Beranda blog Halaman 8

Diguyur Hujan, Massa Aksi BEM UI dan #IndonesiaSadar Bubarkan Diri

0
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung bersama Dandim 0501/Jakarta Pusat Letkol Inf. Danang Waluyo memimpin langsung pelayanan pengamanan aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen masyarakat dalam aksi #IndonesiaSadar di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (28/10/2026). ANTARA/Adimas Raditya/am.

JAKARTA – Hujan yang mengguyur kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, membuat massa aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam aksi #IndonesiaSadar membubarkan diri pada Rabu (28/10/2026) malam, sekitar pukul 19.15 WIB.

Berdasarkan pantauan di lokasi, massa mulai meninggalkan kawasan aksi setelah menyampaikan aspirasi di depan Gedung UOB. Meski pembubaran berlangsung, sejumlah titik masih terlihat dipadati massa.

Petugas gabungan yang berjaga di sekitar lokasi memantau proses pembubaran untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung melalui pengeras suara mengimbau peserta aksi segera membubarkan diri secara tertib. Ia juga mengapresiasi penyampaian pendapat yang berlangsung kondusif.

Setelah massa mulai meninggalkan lokasi, petugas tetap memantau kondisi lalu lintas untuk mengantisipasi perkembangan situasi.

Hingga berita ini diturunkan, arus lalu lintas masih ditutup di kedua arah, baik dari Semanggi menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI) maupun sebaliknya. (ANT/KN)

Pemerintah Respons Demo Mahasiswa, Soroti Isu Karhutla, Ekonomi hingga Reformasi Hukum

0

JAKARTA – Pemerintah menyatakan menghormati aksi demonstrasi mahasiswa dan berkomitmen menindaklanjuti aspirasi publik yang mencakup isu lingkungan, ekonomi, pendidikan, reformasi hukum, hingga perlindungan hak asasi manusia (HAM). Pemerintah juga memaparkan sejumlah program yang diklaim menjadi bagian dari upaya menjawab persoalan tersebut.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, mengatakan kritik, aspirasi, dan pengawasan publik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Menurutnya, masukan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan pelayanan publik.

“Pemerintah menghormati dan menghargai penyampaian aspirasi oleh mahasiswa, termasuk melalui aksi demonstrasi, sebagai bagian dari upaya merawat demokrasi,” ujar Syahganda dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Ia mengatakan pemerintah memahami sejumlah persoalan yang disoroti mahasiswa, mulai dari lingkungan, ekonomi, pendidikan, reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan, hingga perlindungan HAM dan demokrasi. Isu-isu tersebut, menurutnya, telah menjadi bagian dari prioritas pemerintah dan ditindaklanjuti melalui berbagai kebijakan.

Dalam isu lingkungan, Syahganda menyebut pemerintah terus mengintensifkan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga saat ini, pemerintah telah mengerahkan 72.303 personel gabungan di enam provinsi, dengan dukungan operasi darat, pemadaman udara, patroli, dan modifikasi cuaca.

Selain pemadaman, pemerintah berupaya melindungi masyarakat terdampak, memperkuat pencegahan, serta menindak pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran.

Berdasarkan data yang disampaikan Syahganda, hingga 25 Oktober 2026 tercatat 287 laporan polisi terkait perorangan dengan 244 tersangka. Sementara itu, terdapat 104 laporan polisi terkait korporasi, dengan 14 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla dilakukan melalui langkah operasional di lapangan sekaligus penindakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab,” ucapnya.

Di bidang ekonomi, pemerintah menyatakan terus berupaya menjaga stabilitas perekonomian, memperluas kesempatan kerja, dan mendorong pemerataan pembangunan.

Syahganda menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,45 persen secara tahunan pada semester I 2026. Selain itu, realisasi investasi selama Januari–September 2026 mencapai Rp1.539,2 triliun dan menyerap 2,19 juta tenaga kerja langsung.

