Beranda blog Halaman 137

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Terburu-buru Wacanakan Pembatalan Haji 2026

0

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan Kementerian Haji dan Umrah agar tidak terburu-buru mengutamakan wacana pembatalan penyelenggaraan haji 1447 H/2026 dikarenakan konflik Timur Tengah yang terjadi.

Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/3/2026), menyebut, Arab Saudi sebagai tuan rumah hingga saat ini masih melanjutkan persiapan haji, bahkan pada 4 Maret 2026 mulai membuka registrasi bagi warga dalam negeri Saudi yang akan melangsungkan ibadah haji.

“Kesiapan yang sama juga dilakukan oleh Pemerintah Pakistan sebagai negara terbesar kedua yang mengirimkan jemaah haji ke Mekah,” kata Hidayat.

Anggota Komisi VIII DPR RI itu justru mendorong agar penyelenggaraan ibadah haji 1447H bisa menciptakan momentum berhentinya perang dan terciptanya perdamaian di kawasan Timur Tengah.

Politisi asal daerah pemilihan DKI Jakarta itu meminta Pemerintah Indonesia termasuk Kementerian Haji dan Umrah RI aktif melakukan diplomasi kepada AS dan Iran, serta negara-negara anggota OKI yang berada di kawasan perang di Timur Tengah agar menghormati pelaksanaan haji dan keselamatan jemaah haji yang datang dari seluruh penjuru dunia, dengan saling menahan diri, segera menghentikan perang, dan menghadirkan perdamaian.

Sehingga, lanjut dia, penyelenggaraan haji 1447H/2026 bisa berlangsung dengan lancar, aman, dan nyaman, tanpa terganggu akibat masih berlangsungnya perang/saling serang di kawasan Timur Tengah.

“Indonesia sebagai pengirim jamaah haji terbanyak dengan 221 ribu jamaah tentu sangat berkepentingan terhadap kelancaran penyelenggaraan haji,” ujarnya.

“Pemerintah bisa menjadikan ini sebagai sarana diplomasi menghadirkan perdamaian, menghentikan perang,  semoga dengan berkahnya haji, berhentinya perang dan hadirnya perdamaian yang bersifat permanen,” katanya.

Hidayat juga bisa memahami kalau tetap disediakan opsi kedaruratan, bila ternyata perang tetap terjadi bahkan dengan skala yang meluas.

Karena itu, dirinya mengusulkan agar dikaji skema mempersingkat masa tinggal jamaah haji selama di Arab Saudi jika eskalasi perang di Timur Tengah semakin tinggi sesudah pelaksanaan haji.

Seperti tahun lalu ketika terjadi perang Israel/AS terhadap Iran yang mulai terjadi pada tanggal 17 Dzulhijjah 1446, beberapa hari sesudah jemaah haji selesai melaksanakan haji.

Dia juga mengapresiasi berbagai persiapan haji di dalam negeri yang sudah cukup baik, seperti penginputan visa yang sudah 100% dengan penerbitan 198.410 visa (97,58 persen), layanan akomodasi sudah dibayar 100 persen, layanan konsumsi dibayar lebih dari 90 persen, dan layanan penerbangan telah pembayaran termin pertama sebesar 35 persen.

Kemenhaj diminta untuk terus melanjutkan progres positif ini, dengan mengingatkan komitmen perbaikan layanan oleh 2 syarikah yang sudah ditunjuk, dan memastikan pelayanan terbaik dan tidak terulangnya kasus-kasus pada penyelenggaraan haji tahun 1446H, serta kartu Nusuk sebagai identitas utama calon jemaah haji selama musim haji dapat dibagikan sejak jamaah berada di Embarkasi di Indonesia.

“Jika persiapan penyelenggaraan ibadah haji terus berjalan dengan yang terbaik dan disampaikan secara positif ke publik, maka ini bisa menentramkan calon Jamaah Haji, yang sebagian besarnya menunggu lebih dari dua puluh tahun untuk bisa berangkat,” ujarnya.

Dia menambahkan, skema kedaruratan perlu disiapkan sebagai antisipasi, namun prioritas utama dan yang penting dipastikan adalah tetap bisa terwujudnya penyelenggaraan haji 1447H secara aman, damai dan profesional, sebagai hasil dari diplomasi Haji hadirkan perdamaian. (ANT/KN)

Mensos Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Modus Ubah Status Penerima Bansos

0

SERANG – Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik penipuan oleh oknum yang menjanjikan bisa mengubah status desil (kelompok tingkat kesejahteraan) guna mendapatkan bantuan sosial.

