Beranda blog Halaman 99

KP2MI Buka Pendaftaran SMK Go Global untuk 40 Ribu Peserta, Cek Syaratnya!

0
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin. ANTARA/HO-Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) membuka pendaftaran tahap pertama Pelatihan Peningkatan Kapasitas Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Go Global bagi 40 ribu peserta pada Rabu (12/8/2026) hingga Minggu (16/8/2026).

“Program SMK Go Global merupakan bagian dari upaya pemerintah menyiapkan talenta-talenta muda Indonesia agar memiliki kompetensi, keterampilan, dan kesiapan yang dibutuhkan oleh pasar kerja global,” ujar Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Ia menuturkan program tersebut dirancang dengan pendekatan berbasis kebutuhan pasar kerja di sejumlah bidang prioritas, mulai dari kesehatan, hospitality (jasa pelayanan), manufaktur, transportasi, konstruksi, agrikultur, pelayaran dan kelautan, hingga bahasa asing.

Peserta tidak hanya mendapatkan pelatihan keterampilan teknis, tapi juga dibekali kemampuan bahasa, pemahaman budaya, disiplin kerja, serta pengetahuan mengenai hak dan kewajiban sebagai pekerja migran agar dapat beradaptasi dengan lingkungan kerja dan kehidupan sosial di negara tujuan.

Calon peserta dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan, jenis pelatihan, jadwal, mekanisme pendaftaran, serta ketentuan program melalui kanal informasi resmi KP2MI dan 23 Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di seluruh Indonesia, salah satunya akun Instagram @kemenp2mi.

Pendaftar harus berusia minimal 18 tahun dan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan terdekat.

Peserta juga perlu melengkapi surat pernyataan kesanggupan mengikuti program peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk pemenuhan kebutuhan pasar kerja luar negeri, surat pernyataan berminat bekerja ke luar negeri, surat izin dari orang tua/wali/suami/istri, serta fotokopi ijazah pendidikan terakhir.

Para pendaftar juga dapat mengunggah dokumen keterampilan teknis, bahasa, atau pengalaman di bidang pekerjaan yang dipilih, tapi tidak bersifat wajib.

Peserta pun diharapkan memiliki kartu kuning (AK-1) atau surat keterangan pencari kerja dari dinas yang membidangi ketenagakerjaan setempat.

“Untuk masyarakat yang berminat, silakan mengikuti informasi resmi yang disampaikan KP2MI maupun BP3MI. Jangan menggunakan informasi dari sumber yang tidak resmi. Kami ingin seluruh proses pendaftaran berlangsung secara transparan, mudah diakses, dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan,” imbuh Mukhtarudin. (ANT/KN)

Yaqut Ajukan Perlawanan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

0
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

JAKARTA – Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas, melalui tim advokatnya, mengajukan perlawanan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 2023-2024.

Advokat Yaqut, Dodi Abdulkadir menjelaskan perlawanan diajukan karena tim hukum menilai terdapat sejumlah persoalan dalam konstruksi hukum yang digunakan jaksa untuk menjerat Yaqut.

“Kami salah satunya mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, meski nama itu beberapa kali disebut dalam rangkaian perkara,” ucap Dodi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.

Dengan demikian, persidangan Yaqut akan dilanjutkan pada Selasa (12/8) dengan agenda perlawanan dari tim advokat.

Dodi mempertanyakan alasan berbagai kesalahan yang dibuat orang lain dipertanggungjawabkan pidananya oleh Yaqut.

Maka dari itu, ia menyinggung peran Fuad yang telah muncul sejak persoalan kuota tambahan haji tahun 2020.

Diamenilai perkara tersebut justru mengabaikan berbagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli atau pemanfaatan kuota haji.

Selain itu, tim hukum mempersoalkan tudingan Yaqut menerima uang sebesar 271 ribu dolar Amerika Serikat, di mana dakwaan tidak menjelaskan secara terang bukti penerimaan uang itu.

Dodi pun mempertanyakan tidak digunakannya pasal suap atau gratifikasi jika memang jaksa mendalilkan adanya penerimaan uang oleh seorang pejabat negara.

Persoalan lain yang disoroti, yakni penerapan hukum administrasi pemerintahan. Ia menilai tindakan Yaqut dalam kapasitasnya sebagai menag menerbitkan kebijakan seharusnya juga diuji dalam koridor hukum administrasi pemerintahan.

“Artinya sebagai menteri agama, dia berwenang menerbitkan kebijakan, membuat keputusan menteri agama, dan ruang lingkup pengujian daripada kebijakan tersebut adalah ruang lingkup hukum administrasi pemerintahan,” ucap dia.

Sementara itu, pengacara Yaqut lainnya, Mellisa Anggraini, menyoroti dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp622 miliar dalam kasus tersebut.

Menurut Mellisa, kerugian itu dibangun dari tiga komponen, yakni keuntungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari jamaah yang diberangkatkan, keuntungan dari penjualan kuota petugas serta keuntungan dari pemberangkatan jamaah yang disebut tidak berhak berangkat dan adanya biaya percepatan.