Meski memaparkan capaian tersebut, ia mengakui pertumbuhan ekonomi perlu diikuti peningkatan daya beli, kualitas lapangan kerja, dan pemerataan kesempatan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

“Pemerintah menyadari bahwa pertumbuhan ekonomi perlu diikuti peningkatan daya beli, kualitas lapangan kerja, dan pemerataan kesempatan agar manfaat pembangunan semakin dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Di sektor pendidikan, pemerintah menyatakan meningkatkan dukungan anggaran dari Rp757,82 triliun dalam APBN 2026 menjadi Rp824 triliun dalam APBN 2027. Anggaran tersebut diarahkan untuk memperluas akses pendidikan, meningkatkan kualitas pembelajaran, merevitalisasi sekolah, mempercepat digitalisasi, dan meningkatkan kesejahteraan guru.

Menurut Syahganda, pada 2025–2026 lebih dari 55.451 sekolah telah direvitalisasi, dengan target lebih dari 71.000 sekolah hingga akhir 2026.

Program digitalisasi pendidikan disebut telah menjangkau 368.310 satuan pendidikan, dengan lebih dari 51 juta siswa sebagai penerima manfaat.

Pada 2025, pemerintah menyalurkan 288.865 unit perangkat digital beserta perangkat pendukungnya. Sementara pada 2026, sebanyak 72.258 unit telah disalurkan dari target 742.536 unit. Pemerintah juga memberikan pendampingan teknis kepada 126.097 sekolah dalam pemanfaatan perangkat tersebut.

Selain itu, pemerintah menyediakan akses listrik bagi 2.389 sekolah dan akses internet bagi 8.152 sekolah yang sebelumnya belum terhubung.

Terkait reformasi hukum, Syahganda menyampaikan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) melalui penegakan hukum, pencegahan kebocoran anggaran, serta penyelamatan kekayaan negara.

Ia merujuk keterangan resmi pemerintah pada 6 Oktober 2026 yang menyebut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyelamatkan keuangan negara hingga Rp52 triliun secara kumulatif. Satgas tersebut juga dilaporkan telah menertibkan lebih dari 6,2 juta hektare kawasan hutan.

Selain itu, pada 22 Oktober 2026, Satgas PKH menertibkan dan menutup aktivitas pertambangan emas yang disebut ilegal milik PT Kristalin Eka Lestari di Nabire, Papua Tengah. Aktivitas tersebut mencakup area seluas 275,36 hektare.

Pemerintah juga mencabut izin usaha pertambangan perusahaan tersebut yang mencakup wilayah seluas 3.500 hektare.

Syahganda mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal sekaligus upaya melindungi kawasan hutan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam sesuai ketentuan.

Dalam isu HAM dan demokrasi, pemerintah menegaskan komitmen menghormati hak konstitusional warga negara, termasuk kebebasan menyampaikan pendapat secara damai.

Syahganda menyebut penghormatan terhadap perjuangan masyarakat juga diwujudkan melalui peresmian Museum Ibu Marsinah pada 16 Mei 2026 sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan hak-hak pekerja.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo terus membuka ruang dialog dengan akademisi, pakar, dan berbagai elemen masyarakat untuk mendengarkan pandangan serta masukan terkait kebijakan pemerintah. Salah satu forum yang disebut ialah “Presiden Menjawab”, yang berlangsung selama lebih dari 12 jam.

“Pemerintah memandang bahwa demokrasi perlu terus dijaga melalui keterbukaan terhadap kritik, penghormatan terhadap perbedaan pandangan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sesuai dengan konstitusi,” kata Syahganda.

Ia mengakui berbagai program dan capaian yang dipaparkan pemerintah tidak berarti seluruh persoalan telah terselesaikan. Menurutnya, masih ada tantangan yang memerlukan upaya berkelanjutan, evaluasi, dan perbaikan.