Hal tersebut ditegaskan Mensos saat menghadiri kegiatan sosialisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma’mun, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (12/3/2026).

“Kalau ada yang mengaku bisa menaikkan desil, itu penipuan. Karena yang bisa menentukan desil itu BPS (Badan Pusat Statistik), menteri tidak bisa. Jadi tidak perlu lagi percaya sama hal-hal yang sifatnya manipulasi,” kata Mensos.

Ia menegaskan bahwa saat ini sudah bukan waktunya lagi ada praktik suap-menyuap maupun pungutan liar di masyarakat terkait data bantuan. Ke depannya, seluruh pihak baik dari Kementerian Sosial, Kementerian Perumahan, Kementerian Desa, hingga pemerintah daerah akan menggunakan satu acuan yang sama, yakni DTSEN.

Terkait upaya pemutakhiran data, Mensos menyebutkan bahwa Kepala Desa, pengurus RT/RW, hingga operator desa memegang peran yang sangat strategis sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres). Ia turut mengapresiasi Menteri Desa yang telah membuat peraturan menteri sebagai pedoman pemutakhiran data di tingkat desa.

“Tugas kami di dalam Inpres itu sama, melakukan pemutakhiran data lalu memanfaatkannya untuk penyaluran bantuan sosial agar dari bulan ke bulan, tahun ke tahun makin akurat,” ujarnya.

Mensos berharap terwujudnya data tunggal ini dapat menghilangkan ego sektoral antar lembaga. Melalui sinergi antara Kementerian Sosial, Kementerian Desa dengan struktur pendamping desanya, hingga pemerintah daerah seperti Dinas Sosial dan Bupati Serang, program pengentasan kemiskinan diyakini akan lebih tepat sasaran.

“Dengan data yang benar, kita harapkan program terintegrasi mulai dari pusat sampai tingkat desa sehingga dampaknya akan nyata di masyarakat,” pungkas Mensos. (ANT/KN)

Nadiem Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Ahli Kasus Chromebook Ditunda

0

JAKARTA — Sidang pemeriksaan ahli dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terpaksa ditunda karena terdakwa Nadiem Anwar Makarim sedang menjalani perawatan medis.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyampaikan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu tengah dirawat di rumah sakit.

“Hari ini terdakwa menjalani rawat inap,” ujar Roy dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda agenda pemeriksaan ahli hingga sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Senin pekan depan.

Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, mengatakan kliennya juga dijadwalkan menjalani tindakan operasi dalam waktu dekat.

Ia menjelaskan bahwa sebelum operasi dilakukan, Nadiem akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu pada Sabtu (14/3/2026).

“Tapi nanti tergantung masa penyembuhan setelah tindakan medis,” kata Zaid.

Setelah operasi, Nadiem diperkirakan membutuhkan waktu pemulihan sekitar dua minggu sebelum dapat kembali mengikuti proses persidangan.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam dugaan korupsi program pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi, termasuk laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2020 hingga 2022.

Jaksa menyebut program tersebut diduga tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp2,18 triliun, yang terdiri dari Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta Rp621,39 miliar terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Perkara ini juga melibatkan sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, sementara Jurist Tan yang diduga terkait dalam perkara tersebut hingga kini masih berstatus buronan.

Atas perkara ini, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: M Adi FajriE

Editor : Nicha R

Banser Datangi KPK, Sampaikan Lima Tuntutan Terkait Kasus Yaqut Cholil Qoumas

0

JAKARTA — Massa dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026) sore untuk menyampaikan aspirasi terkait proses hukum terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Aksi tersebut berlangsung saat KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024. Yaqut diketahui juga menjabat sebagai penasihat organisasi tersebut.

Dalam orasinya, massa Banser menyampaikan keprihatinan terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan menilai bahwa mantan Menteri Agama itu tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan tambahan kuota haji.

“Setelah menyimak dengan saksama proses hukum terhadap sahabat Yaqut Cholil Qoumas, kami berpandangan bahwa: satu, keadilan dan kepastian hukum merupakan fondasi utama negara hukum. Penegakan hukum harus berjalan selaras dengan prinsip keadilan substantif dan tidak boleh semata-mata menjadi instrumen kriminalisasi,” ujar salah satu orator.

