Beranda blog Halaman 101

Hari ini, Yaqut Cholil Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

0
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap dua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk segera dibuat surat dakwaan dan disidangkan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/nym. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

JAKARTA – Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

“Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas, agenda pembacaan dakwaan,” ujar Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Selain Yaqut, pembacaan surat dakwaan juga akan dibacakan terhadap Isfhah Abidal Aziz, Ismail Adham, serta Asrul Aziz Taba, dalam persidangan yang sama.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang bakal dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Adapun Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, dia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.

Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. KPK kembali menahan Yaqut pada 9 Juli 2026.

KPK pada 14 Juli 2026, mengumumkan melimpahkan berkas perkara Yaqut dan tiga tersangka lainnya kepada JPU KPK. (ANT/KN)

MK Uji KUHP Baru, Polri dan KPK Beda Pandangan soal Kerugian Negara

0
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materiil KUHP dengan agenda mendengarkan keterangan Polri dan KPK di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/8/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA – Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan mendengarkan keterangan Polri dan KPK, Senin (10/8/2026).

“Agenda persidangan hari ini mendengarkan keterangan dari kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membuka persidangan.

Sidang perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan Laksda TNI (Purn.) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Militer.

Leonardi merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan proyek satelit slot orbit 123 periode 2015-2021 di Kementerian Pertahanan yang disebut merugikan negara Rp306 miliar.

Pengujian tersebut berkaitan dengan penjelasan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya frasa “lembaga negara audit keuangan”.

Polri mendapat kesempatan pertama menyampaikan keterangan. Irjen Pol. M. Awal Choiruddin mengatakan pemeriksaan dan penghitungan teknis dapat dilakukan lembaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, penilaian dan/atau penetapan kerugian keuangan negara yang bersifat final dan digunakan untuk memenuhi unsur kerugian negara harus berada pada kedudukan konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Awal, konstruksi tersebut tetap menjaga kedudukan BPK tanpa menutup ruang kerja lembaga pengawasan lainnya.

“Sepanjang berkaitan dengan penilaian dan/atau penetapan final mengenai jumlah kerugian keuangan negara sebagai bagian pemenuhan unsur kerugian keuangan negara, kewenangan kelembagaan tersebut tetap berada pada BPK,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan norma Pasal 603 KUHP baru akan inkonstitusional apabila MK mengabulkan pengujian materiil dan menyatakan hanya BPK yang berwenang menghitung serta menetapkan kerugian keuangan negara.

Menurut Iskandar, kondisi tersebut dapat merugikan tersangka atau terdakwa karena membatasi akses mereka untuk membela diri dari tuduhan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Ia mengatakan secara normatif pembuktian unsur kerugian keuangan negara telah ditentukan MK hanya diakui berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK.

“KPK berpandangan pemusatan atau penunggalan kewenangan PKKN pada satu lembaga tertentu justru bertentangan dengan asas pembuktian berimbang yang menekankan pentingnya keseimbangan dalam pembuktian di sidang pengadilan,” katanya.

Setelah mendengarkan keterangan Polri dan KPK, hakim MK mengesahkan bukti-bukti yang disampaikan para pihak.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan persidangan berikutnya akan dijadwalkan pada Kamis (27/8).

Dalam pokok permohonannya, Leonardi melalui kuasa hukumnya menguji Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C, Pasal 1 ayat (3), Pasal 23E ayat (1), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Kuasa hukum pemohon mempersoalkan ketentuan mengenai lembaga audit yang berwenang karena dinilai membuka ruang bagi Kejaksaan Agung menerbitkan surat edaran yang menyatakan BPKP berwenang menghitung kerugian negara.

“Surat edaran mana kemudian melegitimasi penggunaan LHP BPKP sebagai landasan penetapan pemohon sebagai tersangka,” ujar Rinto Maha, kuasa hukum pemohon.

Pemohon menilai penjelasan Pasal 603 KUHP menimbulkan ambiguitas normatif yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Sejak 2023 hingga sekarang, MK telah menerima 41 permohonan uji materiil terhadap KUHP baru. Permohonan pertama tercatat dengan Nomor 1/PUU-XXI/2023, sedangkan yang terbaru Nomor 233/PUU-XXIV/2026. (ANT/KN)

Akses Internet Perempuan Masih Tertinggal, Menteri PANRB Dorong Literasi Digital

0
Menteri PANRB Rini Widyantini mendorong perempuan memperkuat literasi digital dan kemampuan AI di era transformasi teknologi. (Foto: Dok. KemenPANRB)

JAKARTA – Perempuan didorong tidak lagi sekadar menjadi pengguna teknologi di tengah percepatan transformasi digital dan perkembangan kecerdasan buatan (AI). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menilai perempuan harus memiliki ruang lebih besar untuk menguasai, memanfaatkan, hingga ikut menentukan arah penggunaan teknologi.