Karena itu, pemerintah memandang aspirasi mahasiswa sebagai masukan untuk memastikan kebijakan semakin tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus bekerja, membuka ruang dialog, serta memastikan bahwa pembangunan, penegakan hukum, dan penyelenggaraan pemerintahan senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkasnya. (ANT/KN)

Bantuan Rp3 Juta untuk UMKM Korban Bencana Sumatera Ditarget Rampung Sebelum Desember

0
Menteri UMKM Maman Abdurrahman berbicara dalam rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera di Jakarta, Rabu (28/10/2026). ANTARA/HO-Kementerian UMKM

JAKARTA – Pemerintah menargetkan penyaluran bantuan presiden (banpres) sebesar Rp3 juta per usaha mikro bagi pelaku usaha terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat rampung sebelum Desember 2026. Hingga 28 Oktober, sebanyak 112.849 usaha mikro telah ditetapkan sebagai penerima tahap pertama, sementara usulan calon penerima lainnya masih harus melalui proses verifikasi.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengatakan pemerintah terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait untuk memastikan bantuan disalurkan kepada penerima yang memenuhi persyaratan.

“Targetnya adalah menyelesaikan distribusi banpres sebelum Desember. Koordinasi dengan OJK dan pihak terkait terus dilakukan untuk memastikan distribusi tepat sasaran,” kata Maman dalam rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera di Jakarta, Rabu (28/10/2026), sebagaimana dikutip dari siaran pers.

Dari total penerima tahap pertama, sebanyak 70.296 usaha mikro berada di Aceh, 25.491 di Sumatera Utara, dan 17.062 di Sumatera Barat.

Sebelumnya, pemerintah daerah telah mengusulkan 206.466 calon penerima bantuan dari 48 kabupaten/kota terdampak bencana. Dengan 112.849 usaha mikro yang telah ditetapkan sebagai penerima tahap pertama, masih terdapat 93.617 calon penerima yang belum tercantum dalam daftar tersebut.

Maman menjelaskan, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Pemeriksaan mencakup validitas nomor induk kependudukan (NIK) serta status calon penerima, termasuk apakah yang bersangkutan merupakan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI atau Polri, maupun penerima kredit usaha rakyat (KUR) atau kredit perbankan aktif.

Pemerintah daerah diminta melengkapi dan memperbaiki usulan calon penerima tahap kedua paling lambat 2 November 2026. Kementerian UMKM menyebut masih terdapat kuota bagi 87.151 usaha mikro yang dapat dipenuhi melalui proses tersebut.

Selain bantuan tunai, pemerintah menyiapkan dukungan untuk memulihkan kapasitas produksi dan memperkuat usaha masyarakat terdampak. Kementerian UMKM mengalokasikan Rp2,6 miliar untuk bantuan alat produksi, termasuk revitalisasi Rumah Produksi Bersama komoditas nilam di Aceh Tamiang serta penyediaan 11 unit alat dan mesin produksi.

Kementerian juga mengalokasikan Rp11,2 miliar untuk program pemberdayaan UMKM dan wirausaha. Program ini ditargetkan menjangkau 12.386 pengusaha melalui peningkatan kapasitas produksi, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), fasilitasi kemitraan, serta perluasan akses pasar dan pembiayaan KUR.

Dukungan lainnya berupa alokasi Rp3,6 miliar untuk menghadirkan delapan Klinik UMKM Bangkit dengan dukungan 32 tenaga pendamping di wilayah terdampak bencana.

Secara keseluruhan, Kementerian UMKM mengalokasikan anggaran Rp618,88 miliar pada 2026 untuk mendukung pemulihan 212.386 UMKM dan wirausaha di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Sementara itu, kebutuhan anggaran pemulihan UMKM pascabencana Sumatera untuk periode 2026–2028 diproyeksikan mencapai Rp1,26 triliun. Kebutuhan tersebut menunjukkan bahwa pemulihan usaha tidak hanya bergantung pada bantuan awal, tetapi juga memerlukan dukungan berkelanjutan agar pelaku usaha dapat kembali menjalankan kegiatan ekonomi. (ANT/KN)

Demo di Dukuh Atas, MRT Jakarta Tutup Sementara Pintu Masuk Stasiun

0
Ilustrasi - Penumpang menaiki Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta di Stasiun BNI Dukuh Atas, Jakarta, Jumat (3/7/2026). ANTARA FOTO/Fauzan/tom.

