Beranda blog Halaman 361

Anggaran Terbatas, Pemkab Berau Dorong Kolaborasi Perusahaan Lindungi Pekerja Rentan

BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menghadapi keterbatasan anggaran dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Untuk mengatasi hal ini, Pemkab menggandeng sektor swasta agar turut berkontribusi dalam pembiayaan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja non-formal.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menjelaskan bahwa selama ini pendanaan untuk perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sebagian besar ditopang oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Namun, sumber pembiayaan tersebut belum mampu menjangkau seluruh pekerja rentan di Berau.

“Kita sadar bahwa kemampuan anggaran daerah terbatas. Karena itu, kita butuh keterlibatan perusahaan yang beroperasi di Berau untuk bersama-sama melindungi mereka yang bekerja di sektor informal,” ujarnya, Jumat (25/7/2025).

Pekerja rentan yang dimaksud antara lain adalah nelayan, pedagang kecil, petani, hingga dai. Kelompok ini kerap tidak memiliki akses perlindungan sosial, meskipun risiko pekerjaan yang mereka hadapi tinggi. Sementara itu, iuran yang dibutuhkan tergolong kecil, hanya Rp16.800 per bulan per orang, namun manfaat yang diberikan signifikan.

“Jika terjadi kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, santunan yang diterima bisa mencapai Rp42 juta. Ini perlindungan yang sangat penting, terutama bagi masyarakat bawah,” tegasnya.

Sebagai bentuk dorongan konkret, Pemkab Berau telah menerbitkan Surat Edaran Bupati yang memuat penetapan jumlah pekerja rentan yang menjadi tanggungan masing-masing perusahaan. Perusahaan besar seperti PT Berau Coal dan PT Dewi Wira, misalnya, diminta untuk menanggung iuran bagi 100 hingga 200 pekerja rentan.

“Jika dihitung, iurannya hanya sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan. Bisa dibayar per bulan, per tiga bulan, atau sesuai kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Fleksibel,” terang Said.

Ia juga mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang sudah lebih dulu menunjukkan kepeduliannya, seperti PT Madani dan beberapa perusahaan lain yang telah membiayai kepesertaan jaminan sosial untuk pekerja rentan.

Muhammad Said menekankan, ini adalah bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang seharusnya menjadi kesadaran bersama, apalagi mereka juga mendapat keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam di Kabupaten Berau.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kami berharap perbankan dan sektor usaha lainnya juga ikut ambil bagian. Ini bukan hanya soal kewajiban, tapi wujud nyata dari kepedulian terhadap masyarakat,” ujarnya.

Terkait sanksi bagi perusahaan yang belum berkontribusi, Said menyebut bahwa saat ini pendekatan yang digunakan masih bersifat persuasif.

“Dalam surat edaran memang ada ketentuan sanksi, tapi pendekatan kami adalah ajakan dan kerja sama. Data lengkap pekerja yang perlu ditanggung perusahaan juga akan kami sampaikan nanti,” pungkasnya. (adv/srn/set)

Lengser dari Bupati Kukar, Edi Damansyah Lebih Sering Gowes dan Nongkrong di Warung

Tidak banyak mantan kepala daerah yang menikmati hari-harinya setelah lengser. Sebagian memilih diam, sebagian lain menjauh dari sorotan publik. Tapi Edi Damansyah, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), mengambil jalan berbeda.

Sejak resmi lengser pada 23 Juni 2025, ia justru makin sering muncul, tapi bukan di acara resmi. Ia ada di jalan kampung, di warung kopi, di lapangan sepi. Datang sendirian, tanpa ajudan, tanpa rombongan. Bukan sebagai pejabat, tapi sebagai warga biasa.

