Beranda blog Halaman 362

Pemkab Berau Dorong Perlindungan Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi SE Bupati

BERAU – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Berau menggelar sosialisasi pelaksanaan Surat Edaran Bupati Berau Nomor: 50.15.14.2/1091/4.PJK tentang Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Rentan, di Ruang Rapat Sangalaki, Sekretariat Kabupaten Berau, Tanjung Redeb, Kamis (24/7/2025).

Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau Muhammad Said, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Berau Mulyana, Kepala Disnakertrans Berau Zulkifli Azhari, serta sejumlah perwakilan perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Berau.

Dalam sambutannya, Sekkab Muhammad Said menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut, yang dinilai sangat penting untuk memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan secara lebih luas, terutama kepada para pekerja rentan di berbagai sektor.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Berau, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada segenap jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau atas terselenggaranya kegiatan ini. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin baik dalam upaya memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja rentan di Kabupaten Berau,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Surat Edaran Bupati ini merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, dan oleh karena itu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi kewajiban bagi seluruh perusahaan dan penyedia kerja, khususnya di sektor-sektor dengan risiko tinggi.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan sangat terjangkau, namun manfaatnya luar biasa. Di antaranya, Perawatan medis tanpa batas biaya akibat kecelakaan kerja, Santunan kematian hingga Rp42 juta, serta dam Beasiswa pendidikan untuk anak pekerja hingga jenjang perguruan tinggi, dengan nilai total hingga Rp174 juta per keluarga.

“Ini perlindungan yang sangat besar bagi pekerja dan keluarganya. Maka saya mengimbau kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk lebih peduli dan ikut berpartisipasi dalam Program Perlindungan Pekerja Rentan, salah satunya dengan menyalurkan dana CSR untuk kepesertaan pekerja rentan selama 12 bulan,” tegasnya.

Ia juga meminta agar seluruh pihak terkait mendukung penuh program ini dan menyebarluaskan informasi penting ini kepada para pekerja, agar mereka memahami hak dan manfaat yang bisa diperoleh melalui kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mendukung sepenuhnya program ini agar terciptanya kesejahteraan ditengah masyarakat,” pungkasnya. (adv/srn/set)

Bangun Desa Lewat Kolaborasi dan Koperasi, Muara Muntai Ilir Gali Potensi dari Akar Rumput

TENGGARONG – Di tengah tantangan zaman dan perubahan ekonomi, Pemerintah Desa (Pemdes) Muara Muntai Ilir, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar), memilih jalur kolaborasi dan pemberdayaan sebagai jalan membangun masa depan. Tak lagi hanya menunggu program dari atas, desa ini mulai menata langkah dari bawah dengan menggali potensi lokal, memperkuat koperasi, dan menjalin sinergi lintas daerah.

Kepala Desa (Kades) Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur, menyebut pembangunan desa tidak bisa dilakukan sendiri. Karena itu, pihaknya menjalin kemitraan strategis dengan Desa Konggo, Kecamatan Purworejo, Klaten, Jawa Tengah, untuk saling belajar dalam penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Kami ingin pembangunan desa lebih terarah. Jadi kami menggandeng desa lain untuk sama-sama menggali potensi dan memperkuat BUMDes,” ujar Arifadin, Kamis (24/7/2025).

Langkah ini tidak hanya memperluas jejaring, tetapi juga membuka ruang pertukaran ide dalam mengembangkan sektor strategis, termasuk pariwisata lokal yang tengah dirintis.

Sementara itu, tahap pembangunan fisik dan program prioritas masih terus dirumuskan. Pemerintah desa kini fokus menyusun arah pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat, termasuk sektor-sektor penopang ekonomi kerakyatan.

“Kami sedang menyusun apa yang benar-benar dibutuhkan warga, termasuk mengembangkan potensi wisata yang ada di desa,” imbuhnya.

Dengan sekitar 80 persen warga menggantungkan hidup dari sektor perikanan, program pembangunan pun diarahkan untuk memperkuat posisi para nelayan sebagai tulang punggung ekonomi lokal.

“Program-program kami akan fokus mendukung nelayan. Mereka adalah penggerak utama ekonomi keluarga di desa ini,” jelas Arifadin.