Dorongan tersebut disampaikan Rini dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Modul Sekolah Kepemimpinan Kartini yang digelar Kartini Leader Society di Jakarta, belum lama ini.

Rini mengatakan transformasi digital yang inklusif membutuhkan keterlibatan perempuan secara lebih kuat. Menurutnya, pemberdayaan perempuan di era digital bukan hanya persoalan kesetaraan, tetapi strategi untuk memastikan manfaat teknologi dapat dirasakan lebih luas.

“Karena itu, pemberdayaan perempuan di era digital bukan sekadar agenda kesetaraan. Ini adalah strategi untuk memperluas manfaat transformasi digital,” ujar Rini.

Rini mengungkapkan kesiapan masyarakat menghadapi transformasi digital masih belum sepenuhnya merata. Salah satu indikatornya terlihat dari kesenjangan penetrasi internet antara perempuan dan laki-laki.

Penetrasi internet perempuan tercatat sekitar 79,79 persen, sedangkan laki-laki mencapai 83,95 persen.

Menurut Rini, perempuan memang telah banyak berperan sebagai pengguna teknologi maupun tenaga kerja. Namun, keterwakilan perempuan sebagai pihak yang membentuk teknologi dan terlibat dalam pengambilan keputusan masih perlu diperkuat.

Karena itu, pemerintah mendorong empat langkah utama agar pemberdayaan perempuan berjalan seiring dengan transformasi digital.

Empat Langkah Pemberdayaan:

Pertama, memperluas akses. Transformasi digital harus tetap memberikan ruang bagi masyarakat dengan tingkat kesiapan teknologi yang berbeda-beda.
Rini menegaskan penerapan prinsip digital by default tidak boleh berubah menjadi digital only. Layanan terintegrasi dan sistem omnichannel tetap diperlukan agar masyarakat yang membutuhkan pendampingan tidak tertinggal.

Kedua, memperkuat literasi digital dan AI. Kemampuan menggunakan aplikasi saja dinilai tidak lagi cukup. Perempuan perlu memahami cara memanfaatkan AI secara produktif sekaligus kritis.
Literasi tersebut mencakup pemahaman mengenai data, privasi, keamanan digital, risiko misinformasi, hingga keterbatasan teknologi AI.

Ketiga, memperluas kesempatan. Setelah memiliki kompetensi, perempuan perlu memperoleh ruang untuk menerapkan kemampuan tersebut.
Kesempatan itu dapat diberikan melalui keterlibatan dalam proyek digital, pengujian layanan publik, evaluasi aplikasi, hingga pembahasan kebutuhan pengguna.

Keempat, memastikan tata kelola AI tetap beretika dan berpusat pada manusia.

Rini menekankan teknologi harus membantu manusia tanpa menghilangkan tanggung jawab manusia. Sistem digital juga harus dirancang agar tidak memperkuat bias, mengecualikan kelompok tertentu, maupun menghasilkan keputusan yang sulit dipertanggungjawabkan.

Rini menilai penguatan kemampuan digital perempuan dapat memberikan efek berlipat karena perempuan memiliki peran besar dalam berbagai sektor kehidupan.

Lebih dari 60 persen UMKM dijalankan oleh perempuan. Selain itu, sekitar 64 persen tenaga kesehatan merupakan perempuan dan lebih dari separuh mahasiswa perguruan tinggi juga perempuan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kecakapan digital dan kemampuan memanfaatkan AI pada perempuan berpotensi memberikan dampak luas terhadap keluarga, dunia kerja, pendidikan, hingga perekonomian.

“Ketika seorang perempuan semakin cakap memanfaatkan teknologi, manfaatnya dapat mengalir kepada keluarga, tempat kerja, usaha, masyarakat, bahkan generasi berikutnya,” tutur Rini.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 1993–1998 Wardiman Djojonegoro menilai pemberdayaan perempuan juga harus dibangun dari kemauan dan keberanian untuk terus berkembang.

