Beranda blog Halaman 10

Kemendikdasmen: Pendaftaran TKA Jenjang SMA/SMK Mulai 27 Juli 2026

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Koran Nusantara?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper lengkap
https://koran.koranusantara.com/

📱 Versi Mobile
https://digital.koranusantara.com/kn8juli2026/mobile/

KPK Ungkap Yaqut Masih Dirawat Pascatindakan Operasi

0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) masih menjalani pemulihan pascaoperasi pada 29 Juni 2026.

“Pascatindakan operasi itu, tim dokter Rumah Sakit Kramat Jati (RS Polri, Red.) butuh melakukan observasi perkembangan pemulihan saudara YCQ tersebut ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Budi memastikan penyidik KPK juga terus memonitor perkembangan kondisi kesehatan mantan Menteri Agama tersebut.
“Dalam proses pembantaran penahanan ini, KPK juga melakukan pengawasan dan pengamanan secara ketat ya melalui waltah (pengawal tahanan),” katanya lagi.

Ia mengatakan KPK berharap Yaqut dapat segera pulih, sehingga proses hukum terkait kasus kuota haji dapat berjalan secara efektif.

“Tentunya kita semua ingin semua proses hukum ini dapat berjalan secara efektif ya, sehingga pada prosesnya nanti kami bisa segera memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait, khususnya kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, dia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.

Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri, setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. (ANT/KN)

Kemendikdasmen: Pendaftaran TKA Jenjang SMA/SMK Mulai 27 Juli 2026

0

JAKARTA – Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen menetapkan penyesuaian jadwal pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) bagi jenjang pendidikan SMA dan SMK menjadi tanggal 27 Juli.

Kepala BKPDM Kemendikdasmen Toni Toharudin di Jakarta pada Selasa (7/7/2026) malam mengatakan masa pendaftaran yang sebelumnya dimulai pada tanggal 18 Agustus 2026 dimajukan menjadi 27 Juli hingga 27 September 2026 atau lebih cepat tiga minggu dari rencana semula.

Ia menjelaskan penyesuaian tersebut dilakukan guna memberikan waktu yang lebih luas bagi satuan pendidikan dalam melakukan pemutakhiran data peserta didik setelah sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan kembali dibuka pada 15 Juli 2026.

Dengan demikian, pihaknya berharap tidak ada peserta yang tertinggal karena datanya belum diperbarui.

“Kami ingin memastikan bahwa data yang digunakan dalam pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional benar-benar yang terbaru, sehingga tidak ada murid yang sebenarnya berhak justru tidak masuk sistem akibat datanya belum diperbarui,” ujar Toni.

Ia menambahkan masa pendaftaran yang lebih panjang akan membuka peluang yang lebih besar bagi satuan pendidikan untuk dapat menjaring peserta yang selama ini belum tercatat, terutama di daerah-daerah yang memiliki keterbatasan akses jaringan ataupun yang kekurangan operator sekolah.

“Kualitas data tentunya menentukan hasil asesmen, karena begitu Dapodik dibuka pada tanggal 15 Juli ini, kami akan meminta satuan pendidikan untuk langsung bergerak melakukan verifikasi serta pembaruan data, tidak perlu menunggu sampai mendekati batas akhir pendaftaran,” imbuhnya.

Toni pun mengatakan sebagai tindak lanjut kebijakan, pihaknya juga telah menerbitkan Surat Kepala BKPDM Nomor 0212/B/F/SK.02.02/2026 tertanggal 1 Juli 2026 tentang Penyelenggaraan TKA dan AN Jenjang SMA/MA/sederajat, SMK/MAK, dan Survei Lingkungan Belajar bagi Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik Tahun 2026.

Surat tersebut telah disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia, Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri, Atase Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sebagai acuan pelaksanaan TKA dan AN.

Adapun berdasarkan jadwal terbaru, ia menerangkan simulasi akan dilaksanakan pada tanggal 21 hingga 27 September, dilanjutkan gladi bersih pada tanggal 5 hingga 18 Oktober.

Pelaksanaan utama TKA dan AN akan berlangsung secara bertahap pada tanggal 26 Oktober hingga 8 November sesuai pembagian gelombang, sementara pelaksanaan TKA susulan dijadwalkan pada tanggal 16 hingga 29 November.