Sebagai bentuk konkret, pemerintah desa telah membentuk Koperasi Merah Putih. Koperasi ini akan menjadi motor utama pembangunan ekonomi, khususnya dalam sektor perikanan. Mulai dari penyuluhan bibit, pengadaan pakan, hingga pembelian dan pemasaran hasil tangkapan.

“Koperasi ini harus berjalan berdampingan dengan BUMDes, tidak boleh tumpang tindih. Kita fokuskan ke potensi yang nyata, yaitu perikanan,” tegasnya.

Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi tonggak baru kemandirian ekonomi desa. Bukan hanya untuk kesejahteraan anggota, tetapi juga sebagai penggerak roda ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi warga secara menyeluruh.

“Harapannya koperasi ini benar-benar bisa mensejahterakan anggotanya, dan secara umum bisa mendorong ekonomi kerakyatan Desa Muara Muntai Ilir,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Disdikbud Kukar Ajak Ratusan Guru untuk Kolaborasi Pendidikan Bermutu dan Berkarakter

TENGGARONG – Suasana hangat dan penuh semangat menyelimuti Gedung Bela Diri, Stadion Aji Imbut, Tenggarong Seberang, pada Rabu (24/7/2025). Ratusan guru dari seluruh penjuru Kutai Kartanegara (Kukar) berkumpul, bukan sekadar untuk mengikuti seminar. Melainkan untuk menyerap energi perubahan dari sosok inspiratif dr Aisyah Dahlan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar menghadirkan dr Aisyah dalam kegiatan Parenting Pendidikan bertajuk “Partisipasi Semesta untuk Pendidikan Bermutu, Mewujudkan Murid Berkarakter”. Agenda ini bukan sekadar rutinitas, melainkan refleksi besar bahwa pendidikan sejati bukan hanya tentang angka dan ijazah, tapi juga tentang karakter dan nilai hidup.

Kepala Disdikbud Kukar, Tauhid Aprilian Noor, menyebut momen ini sebagai penggerak kolaborasi semesta, baik pemerintah, pendidik, orang tua, dan masyarakat bergerak searah untuk bersama-sama membentuk generasi emas Kukar yang tidak hanya cerdas, tapi juga tangguh dan berakhlak.

“Yang hadir di sini adalah para pendidik sejati, pahlawan peradaban yang mengabdi demi masa depan anak-anak Kukar,” ujar Tauhid.

Ia mengungkapkan, kegiatan ini sejatinya telah dirancang sejak peringatan Hari Pendidikan Nasional. Namun baru pada momentum Hari Anak Nasional ini, agenda tersebut terwujud. Dalam kegiatan ini, usulan kegiatan berkelanjutan pun mencuat. Tauhid berharap kegiatan bersama dr. Aisyah bisa diagendakan rutin setiap tahun, bahkan jika memungkinkan, digelar di tiga zona Kukar.

“Kalau Ibu Aisyah bisa tiga hari di sini, kami akan bawa beliau ke seluruh wilayah Kukar. Itu harapan besar para guru,” tuturnya.

Kegiatan ini dipandang sangat penting karena menyentuh ranah pendidikan yang sering terabaikan yakni penguatan karakter. Materi yang disampaikan tidak hanya menyentuh akal, tapi juga hati untuk memperkuat peran orang tua dan guru dalam mendampingi anak di era penuh tantangan ini.

“Mendatangkan Ibu Aisyah bukan hal mudah. Maka saya minta sungguh-sungguh agar momen ini dimanfaatkan sebaik mungkin,” tegas Tauhid. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

KPU Siap Laksanakan Pemilu Terpisah Sesuai Putusan MK

0

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos mengatakan lembaganya siap melaksanakan pemilihan umum terpisah antara pemilu nasional dan daerah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Betty mengatakan putusan MK itu tidak akan memengaruhi aspek penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.

“Dari sisi penyelenggaraan, saya rasa enggak ada pengaruhnya,” kata Betty kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Komisioner KPU yang membidangi soal data dan informasi mengatakan KPU RI sudah berpengalaman melaksanakan pemilu secara bersamaan maupun terpisah dalam berbagai bentuk.

“Kami sudah pernah (melaksanakan pemilu) terpisah antara (pemilihan) presiden dengan pileg (pemilu legislatif), dengan pilkada (pemilihan kepala daerah). Lalu kemudian kami juga pernah pilkada sendiri, lalu kami juga pernah pileg dan (pemilihan) presiden bersamaan. Lalu kemudian terpisah dengan pilkada. Jadi, saya rasa kami punya pengalaman semuanya,” ujarnya.