Dia mempertanyakan alasan keuntungan yang diterima PIHK dari uang jamaah dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

“Di mana uang negara dari tiga komponen ini? Uangnya dari jamaah, diterima PIHK, dinikmati PIHK,” ujar Melissa.

Apabila terdapat oknum Kementerian Agama yang menerima keuntungan dari praktik tersebut, kata dia, persoalannya seharusnya dikonstruksikan sebagai dugaan suap atau gratifikasi, bukan otomatis sebagai kerugian keuangan negara.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 2023-2024, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar lantaran telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Selain itu, Yaqut juga diduga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Dikatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.

Secara perinci, kerugian negara terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438,22 miliar.

Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar.

Dengan demikian, telah terdapat beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut antara lain meliputi Yaqut senilai 271.500 dolar AS atau setara dengan Rp4,83 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut itu didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (ANT/KN)

7 Orang Meninggal Digigit Hewan Rabies di Bali, Dinkes Minta Warga Segera Lapor

0
Kepala Bidang P2P Dinkes Bali I Gusti Ayu Raka Susanti jelaskan kasus gigitan HPR dan suntikan VAR selama 2026 di Denpasar, Selasa (11/8/2026). (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

DENPASAR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Bali meminta masyarakat laporkan ke fasilitas kesehatan (faskes) setiap kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) buntut temuan tujuh kasus meninggal dunia.

“Pertama tentu mencegah gigitan, kalau misalnya dilihat di dekatnya ada anjing liar, usahakan untuk menghindari jangan sampai tergigit, tapi kalau pun mengalami gigitan, segera ke faskes,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Bali I Gusti Ayu Raka Susanti.

Raka Susanti di Denpasar, Selasa, memberi arahan ini setelah menelusuri bahwa tujuh kasus kematian akibat gigitan HPR sepanjang Januari-Agustus 2026 disebabkan oleh tidak melapor ke fasilitas kesehatan.

“Rata-rata memang tidak melapor ke faskes, sehingga teman-teman di faskes juga tidak mengetahui ada pasien yang tergigit, dan juga dari hewan yang tergigit juga tidak ada penanganannya dari dinas pertanian,” ujarnya.

Padahal, sambungnya, ketika masyarakat segera melapor maka tenaga kesehatan dapat segera menentukan penanganan yang sesuai, baik itu mengamati hewan terlebih dahulu maupun langsung memberi suntikan vaksin anti rabies (VAR) manusia.

Apabila pasien digigit oleh anjing peliharaan maka nakes akan memastikan hewan tersebut sudah divaksinasi atau belum, apabila sudah dan hewan tergolong sehat tanpa gejala rabies maka aman.

Sementara, apabila anjing liar dan tidak terpantau, maka akan segera diberikan VAR apalagi setelah pemeriksaan terhadap anjing tersebut dinyatakan positif rabies.

Meski saat ini stok VAR melimpah dan dinyatakan cukup hingga akhir tahun, Dinkes Bali tetap menerapkan aturan ini, sebab jika semua korban diberikan VAR maka berpotensi terjadi kelangkaan di tengah harga vaksin yang mahal.

Kondisi ini disesuaikan dengan tingginya kasus gigitan HPR Januari-Agustus 2026 sebanyak 45.365 gigitan atau rata-rata 6.481 gigitan per hari.

Jika tidak dilakukan pemantauan awal, Raka Susanti menyebut ada 216 orang yang harus diberikan VAR setiap harinya.

Sementara saat ini VAR sudah diberikan kepada 33.930 korban gigitan yang dinyatakan sesuai ketentuan.

“Maka itu tentu memerlukan tata laksana, misalnya semua harus diberikan VAR per hari kita harus menghabiskan 216 vial vaksin dan itu tidak hanya satu vial, tapi untuk satu orang yang tergigit memerlukan empat vial, bayangkan berapa jumlah vaksin yang harus kita keluarkan untuk antisipasi kasus rabies ini,” katanya.

Selain melapor agar mendapat penanganan, Dinkes Bali tetap meminta masyarakat apabila memelihara hewan seperti anjing dan kucing agar memberikan vaksin dan tidak dilepasliarkan sebagai langkah antisipasi.

Ia juga berharap cakupan vaksinasi oleh dinas pertanian lebih optimal dibarengi kontrol terhadap populasi anjing. (ANT/KN)

Serangan Kapal di Bab Al-Mandeb, 3 ABK WNI Jadi Korban

0
Tentara Houthi (Foto: Reuters)

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI membenarkan informasi terkait tiga anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang menjadi korban serangan di Selat Bab Al-Mandeb, Yaman, Selasa (11/8/2026).