Massa juga menilai bahwa kebijakan publik merupakan bagian dari tanggung jawab administratif pejabat negara dalam menjalankan pemerintahan yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Praktik kriminalisasi kebijakan publik yang mengabaikan prinsip keadilan substantif dapat menjadikan hukum sebagai alat penekan yang menghambat inovasi pelayanan publik dan pada akhirnya melemahkan tata kelola pemerintahan,” lanjut orator tersebut.

Dalam aksi tersebut, Banser menyampaikan lima tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah.

Pertama, mereka menyatakan keyakinan bahwa Yaqut Cholil Qoumas merupakan pejabat negara yang memiliki integritas dan dedikasi dalam menjalankan tugasnya.

Kedua, mereka menolak kriminalisasi terhadap kebijakan publik yang dinilai dibuat dengan itikad baik, khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Ketiga, mereka meminta agar penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi tetap berlandaskan prinsip keadilan substantif.

Keempat, Banser menuntut aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan proporsional agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan dalam penanganan perkara.

Kelima, mereka juga meminta Presiden Prabowo Subianto menggunakan kewenangan konstitusionalnya secara bijaksana untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam kasus tersebut.

Di akhir orasi, massa menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung agar berjalan secara adil dan bermartabat.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK, Bantah Terima Uang dalam Kasus Kuota Haji

0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.

Usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026), Yaqut membantah menerima aliran dana dalam perkara tersebut.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut kepada wartawan.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan yang diambil saat menjabat sebagai Menteri Agama dilakukan untuk kepentingan jemaah haji Indonesia.

“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” katanya.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji Indonesia pada 2024 yang mencapai 20 ribu jemaah. Tambahan kuota tersebut semula dimaksudkan untuk mempercepat antrean keberangkatan jemaah haji Indonesia.

Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan aturan, kuota haji khusus seharusnya maksimal delapan persen dari total kuota nasional.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam proses penyidikan, termasuk pejabat di Kementerian Agama serta pihak penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan kasus tersebut akan dibawa ke persidangan untuk mengungkap seluruh fakta hukum terkait pembagian kuota haji tersebut.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Harus Ada Perencanaan Matang dalam Dunia Pendidikan

 

BERAU – Fenomena Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Berau kembali mencuat, seiring ditemukannya ribuan anak usia sekolah yang tercatat tidak terdaftar di satuan pendidikan formal.

Berdasarkan data sementara Dinas Pendidikan, jumlah ATS dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) mencapai sekitar 4.000 anak.

Hal ini pun mendapat sorotan dari Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto. Ia menilai angka tersebut tidak bisa serta-merta diartikan sebagai menurunnya kualitas pendidikan.

Menurutnya, sebagian besar anak yang masuk kategori ATS disebabkan oleh perpindahan domisili orang tua, terutama yang bekerja di sektor perusahaan.

“Dari data sekitar 4.000 anak itu, mayoritas karena pindah domisili. Biasanya ikut orang tuanya yang berpindah tempat kerja,” ujarnya.

Subroto menjelaskan, persoalan muncul karena perpindahan anak sekolah kerap dilakukan di tengah tahun ajaran tanpa perencanaan yang matang.

“Harusnya perpindahan anak sekolah itu mengikuti waktu yang tepat. Jangan anak dipindahkan ketika masih aktif sekolah,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti lemahnya komunikasi antara orang tua, pihak sekolah, dan Dinas Pendidikan.

“Kenyataannya, banyak orang tua langsung membawa anak ke Berau. Setelah sampai baru mencari sekolah, ternyata sekolah sudah penuh,” pungkasnya. (adv)

Status Kawasan Hambat Pembangunan, Dorong Revisi RTRW

BERAU – Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, mengungkapkan bahwa masih banyak wilayah kampung di Berau masih masuk dalam kawasan budidaya kehutanan.

Kondisi tersebut membuat pemerintah kampung tidak leluasa menjalankan pembangunan maupun mendorong kegiatan ekonomi warga.

Menurut Elita, aturan pada kawasan budidaya kehutanan membatasi pembangunan infrastruktur serta aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk untuk berkebun. Akibatnya, berbagai usulan kampung kerap terkendala secara regulasi.