Mengenai bagaimana pemilu tersebut akan dilaksanakan, Betty mengatakan saat ini KPU masih menunggu undang-undang terbaru soal pelaksanaan pemilu sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut.
Undang-undang tersebut nantinya akan menjadi pedoman dari KPU dalam menyelenggarakan pemilu.

“Ya tergantung nanti pilihan yang diambil oleh pembuat undang-undang sebagai pengejawantahan (pelaksanaan) bunyi Mahkamah Konstitusi ya,” tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Secara lebih perinci, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.” (ANT/KN)

Payment ID Masih Tahap Uji Coba, Fokus Awal untuk Penyaluran Bansos

0

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menegaskan, Payment ID saat ini masih dalam tahap uji coba untuk satu penerapan awal yakni membantu meningkatkan akurasi rekening penerima bantuan sosial yang mulai diuji pada 17 Agustus mendatang.

“Saat ini Payment ID masih dalam tahap uji coba/eksperimentasi untuk dapat digunakan pada satu use case tertentu saja yaitu membantu akurasi penyaluran bantuan sosial nontunai, yang akan dimulai prosesnya di 17 Agustus,” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Lebih lanjut, Dicky menjelaskan bahwa proses pengembangan sistem dan infrastruktur data Payment ID akan membutuhkan waktu beberapa tahun ke depan.

Adapun akses terhadap Payment ID nantinya akan sangat terbatas dan hanya dapat digunakan oleh otoritas yang berwenang, berdasarkan persetujuan pemilik data (private consent based) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dicky memastikan, pengembangan dan penggunaan Payment ID sepenuhnya tunduk pada prinsip kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Oleh karenanya, pengembangan dan penggunaan data Payment ID dilindungi dan tunduk sepenuhnya pada kerahasiaan data individu sebagaimana diatur dalam UU PDP,” ujar dia.

Payment ID berperan sebagai instrumen dalam sistem pembayaran dan tidak akan menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Dicky pun mengatakan bahwa Payment ID justru dapat melengkapi serta memperkuat analisis sektor keuangan, khususnya dalam penyaluran kredit.

Sebelumnya, pengembangan Payment ID telah diungkapkan oleh Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dudi Dermawan Saputra dalam Editor’s Briefing di Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (18/7). Pengembangan Payment ID telah tertuang dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

Payment ID merupakan unique identifier berjumlah sembilan karakter yang dihasilkan dari data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Identitas ini dirancang untuk mengonsolidasikan informasi keuangan individu, mulai dari rekening perbankan hingga akun dompet digital (e-wallet).

Melalui Payment ID, lembaga keuangan dapat mengetahui profil nasabah secara lebih akurat. Namun, hal ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan aktif (consent) dari nasabah sebagai pemilik data.

Secara teknis, lembaga keuangan atau pihak ketiga lainnya yang ingin mengakses informasi nasabah harus mengajukan permintaan melalui sistem Infrastructure Exchange Application (IAEA) milik BI.

Selanjutnya, BI akan mengirimkan notifikasi kepada pemilik data untuk meminta persetujuan. Jika disetujui, data seperti riwayat transaksi (payment history) dan profil nasabah akan dibagikan kepada lembaga tersebut.

Akses data hanya diberikan kepada pihak yang berwenang dan tidak dapat disebarkan lebih lanjut tanpa izin dari BI.
Proses verifikasi identitas dilakukan melalui kerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk memastikan keabsahan data NIK, serta dengan BPS dalam kerangka pemadanan data sosial ekonomi melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). (ANT/KN)

KLH Pastikan Penanganan Karhutla di Rokan Hilir Cepat dan Menyeluruh

0

JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq memastikan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dilakukan secara cepat dan menyeluruh.

“Kami mengapresiasi upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah dan seluruh jajarannya. Namun, perlu ada peningkatan intensitas pemadaman api agar karhutla di Rokan Hilir ini terselesaikan dalam waktu secepatnya,” kata Hanif dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Saat meninjau secara langsung dan memantau dari udara, Hanif menemukan kebakaran melanda lahan gambut yang sangat kering dengan akses yang minim terhadap sumber air. Pemantauan udara meliputi kawasan-kawasan rawan seperti Kecamatan Bangko Pusako, Kubu, Kubu Babussalam, Simpang Kanan, dan Pasir Limau Kapas.

