Beranda blog Halaman 100

1,09 Kilogram Sabu Dimusnahkan, Polisi Klaim Selamatkan Hampir 11 Ribu Jiwa

0
Proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.096,99 gram atau sekitar 1,09 kilogram di Mapolresta Balikpapan, Rabu (12/8/2026). (Istimewa)

BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.096,99 gram atau sekitar 1,09 kilogram di lobi Mapolresta Balikpapan, Rabu (12/8/2026).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang Juni hingga 1 Agustus 2026.

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan AKP Firman Ernanto mengatakan, pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Balikpapan.

Dalam periode tersebut, Satresnarkoba Polresta Balikpapan bersama Polsek Balikpapan Timur menangani 27 laporan polisi. Sebanyak 23 laporan diungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan, sedangkan empat laporan lainnya ditangani Polsek Balikpapan Timur.

“Dari 27 perkara tersebut, polisi menetapkan 28 tersangka yang terdiri atas 26 laki-laki dan dua perempuan,” ujarnya.

Firman menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Sebagian barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan kebutuhan pembuktian dalam persidangan.

“Sementara barang bukti yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan kemudian dihancurkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Pemusnahan 1,09 kilogram sabu tersebut juga menunjukkan besarnya potensi peredaran narkotika yang berhasil dicegah.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan dapat menyelamatkan 10.970 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Angka tersebut menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya berkaitan dengan penangkapan tersangka. Setiap gram narkotika yang berhasil disita juga berarti upaya mencegah barang tersebut beredar dan menjangkau pengguna baru,” katanya.

Menurut Firman, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, lembaga terkait, keluarga, sekolah, hingga masyarakat.

Balikpapan yang terus berkembang sebagai salah satu kota penyangga Ibu Kota Nusantara juga menghadapi tantangan dalam menjaga keamanan dan kualitas sumber daya manusia. Peredaran narkotika menjadi salah satu ancaman yang harus dicegah karena dampaknya langsung terhadap masyarakat.

Dari 27 perkara yang diungkap dalam periode Juni hingga 1 Agustus 2026, sebanyak 28 tersangka kini menjalani proses hukum. Sementara lebih dari satu kilogram sabu yang disita dipastikan tidak lagi beredar setelah dimusnahkan.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S.

35 Tahun Belum Jadi SHM, Nasib 2.266 Rumah Korpri Dibawa ke Kemendagri dan ATR/BPN

0
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Slamet Ari Wibowo. (K Irul Umam/Media Kaltim)

SAMARINDA – Tiga puluh lima tahun bukan waktu yang pendek. Namun, kepastian kepemilikan tanah untuk warga Perumahan Korpri Loa Bakung, Samarinda, hingga kini belum tuntas.

Sebanyak 2.266 rumah di kawasan tersebut masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) pemerintah daerah. Padahal, rumah-rumah tersebut telah lama dilunasi warga.

Persoalan itu kembali dibawa ke Komisi I DPRD Kaltim melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dan Pemerintah Provinsi Kaltim, Senin (10/8/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Slamet Ari Wibowo mengatakan, penyelesaian persoalan tersebut tidak sekadar mengubah HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Status tanah sebagai aset pemerintah daerah harus terlebih dahulu diselesaikan.

“Kementerian Dalam Negeri mengeluarkannya dari aset,” ujar Slamet.

Tanah Perumahan Korpri Loa Bakung tercatat sebagai aset pemerintah daerah dalam bentuk HPL. Karena sejak awal kawasan tersebut diperuntukkan sebagai perumahan pegawai pemerintah, pelepasan aset tidak dapat dilakukan begitu saja.

Slamet mengatakan, pemerintah juga terbentur hasil telaahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengharuskan adanya penerimaan negara atau daerah atas aset tersebut.

“Karena di situ itu merupakan aset kan harus ada pemasukan ini negara ini,” katanya.

Sementara warga mempertanyakan ketentuan tersebut karena rumah yang mereka tempati telah dibeli dan dilunasi sejak lama. Setelah puluhan tahun, mereka masih harus menghadapi persoalan perpanjangan hak atas tanah.