Di salah satu videonya di TikTok, Edi tampak sedang gowes menyusuri daerah Mangkurawang. Jalurnya sepi, dikelilingi pepohonan. Ia mengayuh santai, menyapa orang-orang yang ia lewati. “Pagi yang menyenangkan,” tulisnya. Saya sempat berpikir, mungkin ini caranya melepaskan. Bukan dengan menghilang, tapi dengan tetap hadir.

Ada juga video saat ia duduk bersila di warung sederhana. Minum teh susu, makan gorengan, ngobrol ringan dengan warga. Tak ada gimmick. Tak ada pesan-pesan politik. Tapi justru dari kesederhanaan itu, saya merasa sedang menyaksikan sesuatu yang utuh.

Dalam unggahan lainnya, ia tampak berbincang dengan seorang pemuda asal Samarinda penjual kue. Sang pemuda rupanya sedang kuliah di Malang sambil membuka usaha untuk bertahan. Edi mendengarkan tanpa menyela, lalu memberi semangat. Tanpa naskah, tanpa pencitraan. Tapi saya yakin, pertemuan itu tak akan dilupakan si anak muda.

Yang paling mengharukan, video saat ia berada di Kutai Timur. Memberi semangat untuk kafilah MTQ Kukar. Di tengah ucapannya, ia menahan tangis. “Mun urusan Al-Qur’an dan pembinaan, air mata saya ndak tetahani,” ucapnya pelan. Tanpa musik latar, tanpa editan. Tapi terasa dalam.

Kadang saya berpikir, jangan-jangan beliau lebih sibuk sekarang dibanding saat menjabat dulu. Hampir tiap hari ada saja kegiatannya: gowes pagi, mampir warung jamu, jajan martabak rumahan, menyapa penjual gorengan di Loa Tebu, atau mempromosikan sop tulang langganan di poros Kukar–Kubar. Aktivitas biasa, tapi terasa istimewa karena dilakukan oleh mantan pemimpin daerah.

Di linimasa saya, unggahannya selalu muncul. Algoritma seolah paham betul saya tak pernah skip videonya. Tapi bukan karena visualnya menarik, melainkan karena isinya jujur. Ia tidak sedang membangun citra. Ia sedang menjaga hubungan.

Ia juga konsisten mendukung UMKM lokal. Nasi kuning IJAY di Samarinda, martabak di Loa Tebu, sop tulang di tepi jalan. Semua dipromosikan dengan cara yang sederhana—cukup mampir, beli, dan unggah.

Gaya komunikasinya khas. Di akhir unggahan, sering ada kalimat ini: “Jangan lupa bahagia.” Ringan, tapi membekas. Diucapkan oleh seseorang yang dulu memimpin daerah terkaya di Kaltim, tapi kini cukup duduk di bangku plastik sambil menyeruput teh.

Edi Damansyah bukan sosok baru di birokrasi. Ia pernah menjadi Wakil Bupati, lalu naik sebagai Plt Bupati saat Rita Widyasari tersandung kasus. Ia ditetapkan sebagai bupati definitif tahun 2019, dan menang lagi dalam Pilkada 2020 dengan dukungan PDI Perjuangan. Ia menyelesaikan masa jabatannya hingga 2025—tenang, bersih, tanpa gaduh.

Sekarang, ia hadir dalam bentuk yang berbeda. Tidak lagi lewat podium atau konferensi pers. Tapi lewat obrolan di warung, senyum pagi di atas sepeda, dan sapaan akrab kepada penjual keliling.

Ketika banyak mantan pejabat berlindung di balik status, Edi malah turun langsung. Ia memilih jalan biasa, tapi meninggalkan kesan yang nyata. Itulah pemimpin: tak perlu pangkat untuk tetap bekerja.

Oleh: Agus Susanto S.Hut., S.H., M.H.

Kemenhub Matangkan Regulasi Transportasi Online Demi Keadilan Ekosistem

0

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya mematangkan regulasi transportasi online agar tercipta aturan yang bersifat adil serta berkelanjutan bagi seluruh ekosistem.