Titik api juga ditemukan pada hutan produksi dan hutan produksi terbatas yang rentan terhadap penyebaran api secara masif. Menanggapi situasi tersebut, KLH/BPLH terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, Polri, dan pemerintah daerah, untuk meningkatkan kecepatan dan efektivitas respons.

“Kita akan terus berkoordinasi dengan semua pihak untuk mengakhiri munculnya bahaya asap yang ada di Rokan Hilir. Cukup sudah bencana karhutla yang sedang terjadi ini, kami akan segera menghubungi Kepala BNPB untuk segera mengirimkan bantuan pemadaman di wilayah atas dan mengoptimalkan pemadaman melalui darat oleh tim gabungan TNI, Polri serta pemerintah daerah setempat,” ucap Hanif.

Lonjakan titik panas di Rokan Hilir mencapai 354 titik dengan sembilan titik api aktif per 20 Juli 2025, menjadikan wilayah ini sebagai daerah dengan kejadian karhutla tertinggi di Provinsi Riau.

Sebagai bagian dari aksi darurat, sebanyak lima helikopter water bombing milik BNPB telah dikerahkan. Hingga pertengahan Juli 2025, tercatat 594 sortie pengeboman air telah dilakukan dengan total volume 2,37 juta liter. Selain itu, Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) kembali dijalankan sejak 21 Juli 2025 dengan target wilayah Rokan Hilir dan sekitarnya menggunakan bahan semai sebesar 1.000 kilogram NaCl untuk mendorong terjadinya hujan.

KLH/BPLH juga mengimbau pemerintah daerah untuk mempercepat langkah pemadaman dengan keterlibatan aktif dari tingkat tapak, juga terus memantau situasi secara ketat dan memastikan sinergi lintas sektor berjalan konsisten dan berkelanjutan.

Hanif juga menekankan, penanganan karhutla bukan hanya bersifat reaktif, melainkan harus menjadi prioritas dalam tata kelola lingkungan hidup yang adil, berkelanjutan, dan responsif terhadap krisis iklim. (ANT/KN)

Stasus Nadiem Buron, Terbang ke Singapura Belum Kembali sejak Mei 2025

0

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menyatakan tersangka kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek, Jurist Tan, bertolak menuju Singapura berdasarkan data perlintasan imigrasi terakhirnya.

“Yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines,” ucap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman melalui keterangan diterima di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Jurist Tan melewati pemeriksaan imigrasi pada tanggal 13 Mei 2025 pukul 15.05 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu belum tercatat masuk kembali ke Indonesia.

“Dari data perlintasan per 17 Juli 2025 pukul 17.30, yang bersangkutan tidak berada di Indonesia,” kata Yuldi.

Saat ini, sambung Yuldi, Jurist Tan berstatus dicekal. Permintaan cekal diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 4 Juni 2025.

Diketahui, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

Keempat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Selain itu, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan dalam program digitalisasi Kemendikbudristek yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.

Tersangka SW dan MUL ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba selama 20 hari, terhitung sejak Selasa (15/7), tersangka Ibrahim Arief akan menjadi tahanan kota karena memiliki penyakit jantung kronis, sementara keberadaan Jurist Tan masih diburu oleh penyidik. (ANT/KN)

Cak Imin Usul Kepala Daerah Ditunjuk Pusat atau Dipilih DPRD

0

JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kepala daerah dapat ditunjuk pusat atau dipilih DPRD.

“Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD di seluruh tanah air,” ujar Cak Imin dalam acara Harlah ke-27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7) malam.

Cak Imin mengusulkan hal tersebut sebagai salah satu langkah dari penyempurnaan tata kelola politik nasional.

Lebih lanjut dia menjelaskan usulan tersebut berdasarkan pengalaman sejumlah kepala daerah yang mengatakan harus mengalami konsolidasi yang cukup lamban akibat proses politik yang terlalu panjang.

“Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak, tetapi PKB bertekad. Tujuannya satu, efektivitas dan percepatan pembangunan tanpa berliku-liku dalam satu tahapan-tahapan demokrasi,” katanya.