“Sementara warga ini sudah dibeli sampai lunas,” ujar Slamet menggambarkan keresahan warga dalam RDP.

Pemerintah sebelumnya menawarkan opsi perpanjangan HGB, termasuk skema keringanan biaya. Namun, warga menginginkan status tanah ditingkatkan menjadi SHM.

Menurut warga, perpanjangan HGB tidak menyelesaikan persoalan karena kepemilikan tanah tetap bergantung pada masa berlaku hak tersebut.

Slamet mengakui sejak awal terdapat persoalan dalam konstruksi legalitas perumahan. Ketika pembangunan dilakukan, warga pada akhirnya mendapatkan HGB, bukan hak kepemilikan penuh atas tanah.

“Seharusnya kan tanahnya juga tapi tanahnya enggak bisa hanya bangunannya saja. Makanya keluar SHGB bukan SHM,” jelasnya.

Penyelesaian persoalan tersebut kini membutuhkan keterlibatan dua kementerian. Kemendagri berkaitan dengan pelepasan atau penghapusan aset daerah, sedangkan Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan peningkatan hak dan sertifikasi tanah.

RDP kemudian menyepakati gagasan pembentukan tim lintas sektor yang melibatkan DPRD, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat.

Namun, Slamet menegaskan pembentukan tim tersebut masih berupa wacana. Warga meminta sekitar lima orang perwakilan masyarakat dilibatkan agar dapat menyampaikan masukan secara langsung dalam proses penyelesaian.

“Yang jelas tadi warga minta perwakilannya kalau bisa lima orang dilibatkan supaya bisa memberikan masukan-masukan,” ujarnya.

Slamet mengatakan Komisi II DPRD Kaltim kemungkinan menjadi unsur utama karena persoalan tersebut berkaitan dengan aset. Komisi I juga siap terlibat apabila diperlukan.

“Kalau semua komisi enggak ya. Mungkin terutama paling utama Komisi II,” katanya.

Pemprov Kaltim juga diproyeksikan terlibat dalam tim tersebut. Namun, DPRD belum dapat memastikan kapan persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun itu bisa diselesaikan.

Menurut Slamet, keputusan akhir tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan DPRD maupun Pemprov Kaltim.

“Ini tidak dalam kekuasaan kita. Kekuasannya ada di pihak lain. Kita enggak bisa memberikan jaminan,” tegasnya.

Dalam pembahasan juga disebut adanya telaahan kejaksaan terkait penyelesaian aset. Karena itu, DPRD akan berupaya membawa persoalan tersebut langsung ke Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN.

“Makanya kita berusaha untuk menghubungi dua kementerian tersebut. Kalau itu dikeluarkan kan insyaallah aman,” tutup Slamet.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Agus S.

Dari KPK hingga Pemulihan Aset, Chatarina Muliana Kini Pimpin Kejati Kaltim

0
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Chatarina Muliana yang baru dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Istimewa)

SAMARINDA – Pucuk pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi berganti. Chatarina Muliana kini dipercaya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim menggantikan Supardi.

Pergantian tersebut menjadi bagian dari rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Chatarina bersama sejumlah Kajati dan pejabat eselon II lainnya di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Dalam daftar pejabat yang dilantik, Chatarina tercatat sebagai Kajati Kaltim. Sementara Supardi mendapat tugas baru sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Rotasi berlangsung ketika Kejaksaan sedang menghadapi sorotan publik. Dalam amanat pelantikan, Jaksa Agung menyebut institusinya sedang berada dalam “masa ujian”, bukan ketika Kejaksaan sedang dipuji.

Karena itu, para Kajati baru diminta segera memperkuat kembali kepercayaan publik dan menjaga marwah institusi. Perhatian juga diminta diarahkan terhadap perkara yang menyentuh kepentingan masyarakat serta berdampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara.

Chatarina bukan nama baru dalam penegakan hukum nasional. Ia memiliki pengalaman panjang di sejumlah lembaga.