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah mengungkapkan bahwa para WNI tersebut merupakan awak kapal MV Tihamah yang diserang drone saat bersandar di Pelabuhan Bab Al-Mandeb. Pemberitaan sebelumnya tidak merinci nama kapal yang terkena serangan.

“Dari tiga ABK WNI, satu ABK mengalami luka ringan akibat serpihan dan tidak memerlukan perawatan di rumah sakit, sementara satu ABK lainnya mengalami luka dan telah mendapat perawatan di rumah sakit,” ucap Heni dalam pernyataan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

“Satu ABK WNI lainnya diberitakan oleh sejumlah media internasional meninggal dunia dalam insiden tersebut. Namun, informasi tersebut masih dalam proses verifikasi,” tambah Heni.

Ia memastikan KBRI Muscat terus memantau perkembangan peristiwa yang terjadi, khususnya setelah terhubung dengan ABK WNI di kapal MV Tihamah. Adapun kapal tersebut diketahui membawa total 11 ABK, terdiri dari delapan WN Pakistan beserta tiga WNI.

Kemlu RI bersama KBRI Muscat akan terus berkomunikasi dengan otoritas setempat dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memperoleh perkembangan lebih lanjut terkait insiden tersebut, kata dia.

“KBRI Muscat juga tengah berkomunikasi dengan otoritas terkait untuk memperoleh konfirmasi resmi mengenai kondisi dan keberadaan ABK WNI yang bersangkutan,” kata dia.

Di samping itu, KBRI Muscat akan mengambil langkah yang diperlukan guna memastikan perlindungan bagi ketiga ABK WNI yang terdampak serangan, seperti dengan penyediaan bantuan dan pertolongan yang mereka perlukan.

KBRI Muscat turut mempertimbangkan fasilitasi kepulangan para ABK WNI ke tanah air jika kondisi dan situasi memungkinkan, demikian Heni.

Laporan Anadolu menyebutkan seorang WNI menjadi satu dari tiga ABK yang tewas akibat sebuah serangan terhadap kapal dagang di Selat Bab Al-Mandeb.

Menurut stasiun televisi terafiliasi pemerintah, Al-Jumhuriya TV, Selasa, serangan yang diduga dilakukan oleh kelompok Houthi di Yaman tersebut turut menewaskan dua warga negara Pakistan, menurut laporan awal.

Saat itu, laporan Al-Jumhuriya TV belum menyebutkan nama kapal yang diserang maupun siapa pemiliknya. Masih belum ada pernyataan apa pun dari kelompok Houthi terkait serangan tersebut.

Selat Bab Al-Mandeb merupakan gerbang masuk Laut Merah yang terletak di sisi barat Semenanjung Arab. (ANT/KN)

Pratikno Bantah Isu Mundur dan Sakit, Fokus Tangani Karhutla Bromo

0
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat meninjau lokasi terdampak karhutla di kawasan Taman Nasional Bromo, Tengger, Semeru (TNBTS) di Jawa Timur, Selasa (11/8/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi Menko PMK.

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno membantah rumor yang menyebut dirinya mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di Kabinet Merah Putih karena alasan sakit.

Pratikno saat dihubungi sejumlah wartawan di Jakarta, Selasa (11/8/2026), menjelaskan dirinya saat ini berada di area Taman Nasional Bromo, Tengger, Semeru (TNBTS), khususnya di area terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di area Gunung Bromo, Jawa Timur.

“Enggak (sakit, red.), mundur enggak. Lagi bertugas kok. Lagi bertugas,” kata Pratikno menjawab pertanyaan wartawan.

Menko PMK itu kemudian menjelaskan dirinya terbang ke Malang sekitar pukul 06.30 WIB, kemudian melanjutkan perjalanan via darat ke area terdampak karhutla di Gunung Bromo.

“Tadi pagi, jam 06.30 WIB, saya berangkat ke Malang, terus kemudian ke Bromo. Kita rapat koordinasi untuk percepatan pemadaman kebakaran di Bromo. Jadi, memang ada 36 titik kebakaran ya, paling puncaknya yang lalu. Ini tadi, masih ada dua titik kebakaran, titik api. Ada dua titik api, makanya kita tetap pertahankan untuk bantuan BNPB water bombing ya,” kata Pratikno menjelaskan aktivitasnya hari ini.

Pratikno melanjutkan pemerintah saat ini juga mengantisipasi agar kebakaran tidak merembet ke lahan hutan lainnya.

“Kami tadi juga dengan Pangdam mengantisipasi (tempat-tempat, red.) yang rawan kebakaran. Lumayan tadi kita ke Bromo blusukan, naik hartop juga sampai ke lokasi, titik dekat kebakaran,” ujarnya.

Sementara itu, saat ditanya mengenai operasi modifikasi cuaca (OMC) untuk membantu pemadaman karhutla di Bromo, Pratikno menjelaskan saat ini operasi itu tidak dapat dilakukan karena belum ada awan di lokasi karhutla.

