sebagai staf khusus dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Nadiem hadir sebagai saksi dalam persidangan bagi tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Dalam keterangannya di persidangan, Nadiem juga menanggapi keberadaan grup WhatsApp yang disebut dalam dakwaan dengan nama “Mas Menteri Core Team”. Ia membantah bahwa grup tersebut dibentuk untuk melakukan persekongkolan.

“Tidak benar (buat grup Mas Menteri Core Team). Nah, saya yang membuat grup, tetapi namanya itu Edu Org,” ujar Nadiem di persidangan.

Ia menjelaskan bahwa grup tersebut dibentuk pada Agustus 2019 setelah dirinya mendapatkan informasi bahwa ia berpotensi diangkat menjadi menteri. Grup itu digunakan sebagai ruang diskusi untuk mempersiapkan gagasan transformasi pendidikan.

“Jadi, saya membuat grup itu karena saya tidak punya latar belakang pendidikan. Saya hanya punya latar belakang di swasta, di bidang teknologi, dan di bisnis. Tetapi saya punya passion yang sangat besar untuk pendidikan,” kata Nadiem.

Menurutnya, anggota grup tersebut dipilih berdasarkan keahlian masing-masing serta potensi kontribusinya dalam membantu program pendidikan jika dirinya resmi menjabat sebagai menteri.

Setelah Nadiem dilantik sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, nama grup tersebut kemudian diubah menjadi “Mas Menteri Core Team”.

Dalam persidangan itu, Nadiem juga menjelaskan alasan menunjuk Fiona Handayani dan Jurist Tan sebagai staf khusus.

Fiona dipilih karena memiliki pengalaman panjang di bidang pendidikan, termasuk melalui Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

“Jadi Fiona pengalamannya di PSPK sangat mendalami dalam transformasi pendidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Jurist Tan dipilih karena memiliki pengalaman bekerja di Kantor Staf Kepresidenan yang dinilai memahami aspek regulasi serta koordinasi pemerintahan.

“Itulah alasannya kenapa Fiona diangkat menjadi staf khusus isu-isu strategis yaitu berhubungan dengan sekolah yang tim sekolah dan Jurist itu menjadi staf khusus di bidang pemerintahan,” kata Nadiem.

Dalam perkara yang sedang disidangkan, Jurist Tan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain terkait proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Saat ini, Jurist Tan juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Pelni Tambah Armada Kapal Hadapi Lonjakan Mudik Lebaran

0

BALIKPAPAN — PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Balikpapan menambah jumlah armada kapal penumpang untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik pada musim Lebaran 2026.

Kepala Cabang PT Pelni Balikpapan, Ridwan Mandaliko, mengatakan pada periode angkutan Lebaran tahun ini pihaknya mengoperasikan total lima kapal penumpang yang melayani rute dari dan menuju Kota Balikpapan.

Armada tersebut terdiri dari KM Dorolonda, KM Bukit Siguntang, KM Lambelu, KM Dobonsolo, serta KM Sinabung.

“Untuk kapal reguler sebenarnya hanya ada tiga armada. Namun melihat okupansi penumpang yang sangat tinggi selama periode mudik, kami menambah dua kapal lagi sehingga totalnya menjadi lima kapal yang melayani angkutan Lebaran,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Ridwan menjelaskan bahwa peningkatan jumlah penumpang pada musim mudik tahun ini diperkirakan mencapai sekitar enam persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menurutnya, lonjakan tersebut dipicu meningkatnya mobilitas masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman menjelang Hari Raya Idulfitri.

Rute pelayaran yang diprediksi paling padat adalah jalur Balikpapan menuju Surabaya. Tingginya permintaan pada rute tersebut membuat Pelni menambah frekuensi jadwal pelayaran.

“Rute Balikpapan–Surabaya menjadi tujuan paling padat sehingga kami juga menambah jadwal pelayaran untuk mengakomodasi kebutuhan penumpang,” jelasnya.

Dalam kondisi normal, Pelni biasanya hanya melayani dua kali pelayaran dalam satu bulan untuk rute tersebut. Namun pada periode angkutan Lebaran tahun ini frekuensi pelayaran meningkat menjadi tujuh kali perjalanan.

Selain menambah jumlah kapal dan jadwal pelayaran, Pelni juga tetap mengikuti kebijakan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia terkait pembatasan jumlah penumpang di atas kapal.

