Beranda blog Halaman 344

Wamen Otto: Royalti Musik untuk Lindungi Pencipta dan Pengguna Lagu

0

JAKARTA – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Otto Hasibuan menilai bahwa kebijakan penarikan royalti musik sebagai kepentingan melindungi pencipta dan pengguna lagu.

“Pemerintah segera dapat menyesuaikan dan melakukan perubahan Undang-undang untuk kepentingan serta melindungi pencipta dan para pelaku-pelaku seperti penyanyi dan sebagainya,” ucap Wamenko Otto di Tangerang, Jumat (8/8/2025).

Ia menegaskan bahwa aturan dalam UU yang mengatur terkait hak cipta perlu dilakukan pembenahan dengan menyesuaikan perkembangan jaman.

Penyesuaian itu, ujar dia, antara lain adalah setiap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) harus bisa menyesuaikan sebagai menemukan solusi atas polemik royalti lagu untuk musisi tersebut.

“Jadi mudah-mudahan, kalau ini perubahan Undang-undang berjalan terkait hak cipta bisa menjadi ketegasan hukum. Karena saya tahu beberapa hasil pengadilan ada yang tidak sesuai harapan masyarakat,” terangnya.

Selain itu, dari beberapa perkara di persidangan mengenai permasalahan hak cipta karya juga saat ini telah menjadi perhatian lebih dari pemerintah, sehingga dengan adanya kebijakan baru bisa menjadi solusi atas jawaban yang selama ini diharapkan masyarakat.

“Kasus di Bali umpamanya dan juga Agnez Mo dan sebagainya. Ini merupakan perhatian pemerintah dan semoga dengan kasus seperti itu pemerintah segera dapat menyesuaikan perubahan Undang-undang sebagai kepentingan masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan, setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum Agung Damarsasongko mengungkapkan hal tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music atau layanan streaming lainnya.

Ia menjelaskan layanan streaming bersifat personal, tetapi ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, maka hal itu sudah masuk kategori penggunaan komersial sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah.

Agung mengatakan pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. (ANT/KN)

Tanggapi Pernyataan Surya Paloh, KPK: OTT Bupati Kolaka Timur Sesuai Aturan

0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang mempersoalkan terminologi operasi tangkap tangan (OTT) dengan menyatakan OTT Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis (ABZ), telah sesuai aturan.

“Tangkap tangan itu sendiri misalkan karena ditemukan pada saat terjadinya tindak pidana orang itu, atau sesaat setelahnya diteriakkan oleh khalayak ramai bahwa dia adalah pelakunya, atau pada saat ditemukan bukti-bukti padanya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Menurut Asep, KPK mulanya menerbitkan surat perintah penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada awal 2025.

Pada pertengahan Juli 2025 hingga beberapa waktu lalu, kata dia, KPK mendapatkan informasi terjadi peningkatan komunikasi dan terdapat proses penarikan sejumlah uang untuk diberikan kepada sejumlah pihak.

“Menindaklanjuti hal tersebut, kami melakukan atau membagi tim menjadi tiga tim,” katanya.

Tiga tim tersebut bertugas untuk melakukan OTT di tiga lokasi, yakni Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan.

“Jakarta disentuh dulu dapat orangnya, kemudian di Kendari disentuh dulu dapat orangnya. Dari situ didapatkan informasi bahwa penyerahan uang maupun barang kemudian juga perintah-perintah yang diberikan itu kepada saudara ABZ juga. Walaupun memang dari informasi awal sudah kami ketahui,” ujarnya.

Ia melanjutkan, “Informasi tambahan dari para terduga yang kami amankan di Jakarta maupun Kendari membuat kami sangat yakin bahwa saudara ABZ ini adalah juga terduga yang harus kami amankan. Untuk itu, tim yang ada di Makassar bergerak untuk melakukan kegiatan tangkap tangan kepada saudara ABZ.”

Sebelumnya, Surya Paloh setelah menghadiri Rakernas NasDem di Makassar, Jumat (8/8), menginstruksikan kadernya di Komisi III DPR RI untuk memanggil KPK dalam rapat dengar pendapat dan memperjelas terminologi OTT.

Menurut dia, OTT semestinya merupakan peristiwa penangkapan yang terjadi di satu tempat, dan ada transaksi antara pemberi dan penerima yang melanggar norma hukum.

“Akan tetapi, kalau yang satu melanggar normanya di Sulawesi Utara, katakanlah si pemberi, dan yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus?,” katanya. (ANT/KN)

Presiden Prabowo Bentuk Dua Badan Baru di Kementerian Pertahanan

0

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menambah dua badan baru di struktur organisasi Kementerian Pertahanan, yaitu Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan serta Badan Cadangan Nasional, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025.

