Buaya 3 Meter Dievakuasi Damkar Bontang dari Permukiman BSD

BONTANG — Seekor buaya sepanjang sekitar tiga meter dievakuasi petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang setelah sebelumnya berhasil ditangkap warga di kawasan Perumahan BSD, Bontang Barat.

Buaya tersebut ditemukan di belakang kebun warga di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Selasa (10/3/2026) malam.

Kepala Disdamkartan Bontang, Amiluddin, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga sekitar pukul 19.30 Wita. Informasi tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Ahmad yang melaporkan adanya buaya yang berhasil diamankan warga.

“Petugas rescue langsung bergerak setelah menerima laporan dari warga. Kami tiba di lokasi sekitar pukul 19.50 Wita. Panjang buaya diperkirakan sekitar tiga meter,” ujarnya.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan proses evakuasi terhadap buaya yang sebelumnya telah ditangkap warga menggunakan alat setrum.

Menurut Amiluddin, kawasan tersebut memang cukup sering dilaporkan menjadi lokasi kemunculan buaya karena letaknya tidak jauh dari habitat alami satwa tersebut.

“Wilayah ini memang dikenal rawan kemunculan buaya karena dekat dengan habitatnya. Karena sudah diamankan warga, petugas tinggal melakukan proses evakuasi,” jelasnya.

Ia mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati saat beraktivitas di sekitar kebun, sungai, atau perairan yang berpotensi menjadi jalur pergerakan buaya.

Amiluddin juga mengimbau warga agar tidak mencoba menangani sendiri satwa liar berbahaya apabila menemukannya di lingkungan sekitar.

Menurutnya, langkah yang paling aman adalah segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas agar proses penanganan dapat dilakukan secara profesional. (MK)

Editor: Agus S

READ  Damayanti Soroti Wacana Ganti Fasilitas Rujab Pakai Uang Pribadi
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img