JAKARTA – PT MRT Jakarta (Perseroda) menutup sementara pintu masuk E dan C Stasiun Dukuh Atas BNI pada Rabu (28/10/2026) menyusul meningkatnya aktivitas massa di kawasan tersebut. Meski akses stasiun dibatasi, layanan perjalanan MRT Jakarta tetap beroperasi normal.

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Rendy Primartantyo, mengatakan penutupan sementara dilakukan untuk memastikan keamanan dan keselamatan pelanggan.

“Sehubungan dengan adanya peningkatan aktivitas aksi massa di sekitar area Stasiun Dukuh Atas BNI, MRT Jakarta terus memantau perkembangan situasi untuk memastikan keamanan serta keselamatan para pelanggan,” kata Rendy di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Ia mengimbau pelanggan menggunakan pintu masuk stasiun lainnya selama penutupan berlangsung. Apabila terdapat perubahan layanan atau akses stasiun, informasi akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi MRT Jakarta.

MRT Jakarta juga mengajak masyarakat menggunakan transportasi publik secara tertib serta menjaga fasilitas umum demi kenyamanan dan keamanan bersama.

Di sisi lain, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiagakan 1.249 personel untuk mengamankan kegiatan penyampaian pendapat dan mengatur arus kendaraan di sejumlah titik di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Kegiatan tersebut diperkirakan berdampak pada kepadatan lalu lintas di kawasan DPR/MPR RI, Bundaran HI, Monas, dan Tugu Tani, Jakarta Pusat. Rekayasa lalu lintas dilakukan secara situasional sesuai kondisi di lapangan.

Masyarakat diimbau menghindari kawasan yang terdampak, menggunakan rute alternatif, mengatur waktu perjalanan, serta mengikuti arahan petugas.

Informasi mengenai perkembangan akses stasiun dan kondisi lalu lintas dapat dipantau melalui kanal resmi instansi terkait. (ANT/KN)

Menlu Singapura Temui Prabowo di Hambalang

0
Presiden Prabowo Subianto (kanan) dan Menlu Singapura Vivian Balakrishnan dalam pertemuan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (28/10/2026) ANTARA/Instagram/@sekretariat.kabinet

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/10/2026). Pertemuan berlangsung tertutup setelah Vivian tiba di Jakarta sehari sebelumnya dan mengajukan permohonan untuk bertemu Presiden.

Berdasarkan unggahan resmi Sekretariat Kabinet, Prabowo menerima permohonan pertemuan tersebut pada Rabu (28/10/2026). Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya sebelumnya juga mengonfirmasi agenda itu.

“Sejak kemarin pagi mendadak Menlu Singapura datang ke Indonesia dan mohon waktu sekali bertemu Pak Presiden, nanti sore akan diterima sebentar, tetapi tanya Pak Menlu saja pastinya ya,” ujar Teddy dalam keterangan di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Teddy mengatakan pertemuan tersebut mencerminkan perhatian Presiden terhadap upaya menjaga hubungan baik dan memperkuat komunikasi dengan negara-negara sahabat, terutama negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.

Sebelum bertemu Prabowo, Vivian telah mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah isu, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dampaknya dapat meluas hingga ke negara tetangga.

Arrmanatha menegaskan bahwa penanganan karhutla menjadi salah satu prioritas Pemerintah Indonesia. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada negara-negara, termasuk Singapura, yang menawarkan bantuan untuk memadamkan kebakaran hutan.

Meski demikian, tawaran bantuan tersebut akan dipertimbangkan oleh otoritas terkait di Indonesia dengan memperhatikan kebutuhan di lapangan.

Dalam pertemuan bilateral itu, Indonesia dan Singapura juga menyepakati pembentukan satuan tugas (satgas) untuk memperkuat kerja sama dalam penanganan karhutla beserta dampaknya.