“Sebagai regulator di bidang transportasi, kami perlu menyerap berbagai informasi dan data untuk memutuskan suatu kebijakan transportasi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Forum ini bukanlah forum untuk memutuskan tetapi untuk berdiskusi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Transportasi Online yang Adil dan Berkelanjutan’ di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Lebih lanjut ia menuturkan saat ini ada lebih dari 7 juta mitra ojek online yang tersebar di seluruh Indonesia. Di samping pengemudi ojek online, ada pula pelaku UMKM yang hidupnya bergantung pada ekosistem transportasi online.

Pengaturan terkait ekosistem itu juga melibatkan berbagai kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian Komunikasi dan Digital terkait platform aplikasi, Kementerian Ketenagakerjaan terkait sistem tenaga kerja, dan sebagainya.

“Maka dari itu, kita perlu melihat seluruh sudut pandang dan penuh kehati-hatian dalam mengambil kebijakan,” ujar Aan.

Dia menyebutkan kegiatan itu membahas sejumlah poin di antaranya laporan analisis survei dampak kenaikan tarif menuju ekosistem transportasi online yang berkeadilan; bisnis transportasi online, aspirasi para pengemudi ojek online serta sejumlah rekomendasi kebijakan bagi pemerintah.

Sementara itu Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan menekankan untuk membangun ekosistem transportasi online yang berkeadilan, diperlukan aturan hukum yang jelas mencakup aspek kendaraan, bisnis, dan peran seluruh pemangku kepentingan.

“Aturan tersebut menyangkut regulasi sepeda motor sebagai alat transportasi umum, regulasi bisnis transportasi online, stakeholder, bisnis transportasi online, pengemudi, perusahaan angkutan umum, serta perusahaan aplikasi itu sendiri,” kata Azas.

Para perwakilan aplikator menyebut bahwa biaya potongan aplikator saat ini sudah ada pada titik keseimbangan. Adapun, hal itu diperuntukkan bagi  pengembangan teknologi, biaya operasional, program kesejahteraan pengemudi, hingga harga promosi bagi para konsumen.

Di tempat yang sama, Reymon Dwi Kusnadi salah satu mitra pengemudi transportasi online mengungkapkan aspirasi terkait pentingnya perjanjian kemitraan dengan aplikator yang mengindahkan aspek-aspek hukum.

“Sehingga warga negara dapat mendapatkan pekerjaan dan penghidupan dengan layak,” kata Reymon. (ANT/KN)

Pemerintah Diminta Lindungi Data Pribadi WNI dalam Kerja Sama dengan AS

0

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah untuk dapat memberikan perlindungan data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) atas kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor.

Dia menekankan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Tentu saja pemerintah harus bisa melindungi terkait dengan data pribadi yang ada bagi Warga Negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Dia pun meminta pemerintah memberikan penjelasan terkait perlindungan yang diberikan terhadap jenis data pribadi WNI yang ditransfer dalam kesepakatan transfer data antara Indonesia dengan AS tersebut.

“Pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi Warga Negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya,” tuturnya.

Dia lantas melanjutkan, “Bagaimana dengan undang-undang perlindungan data pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia.”

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menekankan bahwa kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Harus diingat bahwa kita juga memiliki Undang-Undang akan Perlindungan Data Pribadi, jadi kesepakatan apapun yang dibuat dengan negara manapun, ya harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2025).

Dave pun menyebut pihaknya masih menunggu detail teknis terkait kesepakatan transfer data antara Indonesia-AS dari pemerintah tersebut.

Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan kesepakatan perdagangan antara Indonesia-AS bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

“Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan resmi tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Rabu (23/7), menyatakan bahwa kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat yang merupakan bagian dari kesepakatan tarif impor, hanya untuk kepentingan pertukaran barang dan jasa tertentu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satu di antaranya menyebut soal pemindahan data pribadi.