“Kami berharap pemerintah daerah, satuan pendidikan, operator sekolah, dan pendidik bergerak cepat memanfaatkan tambahan waktu ini. Data yang telah rapi sejak awal akan membuat pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional menjadi lebih tertib, dan memastikan tidak ada satupun murid yang terlewat hanya karena persoalan administrasi,” kata Toni. (ANT/KN)

Tony Blair Temui Prabowo di Jakarta Bahas Isu Strategis Global

0

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto bertemu mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair untuk bertukar pandangan mengenai berbagai perkembangan strategis global.

Sekretariat Kabinet dalam unggahan resminya yang dikutip di Jakarta, Selasa (7/7/2026), menyebut pertemuan berlangsung di kediaman pribadi Presiden di Kertanegara, Jakarta, pada Senin (6/7/2026), setelah Prabowo mengantar Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong dan menyambut Perdana Menteri India Narendra Modi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma.

“Pertemuan antara dua kawan lama ini menjadi momen penting untuk bernostalgia sekaligus bersilaturahmi. Dalam kesempatan tersebut, keduanya juga saling berbagi pandangan mengenai berbagai perkembangan strategis global,” demikian keterangan Sekretariat Kabinet.

Menurut Sekretariat Kabinet, pertemuan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat hubungan dengan para pemimpin dan tokoh internasional guna meningkatkan posisi serta daya saing Indonesia di tingkat global.

Tony Blair menjabat sebagai Perdana Menteri Inggris pada 1997 hingga 2007.
Sebelumnya pada hari yang sama, Presiden Prabowo menggelar pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong.

Kedua pemimpin membahas berbagai isu bilateral dan regional, termasuk kondisi di Selat Malaka, serta menyaksikan penandatanganan 26 dokumen kerja sama dan nota kesepahaman antara Indonesia dan Singapura.

Usai agenda tersebut, Presiden Prabowo juga menyambut kedatangan Perdana Menteri India Narendra Modi di Jakarta.
Kedua pemimpin dijadwalkan menggelar pertemuan bilateral, sementara PM Modi juga akan melanjutkan rangkaian kunjungan ke Jakarta dan Yogyakarta. (ANT/KN)

Muzani dan Sugiono Wakili Indonesia Hadiri Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

0

JAKARTA – Ketua MPR RI Ahmad Muzani dijadwalkan menghadiri pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei bersama Menteri Luar Negeri Sugiono pada Kamis (9/7/2026).

Muzani di Jakarta, Selasa (8/7/2026), mengatakan dirinya bersama Menteri Luar Negeri Sugiono diutus Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri prosesi pemakaman tersebut sebagai perwakilan resmi pemerintah Indonesia.

“Kami merupakan representasi resmi pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia yang turut berduka cita atas wafatnya pemimpin tertinggi Iran,” kata Muzani.
Menurut dia, proses keberangkatan delegasi Indonesia ke Iran saat ini masih dimatangkan oleh Kementerian Luar Negeri.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Sugiono mengatakan dirinya bersama Ketua MPR Ahmad Muzani berencana menghadiri prosesi pemakaman Ayatollah Ali Khamenei yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/7/2026).

“Karena pemakaman itu akan dilaksanakan pada tanggal 9 (Juli), Kamis, kita berencana akan hadir. Ini kita masih menunggu jawaban, waktu dan tempat di mana kita bisa menghadiri acara pemakaman tersebut,” kata Sugiono seusai menyambut kedatangan Perdana Menteri India Narendra Modi di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menurut Sugiono, pemerintah Indonesia sebelumnya telah menyampaikan kepada pemerintah Iran bahwa Duta Besar RI untuk Iran, Rolliansyah Soemirat, akan mewakili Indonesia dalam prosesi pemakaman.

Namun, pemerintah kemudian merencanakan kehadiran Menteri Luar Negeri bersama Ketua MPR sebagai delegasi resmi Indonesia. (ANT/KN)

Registrasi SIM Berbasis Biometrik Kini Berlaku di Seluruh Operator, Komdigi Perkuat Pengawasan

0

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan seluruh operator seluler kini telah menerapkan registrasi pelanggan baru kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).

Kepastian tersebut diperoleh setelah pemerintah melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang mulai diberlakukan secara nasional.

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, Dany Suwardany, mengatakan pada hari pertama implementasi masih ditemukan operator yang melayani registrasi dengan mekanisme lama menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Temuan itu langsung ditindaklanjuti melalui teguran dan klarifikasi sehingga seluruh operator segera menyesuaikan sistemnya.

“Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman sekaligus menutup celah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler,” ujar Dany dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Komdigi mencatat implementasi kebijakan tersebut menunjukkan perkembangan yang positif. Hingga 5 Juli 2026, rata-rata registrasi pelanggan baru melalui verifikasi biometrik mencapai sekitar 201 ribu transaksi setiap hari. Secara keseluruhan, sejak awal Januari hingga 5 Juli 2026, sebanyak 4,9 juta pelanggan baru telah mendaftarkan nomor selulernya menggunakan sistem biometrik.

Meski seluruh operator telah dinyatakan mematuhi aturan, Dany menegaskan pengawasan tidak akan dihentikan. Pemerintah akan terus melakukan inspeksi di berbagai daerah untuk memastikan penerapan registrasi biometrik berjalan konsisten.

“Kami akan terus mengawal implementasi regulasi ini bersama seluruh operator seluler dan berkoordinasi dengan Dukcapil agar registrasi pelanggan semakin akurat, aman, dan akuntabel,” katanya.

Ia menjelaskan kewajiban registrasi biometrik saat ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, namun tetap dapat memperbarui data secara sukarela melalui mekanisme yang sama.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kepemudaan dan Startup, Alfreno Kautsar Ramadhan, menyebut registrasi biometrik menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat keamanan ekosistem digital nasional. Menurutnya, pencocokan data wajah dengan data kependudukan dapat meminimalkan penyalahgunaan identitas untuk berbagai tindak kejahatan digital.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga disampaikan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan seluruh operator berkomitmen menjalankan ketentuan pemerintah sekaligus terus menyempurnakan sistem registrasi di lapangan.

“Kami tunduk pada regulasi pemerintah. Operator terus melakukan penyesuaian sistem dan sosialisasi agar implementasi registrasi biometrik berjalan optimal,” ujar Marwan.

ATSI juga mengungkapkan bahwa sebelum kebijakan diwajibkan mulai 1 Juli 2026, sekitar 2,93 juta pelanggan telah lebih dahulu melakukan registrasi biometrik secara sukarela sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Menurut asosiasi tersebut, kesiapan itu menjadi modal penting untuk meningkatkan perlindungan pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler dalam berbagai modus kejahatan digital.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penggeledahan dan Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

0

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait proses penanganan perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam putusannya, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan hukum.

Hakim menilai terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan penggeledahan di rumah Roy Suryo pada 19 Juni 2026. Menurutnya, izin yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang bertujuan untuk mencari dan menyita barang bukti, namun dalam praktiknya justru digunakan sebagai bagian dari proses penangkapan menjelang pelimpahan tahap II ke kejaksaan.

“Tidak lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan, Selasa (7/7/2026).

Selain itu, pengadilan menilai penyidik tidak dapat membuktikan adanya kondisi mendesak yang mengharuskan Roy Suryo ditangkap. Selama berstatus tersangka, Roy dinilai kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, dan tidak pernah menunjukkan indikasi menghambat proses hukum.

Hakim berpendapat, jika pelimpahan perkara telah dijadwalkan, penyidik cukup menyampaikan surat panggilan resmi tanpa harus melakukan penangkapan.

“Penggunaan upaya penggeledahan dan penangkapan tanpa dapat dibuktikan adanya alasan yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan tindakan sewenang-wenang,” tegas hakim.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menyatakan tindakan penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo cacat secara formil maupun materiil sehingga tidak memiliki kekuatan hukum.

“Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon, maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah,” kata hakim.

Majelis juga menyatakan penahanan terhadap Roy Suryo tidak memenuhi syarat subjektif. Hakim menilai selama berbulan-bulan penyidik hanya menerapkan wajib lapor dan tidak pernah menerbitkan surat perintah penahanan. Karena Roy selalu mematuhi kewajiban tersebut, tidak terdapat dasar yang cukup untuk mengubah statusnya menjadi tahanan.

Meski demikian, hakim tidak mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Roy Suryo. Permintaan agar seluruh berkas penyidikan dinyatakan tidak sah ditolak karena praperadilan hanya berwenang menguji keabsahan tindakan upaya paksa, bukan membatalkan penyidikan maupun pelimpahan perkara ke kejaksaan. Permohonan pembebasan dari tahanan juga dinyatakan tidak relevan lantaran Roy sudah tidak lagi ditahan saat putusan dibacakan.