Ia mengapresiasi semangat “aku mau” yang disampaikan Rini dan mendorong semangat tersebut menjadi bagian dari kurikulum Sekolah Kepemimpinan Kartini.

“Saya senang mendengar semangat ‘aku mau’ yang disampaikan Ibu Rini. Yang perlu kita bangun adalah kemauan perempuan Indonesia untuk terus maju dan tidak hanya pasrah. Semangat ini perlu menjadi bagian dari kurikulum Sekolah Kepemimpinan Kartini,” ujar Wardiman.

Untuk memperkuat pemberdayaan perempuan, Rini menilai diperlukan ekosistem yang menyediakan mentoring dan sponsorship, penguatan kapabilitas digital, jejaring strategis, serta ruang aman bagi perempuan untuk belajar, mencoba, dan berinovasi.

Kartini Leader Society diharapkan dapat menjadi salah satu bagian dari ekosistem tersebut.

“Saya berharap Kartini Leader Society dapat menjadi bagian dari ekosistem yang menyiapkan perempuan Indonesia menghadapi era digital dan AI dengan kemampuan, kepercayaan diri, dan tanggung jawab,” pungkas Rini.

Menurutnya, tujuan akhir pemberdayaan bukan sekadar melahirkan lebih banyak perempuan yang mampu menggunakan teknologi, tetapi menciptakan perempuan yang mampu menavigasi perubahan dan memastikan teknologi memberikan manfaat bagi lebih banyak orang. (*/cha/KN)

UT Gandeng KSPSI, Mendiktisaintek Dorong Pekerja Kuliah Sambil Bekerja

0
Mendiktisaintek Brian Yuliarto saat menghadiri penandatanganan MoU Universitas Terbuka dan KSPSI tentang peningkatan kualitas SDM pekerja. (Foto: Dok. Kemdiktisaintek)

JAKARTA – Kesempatan melanjutkan pendidikan tinggi bagi pekerja terus didorong pemerintah agar tidak terbentur kesibukan bekerja. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mendorong model pendidikan fleksibel melalui kerja sama Universitas Terbuka (UT) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara KSPSI dan UT tentang Tridarma Perguruan Tinggi serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Grha Kemdiktisaintek, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Brian mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperluas akses pendidikan tinggi, khususnya bagi pekerja yang selama ini belum memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan.

Menurutnya, peningkatan kapasitas pekerja tidak hanya memberikan manfaat bagi individu, tetapi juga dapat berdampak langsung terhadap produktivitas industri tempat mereka bekerja.

“Ini satu yang sangat baik. Ini sudah sangat mulia. Saya rasa memang kita mengambil jumlah lulusan atau warga negara yang akan menikmati waktu kuliah, dan kita sama-sama percaya bahwa investasi terbaik dari suatu bangsa adalah investasi pendidikan,” ujar Brian.

Ia menilai kesempatan untuk kuliah sambil tetap bekerja harus semakin terbuka. Dengan model pembelajaran yang fleksibel, pekerja tidak harus meninggalkan pekerjaan untuk memperoleh pendidikan tinggi.

“Ini tidak hanya akan meningkatkan kapasitas, meningkatkan kemampuan dari teman-teman buruh, tetapi juga sesudahnya akan meningkatkan kapasitas di industri-industri tempat teman-teman kita. Jadi sebenarnya semua akan mendapatkan nilai positif,” jelasnya.

Brian juga menyoroti potensi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sebagai salah satu instrumen yang dapat membantu pekerja melanjutkan pendidikan tinggi.

Melalui RPL, kompetensi dan pengalaman kerja yang telah dimiliki seseorang dapat direkognisi dalam proses pendidikan. Skema tersebut berpotensi membuat masa studi menjadi lebih singkat karena pengalaman dan kompetensi tertentu tidak harus kembali ditempuh dari awal.

Selain RPL, teknologi pembelajaran juga dinilai menjadi kunci dalam memberikan fleksibilitas kepada pekerja.

Pekerja dapat mengakses materi pembelajaran melalui perangkat yang dimiliki dan memanfaatkan waktu luang untuk mengikuti proses pendidikan.

Karena itu, Brian berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan MoU, tetapi dapat diperluas ke berbagai wilayah sehingga semakin banyak pekerja memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan.

Ia juga mendorong agar informasi mengenai peluang kuliah sambil bekerja disebarluaskan secara masif.