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih, dikutip pada Rabu (23/7), hal tersebut diatur dalam poin terkait penghapusan hambatan untuk perdagangan digital. Disebutkan Amerika Serikat dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi.

Sejumlah komitmen yang diambil Indonesia salah satunya adalah memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.

“Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis pernyataan tersebut. (ANT/KN)

Erika Carlina Lapor Polisi, Merasa Diancam Terkait Kehamilannya

0

JAKARTA – Aktris Erika Carlina Batlawa Soekri atau lebih dikenal dengan nama Erika Carlina menyebutkan alasannya menyambangi Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena merasa diancam.

“Aku cuman datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, ngasih bukti bukti juga pengancaman yang berbahaya untuk janin aku,” katanya usai ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025).

Erika menjelaskan kronologis pengancaman tersebut berawal dari dirinya yang menutupi kehamilannya sampai sembilan bulan kepada publik setelah munculnya ancaman dalam grup WhatsApp fanbase seorang Disk Jockey (DJ) bernama DJ Panda.

Ia menjelaskan di dalam grup fanbase tersebut ada 500 orang dan dirinya diancam dengan berbagai berbagai ancaman yang dilontarkan dalam grup tersebut, termasuk yang dilakukan DJ Panda sendiri.

“Bentuk ancamannya seperti penggiringan opini, ujaran kebencian, pengancaman bentuk dari apa ya, data pribadi juga. Data pribadi juga disebarluaskan. Itu semua asalnya dari dia (DJ Panda),” jelasnya.

Erika juga menyebutkan dirinya tidak pernah meminta pertanggungjawaban DJ Panda atas kehamilannya, laporannya ke Polda Metro Jaya dibuat karena dirinya merasa terancam.

“Aku kalau untuk pertanggungjawaban dari bentuk finansial atau yang lain-lain dinikahkan itu tidak pernah, tidak pernah terpikirkan oleh aku, karena memang ini kan tanggung jawab aku, aku yang salah kok, dari awal aku udah bilang ini salah aku, aku yang harus tanggungjawab, aku nggak perlu pertanggungjawaban dia,” tegasnya.

Erika sendiri telah melaporkan dugaan pengancaman tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor register LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Aktris Erika Carlina Batlawa Soekri atau lebih dikenal dengan nama Erika Carlina menyambangi Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah saat dikonfirmasi pada Kamis malam, membenarkan hal tersebut.
“Benar, untuk laporannya telah dilakukan pada minggu lalu,” katanya.

Saat dikonfirmasi mengenai soal apa laporan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, Iskandarsyah menjelaskan korban merasa terancam oleh seseorang.

Namun, Iskandarsyah belum bisa menjelaskan secara rinci soal laporan tersebut karena Erika Carlina diketahui masih dilakukan pemeriksaan di Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (ANT/KN)

Kapolri: 46 Tersangka Karhutla di Riau Telah Diamankan

0

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan saat ini sudah ada 46 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau.

“Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka upaya penegakan hukum saat ini juga sudah dilaksanakan, Pak Kapolda tadi melaporkan bahwa ada 46 tersangka yang saat ini sudah diamankan yang diproses karena melakukan pembakaran,” kata Sigit dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Kapolri mengatakan saat ini Polda Riau masih mendalami modus para tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan tersebut.

“Apakah ini sengaja atau lalai, sehingga ini mengakibatkan kurang lebih 280 hektare lahan yang terbakar,” ujarnya.

Ia juga mengatakan Satgas Karhutla telah melakukan berbagai upaya untuk memadamkan titik api. Dia berharap upaya ini segera membuahkan hasil.

“Kemudian upaya yang dilakukan tim mulai dari water bombingsampai dengan modifikasi OMC terus dilakukan, mudah-mudahan OMC bisa berjalan maksimal sehingga dalam kurun waktu ke depan kita harapkan akan terjadi hujan, khususnya di titik-titik yang memang menjadi fire spot,” kata Kapolri.