“Problemnya di Bromo, OMC ini sementara nggak bisa jalan karena memang tidak ada awan. Kita perkirakan, kalau sesuai dengan ramalan (cuaca, red.) itu empat hari lagi ada awan untuk bisa OMC,” kata Pratikno.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga membantah rumor yang menyebut Menko PMK Pratikno meminta mundur dari jabatannya karena sakit.

Prasetyo menegaskan bahwa Pratikno dalam keadaan sehat. “(Beliau, red.) sehat, yang saya tahu sehat. Nggak ada kabar bahwa beliau sedang sakit, apalagi mengundurkan diri. Sakit saja enggak,” kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan. (ANT/KN)

Produksi Batu Bara Dipangkas, 40 Ribu Pekerja Kaltim Terancam Terdampak

0
Anggota Komisi III DPRD Kaltim M. Samsun menyoroti kebijakan pemangkasan target produksi batu bara yang berpotensi berdampak terhadap puluhan ribu pekerja di Kaltim. (Istimewa)

SAMARINDA – Kalimantan Timur hidup di atas salah satu lumbung batu bara terbesar Indonesia. Komoditas tersebut masih menjadi penopang utama ekonomi daerah dan dibutuhkan pasar. Namun, puluhan ribu pekerja tambang kini justru dibayangi ancaman kehilangan pekerjaan.

Kondisi tersebut mendapat kritik keras Anggota Komisi III DPRD Kaltim M. Samsun. Ia menilai ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak semata-mata persoalan bisnis perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang dinilai tidak memberikan kepastian.

“Prihatin, Mas. Ini negara kayaknya sudah salah urus. Sumber daya kita banyak, yang membutuhkan batu bara juga banyak. Sampai kita harus PHK orang, itu kan salah urus,” kata Samsun, Jumat (7/8/2026).

Pernyataan tersebut muncul di tengah kebijakan pemerintah memangkas target Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara nasional 2026 dari 795 juta ton menjadi 600 juta ton.

Pemangkasan sekitar 195 juta ton tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan industri pertambangan di Kaltim.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim memproyeksikan sekitar 40 ribu dari kurang lebih 180 ribu pekerja sektor pertambangan berpotensi terdampak efisiensi apabila pengurangan produksi benar-benar berlangsung.

Dampaknya bahkan mulai terlihat sebelumnya. Di Kabupaten Berau, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat 1.105 pekerja terkena PHK sepanjang Januari hingga November 2025. Sebagian besar berasal dari perusahaan pertambangan dan subkontraktornya.

Menurut Samsun, persoalan terbesar bukan sekadar berkurangnya volume produksi. Ia menyoroti ketidakpastian regulasi yang membuat perusahaan sulit menyusun perencanaan bisnis jangka panjang.

Perusahaan, kata dia, telah membuat rencana investasi, memperoleh perizinan, hingga mendapatkan RKAB. Ketika target produksi kemudian dikurangi, perencanaan yang telah disusun ikut terdampak.

“Negara enggak usah ikut berbisnis dengan rakyat. Biarkan rakyat menjalankan bisnisnya. Tugas negara membuat regulasi yang benar supaya investor merasa aman. Yang terjadi sekarang justru regulasi berubah-ubah,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah menjaga konsistensi kebijakan sehingga dunia usaha memperoleh kepastian dalam menjalankan investasi.

“Indonesia tetap Indonesia. Pemerintahnya juga tetap pemerintah Indonesia. Yang berubah hanya rezim setiap lima tahun. Tapi regulasi jangan ikut berubah-ubah sesuai kemauan rezim. Investor mana yang mau bertahan kalau kepastian hukumnya seperti ini,” katanya.

Persoalan tersebut menjadi krusial karena perekonomian Kaltim hingga kini masih sangat bergantung pada sektor pertambangan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim menunjukkan sektor pertambangan dan penggalian memberikan kontribusi 43,19 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kaltim pada 2023, dengan nilai sekitar Rp364,3 triliun.

Pada 2024, porsinya turun menjadi 38,38 persen atau sekitar Rp329,4 triliun dari total PDRB Kaltim sebesar Rp858,4 triliun. Meski menurun, pertambangan tetap menjadi sektor terbesar dalam struktur ekonomi daerah.

Ketergantungan juga terlihat dari penerimaan daerah. Pada 2023, pagu Dana Bagi Hasil (DBH) Mineral dan Batubara untuk Kaltim dan daerah penghasil berada pada kisaran Rp8,5 triliun hingga Rp9,3 triliun.

Menurut Samsun, pengurangan produksi berpotensi menimbulkan efek domino yang jauh lebih luas daripada PHK langsung di perusahaan tambang.

Industri pertambangan menghidupi berbagai sektor lain. Ada perusahaan kontraktor, penyedia alat berat, transportasi, katering, warung makan, hingga berbagai usaha masyarakat yang tumbuh di sekitar kawasan tambang.