Hingga berita ini disusun, keterangan yang tersedia belum merinci agenda pembahasan maupun hasil khusus dari pertemuan tertutup antara Prabowo dan Vivian di Hambalang. (ANT/KN)

Singapura Panggil Eksekutif 10 Perusahaan Terkait Kabut Asap Karhutla Indonesia

0
Ilustrasi karhutla di Indonesia.

JAKARTA – Pemerintah Singapura memanggil para eksekutif senior dari 10 perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang memicu kabut asap lintas negara. Dalam pertemuan pada Rabu (28/10/2026), pemerintah meminta perusahaan memberikan informasi secara lengkap dan transparan sebagai bagian dari penyelidikan.

Pertemuan tersebut melibatkan Wakil Perdana Menteri Singapura Gan Kim Yong, Menteri Senior K. Shanmugam, dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu. Para pejabat menyampaikan ekspektasi pemerintah serta membahas rencana memperkuat aturan untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap.

Menurut laporan media Singapura, para eksekutif yang hadir menyatakan kesediaan untuk bekerja sama sepenuhnya dengan penyelidikan pemerintah.

Pemanggilan itu berlangsung lima hari setelah Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) mengeluarkan pemberitahuan kepada 10 perusahaan pada 23 Oktober 2026.

Pemberitahuan tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Kabut Asap Singapura. Ketentuan ini mewajibkan perusahaan memberikan informasi mengenai hubungan mereka dengan perusahaan-perusahaan di Indonesia yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap.

Menteri Senior Singapura K. Shanmugam menegaskan bahwa permintaan informasi tersebut bukan sekadar prosedur administratif. Pemerintah mengharapkan jawaban yang lengkap, akurat, dan segera dari perusahaan yang menerima pemberitahuan.

“Ketidakpatuhan terhadap Bagian 10 adalah sebuah pelanggaran. Ini bukan permintaan informasi rutin. Kami berharap perusahaan Anda merespons secara penuh, akurat, dan segera,” kata Shanmugam, sebagaimana dikutip dari transkrip pembicaraan yang dimuat The Straits Times.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan substantif, bukan sekadar pemenuhan persyaratan formal.

Menurut Shanmugam, pemerintah mengharapkan kerja sama dan transparansi yang benar-benar membantu penyelidikan, termasuk jawaban yang membahas substansi pertanyaan yang diajukan.

Pemerintah Singapura mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi perusahaan atau perwakilannya yang tidak memenuhi kewajiban memberikan informasi berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Kabut Asap.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai denda hingga 5.000 dolar Singapura atau sekitar Rp70,77 juta. Perwakilan perusahaan yang tidak kooperatif juga dapat menghadapi hukuman penjara hingga satu bulan atau kedua sanksi sekaligus.

Aturan tersebut menjadi instrumen bagi Singapura untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam menelusuri dugaan keterkaitan perusahaan dengan pencemaran kabut asap lintas negara.

Meski demikian, pemanggilan dan permintaan informasi tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut bersalah atas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Shanmugam menyatakan pemerintah akan mempertimbangkan fakta yang ditemukan dalam penyelidikan. Tindak lanjut akan didasarkan pada hasil pemeriksaan, termasuk apabila tidak ditemukan pelanggaran.

Menurut laporan Channel NewsAsia, pertemuan dengan para eksekutif perusahaan turut dihadiri sejumlah pejabat dari lembaga penegak hukum dan lingkungan Singapura.

Gan Kim Yong, K. Shanmugam, dan Grace Fu didampingi Penasihat Senior Davinder Singh serta pejabat senior dari Kejaksaan Agung, NEA, dan Kementerian Hukum Singapura.

Keterlibatan berbagai lembaga tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah menelusuri informasi mengenai hubungan perusahaan-perusahaan yang dipanggil dengan entitas di Indonesia yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap.