Chatarina pernah menjadi Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama enam tahun pada 2005–2011. Setelah itu, ia dipercaya menjabat Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK hingga menjadi Kepala Biro Hukum KPK pada 2013–2015.

Kariernya kemudian berlanjut ke sektor pemerintahan. Chatarina menjabat Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan pada 2015–2020 sebelum dipercaya sebagai Inspektur Jenderal di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Ia juga pernah dipercaya sebagai pelaksana tugas rektor di sejumlah perguruan tinggi negeri, termasuk Universitas Sebelas Maret dan Universitas Negeri Manado.

Di lingkungan Kejaksaan, Chatarina pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi. Pada Oktober 2025, ia dipercaya menjadi Kajati Bali.

Belum genap setahun memimpin Kejati Bali, Chatarina mendapat penugasan sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Posisi tersebut berkaitan langsung dengan penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana. Pada Juli 2026, namanya juga sempat masuk dalam tim khusus Kejaksaan Agung yang menangani penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Dengan rekam jejak tersebut, Chatarina datang ke Kaltim membawa pengalaman dalam pemberantasan korupsi, regulasi, pengawasan birokrasi, hingga penelusuran dan pemulihan aset.

Sementara Supardi menjabat Kajati Kaltim sejak Juli 2025 sebelum mendapat penugasan baru sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Selama memimpin Kejati Kaltim, Supardi menaruh perhatian terhadap persoalan hukum di sektor pertambangan yang menjadi salah satu penopang utama ekonomi Kaltim. Kejati Kaltim juga memberikan perhatian terhadap dugaan korupsi perizinan pertambangan yang ditangani bersama lembaga penegak hukum lainnya.

Catatan kinerja Kejati Kaltim sepanjang 2025 menunjukkan terdapat 52 penyelidikan, 40 penyidikan, dan 48 perkara penuntutan. Selain perkara yang berasal dari internal Kejaksaan, terdapat 30 perkara dari Polri, lima perkara dari Ditjen Pajak, dan satu perkara dari Ditjen Cukai.

Dari penanganan tersebut, Kejati Kaltim mencatat penyelamatan keuangan negara sekitar Rp19,7 miliar.

Supardi juga menekankan penguatan integritas internal. Dalam pelantikan pejabat eselon III pada Maret 2026, ia mengingatkan penegakan hukum harus dilakukan secara adil, profesional, dan memberikan manfaat.

Pada Mei 2026, Supardi melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara. Ia mendorong pola kerja adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil dalam menghadapi dinamika penegakan hukum.

Kini tongkat komando Kejati Kaltim berada di tangan Chatarina. Ia akan memimpin Kejaksaan di provinsi dengan aktivitas pertambangan yang besar serta berbagai persoalan hukum yang bersinggungan dengan sumber daya alam, tata kelola pemerintahan, aset negara, dan kepentingan ekonomi masyarakat.

Jaksa Agung telah memberikan arahan kepada para Kajati baru untuk bergerak cepat membaca persoalan daerah, menangani perkara secara profesional, memperkuat sinergi dengan Forkopimda tanpa kehilangan independensi, serta meningkatkan transparansi kinerja kepada publik.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Agus S.

Rayakan Kemerdekaan, Kaltim Kibarkan Merah Putih di Kedalaman 10 Meter Pulau Miang

0
Kepala Dinas Pariwisata Kaltim Muhammad Faisal. (Hadi Winata/MKN)

SAMARINDA – Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kalimantan Timur akan berlangsung berbeda. Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltim berencana mengibarkan Merah Putih di bawah laut Pulau Miang, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, pada 17 Agustus 2026.

Bendera akan dibentangkan pada kedalaman sekitar 5 hingga 10 meter. Pengibaran tersebut direncanakan berlangsung bersamaan dengan kemunculan hiu paus (Rhincodon typus) yang hidup di perairan Pulau Miang.