“Mereka sudah diberi RKAB, kemudian diciutkan lagi. Apa tidak dipikir di pertambangan itu banyak sekali yang bergantung? Karyawannya, sektor informalnya. Itu baru karyawan. Pelaku-pelaku ekonomi di sekitar tambang juga ikut hilang mata pencahariannya,” tegasnya.

Kondisi tersebut sekaligus menunjukkan besarnya ketergantungan Kaltim terhadap batu bara. Ketika produksi meningkat, ekonomi daerah ikut terdorong. Sebaliknya, ketika produksi ditekan, dampaknya dapat menjalar ke tenaga kerja, usaha lokal, hingga penerimaan daerah.

Di sisi lain, aktivitas pertambangan juga meninggalkan persoalan lingkungan. Data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim mencatat sekitar 1.700 lubang tambang tersebar di sejumlah daerah.

Kutai Kartanegara tercatat memiliki 842 lubang tambang, Samarinda 342 lubang, dan Kutai Timur 223 lubang. Kaltim juga menjadi wilayah operasi puluhan pemegang PKP2B dan IUPK serta ratusan IUP aktif.

Kondisi tersebut memperlihatkan dua sisi ketergantungan Kaltim terhadap industri ekstraktif. Batu bara memberikan kontribusi besar terhadap ekonomi dan lapangan pekerjaan, tetapi sekaligus meninggalkan persoalan lingkungan serta membuat perekonomian daerah rentan terhadap perubahan kebijakan dan pasar global.

Samsun juga menyoroti terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dan DPRD dalam mengintervensi persoalan pertambangan.

Sejak sebagian besar kewenangan pertambangan berada di pemerintah pusat, menurutnya, DPRD Kaltim lebih banyak menerima keluhan masyarakat tanpa memiliki ruang besar untuk mengambil keputusan langsung.

“Kita enggak bisa apa-apa. Semua kewenangan ditarik pusat. Masyarakat datang mengeluh ke DPR, tetapi DPR tidak diberi kewenangan untuk membantu mereka. Semua keputusan ada di pemerintah pusat,” tutupnya.

Kini, ancaman terhadap sekitar 40 ribu pekerja menjadi ujian besar di tengah kuatnya ketergantungan ekonomi Kaltim terhadap batu bara. Pemangkasan produksi bukan hanya persoalan angka dalam RKAB, tetapi berpotensi menyentuh lapangan pekerjaan, usaha masyarakat, hingga kemampuan fiskal daerah. (MK)

Editor: Agus S.

Kasus Honor Disdikbud Kukar, Akademisi Hukum Jelaskan Posisi Bankaltimtara

0
Dosen Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara, La Ode Ali Imran. (Istimewa)

TENGGARONG – Di tengah penyidikan dugaan penyimpangan pembayaran honor tenaga non-ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara, posisi Bankaltimtara dalam alur pembayaran perlu dibedakan dari kewenangan pejabat yang memverifikasi dan menerbitkan perintah pencairan dana.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara, La Ode Ali Imran, mengatakan bank operasional berada pada tahap pelaksanaan transfer berdasarkan perintah pembayaran yang telah diproses pemerintah daerah.

Menurut La Ode, dalam mekanisme tersebut bank menjalankan fungsi sebagai paying agent atau agen pembayar.

“Bank tidak memiliki wewenang menguji ulang kelayakan materiil dari daftar penerima yang dikirim oleh pemerintah daerah,” kata La Ode dalam keterangan tertulis.

Meski demikian, La Ode menegaskan bank tetap berkewajiban memeriksa aspek formal dan teknis perintah transfer, termasuk autentikasi serta kesesuaian data dengan perintah resmi yang diterima.

Pembagian kewenangan tersebut menjadi relevan dalam menelusuri alur pembayaran honor tenaga non-ASN Disdikbud Kukar. Dana dalam pembayaran tersebut sebelumnya disalurkan melalui Bankaltimtara sebagai bank operasional pemerintah daerah.

Dalam resume Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kukar 2025, BPK mencatat pembayaran Belanja Jasa Tenaga Pendidikan yang tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp36.746,95 juta atau sekitar Rp36,75 miliar.

BPK merekomendasikan Bupati Kukar memerintahkan Kepala Disdikbud memproses penyelesaian dan penyetoran dana ke kas daerah.

Dalam resume yang dipublikasikan tersebut tidak terdapat rekomendasi khusus kepada Bankaltimtara. Keterangan itu terbatas pada dokumen resume publik BPK, bukan keseluruhan LHP maupun kesimpulan dari proses penyidikan yang saat ini masih berjalan.

Mekanisme pembayaran APBD sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal 149 ayat (1) mengatur Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterima dari Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam proses penerbitan SP2D, Kuasa BUD meneliti kelengkapan SPM, menguji perhitungan tagihan serta ketersediaan dana sebelum memerintahkan pencairan. SP2D tersebut kemudian menjadi dasar bank operasional untuk melaksanakan pembayaran.

