JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian dan dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, proses tersebut merupakan kewenangan penyidik Polri yang harus dihormati.
Anang menegaskan Kejaksaan Agung tidak akan mencampuri proses penyidikan yang sedang berjalan dan memilih menunggu hasil resmi dari penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek yang digeledah, barang bukti yang diamankan, maupun pihak-pihak yang nantinya dikaitkan dalam perkara tersebut.
“Kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Ia menambahkan, Kejaksaan menghormati seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum sepanjang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” katanya.
Anang juga mengingatkan masyarakat agar tidak membentuk opini atau menghakimi seseorang hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa maupun media sosial. Menurutnya, setiap proses hukum harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan Kejaksaan Agung tetap mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
“Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tegas Anang.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan mengenai penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian dalam perkara yang dikaitkan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, penyidik Polri menggeledah sejumlah lokasi, termasuk sebuah kafe di kawasan Cipete dan sebuah rumah di Sentul. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas batangan serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.
Pengusutan perkara dilakukan melalui skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyidikan mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang dikaitkan dengan peristiwa blackout, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Industrial (KNI). (Fajri)