Shanmugam mengatakan perusahaan-perusahaan yang hadir telah menyatakan kesediaan untuk bekerja sama sepenuhnya.

Pemerintah Singapura selanjutnya akan mengandalkan informasi yang diberikan perusahaan untuk menilai keterkaitan mereka dengan dugaan pencemaran kabut asap lintas negara. Hasil penelusuran dan fakta yang diperoleh akan menjadi dasar bagi langkah berikutnya. (VIVA/KN)

KPK Dalami Dugaan Korupsi Cukai PT Djarum dalam Pengembangan Kasus Bea Cukai

0
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyimpangan terkait cukai PT Djarum dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pemberian uang kepada pihak-pihak terkait di Bea Cukai.

“Dugaan awal dari penyidikan perkara ini terkait dengan penerimaan negara yang berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Budi mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada oknum di Bea Cukai, serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan cukai rokok tersebut.

“Semuanya masih didalami dalam penyidikan perkara ini, apakah ada temuan soal dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai atau seperti apa yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam cukai rokok tersebut. Nanti kami akan update terus perkembangannya,” ujarnya.

KPK juga membuka kemungkinan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk dari PT Djarum, sebagai saksi dalam penyidikan. Namun, menurut Budi, proses tersebut akan dilakukan secara bertahap.

“Ya, semuanya tentu nanti bertahap. Berproses penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi,” katanya.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Dalam perkembangan awal perkara tersebut, sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Dalam salah satu sprindik, KPK telah menetapkan seorang tersangka, sedangkan sprindik lainnya bersifat umum dan saat itu belum menetapkan tersangka.

Hingga 26 Agustus 2026, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut, yakni Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan; serta pemilik Blueray Cargo John Field.

Tersangka lainnya adalah Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, dan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan satu sprindik umum. Penyidikan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri dugaan penyimpangan terkait penerimaan negara dari cukai.

KPK menyatakan perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, akan disampaikan sesuai proses hukum yang berjalan. (ANT/KN)

11 Pengasuh Day Care Little Aresha Divonis 2–3 Tahun Penjara, Denda Rp60 Juta

0
Para terdakwa kasus Day Care Little Aresha berkonsultasi dengan penasihat hukum setelah majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (28/10/2026). ANTARA/Agung Dwi Prakoso

YOGYAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan hukuman penjara selama dua hingga tiga tahun kepada 11 pengasuh Day Care Little Aresha yang terbukti bersalah dalam kasus perlakuan salah, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak. Masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda Rp60 juta.

Hakim Ketua PN Yogyakarta, Sunaryanto, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran, serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak secara berlanjut.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum,” kata Sunaryanto saat membacakan amar putusan di PN Yogyakarta, Rabu (28/10/2026).

Majelis hakim membagi hukuman terhadap 11 terdakwa ke dalam tiga kelompok berdasarkan lamanya pidana penjara.

Sri Rejeki dijatuhi hukuman paling berat, yakni tiga tahun penjara. Sementara itu, Devina Riadi, Evi Nurvita, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah masing-masing dihukum dua tahun penjara.

Adapun Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati, Listiarini, dan Nur Fatimatu Z masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Selain pidana penjara, setiap terdakwa dikenai denda Rp60 juta. Denda tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Hakim menyatakan, apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut. Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, denda diganti dengan pidana penjara selama 52 hari.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang hukuman. Majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp250 juta, serta kewajiban membayar restitusi Rp14 juta untuk setiap terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa menimbulkan trauma bagi anak-anak korban dan orang tua mereka sebagai keadaan yang memberatkan.

“Perbuatan para terdakwa tergolong kejam dan tidak memiliki empati dan rasa kasih terhadap anak,” ujar Sunaryanto.

Sementara itu, keadaan yang meringankan antara lain para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga, serta memiliki tanggungan. Hakim juga menyebut para terdakwa melakukan perbuatannya karena terdesak.