“Menimbang bahwa oleh karena saat ini pemohon tidak berada dalam tahanan, maka permohonan agar memerintahkan pemohon dibebaskan dari rumah tahanan Tahti Mapolda Metro Jaya sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya ditolak,” ujar hakim.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan dengan menggugat keabsahan penggeledahan rumah, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam permohonannya, Roy menilai seluruh tindakan upaya paksa tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP. Sidang praperadilan bergulir sejak 29 Juni 2026 dan berakhir pada Senin (7/7/2026) dengan putusan yang mengabulkan sebagian permohonannya.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor : Nicha R

KALTIM Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar, Sita Dokumen Dugaan Korupsi TPP Guru

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Koran Nusantara?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper lengkap
https://koran.koranusantara.com/

📱 Versi Mobile
https://digital.koranusantara.com/kn7juli2026/mobile/

Kapal KLM Mutiara Prasana Nusantara Terbakar di Bulukumba, Kerugian Ditaksir Rp10 Miliar

0

MAKASSAR – Kepolisian Sektor Bonto Bahari menyelidiki penyebab kebakaran Kapal Motor Layar (KLM) Mutiara Prasana Nusantara di perairan Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Senin (6/7/2026), yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp10 miliar.

“Penyebab kebakaran masih diselidiki. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Kerugian diperkirakan mencapai Rp10 miliar,” ujar Kapolsek Bonto Bahari AKP Kasman saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan kebakaran terjadi di sekitar pesisir Pantai Tanah Lemo, Kecamatan Bonto Bahari, Senin sekitar pukul 07.45 WITA. Dugaan sementara, api pertama kali muncul dari anjungan ruang kemudi kapal.

Menurut Kasman, pemilik kapal, Japar Sidiq Ali, mengetahui kapalnya terbakar setelah menerima laporan dari anak buah kapal (ABK) bernama Niko. Seluruh ABK sempat berupaya memadamkan api, tetapi kobaran api terus membesar.

“Saat terbakar ABK masih di atas perahu berusaha memadamkan api, tapi semakin membesar dan tidak bisa dikendalikan. Selanjutnya, mereka berusaha meninggalkan kapal untuk menyelamatkan diri. Alhamdulillah, mereka selamat dan naik ke daratan,” ujarnya.

Dua ABK yang menjadi saksi, yakni Niko asal Sumba, Nusa Tenggara Timur, dan Muhammad Jundi asal Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, dipastikan selamat dalam kejadian tersebut.

Saat proses evakuasi berlangsung, api masih membakar sebagian badan kapal hingga akhirnya berhasil dipadamkan. Beruntung, tidak ada korban dalam insiden itu, namun kapal naas kapal tersebut sudah hangus sebagian. Kapal kemudian dievakuasi ke tepi pantai untuk menjalani perbaikan.

Polisi memperkirakan kerugian material akibat kebakaran tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran. (ANT/KN)

Wamenag: Edukasi Pencegahan Penyebaran LGBTQ Masuk Pelajaran Agama

0

JAKARTA – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengatakan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) akan masuk dalam pendidikan agama dan keagamaan.

“Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan langkah tersebut penting agar respons Kemenag terhadap isu LGBTQ tidak hanya berupa pernyataan sikap, tetapi menjadi kerja kelembagaan yang sistematis. Ia menilai penyebaran perilaku LGBTQ harus dicegah melalui jalur pendidikan, pembinaan keagamaan, serta sosialisasi yang terencana.

Apalagi, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tegas mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman non-militer terhadap pertahanan negara.

Kemenag perlu menyiapkan edukasi resmi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ. Materi tersebut dapat dimasukkan dalam kurikulum pendidikan agama dan keagamaan, baik di madrasah, pesantren, maupun perguruan tinggi keagamaan.

“Kemenag juga segera membentuk tim yang bertugas mulai dari penyusunan bahan edukasi, pembagian wilayah sosialisasi, hingga pelaksanaan program di lapangan,” kata dia.

Selain itu, ia mendorong adanya gerakan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Menurutnya, PTKN perlu menjadi ruang penguatan nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial.

“Perlu ada gerakan PTKN anti penyebaran budaya LGBTQ,” kata dia.

Selain melalui jalur pendidikan formal, pencegahan penyebaran budaya LGBTQ juga dilakukan melalui pendekatan penyuluhan agama.

Forum-forum keagamaan di masyarakat menjadi ruang strategis untuk memperluas edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ.

“Penyuluh agama, khutbah Jumat, pengajian di masjid dan mushalla, serta majelis taklim dapat digunakan sebagai saluran edukasi. Pendekatan ini dinilai lebih praktis dan dapat menjangkau masyarakat secara langsung,” kata Wamenag Romo Muhammad Syafi’i. (ANT/KN)