Kepala Dispar Kaltim Muhammad Faisal mengatakan kegiatan tersebut tidak sekadar menjadi bagian dari perayaan kemerdekaan. Pengibaran Merah Putih di bawah laut sekaligus digunakan untuk memperkenalkan potensi wisata bahari Pulau Miang ke tingkat nasional.

“Ya, kami memang ada rencana melaksanakan pengibaran bendera di bawah laut. Bukan gaya-gayaan, tapi ini berhubungan dengan pariwisata dan untuk promosi-promosi pariwisata,” ujar Faisal, Selasa (11/8/2026).

Pulau Miang dipilih karena memiliki potensi wisata bahari, termasuk keberadaan hiu paus. Dispar Kaltim ingin destinasi tersebut semakin dikenal wisatawan dari dalam maupun luar Kaltim.

“Kita rencana mengadakan kenaikan bendera di bawah laut di Pulau Miang. Tapi nanti yang spesialnya adalah menaikkan bendera bersama hiu tutul, hiu paus istilahnya di sana,” katanya.

Selama ini, kemunculan hiu paus di Kaltim lebih dikenal berada di kawasan Talisayan, Kabupaten Berau. Namun, mamalia laut berukuran besar tersebut juga ditemukan di perairan Pulau Miang.

“Kami ingin promosikan Kaltim, kedua promosi Pulau Miang sebagai salah satu destinasi wisata. Pulau Miang juga ada hiu tutul yang bagus. Bahkan informasi di sana ada enam sampai tujuh, selain yang kita punya di Talisayan,” jelas Faisal.

Pengibaran Merah Putih akan melibatkan sekitar 12 penyelam. Mereka akan turun hingga kedalaman 5–10 meter.

Dispar Kaltim berharap hiu paus muncul ketika prosesi berlangsung sehingga dapat menjadi bagian dari momentum peringatan kemerdekaan.

“Saat kenaikan bendera atau pengibaran bendera itu kami akan coba panggil hiu tutul untuk bersama-sama merayakan kemerdekaan kita,” ungkap Faisal.

Namun, pelaksanaan kegiatan sangat bergantung pada kondisi alam. Gelombang, cuaca, hingga kemunculan hiu paus menjadi faktor yang tidak dapat dipastikan.

“Tantangannya pasti alam. Mudah-mudahan tidak ada gelombang besar, mudah-mudahan tidak ada badai dan yang terakhir mudah-mudahan hiunya ada,” ujarnya.

Dispar Kaltim telah menyiapkan skenario alternatif apabila kondisi laut tidak memungkinkan atau hiu paus tidak muncul. Pengibaran tetap dilaksanakan di titik lain yang memiliki kekayaan biota laut.

“Kami siapkan juga plan B. Mudah-mudahan nanti ketika ini gagal kami siapkan satu titik spot yang memang ikannya beranekaragam dan banyak, sehingga kami menaikkan bendera bersama ikan-ikan. Ini untuk alternatif, sehingga kami yang sudah datang ke sana tidak sia-sia,” kata Faisal.

Keberadaan hiu paus di Pulau Miang juga mulai membuka peluang ekonomi untuk masyarakat pesisir. Warga dapat terlibat dalam kegiatan wisata sebagai pemandu, operator perahu, hingga penyedia homestay, kuliner, dan suvenir.

Perahu nelayan yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas perikanan juga berpeluang menjadi sumber pendapatan tambahan dengan melayani wisatawan yang ingin menikmati wisata bahari Pulau Miang.

Dispar Kaltim berharap promosi melalui momentum 17 Agustus dapat meningkatkan perhatian wisatawan terhadap Pulau Miang sekaligus memperluas manfaat ekonomi yang diterima masyarakat setempat.

“Bukan gaya-gayaan. Ini bentuk promosi wisata ke kancah nasional, dan juga menghidupkan kembali peluang ekonomi kreatif masyarakat Desa Pulau Miang,” tutup Faisal.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Agus S.