“Sehingga nanti banyak teman-teman kita yang bisa merasakan waktu kuliah sambil mereka bekerja,” tutur Brian.

Ketua Umum KSPSI Muhammad Jumhur Hidayat mengapresiasi kerja sama tersebut. Menurutnya, program itu dapat membuka kesempatan bagi pekerja yang sebelumnya belum memperoleh akses untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Jumhur mendorong para pekerja memanfaatkan peluang pendidikan yang kini semakin fleksibel.

“Jadi, mau mengajak teman-teman yang mungkin belum ada kesempatan para pekerja kita untuk sekolah lebih tinggi. Maka, lakukan ini,” ujar Jumhur.

Menurutnya, peningkatan kualitas pendidikan pekerja penting untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia sekaligus menghadapi kebutuhan dunia kerja yang terus berubah.

Sementara itu, Rektor Universitas Terbuka Ali Muktiyanto mengatakan kerja sama dengan KSPSI menjadi momentum untuk memperluas akses pendidikan tinggi, tidak hanya bagi pekerja tetapi juga keluarganya.

Karakteristik pendidikan UT yang fleksibel dinilai sesuai dengan kebutuhan pekerja karena memungkinkan mereka melanjutkan pendidikan tanpa harus meninggalkan aktivitas pekerjaan.

“Universitas Terbuka memiliki cakupan, KSPSI memiliki kekuatan di jaringan pekerja, dan Indonesia memiliki kebutuhan yang sangat besar terhadap sebuah sumber daya manusia yang unggul. Jika ketiganya kita pertemukan melalui kerja sama yang produktif, saya yakin yang kita bangun bukan hanya sebuah komunikasi, tapi sebuah jalan baru untuk memperluas kesempatan pendidikan bagi bangsa Indonesia,” ujar Ali.

Kerja sama KSPSI dan UT tersebut diharapkan menjadi langkah awal memperluas akses pendidikan tinggi bagi pekerja sekaligus memperkuat kompetensi SDM Indonesia.

Dengan kombinasi pembelajaran fleksibel, pemanfaatan teknologi, serta pengakuan terhadap pengalaman melalui RPL, pekerja diharapkan tidak lagi harus memilih antara mempertahankan pekerjaan atau melanjutkan pendidikan. (*/cha/KN)

Menkeu Purbaya Perkuat Pengawasan Laut di Perbatasan Timur Indonesia

0
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat meninjau fasilitas Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Kupang. (Foto: Dok. Humas Kemenkeu)

KUPANG – Jalur laut di kawasan perbatasan timur Indonesia menjadi salah satu titik strategis yang harus diperketat pengawasannya. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan modernisasi armada, pemanfaatan teknologi, dan peningkatan kompetensi personel menjadi kunci memperkuat pengawasan sekaligus menjaga penerimaan negara.

Penegasan itu disampaikan Purbaya saat meninjau langsung Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (7/8/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana pengawasan laut, terutama di wilayah yang memiliki posisi strategis karena berdekatan dengan perbatasan Indonesia–Timor-Leste dan perairan Australia.

Dalam peninjauan tersebut, Purbaya melihat kesiapan armada patroli serta fasilitas PSO Bea Cukai Kupang yang menjadi salah satu pangkalan strategis pengawasan kepabeanan dan cukai di kawasan timur Indonesia.

Menurut Purbaya, pengawasan laut memiliki posisi penting bagi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan jalur pelayaran yang luas sekaligus memiliki wilayah perbatasan langsung dengan negara lain.

“Pengawasan laut harus terus diperkuat melalui modernisasi sarana operasi, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan kompetensi personel agar mampu menjawab tantangan pengawasan di wilayah perbatasan yang semakin kompleks,” ujar Purbaya.

PSO Bea Cukai Kupang tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan kepabeanan dan cukai. Pangkalan tersebut juga mendukung patroli terpadu bersama TNI AL, Polairud, dan PSDKP.

Selain itu, armada dan personelnya dapat mendukung pemantauan serta operasi pencarian dan pertolongan atau SAR ketika terjadi kondisi darurat di wilayah perairan NTT.

Posisi geografis Kupang membuat pengawasan laut di wilayah tersebut memiliki nilai strategis. Kawasan ini menjadi jalur penghubung pelayaran antarpulau sekaligus berdekatan dengan wilayah perbatasan Indonesia–Timor-Leste dan perairan Australia.