Pasal 121 ayat (2) PP 12/2019 juga menyatakan pejabat yang menandatangani atau mengesahkan dokumen dasar penerimaan maupun pengeluaran APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran materiil dan akibat penggunaan dokumen tersebut.

Pembagian tanggung jawab juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pasal 18 ayat (2) memberikan kewenangan kepada PA/KPA untuk menguji kebenaran materiil surat bukti mengenai hak pihak yang menagih. Ayat berikutnya menempatkan tanggung jawab atas kebenaran materiil pada pejabat yang menandatangani atau mengesahkan dokumen dasar pengeluaran.

Ketentuan teknis dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur bahwa untuk pembayaran langsung, PPK-SKPD atau PPK Unit SKPD melakukan verifikasi sebelum PA/KPA menerbitkan SPM. Kuasa BUD kemudian memproses SP2D dan menyampaikannya kepada bank operasional untuk mencairkan dana dari Rekening Kas Umum Daerah sesuai perintah pembayaran.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri sebelumnya mengungkap adanya perbedaan antara lampiran yang telah diverifikasi BPKAD dengan lampiran yang sampai ke perbankan.

“Di perbankan mereka menganggap dokumen itu memang yang harus dieksekusi karena sudah bersamaan dengan lembar-lembar yang sah. Ternyata setelah diperiksa terdapat perbedaan lampiran,” ujar Aulia saat peluncuran SP2D Online di Tenggarong, 17 Juni 2026.

Aulia menjelaskan, dalam mekanisme sebelumnya, dokumen yang telah selesai diproses harus dicetak dan dibawa ke bank. Sistem SP2D Online yang diluncurkan pada Juni 2026 kemudian mengganti pengiriman dokumen fisik dengan pengiriman data secara elektronik.

Peluncuran sistem tersebut berlangsung setelah tahun anggaran 2025 yang menjadi objek pemeriksaan BPK.

Sementara itu, ketentuan mengenai pelaksanaan transfer dana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Pasal 14 mengatur penyelenggara melaksanakan transfer sesuai isi perintah yang diterima, ketentuan perundang-undangan, serta perjanjian dengan pihak pemberi perintah. Pasal 15 antara lain mensyaratkan kelengkapan informasi, ketersediaan dana, autentikasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan transfer dana.

Terkait dugaan adanya perubahan lampiran pembayaran, La Ode menilai penentuan tanggung jawab setiap pihak harus dilakukan dengan menelusuri dokumen serta jejak administrasi dan digital pada setiap tahapan.

Menurut La Ode, posisi hukum bank perlu dinilai dari kesesuaian transfer yang dilaksanakan dengan perintah resmi yang diterima serta ada atau tidaknya bukti keterlibatan dalam perubahan data.

“Siapa yang menaruh tanda tangan di atas berkas, siapa yang memanipulasi data, dan siapa yang menyalahgunakan wewenang, semuanya akan diuji oleh penyidik Kejaksaan dan Kepolisian,” kata La Ode.

Perkara dugaan penyimpangan pembayaran honor non-ASN ditangani Polres Kukar bersama Subdit Tipikor Polda Kalimantan Timur.

Berdasarkan keterangan kepolisian pada 3 Agustus 2026, penyidik masih memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti serta belum menetapkan tersangka.

Secara terpisah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur juga menyidik dugaan penyalahgunaan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN tahun anggaran 2020–2025. Penyidik telah mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari Disdikbud Kukar.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum kedua perkara tersebut masih berjalan dan belum menghasilkan kesimpulan akhir mengenai pertanggungjawaban para pihak. (MK)

Editor: Agus S.

Praktisi Hukum: Bankaltimtara Pelaksana Transfer, Bukan Penentu Hak Penerima Honor

0
Praktisi hukum Muhammad Iqbal. (Istimewa)

TENGGARONG – Praktisi hukum Muhammad Iqbal menilai penentuan tanggung jawab dalam dugaan penyimpangan pembayaran honor tenaga non-ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara harus didasarkan pada titik terjadinya perubahan data dan bukti di setiap tahapan pembayaran.

Penelusuran, menurut dia, tidak cukup hanya diarahkan kepada pihak yang terakhir menyalurkan dana. Penyidik perlu membandingkan dokumen yang disiapkan, diperiksa, disetujui, hingga akhirnya diterima dan dilaksanakan oleh bank.

“Jadi, ukurannya sederhana: data itu berubah di tahapan siapa, dilakukan oleh siapa, disetujui oleh siapa, dan akhirnya dieksekusi oleh siapa. Pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada bukti, kesalahan dan hubungan sebab akibat, bukan sekadar karena jabatan atau nama institusinya,” kata Iqbal dalam keterangannya.

Pernyataan itu disampaikan berkaitan dengan temuan BPK atas pembayaran Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Disdikbud Kukar Tahun Anggaran 2025. BPK mencatat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan sekitar Rp36,7 miliar. Pembayaran tersebut disalurkan melalui Bankaltimtara sebagai bank operasional mitra pemerintah daerah.