Usai pembacaan putusan, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. (ANT/KN)

Mau Periksa Kesehatan Mental di RSUD Bontang? Bisa Lewat BPJS atau Jalur Umum, Ini Prosedurnya

0
RSUD Taman Husada Bontang menggelar penyuluhan kesehatan mental di lobi pendaftaran rumah sakit untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kesehatan jiwa. (Dwi S/Radar Bontang)

BONTANG – Masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai kesehatan mental di Poli Jiwa RSUD Taman Husada Bontang tidak harus menunggu mengalami gangguan kejiwaan berat. Layanan tersebut dapat diakses melalui BPJS Kesehatan maupun jalur pasien umum. Namun, prosedur keduanya berbeda. Peserta BPJS harus melalui pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, sedangkan pasien umum dapat langsung mendaftar di rumah sakit tanpa surat rujukan.

Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa RSUD Taman Husada Bontang, dr. Dewi Maharni, M.Sc., Sp.KJ., mengatakan tidak ada persyaratan khusus terkait jenis keluhan kesehatan mental yang ingin dikonsultasikan. Masyarakat cukup mengikuti mekanisme pendaftaran sesuai jalur pelayanan yang digunakan.

Untuk peserta BPJS Kesehatan, pemeriksaan dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pasien terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal oleh dokter di fasilitas kesehatan tersebut.

Dokter kemudian menilai kondisi pasien untuk menentukan apakah keluhan dapat ditangani di FKTP atau memerlukan pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis kedokteran jiwa.

“Kalau pasien mau menggunakan BPJS Kesehatan, silakan ke puskesmas dulu atau fasilitas kesehatan lainnya, seperti klinik. Nantinya diperiksa terlebih dahulu oleh dokter di sana,” jelas Dewi, Rabu (28/10/2026).

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pasien membutuhkan penanganan spesialis, dokter FKTP dapat memberikan surat rujukan menuju rumah sakit sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.

Setelah memperoleh rujukan, pasien dapat melakukan pendaftaran untuk mendapatkan pelayanan di Poli Jiwa RSUD Taman Husada Bontang.

Sementara itu, masyarakat yang memilih jalur pasien umum tidak perlu terlebih dahulu mendatangi puskesmas atau klinik.

Pasien dapat langsung datang ke RSUD Taman Husada untuk melakukan pendaftaran dan berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran jiwa sesuai jadwal pelayanan yang tersedia.

Perbedaan tersebut perlu dipahami agar masyarakat tidak mengalami kendala administrasi ketika hendak memperoleh layanan.

Selain BPJS Kesehatan dan pasien umum, RSUD Taman Husada juga melayani pasien yang menggunakan asuransi kesehatan perusahaan, dengan mengikuti persyaratan masing-masing penyedia asuransi.

“Selain jalur umum dan BPJS Kesehatan, pasien juga dapat memanfaatkan asuransi kesehatan dari perusahaan, dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada masing-masing penyedia asuransi,” jelasnya.

Dewi mengingatkan bahwa konsultasi kesehatan mental tidak hanya diperuntukkan bagi pasien dengan gangguan jiwa berat.

Masyarakat yang mengalami kecemasan berlebihan, gangguan tidur, kesedihan berkepanjangan, maupun perubahan emosi yang mulai mengganggu aktivitas sehari-hari juga dapat memanfaatkan layanan tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan sejak awal dapat membantu mengetahui kondisi pasien sekaligus menentukan penanganan yang sesuai.

Ia berharap masyarakat tidak lagi merasa malu atau takut datang ke Poli Jiwa hanya karena adanya anggapan bahwa layanan tersebut khusus untuk penderita gangguan jiwa berat.