Isu Ponsel dan Aktivitas Ilegal Direspons Razia, Lapas Bontang Geledah Sejumlah Kamar

0
Petugas Lapas Kelas IIA Bontang melakukan razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan, Selasa (11/8/2026) malam. (Foto: Istimewa)

BONTANG – Isu keberadaan telepon seluler dan dugaan aktivitas ilegal di dalam Lapas Kelas IIA Bontang langsung direspons dengan razia malam. Sejumlah kamar hunian digeledah, namun petugas tidak menemukan ponsel maupun alat komunikasi ilegal.

Razia dilakukan Selasa (11/8/2026) malam sebagai langkah deteksi dini sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

Penggeledahan menyasar sejumlah kamar yang disebut dalam informasi yang beredar berkaitan dengan dugaan aktivitas penipuan. Di antaranya kamar 3.10 dan 3.11 Blok Nusantara III, 2.4 dan 2.5 Blok Nusantara II, 1.9 Blok Nusantara I, NB.1 dan NB.2 Blok Nusa Baru, serta NH.3 Blok Nusa Hijau.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Bontang Huzaifah Makmur Hidayah mengatakan razia dilakukan sebagai respons terhadap informasi yang beredar sekaligus memastikan kondisi lapas tetap aman dan tertib.

“Malam ini kami langsung melakukan razia dan penggeledahan kamar hunian sebagai langkah deteksi dini dan memastikan kondisi di dalam lapas tetap aman dan tertib. Kamar-kamar yang menjadi perhatian dalam informasi yang beredar juga kami periksa,” ujarnya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan telepon seluler maupun alat komunikasi ilegal. Namun, sejumlah barang yang dinilai berpotensi melanggar tata tertib pemasyarakatan diamankan.

Barang yang ditemukan terdiri atas empat korek api gas, 10 paku, dua ikat pinggang, tiga gagang tongkat atau gagang sapu, satu pengisi ulang korek gas, dua pinset, serta satu pak jepitan rambut.

Huzaifah menegaskan Lapas Bontang tidak memberikan ruang terhadap pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban maupun mencoreng integritas pemasyarakatan.

“Kami akan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pengawasan terhadap warga binaan juga akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya mendeteksi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Menurut Huzaifah, pemberantasan penggunaan telepon seluler ilegal, pungutan liar, dan narkoba menjadi salah satu prioritas dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemasyarakatan.

“Pemberantasan telepon seluler, pungutan liar, dan narkoba menjadi salah satu prioritas dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemasyarakatan,” katanya.

Setiap informasi maupun indikasi pelanggaran, lanjut dia, akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Penanganannya tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dan tata tertib pemasyarakatan.

“Kami tidak akan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan kami tindak sesuai aturan, tanpa pandang bulu. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas Lapas Bontang,” ujarnya.

Huzaifah memastikan penggeledahan dan pengawasan tidak hanya dilakukan ketika muncul informasi atau dugaan pelanggaran. Razia menjadi bagian dari langkah preventif yang terus dilakukan jajaran Lapas Bontang.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan proses pembinaan warga binaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S.

Slankers Serbu Rame-Rame-in Fest, Tiket VIP Ludes dalam Setengah Hari

0
Pengumuman tiket Presale VIP Rame-Rame-in Fest 2026 yang menghadirkan Slank di Stadion Kudungga, Sangatta, telah sold out. (Foto: Instagram @ramerameinfest)

SANGATTA – Antusiasme Slankers menyambut konser Slank di Sangatta mulai terlihat. Baru setengah hari dibuka, tiket Presale VIP Rame-Rame-in Fest 2026 langsung ludes.

Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi Rame-Rame-in Fest, Rabu (12/8/2026). Panitia menyebut tiket Presale VIP telah resmi sold out.

“Presale VIP habisss dalam setengah hari,” tulis panitia.

Slank dijadwalkan tampil dalam Rame-Rame-in Fest 2026 yang digelar di Stadion Kudungga, Sangatta, Kutai Timur, 3 Oktober 2026.