Iqbal menjelaskan, mekanisme pengelolaan keuangan daerah membagi kewenangan kepada sejumlah pejabat sebagai bentuk pengendalian. Organisasi perangkat daerah menyiapkan data dan dokumen pembayaran.

Dalam prosedur pembayaran langsung, Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD atau PPK Unit SKPD memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen, perhitungan nominal, serta kebenaran materiil mengenai hak pihak yang menagih.

Setelah proses tersebut, Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar. Kuasa Bendahara Umum Daerah kemudian memeriksa kelengkapan SPM, perhitungan tagihan, dan ketersediaan dana sebelum menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D.

Pembagian kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 148, dan Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan teknisnya dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Menurut Iqbal, kebenaran data penerima dan hak untuk memperoleh pembayaran berada dalam lingkup pemeriksaan pejabat pemerintah daerah yang menyiapkan, memverifikasi, dan menyetujui dokumen. Sementara itu, bank bertanggung jawab menjalankan transfer sesuai perintah yang diterima dan disahkan.

“Bank bertanggung jawab memastikan dana disalurkan sesuai perintah yang sah,” ujarnya.

Iqbal mengatakan pemeriksaan bank berfokus pada aspek formal dan teknis, antara lain kelengkapan informasi perintah transfer, kewenangan pemberi perintah, kecukupan dana, autentikasi, serta kesesuaian data yang diterima. Pemeriksaan juga mengikuti perjanjian kerja sama dan prosedur operasional yang berlaku antara bank dan pemerintah daerah.

Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana mengatur informasi yang harus termuat dalam perintah transfer, kelengkapan informasi, autentikasi, ketersediaan dana, dan pelaksanaan transfer sesuai isi perintah yang diterima.

Dalam alur administrasi APBD tersebut, Iqbal menilai bank tidak ditempatkan sebagai pihak yang memeriksa ulang kebenaran materiil mengenai apakah seseorang benar-benar berhak menerima honor. Pengujian itu berada dalam rangkaian administrasi sebelum perintah pembayaran diterbitkan.

Namun, ia menegaskan bank juga tidak boleh mengubah data pembayaran secara sepihak.

“Jika terdapat perbedaan antara SP2D dan data pembayaran, bank seharusnya meminta dokumen koreksi yang resmi,” katanya.

Iqbal menilai dugaan perubahan lampiran perlu ditelusuri dengan membandingkan daftar penerima awal, Surat Permintaan Pembayaran beserta lampirannya, hasil verifikasi PPK-SKPD, SPM dan surat pernyataan tanggung jawab PA/KPA, SP2D, serta berkas pembayaran yang benar-benar diterima bank.

Jejak elektronik yang tersedia juga perlu diperiksa, seperti identitas pengguna, waktu perubahan, riwayat persetujuan, tanda tangan elektronik, dokumen koreksi, catatan penerimaan bank, jurnal transaksi, dan hasil rekonsiliasi.

Pasal 76 dan Pasal 77 UU Transfer Dana mengakui informasi elektronik, dokumen elektronik, hasil cetak, dan tanda tangan elektronik dalam kegiatan transfer sebagai alat bukti yang sah. Adapun Pasal 78 mengatur beban pembuktian kepada penyelenggara atau pengendali sistem apabila terjadi keterlambatan atau kesalahan transfer yang menimbulkan kerugian.

Menurut Iqbal, bank dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti menyalurkan dana berbeda dari perintah yang sah, menerima perubahan tanpa otorisasi, atau terjadi kesalahan petugas maupun sistem bank.

“Apabila data dari pemerintah daerah memang sudah keliru sebelum diterima bank dan bank hanya menjalankan perintah yang autentik serta lengkap, bank tidak otomatis dapat dipersalahkan,” ujarnya.

Menurut Iqbal, penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, jejak transaksi, kesalahan, dan hubungan sebab akibat.

Hingga naskah ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menetapkan pertanggungjawaban hukum pihak tertentu dalam pembayaran tersebut. (MK)

Editor: Agus S.

0
Pemkot Bontang melakukan pemeriksaan ke salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (Syakurah/Media Kaltim)

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memperketat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah sedikitnya dua kejadian dugaan keracunan terjadi di Bontang. Makanan MBG kini harus dikonsumsi di sekolah dan tidak diperbolehkan dibawa pulang.

Kepala Dinas Kesehatan Bontang Toetoek Pribadi Ekowati mengatakan ketentuan tersebut merupakan bagian dari standar keamanan pangan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut Toetoek, makanan MBG memiliki batas waktu konsumsi. Karena itu, kualitas dan keamanannya tidak lagi dapat dijamin apabila makanan disimpan terlalu lama, termasuk ketika dibawa siswa pulang ke rumah.

