Beranda blog Halaman 9

Tanggapan Fraksi Golkar Terhadap Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri

BONTANG – Fraksi Golkar memberikan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.

Pandangan tersebut disampaikan anggota Fraksi Golkar DPRD Bontang, Rustam, saat rapat paripurna terkait tanggapan fraksi atas pendapat wali kota terhadap Raperda Kepemudaan serta Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.

Fraksi Golkar mendukung usulan pemerintah daerah, agar ruang lingkup aturan lebih difokuskan pada penanganan bencana industri secara spesifik.

Menurut Rustam, karakteristik Kota Bontang sebagai kawasan industri membutuhkan regulasi khusus yang berbeda dengan penanggulangan bencana umum.

“Karena sebelumnya sudah ada perda mengenai penanggulangan bencana dan mitigasi banjir, maka perda yang baru ini sebaiknya lebih fokus pada penanganan bencana industri,” katanya.

Fraksi Golkar juga sepakat terhadap usulan penambahan kewajiban perusahaan industri dalam tahapan pra-bencana, kesiapsiagaan hingga penanganan keadaan darurat.

Tak hanya itu, perubahan nomenklatur menjadi Raperda tentang Penanggulangan Bencana Industri di Daerah, dinilai dapat memperjelas arah pengaturan serta cakupan kebijakan.(Al/adv)

Editor: Yusva Alam

Fraksi Golkar Tanggapi Raperda Kepemudaan

BONTANG – Fraksi Golkar memberikan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (raperda) kepemudaan.

Pandangan tersebut disampaikan anggota Fraksi Golkar DPRD Bontang, Rustam, saat rapat paripurna terkait tanggapan fraksi atas pendapat wali kota terhadap Raperda Kepemudaan serta Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.

Dalam pembahasan Raperda Kepemudaan, Fraksi Golkar menilai perlu adanya penguatan substansi terkait pengembangan kapasitas generasi muda, khususnya dalam bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan.

Hal itu dinilai penting, agar regulasi yang disusun sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Rustam menjelaskan, perda tersebut nantinya tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga menjadi dasar hukum dalam mendorong peningkatan kualitas pemuda di Kota Bontang. (Al/adv)

Editor: Yusva Alam

Fraksi Golkar Dukung Raperda Kepemudaan dan Bencana Industri, Tapi Masih Perlu Penguatan Substansi

0

BONTANG – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bontang menyoroti pentingnya penyempurnaan materi dalam dua rancangan peraturan daerah (raperda) prakarsa DPRD yang saat ini tengah dibahas bersama Pemerintah Kota Bontang.

Pandangan tersebut disampaikan anggota Fraksi Golkar DPRD Bontang, Rustam, saat rapat paripurna terkait tanggapan fraksi atas pendapat wali kota terhadap Raperda Kepemudaan serta Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.

Menurut Rustam, Fraksi Golkar mendukung berbagai masukan yang disampaikan pemerintah daerah demi memperkuat kualitas regulasi sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.

“Tentu kami mengapresiasi seluruh tahapan pembahasan yang sudah berjalan. Masukan dari pemerintah daerah juga menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dua raperda ini,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).

Adapun pembahasan lanjutan dua raperda tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang aplikatif dan memberi dampak nyata bagi masyarakat maupun pembangunan daerah di Kota Bontang. (Al/adv)

Editor: Yusva Alam

Anak Warga Sidrap Tetap Bisa Daftar Sekolah Negeri, Begini Caranya

BONTANG – Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto menyampaikan bahwa, anak-anak dari Kampung Sidrap tetap memiliki peluang bersekolah di sekolah negeri Kota Bontang.

Hal itu ia sampaikan usai melakukan kunjungan lapangan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang di Gedung Autis Center, Selasa (19/5/2026).

“Kami ingin memastikan bagaimana sistem penerimaan anak-anak mereka di sekolah negeri Bontang, karena sebagian warga Sidrap sudah masuk Kutim,” ujarnya.

Dari hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan, diketahui setiap jenjang sekolah memiliki beberapa jalur penerimaan siswa baru yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), tersedia tiga jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, dan domisili kelurahan. Sementara jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) memiliki lima jalur, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, inklusi, dan mutasi.

Heri menjelaskan, warga Sidrap masih memiliki kesempatan mengikuti SPMB sesuai jalur yang tersedia. Untuk tingkat SD, calon siswa dapat menggunakan jalur domisili kelurahan, sedangkan tingkat SMP dapat melalui jalur prestasi.

“Jadi masyarakat Sidrap tidak perlu khawatir, karena tetap ada peluang bagi anak-anak mereka untuk masuk sekolah negeri di Bontang,” katanya. (Al/adv)

Editor: Yusva Alam

BPJS Nonaktifkan PBI, Komisi A Soroti Dampaknya terhadap Pelayanan Kesehatan Warga

0

BONTANG – Dampak penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dilakukan pemerintah pusat terhadap masyarakat di daerah, disorot Komisi A DPRD Bontang

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto menyampaikan penghentian status peserta BPJS, khususnya penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN, berpotensi menyulitkan masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan.

Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius, karena warga yang sebelumnya terjamin justru kehilangan status kepesertaan aktif secara tiba-tiba.

“Akibatnya masyarakat tidak lagi memiliki BPJS aktif. Ini tentu berdampak terhadap pelayanan kesehatan mereka,” ujarnya.

Pihaknya ingin memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan, meskipun kepesertaan BPJS mereka dinonaktifkan.

Ia juga menilai pemerintah daerah perlu menyiapkan langkah antisipasi, agar warga tidak terkendala saat membutuhkan pelayanan medis, terutama bagi masyarakat kurang mampu.

Menurut Heri, koordinasi antara fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah menjadi penting, agar pasien tetap tertangani tanpa terbebani persoalan administrasi jaminan kesehatan.

“Terpenting adalah masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. Jangan sampai warga kesulitan berobat karena BPJS-nya sudah tidak aktif,” pungkasnya. (Al/adv)

Editor: Yusva Alam

Satpol PP Samarinda Sita 282 Botol Miras dalam Operasi Gabungan

SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (30-31 Mei 2026) dengan menyasar tempat hiburan malam, warung kelontong penjual minuman keras, hingga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Operasi gabungan bersama TNI, Polri dan DENPOM itu berlangsung mulai pukul 20.00 Wita hingga 00.00 Wita di sejumlah titik di Kota Samarinda.

Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 282 botol minuman keras berbagai merek, alat suntik medis, pipet, hingga menertibkan badut jalanan, anak jalanan dan gepeng.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Samarinda terkait pembatasan operasional tempat hiburan malam selama momentum Iduladha.

“Malam hari ini kita mengadakan giat Cipkon bersama TNI, Polri, DENPOM dan anggota Satpol PP. Kami menindaklanjuti surat edaran Wali Kota untuk memastikan THM, pub, karaoke, refleksi dan panti pijat belum ada yang curi start membuka usahanya,” ujarnya, Minggu (31/5/2026) dini hari.

Menurut Anis, petugas melakukan pemantauan di sejumlah lokasi hiburan malam di wilayah Samarinda Kota, termasuk memeriksa salah satu tempat hiburan malam Angel Wings.

Dari hasil pemeriksaan, seluruh pengusaha tempat hiburan malam disebut mematuhi aturan penutupan sementara selama Iduladha.

“Alhamdulillah, dari pantauan kami malam ini, pengusaha THM hingga skala kecil betul-betul patuh dan memilih tutup. Tidak ada yang mencuri start,” katanya.

Meski kondisi tempat hiburan malam dinilai kondusif, petugas justru menemukan pelanggaran di sejumlah warung kelontong yang masih menjual minuman keras secara ilegal.

Selain miras, petugas juga menemukan penjualan alat medis berupa pipet dan jarum suntik di warung kelontong.

“Kami juga mengamankan pipet dan jarum suntik. Ini barang-barang yang seharusnya hanya boleh dijual resmi di apotek, tapi malah dijual bebas di warung kelontongan,” tegas Anis.

Operasi Cipkon juga menyasar aktivitas PMKS di sejumlah ruas jalan dan lampu merah di Samarinda.

Di kawasan Jalan M Said, petugas mengamankan dua orang berkostum badut yang beroperasi di persimpangan jalan.

Sementara di kawasan Meranti, petugas sempat melakukan pengejaran terhadap anak jalanan dan penjual tisu yang mencoba melarikan diri saat razia berlangsung.

“Di Meranti mereka sempat lari kabur dari sergapan petugas, tetapi kami berhasil mengamankan dua sepeda motor dan sepeda milik mereka sebagai barang bukti,” jelasnya.

Seluruh barang bukti hasil sitaan kemudian dibawa ke markas Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan proses hukum lebih lanjut.

Anis menegaskan para pelanggar berpotensi diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring).

“Hasil barang bukti yang diamankan malam ini akan diproses oleh penyidik di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah. Jika berkas sudah lengkap, maka akan langsung disidangkan,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Dugaan Rekayasa Status DPO Disorot dalam Perkara Penipuan Haji

SAMARINDA – Sidang perkara dugaan penipuan haji nomor 159/Pid.B/2026/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda memanas setelah tim penasihat hukum terdakwa Apriandi Billy alias Limpo melontarkan sejumlah tudingan serius terkait proses penyidikan dan penuntutan perkara tersebut.

Tim hukum dari Kantor Advokat Agus Amri & Affiliates (Triple A) bahkan secara terbuka menyampaikan mosi tidak percaya terhadap penanganan kasus saat menggelar konferensi pers di Cafe Lumma, Samarinda, Sabtu malam (30/5/2026).