Sigit juga mengatakan pihaknya akan mengerahkan helikopter untuk memadamkan titik api di beberapa wilayah dengan metode water bombing, khususnya di daerah yang sulit dijangkau.

“Namun di sisi lain ada wilayah-wilayah yang tadi kita laksanakan pemantauan di Rokan Hulu di wilayah perbukitan sehingga hanya bisa dijangkau menggunakan water bombing. Ini juga tadi disampaikan dalam kurun beberapa waktu nanti akan ditambahkan heli untuk melaksanakan water bombing, diharapkan ini bisa segera bantu memadamkan,” tuturnya. (ANT/KN)

Kabut Asap Selimuti Kota Banjarbaru, Diduga Dampak Karhutla

0

BANJARBARU – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) muncul di kawasan Jalan Ahmad Yani, Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Jumat (24/7/2025) dini hari.

“Saya kira embun, namun aromanya menyengat seperti asap kebakaran, awalnya saya kira embun,” kata salah satu pengendara yang melintas, Muhammad Rifki.

Rifki yang melintas di Jalan Ahmad Yani itu, mengaku melihat kabut asap tampak jelas di kawasan Jalan Ahmad Yani Landasan Ulin Barat tersebut. Sementara di kawasan lain setelah melintas 3 kilometer, asap tidak begitu terlihat jelas.

Sebelumnya, pada Kamis (24/7) sore, karhutla terjadi di Kecamatan Landasan Ulin, sekitar enam kilometer ke arah selatan tepatnya di areal Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarbaru.

Selai itu, karhutla juga terjadi di Pengayuan, Landasan Ulin Selatan, sekitar tujuh kilometer dari titik kabut asap yang muncul di Jalan Ahmad Yani Banjarbaru.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (BPBD Kalsel) menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada dua titik tersebut.

Anggota Tenaga Kebencanaan (TKB) BPBD Kalsel Muhammad Rijali di Banjarbaru, Kamis (24/7), mengatakan informasi karhutla di Landasan Ulin Selatan diterima sekitar pukul 14.16 WITA, sedangkan di Landasan Ulin Tengah sekitar pukul 14.41 Wita.

“Petugas BPBD Banjarbaru mampu menangani karhutla dengan cepat di Landasan Ulin Selatan, sementara petugas gabungan kota dan provinsi masih menangani di Landasan Ulin Tengah tepatnya di kawasan Kampus UIN Antasari,” ujar dia.

Pantauan di lapangan, kabut asap di Jalan Ahmad Yani tersebut dengan sebaran asap di jalan sekitar empat kilometer. Jika melintas menuju ke arah Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru sekitar 4,5 kilometer, asap tidak begitu terlihat di kawasan bandara.

Kabut tersebut tercium dengan aroma menyengat seperti asap yang bersumber dari kebakaran. Kabut asap tersebut diduga berasal dari kebakaran lahan yang terjadi sehari sebelumnya, yang berada di kawasan bagian selatan munculnya kabut asap itu. (ANT/KN)

KPK Siap Terima Putusan Hakim Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menghormati putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengenai vonis untuk terdakwa sekaligus Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

“Kami tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Selain itu, Asep berharap proses persidangan terkait vonis Hasto pada Jumat (2(/7/2025) ini dapat berjalan dengan lancar.

“Sekarang kami tinggal menunggu. Saksi-saksi sudah kami hadirkan, bukti-bukti sudah kami bawa ke persidangan, dan juga sudah kami hadirkan di persidangan,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengajak semua pihak untuk menjaga kekondusifan dalam penegakan hukum terhadap terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap tersebut.