Band yang digawangi Kaka, Bimbim, Abdee, Ivanka, dan Ridho tersebut menjadi special performance dalam festival yang digelar SUNIC ID Project bersama Media Kaltim.

Tiket presale mulai dijual 11 Agustus 2026. Untuk kategori VIP, harga presale dipatok Rp250 ribu. Sementara tiket Festival dijual Rp135 ribu.

Ludesnya tiket VIP hanya dalam setengah hari menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk menyaksikan Slank secara langsung di Sangatta.

Slank sendiri memiliki basis penggemar yang kuat di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Timur. Sejumlah lagu seperti Terlalu Manis, Ku Tak Bisa, Virus, hingga Kamu Harus Pulang telah melekat di kalangan Slankers.

Untuk calon penonton yang belum mendapatkan tiket VIP, kesempatan masih terbuka. Panitia memberikan sinyal akan membuka presale tahap berikutnya sebelum penjualan tiket reguler dimulai.

“Kira-kira mau gak ya kalau Rin buka presale selanjutnya aja sebelum buka yang reguler?” tulis panitia melalui akun Instagram resminya.

Jika penjualan berlanjut ke harga reguler, tiket Festival dibanderol Rp175 ribu dan VIP Rp300 ribu.

Rame-Rame-in Fest 2026 juga masih menyimpan kejutan. Selain Slank, dua penampil lainnya belum diumumkan kepada publik.

Festival tersebut turut melibatkan Media Kaltim, Radar Kutim, dan Event Nusantara. Gelaran ini diproyeksikan menjadi salah satu agenda hiburan musik terbesar di Kutai Timur tahun ini.

Slank memang baru akan naik panggung pada 3 Oktober. Namun, antusiasme Slankers sudah terlihat sejak penjualan tiket dibuka.

Presale VIP habis hanya dalam setengah hari. Kini Slankers tinggal menunggu dibukanya penjualan tahap berikutnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S.

SMK Go Global Dibuka, 40 Ribu Peserta Disiapkan Masuk Pasar Kerja Dunia

0
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin. (Foto: ANTARA/HO-KP2MI)

JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) membuka pendaftaran tahap pertama Pelatihan Peningkatan Kapasitas Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Go Global untuk 40 ribu peserta.

Pendaftaran dibuka mulai Rabu (12/8/2026) hingga Minggu (16/8/2026).

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin mengatakan program tersebut disiapkan untuk meningkatkan kemampuan generasi muda Indonesia agar mampu bersaing di pasar kerja internasional.

“Program SMK Go Global merupakan bagian dari upaya pemerintah menyiapkan talenta-talenta muda Indonesia agar memiliki kompetensi, keterampilan, dan kesiapan yang dibutuhkan oleh pasar kerja global,” ujar Mukhtarudin dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Program SMK Go Global dirancang berdasarkan kebutuhan pasar kerja di sejumlah sektor prioritas. Di antaranya kesehatan, hospitality atau jasa pelayanan, manufaktur, transportasi, konstruksi, agrikultur, pelayaran dan kelautan, hingga bahasa asing.

Peserta tidak hanya memperoleh pelatihan keterampilan teknis. Mereka juga akan dibekali kemampuan bahasa, pemahaman budaya, disiplin kerja, serta pengetahuan mengenai hak dan kewajiban sebagai pekerja migran.

Pembekalan tersebut diperlukan agar peserta memiliki kesiapan untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja maupun kehidupan sosial di negara tujuan.

Calon peserta harus berusia minimal 18 tahun. Sejumlah dokumen juga wajib dilengkapi, antara lain fotokopi Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan terdekat.

Pendaftar juga harus menyertakan surat pernyataan kesanggupan mengikuti program peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja luar negeri.

Selain itu, peserta wajib melampirkan surat pernyataan berminat bekerja ke luar negeri, surat izin orang tua, wali, suami atau istri, serta fotokopi ijazah pendidikan terakhir.

Dokumen keterampilan teknis, kemampuan bahasa, maupun pengalaman pada bidang pekerjaan yang dipilih dapat turut dilampirkan, tetapi tidak bersifat wajib.