“Dengan memahami alur pelayanan yang tersedia, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses layanan kesehatan jiwa dan memperoleh penanganan yang sesuai dengan kebutuhannya,” pungkasnya. (Dwi/Adv)

Pewarta: Dwi S
Editor: Agus S

Remaja hingga Anak Sekolah Mulai Ramai ke Poli Jiwa RSUD Bontang, Dokter Ungkap Tren Kunjungan

0
Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa RSUD Taman Husada Bontang, dr. Dewi Maharni, M.Sc., Sp.KJ. (Dwi S/Radar Bontang)

BONTANG – Remaja hingga anak sekolah kini menjadi kelompok pasien yang cukup banyak mendatangi Poli Jiwa RSUD Taman Husada Bontang. Kunjungan dari kelompok usia muda tersebut menjadi perhatian seiring meningkatnya jumlah pasien setiap tahun. Namun, kondisi ini tidak serta-merta menunjukkan bertambahnya kasus gangguan jiwa, melainkan juga dapat mencerminkan semakin terbukanya masyarakat mencari bantuan profesional untuk mengatasi persoalan kesehatan mental.

Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa RSUD Taman Husada Bontang, dr. Dewi Maharni, M.Sc., Sp.KJ., mengatakan pasien remaja cukup sering ditemui dalam pelayanan sehari-hari. Bahkan, sejumlah anak sekolah telah datang untuk berkonsultasi mengenai kondisi kesehatan mental mereka.

“Untuk sekarang ini, pasien yang datang ke poli ini rata-rata usia remaja, iya termasuk anak sekolah. Sudah ada beberapa anak sekolah yang datang ke sini,” ujar Dewi, Rabu (28/10/2026).

Selain remaja dan anak sekolah, pasien dewasa muda juga mulai memanfaatkan layanan tersebut. Dewi menyebut jumlah kunjungan ke Poli Jiwa RSUD Taman Husada terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun.

Menurutnya, bertambahnya pasien tidak dapat langsung diartikan sebagai meningkatnya jumlah penderita gangguan jiwa di Kota Bontang.

Kesadaran masyarakat terhadap kesehatan mental, kemudahan memperoleh informasi, serta keberanian untuk menyampaikan persoalan psikologis dapat menjadi faktor yang mendorong seseorang mencari pertolongan medis.

Selama ini, masih ada anggapan bahwa Poli Jiwa hanya diperuntukkan bagi pasien dengan gangguan kejiwaan berat. Padahal, layanan tersebut juga dapat dimanfaatkan remaja maupun anak sekolah yang mengalami persoalan emosional atau psikologis.

Keluhan seperti kecemasan berlebihan, perubahan emosi, kesulitan tidur, maupun kesedihan berkepanjangan perlu mendapat perhatian apabila mulai mengganggu aktivitas belajar, hubungan sosial, dan kehidupan sehari-hari.

Meski demikian, keluhan tersebut tidak otomatis menunjukkan seseorang mengalami gangguan mental tertentu. Pemeriksaan oleh tenaga profesional diperlukan untuk mengetahui kondisi pasien dan menentukan penanganan yang sesuai.

Dewi menilai keluarga dan lingkungan sekolah memiliki peran penting dalam memperhatikan kondisi psikologis anak dan remaja.

Orang tua maupun tenaga pendidik diharapkan lebih peka terhadap perubahan perilaku atau kondisi emosional anak, terutama jika berlangsung terus-menerus dan mulai memengaruhi aktivitas sehari-hari.

Pendampingan juga diperlukan agar anak merasa aman menyampaikan persoalan yang sedang dihadapi tanpa takut mendapat penilaian negatif.

Menurut Dewi, masyarakat tidak perlu menunggu keluhan semakin berat untuk berkonsultasi. Pemeriksaan sejak dini dapat membantu memahami kondisi psikologis sekaligus memperoleh penanganan sesuai kebutuhan.

Ia berharap meningkatnya kunjungan kelompok usia muda juga diikuti pemahaman masyarakat bahwa kesehatan mental merupakan bagian penting dari kesehatan secara keseluruhan.

“Agar masyarakat semakin memahami bahwa menjaga kesehatan jiwa, sama pentingnya dengan menjaga kesehatan fisik,” pungkasnya. (Dwi/Adv)

Pewarta: Dwi S
Editor: Agus S