Perwakilan tim penasihat hukum, Laura Azani, menyoroti status Sri Agustina Emboen alias Titin yang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun menurutnya, pihaknya menemukan fakta bahwa yang bersangkutan justru dapat bepergian ke luar negeri secara legal untuk melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.

“Nyatanya SAE alias Titin bebas bepergian ke luar negeri secara legal untuk melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi. Bahkan secara aktif mengunggah kegiatannya di media sosial TikTok,” ujar Laura.

Tim hukum menilai kondisi tersebut menjadi indikasi adanya dugaan kejanggalan dalam proses penetapan status DPO atau kelalaian dalam pengajuan pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Laura menyebut pihaknya menduga terdapat pelanggaran hukum terkait proses tersebut, termasuk dugaan obstruction of justice.

Selain itu, tim hukum juga menegaskan kliennya hanya berperan sebagai perantara dalam perkara dugaan penipuan tersebut.

Mereka mengklaim berdasarkan dokumen dakwaan, sebagian besar dana jemaah justru dikuasai oleh pihak lain yang kini berstatus DPO.

“Pihak yang memegang uang dan memegang kendali sistem dokumen haji sengaja dilindungi dan dibiarkan bebas berkeliaran, sementara klien kami yang bertanggung jawab moral dibui dan dituntut maksimal,” tegas Laura.

Pihak penasihat hukum juga membantah tuduhan jaksa terkait dugaan pungutan biaya tambahan operasional sebesar Rp15 juta kepada jemaah saat berada di Arab Saudi.

Menurut mereka, dana tersebut merupakan pinjaman operasional yang diminta untuk kebutuhan transportasi jemaah di Jeddah.

Tim hukum mengaku telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk dokumen aliran dana dan rekaman video di lokasi kejadian.

Atas berbagai kejanggalan yang mereka nilai terjadi dalam perkara tersebut, tim hukum menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan.

Mereka berencana melaporkan oknum penyidik Polresta Samarinda ke Divisi Propam Polri serta melaporkan oknum jaksa penuntut umum ke JAMWAS Kejaksaan Agung RI.

Selain itu, mereka juga mendesak Kapolda Kaltim dan Kejati Kaltim melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Samarinda menuntut terdakwa Apriandi Billy alias Limpo dengan pidana penjara selama empat tahun atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Pihak penasihat hukum menegaskan akan terus melawan tuntutan tersebut dalam agenda persidangan selanjutnya.

“Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk memuaskan tekanan publik dengan mengorbankan perantara yang jujur, sementara sindikat utama yang berlumuran uang dilindungi di balik status DPO rekayasa,” tutup Laura. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Kecelakaan Fatal di Area Tambang Kembali Jadi Sorotan Publik

0

SANGATTA – Kecelakaan kerja fatal kembali terjadi di area operasional PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan menewaskan seorang pekerja pada Jumat dini hari (29/5/2026).

Korban diketahui berinisial VA, operator alat berat dari PT Borneo Prima Jasa (BPJ), yang meninggal dunia saat insiden terjadi di kawasan Dumping Point Seluang.

Peristiwa tersebut memicu sorotan dari organisasi mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Cipayung di Kutai Timur, yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sangatta dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kutim.

Ketua Umum HMI Cabang Sangatta, Siswandi, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.

Menurutnya, kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa di lingkungan operasional KPC maupun perusahaan kontraktor bukan pertama kali terjadi.

“Kami mendesak Polres Kutai Timur melalui Satreskrim melakukan penyelidikan secara profesional dan menyeluruh. Seluruh aspek harus diperiksa, mulai dari prosedur keselamatan kerja, pengawasan, kondisi alat hingga kondisi lokasi kejadian,” ujarnya, Sabtu (30/5/2026).

Ia menegaskan apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja, maka proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, HMI juga meminta perusahaan bersama BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh hak keluarga korban dipenuhi, termasuk santunan kecelakaan kerja dan hak pendidikan bagi anak korban.

Sementara itu, Ketua Umum PC PMII Kutim, Andi Nur Ihsan Bahri, menilai insiden tersebut menjadi alarm serius bagi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor pertambangan.

Menurutnya, kecelakaan fatal di perusahaan tambang besar seperti KPC menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan penerapan standar keselamatan di lapangan.

“Kecelakaan fatal ini menjadi gambaran adanya kekurangan dalam pengawasan aspek keselamatan. Apakah prosedur yang diterapkan sudah sesuai? Apakah aspek safety di lapangan sudah berjalan sebagaimana standar operasional?” katanya.

Ia menilai perusahaan sebesar KPC seharusnya mampu menjadi contoh penerapan keselamatan kerja di industri pertambangan Kalimantan Timur.