Peserta juga diharapkan memiliki kartu kuning atau AK-1 maupun surat keterangan pencari kerja dari dinas yang menangani ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Informasi mengenai persyaratan, jenis pelatihan, jadwal, mekanisme pendaftaran, dan ketentuan program dapat diperoleh melalui kanal resmi KP2MI maupun 23 Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di seluruh Indonesia.

Mukhtarudin mengingatkan masyarakat hanya menggunakan informasi yang berasal dari kanal resmi pemerintah agar terhindar dari informasi keliru maupun pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Untuk masyarakat yang berminat, silakan mengikuti informasi resmi yang disampaikan KP2MI maupun BP3MI. Jangan menggunakan informasi dari sumber yang tidak resmi,” katanya.

Pemerintah, lanjut Mukhtarudin, ingin proses pendaftaran berlangsung transparan dan mudah diakses serta memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.

“ Kami ingin seluruh proses pendaftaran berlangsung secara transparan, mudah diakses, dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan,” pungkasnya. (ANT/KN)

Editor: Agus S

APBD Samarinda 2027 Dirancang Rp3,3 Triliun, PAD Didorong Tembus Rp1,5 Triliun

0
Wali Kota Samarinda Andi Harun memberikan keterangan terkait penyusunan RAPBD Samarinda 2027. (Foto: Abdi/Media Kaltim)

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda menyiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027 dengan postur sekitar Rp3,3 triliun. Di tengah keterbatasan fiskal, efisiensi belanja tetap dilanjutkan.

Sementara DPRD Samarinda mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditingkatkan hingga Rp1,5 triliun. Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan peningkatan pendapatan tidak boleh dilakukan dengan menambah beban masyarakat.

Proyeksi tersebut disampaikan dalam Pemaparan Anggaran 2027 antara Pemkot Samarinda dan DPRD, Selasa (11/8/2026). Sebelumnya, pembahasan dilakukan melalui rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam rancangan awal, PAD Samarinda pada 2027 diproyeksikan sekitar Rp1,3 triliun, meningkat dari rencana sebelumnya sekitar Rp1,2 triliun. Sementara pendapatan transfer diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.

Dengan komposisi tersebut, postur RAPBD Samarinda 2027 berada di kisaran Rp3,3 triliun.

DPRD Samarinda masih melihat adanya ruang untuk meningkatkan PAD. Target tersebut didorong hingga Rp1,5 triliun.

Andi Harun menyambut positif dorongan tersebut. Menurutnya, peningkatan target menjadi tantangan kepada pemerintah untuk bekerja lebih optimal menggali potensi pendapatan daerah.

“Naik menjadi Rp1,3 triliun, berarti kurang lebih bertambah sekitar Rp96 miliaran kan. Saya kira kita ambil sisi positifnya. Artinya di balik usulan pertambahan itu, ada keinginan DPRD agar pemerintah itu bekerja lebih giat lagi,” jelas Andi Harun.

Namun, peningkatan PAD tidak boleh ditempuh dengan kebijakan yang justru menekan masyarakat. Salah satunya melalui kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Selama daya beli masyarakat belum menunjukkan peningkatan yang signifikan, maka seluruh beban-beban yang bisa berakibat kepada masyarakat akibat naiknya pendapatan kita harus hindari,” tegasnya.

Di sisi belanja, Pemkot Samarinda tetap menerapkan efisiensi dalam penyusunan RAPBD 2027. Kebijakan tersebut sejalan dengan arah kebijakan ekonomi makro nasional serta arahan Kementerian Dalam Negeri.

Efisiensi terutama menyasar kegiatan operasional yang tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

“Efisiensi perjalanan dinas masih berlangsung, efisiensi makan minum juga masih berlangsung, efisiensi belanja-belanja lain yang tidak menghasilkan dampak langsung pada masyarakat,” jelasnya.

Sementara belanja prioritas tetap dipertahankan. Pemkot akan mendahulukan belanja mandatori, terutama pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, serta program kerakyatan Probebaya.