Perpres Nomor 85 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan ditandatangani Presiden Prabowo di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2025, yang salinannya diterima ANTARA di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Dalam Perpres itu, Presiden Prabowo juga mengubah nomenklatur beberapa nama organisasi di internal Kementerian Pertahanan, di antaranya Badan Logistik Pertahanan (Baloghan) yang semula Badan Sarana Pertahanan (Baranahan), kemudian ada Badan Teknologi Pertahanan (Batekhan) yang semula bernama Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) yang semula bernama Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat), kemudian terakhir ada Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan (IKIP), yang semula bernama Badan Instalasi Strategis Pertahanan (Bainstrahan).

Aturan mengenai struktur baru Kementerian Pertahanan, yaitu Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan ditemukan dalam Bagian Kedelapan A, Pasal 35A ayat (1) dan ayat (2), kemudian Pasal 35B, Pasal 35C, dan Pasal 35D.

Pasal 35A ayat (1) Perpres Nomor 85 Tahun 2025 mengatur: “Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri”.
Kemudian pada ayat (2), Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan dipimpin oleh seorang kepala Badan.

Kemudian, Pasal 35B Perpres Nomor 85 Tahun 2025 mengatur: “Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Pasal 35C Perpres No. 85/2025 mengatur fungsi Badan Pemeliharaan dan Perawatan, yaitu menyusun kebijakan teknis, program, dan anggaran pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, dan koordinasi kegiatan farmasi pertahanan; melaksanakan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, serta sarana pertahanan; dan melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan farmasi pertahanan.
Tiga fungsi lainnya, memantau, menganalisis, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, dan koordinasi kegiatan farmasi pertahanan, selanjutnya melaksanakan administrasi badan, dan melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Terakhir, Pasal 35D mengatur soal struktur organisasi Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, yang terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak lima pusat.

Sementara itu, aturan mengenai Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan ditemukan dalam Bagian Kedelapan B, Pasal 35E ayat (1) dan ayat (2), kemudian Pasal 35F, Pasal 35G, dan Pasal 35H ayat (1) sampai dengan ayat (10). (ANT/KN)

AVA, Kendaraan Otonom Listrik Buatan ITB Tampil di KSTI 2025

0

BANDUNG – Inovasi otomotif karya anak bangsa hadir di ajang Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) 2025. Institut Teknologi Bandung (ITB) bersama mitra industri memamerkan prototipe kendaraan otonom listrik bernama AVA, Kamis (7/8), yang menjadi ikon baru transformasi digital sektor otomotif nasional.

AVA (Autonomous Vehicle) dikembangkan sebagai solusi mobilitas cerdas berbiaya rendah untuk mendukung sektor logistik, industri, dan pariwisata di Indonesia. Berbeda dari kebanyakan kendaraan otonom yang mengandalkan sensor mahal seperti LiDAR atau GPS, AVA menggunakan teknologi computer vision berbasis kamera dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk bernavigasi, bahkan dalam berbagai kondisi cuaca dan pencahayaan.

“Mobil ini bergerak dengan mengikuti marka jalan. Jadi, infrastruktur pertama yang perlu dibangun adalah jalan dengan marka khusus,” jelas Luqman Ardiseno, mahasiswa S2 Teknik Manufaktur ITB sekaligus asisten dosen yang terlibat dalam pengembangan AVA.

Pengembangan AVA dimulai sejak 2017 dan prototipe awal berskala besar telah diuji di Pelabuhan Teluk Lamong, Jawa Timur, dengan hasil positif. Kendaraan ini dirancang untuk beroperasi di area terbatas seperti bandara atau pelabuhan.

Secara teknis, AVA menggunakan motor BLDC 3 kW, baterai LiFePO₄ 72 V 9 kWh, dan sistem penggerak rear drive. Tenaga listriknya mampu menempuh jarak hingga 100 kilometer dalam sekali pengisian selama delapan jam. Bobotnya hanya sekitar 500 kilogram, berkapasitas 4–7 penumpang, dan dikendalikan melalui sistem drive-by-wire dengan antarmuka layar sentuh.

Keamanan tetap menjadi prioritas. Sensor kamera membaca marka jalan dan mengirim data ke komputer pusat untuk mengarahkan kendaraan, sementara sensor jarak akan menghentikan mobil jika ada objek dalam radius 40 sentimeter.

“Kami memangkas penggunaan sensor mahal, tapi tetap menjaga keamanan,” tambah Luqman.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto yang turut menguji coba AVA pada Sabtu (9/8/2025) pagi, di KSTI 2025, menilai AVA memiliki prospek penerapan yang luas. Ia bahkan mengusulkan uji coba kendaraan ini di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta.

“Luas, cocok untuk keliling dari satu anjungan ke anjungan lain. Karena ini autonomous, mungkin kalau di luar lebih besar akan baik,” ujarnya.