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU RI untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ANT/KN)

Macron Umumkan Pengakuan Palestina di Sidang Umum PBB Mendatang

0

JAKARTA – Presiden Prancis, Emmanuel Macron menyatakan bahwa Prancis siap mengakui kedaulatan Palestina pada September 2025 setelah ia mendeklarasikannya di hadapan Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Konsisten dengan komitmen bersejarahnya demi perdamaian yang adil dan berkelanjutan di Timur Tengah, saya telah memutuskan supaya Prancis mengakui Negara Palestina,” ucap Macron dalam pernyataannya di media sosial X, dipantau ANTARA di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Ia melanjutkan, “Saya akan membuat pernyataan ini di hadapan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, September mendatang.”

Macron menegaskan bahwa gencatan senjata, pembebasan semua sandera, dan pengantaran bantuan kemanusiaan adalah hal yang sangat dibutuhkan rakyat Gaza saat ini.

“Prioritas yang mendesak saat ini adalah untuk mengakhiri perang di Gaza dan menghantarkan bantuan kepada masyarakat sipil,” ujar dia.

Lebih lanjut, demiliterisasi Hamas serta jaminan keamanan dan pembangunan kembali bagi Gaza adalah tujuan selanjutnya, kata Macron.

Ia mengatakan bahwa dalam jangka panjangnya, komunitas internasional harus bahu-membahu memastikan berdirinya Negara Palestina dan menjamin negara tersebut dapat bertahan.

Namun demikian, Macron berharap Palestina berperan dalam mewujudkan keamanan kawasan dengan “menerima demiliterisasi dan mengakui penuh Israel”.
Presiden Prancis itu mengungkapkan bahwa langkah ini selaras dengan kehendak rakyat Prancis untuk mewujudkan perdamaian di Timur Tengah.

“Ini adalah tanggung jawab kami – sebagai warga Prancis, bersama warga Israel, Palestina, serta mitra Eropa dan mitra sedunia – untuk membuktikan bahwa perdamaian masih mungkin tercapai,” kata Macron, menambahkan.

Macron juga menyatakan telah menyampaikan surat terkait niat Prancis mengakui Palestina tersebut kepada Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas.

Surat tersebut, yang tersedia dalam versi Bahasa Inggris, Bahasa Arab, dan Bahasa Ibrani, turut diunggah bersama pernyataan komitmen pengakuan Palestina yang disampaikan Macron di media sosial X.

Laporan The Telegraph pada 4 Juli lalu mengungkapkan bahwa Prancis dan Inggris sempat berselisih mengenai waktu maupun pendekatan yang paling tepat terkait pengakuan Palestina.

Presiden Macron disebut ingin mengakui Palestina lebih dini dan hendak mendorong Perdana Menteri Keir Starmer melakukan hal yang sama. Namun, sumber dari pemerintah Inggris menyatakan pihaknya masih segan terhadap isu pengakuan itu. (ANT/KN)

Bupati Berau Soroti Pentingnya Perlindungan Hak Korban Pasca Bencana

BERAU – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menekankan pentingnya membangun kesadaran dan kewaspadaan bersama dalam menghadapi potensi bencana di Bumi Batiwakkal.

Ia menyebutkan bahwa Kabupaten Berau memiliki risiko terhadap berbagai jenis bencana, seperti banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, hingga kebakaran.

“Upaya pencegahan dan penanggulangan bencana bukan hanya dilakukan oleh instansi terkait. Diperlukan kesadaran bersama seluruh elemen masyarakat serta perencanaan yang matang,” ujar Bupati Sri.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap kondisi pasca bencana. Menurutnya, pemenuhan hak-hak dasar bagi korban bencana menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan.

“Kita juga harus memberikan perhatian pasca bencana, khususnya terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat korban bencana agar mereka dapat kembali hidup dengan kondisi yang lebih baik dan aman,” tuturnya.

Lebih lanjut, Bupati Sri mengajak seluruh pihak untuk melakukan perencanaan terpadu dalam upaya penanganan dan pengurangan risiko bencana.

“Perencanaan yang matang dan kolaborasi lintas sektor adalah kunci untuk menghadapi ancaman bencana yang efektif,” tutupnya. (adv/srn/set)