Anggaran Terbatas, Pemkab Berau Dorong Kolaborasi Perusahaan Lindungi Pekerja Rentan

BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menghadapi keterbatasan anggaran dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Untuk mengatasi hal ini, Pemkab menggandeng sektor swasta agar turut berkontribusi dalam pembiayaan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja non-formal.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menjelaskan bahwa selama ini pendanaan untuk perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sebagian besar ditopang oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Namun, sumber pembiayaan tersebut belum mampu menjangkau seluruh pekerja rentan di Berau.

“Kita sadar bahwa kemampuan anggaran daerah terbatas. Karena itu, kita butuh keterlibatan perusahaan yang beroperasi di Berau untuk bersama-sama melindungi mereka yang bekerja di sektor informal,” ujarnya, Jumat (25/7/2025).

Pekerja rentan yang dimaksud antara lain adalah nelayan, pedagang kecil, petani, hingga dai. Kelompok ini kerap tidak memiliki akses perlindungan sosial, meskipun risiko pekerjaan yang mereka hadapi tinggi. Sementara itu, iuran yang dibutuhkan tergolong kecil, hanya Rp16.800 per bulan per orang, namun manfaat yang diberikan signifikan.

“Jika terjadi kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, santunan yang diterima bisa mencapai Rp42 juta. Ini perlindungan yang sangat penting, terutama bagi masyarakat bawah,” tegasnya.

Sebagai bentuk dorongan konkret, Pemkab Berau telah menerbitkan Surat Edaran Bupati yang memuat penetapan jumlah pekerja rentan yang menjadi tanggungan masing-masing perusahaan. Perusahaan besar seperti PT Berau Coal dan PT Dewi Wira, misalnya, diminta untuk menanggung iuran bagi 100 hingga 200 pekerja rentan.

“Jika dihitung, iurannya hanya sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan. Bisa dibayar per bulan, per tiga bulan, atau sesuai kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Fleksibel,” terang Said.

READ  Pemkab Berau Dorong Perlindungan Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi SE Bupati

Ia juga mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang sudah lebih dulu menunjukkan kepeduliannya, seperti PT Madani dan beberapa perusahaan lain yang telah membiayai kepesertaan jaminan sosial untuk pekerja rentan.

Muhammad Said menekankan, ini adalah bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang seharusnya menjadi kesadaran bersama, apalagi mereka juga mendapat keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam di Kabupaten Berau.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kami berharap perbankan dan sektor usaha lainnya juga ikut ambil bagian. Ini bukan hanya soal kewajiban, tapi wujud nyata dari kepedulian terhadap masyarakat,” ujarnya.

Terkait sanksi bagi perusahaan yang belum berkontribusi, Said menyebut bahwa saat ini pendekatan yang digunakan masih bersifat persuasif.

“Dalam surat edaran memang ada ketentuan sanksi, tapi pendekatan kami adalah ajakan dan kerja sama. Data lengkap pekerja yang perlu ditanggung perusahaan juga akan kami sampaikan nanti,” pungkasnya. (adv/srn/set)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img