Karena itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjalankan Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Wallacea secara berkesinambungan dengan dukungan Kapal Patroli BC 7002 dan BC 20010 yang dioperasikan PSO Bea Cukai Kupang.

Operasi tersebut mencakup wilayah perairan Bali, Nusa Tenggara Barat, Maumere, Atapupu, hingga kawasan perbatasan Indonesia–Timor-Leste.

Pola pengawasan dilakukan dengan pendekatan berbasis targeting. Strategi tersebut ditujukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran pemeriksaan sekaligus membuat penggunaan sumber daya patroli lebih efisien.

Meski baru efektif beroperasi selama sekitar enam bulan, PSO Bea Cukai Kupang telah dipercaya mendukung operasi patroli laut tersebut secara berkelanjutan.

Dalam periode 21 April hingga 15 Juni 2026, Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Wallacea digelar dalam empat periode operasi menggunakan dua armada patroli.

Selama pelaksanaan operasi, petugas memantau aktivitas pelayaran di wilayah pengawasan dan melakukan 12 pemeriksaan terhadap sejumlah sarana pengangkut, mulai dari kapal niaga, kapal layar motor hingga kapal nelayan.

Salah satu operasi berlangsung pada 19 Mei hingga 1 Juni 2026 menggunakan Kapal Patroli BC 20010.
Dalam operasi tersebut, petugas memantau 52 kapal dan perahu yang melintas di wilayah pengawasan. Dari pemantauan itu, tiga sarana pengangkut diperiksa.

Hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran di bidang kepabeanan maupun cukai.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa patroli laut tidak semata-mata diarahkan untuk melakukan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Kehadiran aparat di wilayah perairan juga menjadi bagian dari strategi pencegahan.

Dengan keberadaan armada patroli di jalur-jalur strategis, potensi aktivitas ilegal maupun penyelundupan diharapkan dapat ditekan sejak awal.

Purbaya menilai penguatan pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan penambahan armada. Kemampuan personel dan pemanfaatan teknologi juga harus berjalan beriringan.

“Kita harus terus membangun kemampuan personel dan memperkuat penggunaan teknologi agar pengawasan semakin efektif serta mampu menjaga wilayah perairan Indonesia secara optimal,” tegasnya.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selanjutnya akan memperkuat kapasitas pengawasan laut melalui sejumlah langkah, mulai dari modernisasi sarana operasi, peningkatan kompetensi personel, penguatan intelijen, hingga kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Penguatan tersebut diharapkan membuat pengawasan perairan Indonesia semakin adaptif terhadap perkembangan modus penyelundupan.

Di sisi lain, pengawasan yang efektif juga diharapkan mampu menjaga kelancaran arus perdagangan sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Bagi pemerintah, kawasan perbatasan bukan hanya garis terluar wilayah negara, tetapi juga jalur strategis yang harus dijaga dari aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu perekonomian nasional.

Dengan memperkuat kehadiran aparat, teknologi, dan koordinasi lintas lembaga, pengawasan laut di kawasan timur Indonesia diharapkan mampu menjadi benteng pertahanan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas perdagangan nasional. (*/cha/KN)

LPS Sebut Destry Damayanti Punya “Paket Lengkap” untuk Jadi Gubernur BI

0

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menilai Destry Damayanti merupakan sosok yang memiliki ‘paket lengkap’ sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI).

“Jadi (Destry Damayanti) seorang yang memiliki latar belakang lengkap. Paket lengkap ya. Jadi saya cukup yakin kerja sama dengan Kementerian Keuangan, dengan LPS, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tidak ada masalah,” kata Anggito saat ditemui di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Destry sebelumnya pernah bekerja di Badan Analisa Keuangan dan Moneter (BAKM) Kementerian Keuangan pada 1992-1997. Ia kemudian menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS periode 2015-2019.

Selanjutnya, Destry menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI hingga kemudian ditunjuk sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.

Anggito berharap proses penetapan Gubernur BI definitif dapat berjalan lancar sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Proses tersebut masih harus melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI. Karena itu, Anggito enggan mendahului proses penetapan tersebut.

“Jadi mudah-mudahan lancar dan segera ditetapkan Gubernur Bank Indonesia definitif,” tuturnya.

Adapun, Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk mengajukan nama Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI secara definitif.

Surpres tersebut diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada pimpinan DPR RI pada Senin.