“Kalau dibawa pulang berarti ada penundaan waktu konsumsi. Padahal makanan ini sudah diatur kapan dimasak, kapan didistribusikan, dan kapan harus dikonsumsi. Itu yang menjadi pertimbangan keamanan pangannya,” ujarnya.

Toetoek menjelaskan, sebelumnya siswa masih diperbolehkan membawa pulang makanan yang tidak habis dikonsumsi. Kebijakan tersebut dilakukan agar makanan tidak terbuang atau mubazir.

Namun, berdasarkan evaluasi BGN, makanan MBG yang tidak habis tidak lagi diperkenankan dibawa pulang.

“Ini menjadi perhatian bersama. Tujuannya untuk melindungi siswa dari potensi risiko apabila makanan dikonsumsi di luar batas waktu yang telah ditentukan,” katanya.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian setelah muncul kejadian dugaan keracunan yang menyebabkan sejumlah siswa mengalami mual, muntah, hingga pusing setelah mengonsumsi makanan MBG.

Sedikitnya dua kejadian dilaporkan pada Rabu (5/8/2026) dan Senin (10/8/2026). Puluhan siswa dari sejumlah sekolah mengalami keluhan kesehatan. Tidak hanya siswa, sejumlah guru juga mengalami gejala serupa.

Pemerintah daerah kemudian melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan MBG, termasuk aspek pengolahan, distribusi, hingga waktu konsumsi makanan.

Imbauan agar makanan MBG tidak dibawa pulang juga disampaikan Kepala KPPG Regional Kalimantan Paska Pakpahan dalam evaluasi pelaksanaan MBG.

Imbauan tersebut muncul setelah ditemukan adanya guru yang meminta siswa membawa kotak bekal agar makanan MBG yang tidak habis dapat dibawa pulang.

Dengan ketentuan tersebut, makanan MBG harus dikonsumsi sesuai waktu yang telah ditentukan. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko makanan mengalami penurunan kualitas akibat jeda waktu terlalu lama antara proses pengolahan hingga dikonsumsi.

Penulis: Syakurah
Editor: Agus S.

uluhan Siswa Terdampak MBG, Sekolah Minta Kepastian Biaya Perawatan

0
Kepala SMP YPVDP Vidatra Muhammad Solikhin. (Syakurah/Media Kaltim)

BONTANG – SMP YPVDP Vidatra meminta kepastian pihak yang bertanggung jawab atas biaya perawatan siswa yang sempat menjalani pengobatan di RS LNG Badak setelah mengalami gangguan kesehatan usai mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) dari SPPG Bontang Selatan 5.

Permintaan tersebut disampaikan Kepala SMP YPVDP Vidatra Muhammad Solikhin dalam rapat evaluasi Program MBG bersama Pemerintah Kota Bontang, Selasa (11/8/2026).

Meski sebagian besar siswa telah diperbolehkan pulang, sekolah menilai kepastian mengenai pembiayaan perawatan tetap perlu diberikan.

Solikhin menjelaskan, saat kejadian pihak sekolah memilih membawa siswa ke RS LNG Badak karena kondisi mereka dinilai membutuhkan penanganan medis secepatnya.

“Kami tahu SOP-nya, jika ada keluhan MBG itu ke puskesmas. Tapi melihat kondisi anak-anak yang parah dan emergensi, RS Badak menjadi tempat terdekat untuk penyelamatan jiwa,” ujarnya.

Menurut Solikhin, sekolah tidak meminta seluruh biaya perawatan siswa ditanggung pemerintah. Namun, solusi diperlukan untuk siswa yang memang membutuhkan bantuan pembiayaan.

Ia menjelaskan, meski SMP Vidatra dikenal memiliki banyak siswa dari keluarga karyawan perusahaan, sekolah tersebut juga menerima siswa dari keluarga kurang mampu melalui program beasiswa.

Karena itu, kemampuan finansial setiap orang tua tidak sama, termasuk dalam menanggung biaya pengobatan setelah kejadian tersebut.

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Regional Kalimantan Paska Pakpahan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pembiayaan pengobatan para siswa.

“Kami lihat nanti apakah bisa ter-cover BPJS atau tidak. Apabila nanti tidak ter-cover, akan kami sampaikan terkait pertanggungjawabannya kepada pimpinan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris memastikan pemerintah daerah akan mengawal penyelesaian biaya perawatan agar siswa yang terdampak tidak terkendala memperoleh layanan kesehatan.

“Pemerintah sebagai satgas tentu memastikan biaya perawatan medis anak-anak yang terdampak ini ditangani oleh pemerintah,” tegas Agus Haris.

Dengan kepastian tersebut, Pemkot Bontang akan mengawal penyelesaian pembiayaan medis siswa sembari evaluasi pelaksanaan Program MBG terus dilakukan setelah munculnya gangguan kesehatan yang dialami puluhan siswa SMP YPVDP Vidatra.

Pewarta: Syakurah
Editor: Agus S.