Sementara itu, terkait isu putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur pemisahan pemilu nasional dan daerah, dia mengakui PKB baru menyetujui mengenai penundaan pemilu DPRD.

“Dari keputusan itu, yang disetujui oleh teman-teman penundaan pemilu DPRD saja. Yang lain enggak setuju katanya,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun, atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah. (ANT/KN)

Lima Anggota Polres Puncak Jaya Dipecat Tak Hormat karena Disersi

0

JAYAPURA – Kapolres Puncak Jaya AKBP Ahmad Fauzan memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri terhadap lima anggota Polres Puncak Jaya, Rabu (23/7), karena disersi.

Upacara pemecatan itu dilakukan di halaman lapangan apel Mapolres Puncak Jaya di Mulia tanpa kehadiran kelima mantan anggota Polri atau in absensia.
Lima personel Polres Puncak Jaya yang di PTDH yaitu Bripka HY, Brigpol SM, Brigpol NR, Briptu AM dan Bripda JDI tersandung masalah pidana atau pelanggaran disiplin yakni meninggalkan tempat tugas (disersi).

“Polri akan senantiasa mendapatkan sorotan dari masyarakat terkait tugas-tugas pokoknya yang bersinggungan langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat oleh karena itu saya tekankan kepada seluruh personel Polri Polres Puncak Jaya agar selalu menjaga etika, moral dan perbuatan baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” katanya.

Untuk menjaga etika, moral dan perbuatan agar tetap berjalan sesuai dengan norma dan jalur yang telah digariskan maka Polres Puncak Jaya berkomitmen akan menindak tegas setiap tindakan penyimpangan perilaku personel yang dilakukan oleh oknum anggota Polri khususnya personel Polres Puncak Jaya.

“Ini contoh sanksi kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana ataupun tindakan yang melanggar peraturan disiplin seperti disersi karena perbuatan tersebut dinilai tidak dapat menjaga dan meningkatkan citra, solidaritas, kredibilitas dan kehormatan Polri ” kata AKBP Achmad Fauzan. (ANT/KN)

Kick Off Vaksinasi Dengue di Kukar Dimulai, Ribuan Anak Jadi Sasaran Imunisasi

TENGGARONG – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) jadi daerah ketiga di Kalimantan Timur (Kaltim), sebagai lokus program vaksinasi dengue. Setelah sukses dilakukan di Balikpapan dan Samarinda. Kick Off Vaksinasi Dengue di Kukar ditandai dengan pelepasan balon merah putih di halaman SDN 028 Tenggarong, pada Rabu (23/7/2025).

Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Momen itu sekaligus menjadi simbol harapan, sekaligus komitmen daerah dalam memerangi kasus demam berdarah dengue (DBD) yang terus meningkat setiap tahun.

Peluncuran program ini disambut antusias oleh ratusan siswa SD dari Kelas 1-6 yang dengan tertib mengantre menuju ruang vaksinasi. SDN 028 menjadi sekolah pertama yang melaksanakan vaksinasi dengue di Kukar, diikuti SDN 001, SDN 003, dan SDN 011 Tenggarong. Sementara SDN 037 disiapkan sebagai lokasi cadangan pelaksanaan vaksin.

Sebanyak 3.116 dosis vaksin telah dialokasikan secara gratis untuk Kukar, menyasar 1.556 anak dengan masing-masing dua dosis dalam rentang waktu tiga bulan.

“Kita berharap pelaksanaan vaksinasi ini berjalan dengan lancar. Sosialisasi sudah dilakukan agar ada dukungan penuh dari orang tua,” ungkap Asisten III Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Dafip Haryanto.

Dipilihnya Kukar sebagai lokasi vaksinasi dengue tidak lepas dari tren peningkatan kasus DBD yang terus terjadi setiap tahun. Pemberian vaksin ini diharapkan menjadi langkah preventif yang efektif menekan angka penularan.

“Intervensi lewat vaksinasi ini sangat penting. Kita ingin menurunkan kasus DBD secara signifikan di Kukar,” tegas Dafip.

Dengan dimulainya program vaksinasi dengue ini, Kukar menambah daftar kabupaten/kota di Kaltim yang bergerak proaktif melindungi anak-anak dari ancaman penyakit endemik yang mematikan. Harapannya, bukan hanya kasus menurun, tapi kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencegahan penyakit juga meningkat. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i