Dengan ini, Destry merupakan satu-satunya nama yang diajukan Presiden untuk menduduki posisi Gubernur BI.

“Namanya tunggal ya, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti. Yang sekarang beliau menjabat sebagai penjabat gubernur sementara. Besok secara resmi pimpinan DPR pasti akan menyampaikan kepada teman-teman,” kata Prasetyo usai penyerahan Surpres di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Bersamaan dengan Surpres tersebut, Presiden juga mengajukan calon pengganti Deputi Gubernur Senior BI serta calon pengganti Deputi Gubernur BI yang saat ini jumlahnya berkurang satu orang.

Meski mengajukan nama tunggal, Prasetyo mengatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI untuk memproses nama-nama tersebut sesuai dengan mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ANT/KN)

Gempa M7,4 Guncang Kolombia, Kemlu Pastikan Seluruh WNI Aman

0
Sebuah kendaraan roda empat ringsek tertimpa tembok bangunan yang roboh setelah gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,8 mengguncang Kolombia, menewaskan setidaknya 18 orang dan menyebabkan kerusakan di Pereira, Kolombia, Senin (10/8/2026). ANTARA/Anadolu Agency/Alexis Munera/aa.

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri RI mengatakan sejauh ini semua warga negara Indonesia yang berada di Kolombia dalam keadaan aman setelah gempa magnitudo 7,4 mengguncang negara tersebut pada Senin (10/8/2026).

“KBRI Bogota telah menjalin komunikasi dengan WNI yang berada di sejumlah wilayah terdampak. Berdasarkan pemantauan KBRI Bogota, seluruh WNI di Kolombia dilaporkan dalam kondisi aman,” kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Heni Hamidah.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (11/8/2026), Kemlu RI menyatakan bahwa KBRI Bogota akan terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan para WNI di wilayah terdampak, termasuk langkah-langkah darurat apabila terjadi gempa susulan.

Gempa dahsyat yang mengguncang Kolombia berpusat di wilayah Choco, sekitar 280 km dari Bogota, dan dirasakan cukup kuat di sejumlah wilayah negara itu,  termasuk Bogota, Cali, Medellin, Pereira, Manizales, dan Ibague.

Kemlu RI juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kolombia telah mengaktifkan mekanisme tanggap darurat nasional dan membentuk Pos Komando Terpadu untuk  koordinasi penanganan serta penilaian kebutuhan di wilayah terdampak.

KBRI Bogota pun mengimbau semua WNI di Kolombia untuk tetap waspada, mengikuti arahan otoritas setempat, memantau informasi dari sumber resmi, dan menjaga komunikasi dengan KBRI Bogota.

Dalam kondisi darurat, para WNI di Kolombia dapat menghubungi hotline KBRI Bogota melalui nomor +57 301 9061706.

Sementara itu, Anadolu melaporkan bahwa setidaknya 111 orang tewas setelah gempa bumi magnitudo 7,4 mengguncang barat Kolombia pada Senin (10/8).

Presiden Kolombia Abelardo De La Espriella mengatakan gempa yang meruntuhkan banyak bangunan itu juga melukai setidaknya 87 orang.

Bencana tersebut merusak 1.575 rumah—dengan 37 di antaranya hancur total—serta meruntuhkan 61 bangunan dan menyebabkan kerusakan pada 18 pusat layanan kesehatan, 52 fasilitas pendidikan, 17 pusat kegiatan masyarakat, serta 18 ruas jalan, katanya.

Pemerintah Kolombia sendiri telah menetapkan status bencana nasional guna memperkuat mobilisasi dan koordinasi kapasitas kelembagaan dalam menangani situasi darurat tersebut. (ANT/KN)

Terduga Maling Tertangkap Basah di Balikpapan Barat, Ditemukan Tidur di Kamar Korban

0
Terduga Maling Tertangkap Basah di Balikpapan Barat, Ditemukan Tidur di Kamar Korban

BALIKPAPAN – Seorang warga Balikpapan Barat dibuat kaget setelah pulang ke rumah dan mendapati seorang pria berinisial IM (43) masih berada di dalam kamar lantai dua. Pria tersebut kemudian diamankan polisi karena diduga melakukan pencurian.

Peristiwa terjadi di sebuah rumah di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Jumat (7/8/2026).