“Jumlah penumpang yang mendapatkan dispensasi berada pada kisaran 40 hingga 42 persen dari kapasitas maksimal kapal. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan selama perjalanan laut,” tambahnya.

Terkait puncak arus mudik, Pelni memprediksi lonjakan penumpang akan terjadi pada beberapa tanggal utama, yakni 12 Maret, kemudian 17 dan 18 Maret 2026.

Sementara puncak terakhir diperkirakan berlangsung pada 19 Maret 2026 atau menjelang perayaan Idulfitri.

Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus kepada masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan kapal Pelni berupa potongan harga tiket selama periode angkutan Lebaran.

Ridwan menyebutkan bahwa besaran diskon tiket pada musim mudik tahun ini lebih besar dibandingkan program pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru sebelumnya yang hanya mencapai 20 persen.

“Program potongan harga ini berlaku untuk seluruh rute kapal Pelni di berbagai pelabuhan di Indonesia, sehingga diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin mudik menggunakan transportasi laut,” tutupnya. (MK)

Pewarta: Aprianto
Editor: Agus S

Pedagang Pasar Rabu Tolak Relokasi ke Tengin Baru

0

NUSANTARA — Rencana pemindahan pedagang pasar tumpah setiap hari Rabu dari Desa Suka Raja ke Pasar Rakyat Tengin Baru menuai penolakan dari para pedagang. Mereka menilai lokasi baru yang disiapkan pemerintah desa tidak strategis karena jauh dari jalan utama sehingga dikhawatirkan sepi pembeli.

Sejumlah pedagang bahkan mengaku telah mencoba berjualan di lokasi tersebut pada Rabu sebelumnya. Namun hasilnya dinilai tidak menjanjikan karena jumlah pembeli sangat sedikit dibandingkan ketika berdagang di pinggir jalan poros Desa Suka Raja.

“Jauh dari jalan raya. Lokasinya masuk ke dalam. Bagaimana mau datang pembeli,” ujar Abdul Rahman, salah satu pedagang pasar tumpah saat mengikuti aksi protes di Kantor Desa Suka Raja, Selasa (10/3/2026).

Para pedagang pasar tumpah bersikukuh tetap ingin berjualan di kawasan Suka Raja yang selama ini menjadi lokasi pasar setiap hari Rabu. Mereka meminta agar tetap diizinkan berdagang di lokasi lama, setidaknya hingga menjelang Lebaran.

Jika pemerintah tidak mengizinkan menggunakan lokasi lama, pedagang meminta agar disiapkan lokasi alternatif lain yang tetap berada di kawasan Suka Raja dan dekat dengan jalan poros sehingga mudah dijangkau pembeli.

Mayoritas pedagang pasar tumpah tersebut ternyata bukan berasal dari wilayah Sepaku. Mereka datang dari berbagai daerah seperti Balikpapan, Petung, Penajam, Handil, hingga Samarinda. Sementara pedagang yang berasal dari Sepaku sendiri hanya beberapa orang.

Pedagang lokal tersebut disebut menjadi pihak yang pertama kali memulai aktivitas pasar Rabu hingga akhirnya berkembang dan ramai dikunjungi masyarakat.

Di sisi lain, berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi Pasar Rakyat Tengin Baru sebenarnya cukup memadai untuk dijadikan tempat relokasi sementara. Area halaman depan pasar terbilang luas, sementara akses jalan menuju pasar sudah menggunakan rigid beton dengan lebar sekitar empat meter dan panjang puluhan meter.

Namun lokasi pasar tersebut memang berada cukup jauh dari jalan poros utama, dengan jarak lebih dari satu kilometer sehingga dianggap kurang strategis bagi aktivitas perdagangan.

Sebagai informasi, pemerintah desa sebelumnya telah memasang spanduk pengumuman relokasi yang berbunyi: “Relokasi Sementara Pasar Rabu Mulai Hari Rabu Tanggal 4 Februari 2026 pindah ke Pasar Rakyat Desa Tengin Baru di Jalan Loa Haur.”

Kebijakan relokasi tersebut kemudian memicu protes dari para pedagang. Lebih dari 20 pedagang pasar tumpah mendatangi Kantor Desa Suka Raja pada Selasa (7/3/2026) siang hingga menjelang magrib untuk menyampaikan keberatan mereka.

Para pedagang meminta agar tetap diberikan kesempatan berdagang di lokasi lama setidaknya selama dua kali hari Rabu menjelang Lebaran.