Langkah tersebut dilakukan agar keterbatasan fiskal tidak mengurangi pelayanan maupun program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Andi Harun juga memaparkan sejumlah indikator ekonomi Samarinda. Pertumbuhan ekonomi tercatat 6,22 persen, sedangkan PDRB per kapita mencapai Rp123,22 juta.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Samarinda mencapai 85 persen dan disebut menjadi yang tertinggi di Kalimantan Timur.

Menurut Andi Harun, struktur perekonomian Samarinda juga mulai bergeser ke sektor yang lebih beragam dan tidak terlalu bergantung pada sumber daya alam maupun pertambangan.

“Kita sudah mulai bergeser ke konstruksi, jasa, dan perdagangan. Ini menunjukkan usia ekonomi jangka panjang yang makin sehat,” tutup Andi Harun.

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S.

Samarinda Tiadakan Pawai Kemerdekaan, Rp2,5 Miliar Dialihkan untuk Kebutuhan Prioritas

0
Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan kebijakan peniadaan pawai tingkat kota dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. (Foto: Abdi/Media Kaltim)

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda meniadakan pawai tingkat kota dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kebijakan tersebut diperkirakan menghemat anggaran sekitar Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar.

Anggaran yang biasanya digunakan untuk panggung dan pelaksanaan pawai akan dialihkan ke kebutuhan yang dinilai lebih mendesak dan berdampak langsung kepada masyarakat.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari efisiensi belanja pemerintah daerah, terutama untuk kegiatan seremonial.

“Kami juga menyayangkan, tapi kan kita sudah sepakat untuk mengurangi acara-acara seremonial, tanpa mengurangi sakral dan meriahnya acara Dirgahayu ke-81,” ujar Andi Harun, Selasa (11/8/2026).

Menurut Andi Harun, menghabiskan anggaran hingga Rp2,5 miliar untuk pawai dinilai kurang tepat di tengah kondisi fiskal saat ini.

Dana tersebut akan dialihkan untuk sejumlah kebutuhan prioritas, mulai pembayaran utang hingga pembiayaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kan sayang kalau habis sampai Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar untuk kegiatan pawai. Kalau lagi uang ada, uang banyak, ya kita akan tetap laksanakan,” terangnya.

Meski pawai tingkat kota ditiadakan, peringatan HUT ke-81 RI tetap berlangsung di Samarinda. Pemkot memilih mendorong kemeriahan perayaan kemerdekaan langsung ke tingkat kelurahan.

Berbagai kegiatan dan perlombaan digelar dengan melibatkan masyarakat serta pelaku UMKM.

“Kita sekarang alihkan ke kelurahan supaya mereka meriah semua dengan berbagai macam lomba dan diikutsertakan UMKM,” katanya.

Menurut Andi Harun, kegiatan di sejumlah kelurahan sudah berjalan dan akan terus berlangsung menjelang puncak peringatan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026.

“Saat ini sedang berlangsung, sudah berlangsung di masing-masing kelurahan. Biarlah di kelurahan yang ramai,” tambahnya.

Dengan pola tersebut, Pemkot ingin semangat perayaan kemerdekaan tetap terasa tanpa harus mengeluarkan anggaran besar untuk satu kegiatan seremonial di tingkat kota.

Andi Harun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang sebelumnya menantikan pawai HUT RI. Ia berharap kondisi keuangan daerah memungkinkan kegiatan tersebut kembali digelar tahun depan.

“Saya minta maaf, saya mohon pengertian masyarakat bahwa untuk tahun ini kemungkinan kita tiadakan dalam rangka efisiensi. Mudah-mudahan, mohon doanya tahun depan kita bisa adakan lagi,” tutupnya.

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S.

MK Uji KUHP Baru, Polri dan KPK Beda Pandangan soal Kerugian Negara

0

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Koran Nusantara?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper lengkap
https://koran.koranusantara.com/

📱 Versi Mobile
https://digital.koranusantara.com/kn11agt2026/mobile/