“Perusahaan sebesar KPC yang sudah menjadi acuan industri batu bara di Kalimantan Timur tentu diharapkan mampu menjadi contoh dalam penerapan keselamatan kerja,” ujarnya.

PMII berharap kejadian tersebut menjadi momentum evaluasi serius agar kecelakaan kerja fatal tidak terus berulang.

“Sampai kapan hal seperti ini terus berulang? Jika tidak ada perubahan nyata, berapa banyak lagi korban yang akan berjatuhan?” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam memorandum internal yang ditandatangani Kepala Teknik Tambang KPC disebutkan kecelakaan terjadi sekitar pukul 01.28 Wita saat korban mengoperasikan Dump Truck CAT 789 unit T725.

Laporan awal perusahaan menyebut korban meninggal dunia setelah tertimpa ban depan kiri kendaraan saat proses dumping overburden berlangsung.

Hingga kini penyebab pasti kecelakaan masih menunggu hasil investigasi lebih lanjut dari pihak perusahaan maupun instansi terkait. (MK)

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

Forkopimda Kubar Sambut Kedatangan BNPB di Bandara Melalan

0

SENDAWAR – Bupati Kutai Barat Frederick Edwin bersama Wakil Bupati Nanang Adriani menyambut kedatangan rombongan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat di Bandara Melalan, Sabtu (30/5/2026).

Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk meninjau langsung kondisi banjir yang masih merendam sejumlah wilayah di Kutai Barat, khususnya Kampung Muara Beloan, Kecamatan Muara Pahu.

Rombongan BNPB dipimpin Direktur Penanganan Darurat Wilayah II BNPB Brigjen TNI Djohan.

Turut hadir dalam rombongan Analis Kebencanaan Ahli Madya Erlangga, Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama Amansyah dan Martautan.

Bupati Frederick Edwin mengatakan kedatangan BNPB Pusat menjadi bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap masyarakat Kutai Barat yang terdampak banjir.

Menurutnya, kunjungan tersebut penting agar pemerintah pusat dapat melihat langsung kondisi lapangan sekaligus memperkuat koordinasi penanganan bencana.

“Pemkab Kubar terus berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, TNI, Polri dan pihak terkait agar kebutuhan masyarakat terdampak banjir terpenuhi dengan baik,” ujarnya.

Penyambutan rombongan berlangsung di ruang VIP Bandara Melalan dan turut dihadiri Penjabat Sekda Kutai Barat Kamius Junaidi, Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono, Dandim 0912/Kubar Letkol Inf Doni Fransisco, Kalaksa BPBD Yudianto Rihartono, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Rion.

Usai melakukan koordinasi singkat di bandara, rombongan BNPB bersama jajaran Pemkab Kubar langsung bergerak menuju Kampung Muara Beloan untuk melakukan peninjauan lapangan.

Hasil peninjauan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan, penyaluran bantuan, serta percepatan pemulihan bagi masyarakat terdampak banjir di wilayah Kutai Barat. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Pembangunan Kampung di Mahulu Berpotensi Tertunda akibat Keterlambatan DD

0

UJOH BILANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mahakam Ulu memastikan penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) tahun 2026 mengalami keterlambatan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Pemerintahan Kampung DPMK Mahulu, Yohanes Belawan, mengatakan keterlambatan tersebut berdampak pada mundurnya proses pencairan anggaran yang menjadi sumber pendanaan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kampung.

“Kalau melihat kembali ke belakang memang agak terlambat tahun ini karena pengaruh kaitan dengan penetapan Perbup,” ujarnya, Sabtu (30/5/2026).

Menurut Yohanes, faktor utama keterlambatan berasal dari proses administrasi regulasi, khususnya penetapan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pengalokasian dana kampung.

Peraturan tersebut menjadi dasar utama sebelum proses pencairan anggaran dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Mahulu disebut terus berupaya mempercepat penyelesaian seluruh tahapan administrasi agar penyaluran dana segera dilakukan.

DPMK Mahulu juga terus melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait guna memastikan seluruh persyaratan pencairan dapat terpenuhi sesuai aturan.

Yohanes menjelaskan, Dana Desa dan ADK memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, penyelenggaraan pemerintahan kampung, hingga program pemberdayaan masyarakat.

Karena itu, percepatan penyaluran menjadi perhatian pemerintah daerah agar pelaksanaan program pembangunan di kampung tidak terlalu lama mengalami hambatan.

“Kondisi ini disebabkan karena keterlambatan proses penetapan Peraturan Bupati yang mengatur tentang pengalokasian dana kampung. Setelah seluruh tahapan regulasi selesai, proses penyaluran akan segera dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Pemkab Mahulu berharap keterlambatan tersebut dapat segera diatasi sehingga pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat kampung tetap berjalan optimal sepanjang tahun anggaran 2026. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S