Pantauan terbaru pada Rabu (11/3/2026) menunjukkan para pedagang masih tetap berjualan di lokasi relokasi sementara di RT 17 Desa Suka Raja, Kecamatan Sepaku.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

RSUD RAPB Klarifikasi Isu Penolakan Pasien

0

PENAJAM — Polemik dugaan penolakan pasien anak di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Penajam Paser Utara terus menjadi sorotan setelah kasus tersebut viral di media sosial dan memicu reaksi luas dari masyarakat.

Direktur RSUD RAPB, dr. Lukasiwan, membantah adanya penolakan pasien sebagaimana narasi yang berkembang di media sosial maupun sejumlah pemberitaan.

Menurutnya, pasien tetap mendapatkan pelayanan medis dari tenaga kesehatan rumah sakit, termasuk pemeriksaan dan pemberian obat.

“Kalau tidak dilayani, bagaimana bisa dapat obat? Artinya pasien sudah diperiksa. Tidak ada istilah penolakan di IGD,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).

Ia menilai istilah “penolakan pasien” yang berkembang di publik lebih merupakan framing informasi yang kemudian menyebar luas di media sosial.

“Itu bahasa media supaya dibaca. Seolah-olah ada penolakan, padahal tidak seperti itu,” tambahnya.

Meski pihak rumah sakit menyatakan pelayanan telah berjalan sesuai prosedur, informasi yang beredar di masyarakat menunjukkan adanya ketidakpuasan dari keluarga pasien.

Anak yang disebut mengalami demam tinggi dikabarkan masih dalam kondisi panas saat diperbolehkan pulang dari rumah sakit, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai standar penanganan medis yang diterapkan.

Situasi tersebut menunjukkan adanya perbedaan persepsi antara pendekatan medis dan harapan keluarga pasien terhadap layanan kesehatan.

Dalam sistem pelayanan IGD, penanganan pasien dilakukan berdasarkan sistem triase, yaitu metode pemilahan pasien berdasarkan tingkat kegawatdaruratan medis, bukan berdasarkan urutan kedatangan.

Lukasiwan menjelaskan bahwa pasien dengan kondisi paling kritis akan diprioritaskan terlebih dahulu untuk mendapatkan penanganan.

“Yang terlihat tenang belum tentu lebih ringan, dan yang terlihat panik belum tentu paling darurat. Kami menilai berdasarkan kondisi medis,” jelasnya.

Namun bagi keluarga pasien, keputusan medis tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan rasa aman, terutama ketika pasien masih menunjukkan gejala sakit saat meninggalkan rumah sakit.

Viralnya kasus ini membuat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara turun tangan melakukan evaluasi.

Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin memanggil Dinas Kesehatan, manajemen RSUD RAPB, BPJS Kesehatan, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan klarifikasi secara menyeluruh.

“Kalau emergensi, wajib dilayani. Tidak boleh ada penolakan,” tegasnya.

Pemerintah daerah juga menilai polemik ini harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sistem pelayanan kesehatan, bukan sekadar mencari pihak yang disalahkan.

Sebagai langkah konkret, Pemkab PPU meminta rumah sakit menyediakan kanal pengaduan publik yang mudah diakses masyarakat agar keluhan dapat ditangani lebih cepat.

Pengamat pelayanan publik menilai polemik tersebut menunjukkan persoalan klasik dalam layanan kesehatan daerah, yakni lemahnya komunikasi antara tenaga medis dan keluarga pasien.

Secara prosedural, tenaga kesehatan mungkin telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP). Namun tanpa penjelasan yang memadai kepada keluarga pasien, keputusan medis sering kali dipersepsikan sebagai bentuk pengabaian.

Di sisi lain, tenaga medis di IGD juga berada dalam tekanan tinggi karena harus mengambil keputusan cepat berdasarkan kondisi klinis pasien.

Kasus ini memperlihatkan bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya bergantung pada standar medis, tetapi juga pada transparansi serta empati dalam komunikasi kepada masyarakat.

Pemkab PPU berharap evaluasi yang dilakukan dapat memperbaiki sistem pelayanan sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap RSUD RAPB sebagai fasilitas kesehatan rujukan utama di daerah.

Sementara itu, masyarakat masih menunggu langkah konkret perbaikan agar kejadian serupa tidak kembali memicu polemik di kemudian hari.

Pewarta: Deddy Pz
Editor: Agus S