Brian juga menilai harga AVA yang sekitar Rp250 juta per unit bisa bersaing dengan produk serupa di pasaran.

“Nanti kita dorong supaya bisa uji coba dan diimplementasikan di beberapa lokasi,” tambahnya.

Sekadar diketahui, AVA dirancang sesuai karakteristik infrastruktur lokal Indonesia, menjawab tantangan yang sering dihadapi kendaraan otonom impor. Prototipe ini telah mencapai Technology Readiness Level (TRL) 7–8, artinya siap demonstrasi di lingkungan nyata dan menuju tahap komersialisasi.

Pengembangan ini melibatkan kolaborasi ITB dengan PT Inovasi, EPS, dan Tessa. Keberhasilan AVA sejalan dengan target Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong transformasi ekonomi dari ekstraktif menuju industri bernilai tambah tinggi berbasis teknologi.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menilai AVA sebagai bukti nyata kolaborasi riset dan inovasi anak bangsa yang berdampak. Dengan proyeksi pasar global kendaraan otonom mencapai USD 300–400 miliar pada 2035, AVA dinilai memiliki potensi menembus pasar internasional.

Pewarta : Nicha R

LPDP Pastikan Dana Beasiswa Tetap Aman Meski Ada Penyesuaian Kuota

0

BANDUNG – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memastikan dana beasiswa tetap aman dan digunakan sesuai peruntukannya, meskipun sempat dilakukan penyesuaian kuota penerima.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP, Mohammad Lukmanul Hakim menanggapi pertanyaan wartawan terkait evaluasi efektivitas program dan perbandingan dengan temuan di program bantuan pendidikan lain.

Pertanyaan tersebut mengacu pada pengalaman masa lalu ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat mengeluhkan penggunaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dinilai tidak efektif, serta temuan evaluasi dan beberapa skema beasiswa.

Menanggapi hal itu, Lukmanul menegaskan bahwa LPDP mengelola dana secara terpisah sesuai mandat yang diberikan.

“Ketika Rp154 triliun itu dikelola, investasinya tidak nyebar ke mana-mana, tidak blended dengan dana lain. Dana beasiswa tetap untuk beasiswa, dana kebudayaan hanya untuk kebudayaan,” ujarnya dalam konferensi pers hari ke-3 Konvensi Sains, Teknologi dan Industri Indonesia (KSTI) 2025 di ITB Bandung, Sabtu (9/8/2025).

Ia menjelaskan, meskipun pernah diberitakan ada pengurangan kuota beasiswa, dana tersebut tidak hilang atau dialihkan.

“Kalaupun dikurangi sekarang, dana itu tetap ada di rekening LPDP untuk membiayai tahun berikutnya. Kami menjaga agar tidak habis-habisan di tahun ini lalu tahun depan bingung,” kata Lukmanul.

Menurutnya, perubahan jumlah penerima beasiswa lebih disebabkan penyesuaian kebutuhan dan perencanaan jangka panjang. LPDP, lanjutnya, perlu mempertimbangkan keberlanjutan program agar manfaatnya bisa dirasakan secara konsisten di tahun-tahun mendatang.

Lukmanul juga menegaskan LPDP secara rutin melakukan evaluasi program.

“Sampai saat ini program yang sudah dijalankan efektif dan banyak memberi manfaat bagi peningkatan kualitas SDM Indonesia. Memang ada catatan di sana-sini yang berkembang di media sosial, tetapi secara umum kami melihat tren positif,” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya penyimpangan, ia mengakui hal itu bisa terjadi dalam skala kecil. “Penyimpangan pasti ada dalam pengelolaan program, tetapi jumlahnya sangat minor dan manageable,” kata Lukmanul.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen LPDP menjaga efektivitas, transparansi, dan keberlanjutan program agar dana yang dikelola negara dapat memberi kontribusi maksimal bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Pewarta : Nicha R

Bupati Berau Buka Festival Pemuda, Ajak KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan

BERAU – Festival Pemuda dalam rangka peringatan HUT ke-52 Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) tahun 2025 resmi dibuka Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, di Panggung Amfiteater, Jalan Milono, Tanjung Redeb, Jumat (8/8/2025).

Festival Pemuda ini dirangkai dengan penampilan adat dan budaya, seminar inspiratif, konten literasi, lomba-lomba, hingga panggung kreatif untuk menyalurkan minat dan bakat generasi muda.

Bupati Sri menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap pelaksanaan festival ini. Menurutnya, KNPI Berau telah menjadi wadah penting dalam pengembangan potensi pemuda.

“Saya sangat berharap KNPI Berau akan terus berkontribusi, terutama dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Berau. KNPI harus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam agenda pembangunan ke depan,” ujarnya.