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Iptu Hendik Winarto, mengatakan keberadaan IM diketahui sekitar pukul 07.30 Wita saat korban kembali ke rumah.

“Saat pulang ke rumah, korban mendapati IM berada di dalam kamar di lantai dua,” ujar Hendik, Senin (10/8/2026).

Korban kemudian memeriksa kondisi rumah. Satu unit outdoor AC merek Midea yang sebelumnya terpasang diketahui sudah dipindahkan ke teras depan lantai dua. Kabel perangkat tersebut juga telah terputus.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp500 ribu yang sebelumnya disimpan di dalam kamar dilaporkan hilang.

Saat dimintai penjelasan mengenai keberadaannya di rumah tersebut, IM disebut mengakui perbuatannya.

Polisi kemudian mendalami cara IM masuk ke dalam rumah.

“IM diduga memanjat dinding hingga mencapai bagian atas bangunan. Setelah itu, ia diduga mencongkel jendela bagian atas untuk masuk ke dalam rumah,” jelas Hendik.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Balikpapan Barat.

Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan IM.

Dalam penanganan perkara, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Di antaranya satu unit outdoor AC serta uang tunai Rp69 ribu.

“Dari pemeriksaan awal polisi, IM merupakan residivis dan berdomisili di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Keberadaannya dinilai warga sekitar juga meresahkan,” tambah Hendik.

Polisi memproses perkara tersebut sebagai dugaan pencurian dengan pemberatan.

Perkara mengacu pada ketentuan KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 477 mengatur sejumlah bentuk pencurian yang diperberat, termasuk pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, atau memanjat untuk masuk ke tempat dilakukannya tindak pidana maupun untuk mencapai barang yang hendak diambil.

Meski demikian, seluruh dugaan terhadap IM masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

“Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk melengkapi pemeriksaan dan memastikan seluruh unsur pidana berdasarkan alat bukti yang tersedia,” tutupnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S.

TPP ASN Kutim Berpotensi Naik 35 Persen pada 2027

0
Sekretaris Daerah Kutai Timur, Rizali Hadi. Pemkab Kutim mempertimbangkan kenaikan TPP ASN hingga sekitar 35 persen pada 2027. (Ilustrasi-AI)

SANGATTA – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berpotensi naik hingga sekitar 35 persen pada 2027.

Rencana tersebut muncul seiring proporsi belanja pegawai Kutim yang masih berada di bawah batas 30 persen dari pendapatan daerah. Pemkab kini mulai menghitung kemampuan fiskal untuk melihat ruang peningkatan TPP tahun depan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan 2026, Kutim memiliki pagu pendapatan sekitar Rp5,763 triliun. Sementara belanja pegawai tercatat sekitar Rp1,599 triliun atau 27,75 persen dari pendapatan daerah.

Persentase tersebut menjadi yang terendah kedua di Kalimantan Timur setelah Mahakam Ulu yang berada di angka 23,21 persen.

Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi, mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penataan belanja pegawai pemerintah daerah ke depan, termasuk kemungkinan peningkatan TPP ASN.

“Kalau belanja pegawai itu idealnya berdasarkan aturan tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD,” ujar Rizali, Senin (10/8/2026), seusai mengikuti rapat TPID melalui Zoom di Kantor Diskominfo Staper Kutim.

Meski demikian, Rizali menegaskan perubahan besaran APBD tidak serta-merta menjadi alasan untuk mengurangi belanja pegawai.

Pemkab terlebih dahulu akan menstandarkan kebutuhan belanja pegawai, kemudian menyesuaikannya dengan kemampuan anggaran untuk belanja modal, belanja barang dan jasa, serta program prioritas pemerintah.

“Kita standarkan dulu belanja pegawai kita, baru untuk masuk ke kegiatan lainnya, menyesuaikan dengan belanja modal, belanja barang jasa, sesuai dengan program pemerintah,” katanya.

Terkait rencana kenaikan TPP pada 2027, Rizali memastikan skenario tersebut telah disiapkan. Besarannya berpotensi mencapai sekitar 35 persen dibandingkan TPP yang diterima ASN saat ini.

“Insya Allah kita naikkan tahun depan. Sekitar 35 persen,” ungkapnya.

Namun, angka tersebut belum menjadi keputusan final. Pemkab masih akan melakukan penghitungan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan hasil pembahasan APBD 2027.

Menurut Rizali, kebutuhan belanja pegawai tetap harus terakomodasi, tetapi tidak boleh mengganggu pembiayaan program pembangunan lainnya.