“Hampir semua kampung ada kawasan budidaya kehutanan. Secara aturan, kita tidak bisa membangun infrastruktur dan masyarakat juga tidak bisa berkebun,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini DPRD Berau bersama pemerintah daerah tengah membahas revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Proses ini penting untuk menampung aspirasi kampung, khususnya terkait penyesuaian status kawasan,” ucapnya.

Elita berharap, revisi RTRW ke depan dapat membuka peluang perubahan status kawasan budidaya kehutanan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

“Jadi pembangunan infrastruktur dan kegiatan ekonomi masyarakat di kampung bisa lebih fleksibel,” pungkasnya. (adv)

Soroti Minimnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

BERAU – Wakil Ketua Komisi I DPRD Berau, Abdul Waris, menyoroti belum optimalnya penyerapan tenaga kerja lokal di tengah meningkatnya investasi dan pembangunan di Bumi Batiwakkal

Ia menuturkan, masuknya investasi seharusnya menjadi peluang besar bagi generasi muda Berau untuk mendapatkan pekerjaan yang layak di daerah sendiri.

“Berau ini daerah yang kaya sumber daya alam. Jangan sampai masyarakat lokal hanya menjadi penonton di rumah sendiri,” ujarnya.

Ia menyoroti masih banyaknya tenaga kerja lokal yang belum memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.

“Makanya peluang kerja justru lebih banyak diisi oleh pekerja dari luar, karena mereka dinilai lebih siap secara kompetensi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Abdul Waris mendorong pemerintah daerah agar memperkuat sinergi dengan perusahaan. Kolaborasi tersebut dinilai penting, mulai dari penyusunan kurikulum pelatihan hingga keterlibatan perusahaan dalam proses perekrutan tenaga kerja lokal.

“Kami berharap pembangunan yang terus meningkat di Berau bisa memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat kita,” pungkasnya. (adv)

Mobil Dinas Range Rover Rp8,4 Miliar Gubernur Kaltim Resmi Dikembalikan

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Koran Nusantara?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.koranusantara.com/

📱 Versi Mobile
https://digital.koranusantara.com/kn12mar2026/mobile/

Kemenag PPU Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Mulai Rp35 Ribu per Jiwa

0

PPU – Kementerian Agama (Kemenag) Penajam Paser Utara (PPU) resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 dalam tiga kategori pembayaran uang, yaitu Rp45 ribu, Rp40 ribu, dan Rp35 ribu per jiwa.

Penetapan tersebut didasarkan pada hasil survei harga beras di sejumlah pasar yang tersebar di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Bidang Penyelenggara Zakat Kemenag PPU, Yuliyana Theo, menjelaskan bahwa masyarakat juga tetap dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok berupa beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa.

“Kalau pembayaran zakat fitrah menggunakan sembako atau beras itu tetap 2,5 kilogram per jiwa,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Selain zakat fitrah, Kemenag PPU juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu. Fidyah ditetapkan berupa makanan pokok atau beras sebanyak tujuh ons per hari per jiwa ditambah lauk, atau dapat diganti dengan uang sebesar Rp45 ribu per hari per jiwa.

Menariknya, besaran zakat fitrah tahun 2026 di PPU mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, zakat fitrah kategori pertama ditetapkan Rp48 ribu, kategori kedua Rp43 ribu, dan kategori ketiga Rp38 ribu per jiwa.

Menurut Yuliyana, penyesuaian tersebut dipengaruhi oleh kondisi harga beras yang relatif lebih stabil dan cenderung lebih rendah dibandingkan tahun lalu.

“Penentuan ini berdasarkan survei harga beras di pasar-pasar yang dilakukan di setiap kecamatan. Jadi besaran zakat fitrah memang mengikuti harga beras yang berlaku,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa sebelum penetapan dilakukan, Kemenag terlebih dahulu menyurati seluruh kecamatan untuk membentuk tim survei harga bahan pokok di pasar lokal. Hasil survei tersebut kemudian dikompilasi dan dibahas dalam rapat bersama unsur Pemerintah Kabupaten PPU, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pihak terkait lainnya.

Melalui proses tersebut disepakati tiga kategori zakat fitrah yang dinilai mewakili variasi kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan ditunaikan selama bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Selain sebagai penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa, zakat fitrah juga memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

“Kami mengimbau masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih tepat sasaran dan dapat menjangkau penerima manfaat secara merata,” tutupnya. (MK)

Pewarta: DeddyPz
Editor: Agus S