Siswa Tewas Akibat Senapan Rakitan, KPAI Minta Sekolah Cek Tugas Anak

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau agar sekolah dan orang tua selalu mengecek tugas sekolah anak untuk memastikan keamanannya.

“KPAI menghimbau agar sekolah dan orang tua selalu mengecek dan memastikan agar tugas sekolah tidak ada yang mengandung unsur senjata dalam bentuk apapun,” kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Hal itu dikatakannya menanggapi kasus anak SMP yang tewas akibat terkena ledakan senjata api rakitan di Kabupaten Siak, Riau.

KPAI menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang merenggut nyawa korban ini, terutama terjadi di lingkungan sekolah.

KPAI juga menyesalkan adanya pelibatan alat yang diduga berupa senapan dalam praktikum mata pelajaran.

“Adanya bentuk atau replika senapan dalam praktik mata pelajaran ini sangat kami sayangkan. Unsur senjata tajam atau senjata apapun di salah satu praktik mata pelajaran, akan lebih baik jika barang-barang tersebut dihindari,” kata Diyah Puspitarini.

Sebelumnya, terjadi insiden ledakan di SMP swasta di Kabupaten Siak, Riau, yang menewaskan seorang siswa laki-laki berinisial MA (15), Rabu (8/4).

Peristiwa terjadi saat korban mempraktikkan alat yang diduga berupa senapan, yang kemudian terjadi ledakan dan menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala.

Awalnya korban dan teman-temannya diberikan tugas oleh guru mata pelajaran sains untuk membuat alat sains.

Korban bersama teman-temannya kemudian membuat alat yang menyerupai senapan.

Alat tersebut diketahui telah beberapa kali diuji coba di rumah dan berfungsi sebagaimana mestinya.
Rencana awal, alat tersebut akan diserahkan kepada guru pada Rabu (8/4), namun karena guru yang bersangkutan sedang bertugas mengawasi TKA di sekolah lain, penyerahan ditunda.

Sebelum penyerahan, korban berinisiatif melakukan uji coba di sekolah.

READ  Presiden Jokowi Saksikan Gladi Kotor Upacara di IKN

Namun nahas, ketika korban melakukan uji coba alat, terjadi letusan yang mengenai bagian kepala sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img