Dengan proporsi belanja pegawai yang masih di bawah 30 persen, Pemkab Kutim memiliki ruang untuk melakukan penataan dan optimalisasi belanja pegawai, termasuk mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan ASN melalui TPP.

“Yang penting kita hitung secara menyeluruh. Kebutuhan belanja pegawai tetap terakomodasi, tetapi program pembangunan juga tetap berjalan,” ujarnya.

Dengan demikian, rencana kenaikan TPP hingga 35 persen masih akan bergantung pada kemampuan fiskal Kutim serta keputusan akhir dalam pembahasan APBD 2027.

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S.

Sembilan Tersangka Ditangkap dalam Kasus Pengeroyokan Maut di Tabang

0
Polres Kutai Kartanegara merilis kasus dugaan pengeroyokan di Kecamatan Tabang yang menewaskan satu orang dan melukai satu korban lainnya. (Rafi’i/Media Kaltim Network)

TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan di Kecamatan Tabang yang menewaskan satu orang dan menyebabkan satu korban lainnya terluka.

Para tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Tabang, Tenggarong, dan Samarinda, setelah Polres Kukar bersama Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Samarinda melakukan pengejaran.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatakan peristiwa bermula pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di Desa Bila Talang.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban sebelumnya mengendarai sepeda motor dengan knalpot brong dan beberapa kali melintas di depan sebuah warung tempat sejumlah tersangka sedang bermain kartu dan bersantai.

Korban disebut melintas hingga empat kali sambil menggeber sepeda motor.

Salah seorang tersangka berinisial MF kemudian memilih meninggalkan lokasi. Namun, dalam perjalanan pulang, MF disebut dihadang oleh korban.

MF kemudian kembali ke warung dan memanggil sejumlah rekannya, yakni AP, AFA, HM, JAP, P, MA, ANM, dan F. Salah satu tersangka berstatus anak di bawah umur.

“Maka para tersangka datang ke lokasi hingga berakhir penganiayaan,” ungkap Khairul, Senin (10/8/2026).

Akibat pengeroyokan tersebut, dua orang menjadi korban. Keduanya sempat dibawa ke fasilitas kesehatan.

“Sempat dibawa ke Puskesmas, satu korban meninggal dunia, satu luka-luka,” lanjutnya.

SEMBILAN TERSANGKA DITANGKAP

Polres Kukar kemudian membentuk tim untuk melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku.

Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi. AP, MF, dan AFA diamankan di Samarinda dengan dukungan Polresta Samarinda.

Sementara HM, JAP, F, dan P ditangkap di Tabang. Dua tersangka lainnya, MA dan ANM, diamankan di Tenggarong.

“Alhamdulillah kegiatan penangkapan ini di-back up Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Samarinda,” kata Khairul.

Dari pemeriksaan awal, polisi menduga pengeroyokan dipicu kekesalan setelah MF dihadang dalam perjalanan pulang.

“Dari pengakuan tersangka, mereka itu kesal karena korban memang seperti itu, awalnya memaklumi ternyata rekannya dicegat dan dalam keadaan mabuk, timbul motivasi untuk balas dendam,” jelas Khairul.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban dan tersangka serta botol minuman beralkohol yang diduga milik korban.

TERANCAM 12 TAHUN PENJARA

Para tersangka dijerat menggunakan ketentuan Pasal 262 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai 12 tahun penjara.

Kasus pengeroyokan ini sebelumnya sempat memicu ketegangan di Kecamatan Tabang. Setelah kabar meninggalnya salah satu korban menyebar, sejumlah warga bergerak dan mendatangi beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan pihak yang terlibat.

Pada Sabtu (8/8/2026), aksi massa bahkan berujung pada perusakan dan pembakaran sebuah warung.

Polres Kukar kemudian melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk mencegah konflik meluas. Masyarakat diminta menyerahkan seluruh proses penanganan kepada aparat penegak hukum.

Sejumlah tokoh adat di Kalimantan Timur juga menyerukan agar masyarakat menahan diri dan tidak melakukan aksi lanjutan.

Khairul memastikan situasi di Kecamatan Tabang kini telah kembali terkendali.

“Sampai saat ini kondisi di Kecamatan Tabang sudah kondusif,” tutupnya.

Penulis: Muhammad Rafi’i
Editor: Agus S.