Kejagung Sita 390 Ton Tanah Diduga Mengandung Logam Tanah Jarang Milik PT PMM

JAKARTA – Kejaksaan Agung mengamankan sekitar 390 ton tanah yang diduga mengandung logam tanah jarang (LTJ) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor mineral yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM). Material tersebut sebelumnya diamankan dari 15 kontainer di Dermaga Batam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan jumlah 390 ton tersebut merupakan berat keseluruhan tanah yang disita, bukan berat logam tanah jarang yang terkandung di dalamnya. Saat ini, penyidik masih melakukan pengujian lebih lanjut untuk mengetahui kadar mineral strategis tersebut.

“Jadi yang sekarang ditahan di Batam itu ada 15 kontainer, jumlah tanahnya, bukan jumlah logam tanah jarang, itu kurang lebih 390 ton,” kata Syarief kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Selain penyitaan tersebut, penyidik juga menemukan indikasi bahwa PT PMM diduga telah lebih dari sekali melakukan pengiriman material serupa ke luar negeri. Kejaksaan kini menelusuri jumlah muatan yang telah berhasil diekspor serta negara tujuan pengirimannya.

“Itu sedang kami cek sekarang, sedang kami telusuri berapa yang sudah dikirim itu. Tapi yang jelas ada dua kali pengiriman yang sudah lolos,” ujar Syarief.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi ekspor mineral non-logam atau tanah jarang pada periode 2018–2019. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Ketiganya diduga berperan meloloskan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang melalui rekayasa hasil uji laboratorium dan penerbitan dokumen ekspor. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pengiriman lain maupun pihak-pihak yang turut terlibat. (Fajri)

READ  Pembangunan Tol Betung–Jambi Capai 49 Persen
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img