Dikatakannya, kualitas SDM menjadi kunci keberhasilan pembangunan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Berau, pada pada 2023 lalu Kabupaten Berau menempati posisi tertinggi di Kalimantan dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dengan skor 76,71.

“Pencapaian ini tentu tidak lepas dari peran aktif para pemuda dan masyarakat usia produktif. Mari kita tingkatkan melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat,” tuturnya.

Bupati juga mengajak masyarakat untuk meramaikan festival sekaligus berbelanja di stan UMKM yang tersedia, sehingga kegiatan ini juga berdampak pada kesejahteraan pelaku usaha lokal.

“Terima kasih kepada Ketua dan jajaran KNPI Berau atas kiprah yang telah diberikan untuk daerah ini. Semoga terus semangat memberikan aksi nyata untuk Berau yang lebih maju,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua KNPI Berau, Hardiansyah, menegaskan bahwa peringatan HUT KNPI bukan sekadar seremonial, melainkan momentum konsolidasi dan penguatan peran organisasi kepemudaan.

“52 tahun bukan waktu yang singkat. KNPI telah menjadi saksi sejarah dinamika kepemudaan Indonesia, dari jalanan hingga parlemen, dari kampus hingga desa,” katanya.

Menurutnya, tantangan pemuda di era digital dan disrupsi semakin kompleks. Banyak kegiatan kepemudaan kehilangan relevansi karena minimnya dukungan dan perhatian.

“Berikan ruang pada pemuda, bukan hanya secara simbolik, tetapi melalui aksi nyata. Fasilitasi, dampingi, dan jadikan pemuda sebagai aktor pembangunan. Jangan biarkan mereka berjalan sendiri,” pungkasnya. (adv/srn/set)

KUA–PPAS Disahkan, OPD Harus Ngebut di Tengah Isyarat Mutasi

KAMIS (7/8) malam, saya hadir di ruang rapat paripurna DPRD Kota Bontang, Gedung Auditorium 3 Dimensi. Agendanya penandatanganan nota kesepakatan antara Wali Kota dan DPRD terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025. Terakhir kali saya menghadiri forum resmi seperti ini sekitar 2023, saat masih menjabat Komisioner Bawaslu Bontang.

Formasi pimpinan DPRD malam itu lengkap. Ketua DPRD Andi Faizal didampingi Wakil Ketua I Sitti Yara dan Wakil Ketua II Maming. Di sisi eksekutif, Wali Kota Neni Moerniaeni hadir bersama Wakil Wali Kota Agus Haris. Momen hadirnya pimpinan lengkap seperti ini jarang terjadi. Tanda bahwa hubungan eksekutif–legislatif sedang dalam kondisi ‘mesra’.

Sekda Bontang Aji Erlynawati juga hadir. Sayangnya tidak semua kepala OPD tampak hadir. Padahal kehadiran mereka penting, mengingat forum ini membahas dokumen yang akan menjadi acuan anggaran kerja masing-masing OPD.

Seorang pejabat yang saya temui mengakui, ritme kerja jajaran di bawah Neni–Agus Haris belum sejalan dengan kecepatan keduanya dalam menjalankan program dan merespons keluhan masyarakat.

Di grup WhatsApp Pemkot Bontang, Wali Kota Neni bahkan lebih sering membagikan keluhan warga, padahal secara teknis, tindak lanjut mestinya dilakukan langsung oleh OPD terkait.

Belum lama ini, secara khusus, saya menanyakan kepada Neni soal rencana mutasi pejabat. Ia menyebut prosesnya sedang disiapkan dan sejak dilantik 20 Februari 2025, ia sudah mulai melakukan evaluasi kinerja. Sesuai ketentuan Permendagri, mutasi baru dapat dilakukan enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Artinya, paling cepat, mutasi bisa digelar pada akhir Agustus 2025.

Kondisi ini tentu jadi sinyal kuat jelang mutasi bahwa budaya kerja Pemkot perlu diselaraskan dengan gaya kepemimpinan responsif Neni–Agus Haris. Usai paripurna, saat saya menyinggung hal tersebut, Neni menjawab singkat, “Ya begitulah.”

Sementara dalam sambutannya, Neni mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah bekerja keras membahas rancangan perubahan KUA dan PPAS. Ia menjelaskan bahwa KUA memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan beserta asumsi dasar setahun. Sedangkan PPAS berisi program prioritas dan batas maksimal anggaran bagi perangkat daerah. Dasar hukum perubahan mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019.

Tahun ini, perubahan didorong oleh dinamika nasional dan daerah, termasuk penyesuaian asumsi pendapatan, pergeseran program, penggunaan SILPA, dan pemenuhan kebutuhan mendesak.

Dalam perubahan ini, pendapatan daerah naik 4,98 persen atau sekitar Rp137 miliar, dari Rp2,756 triliun menjadi Rp2,893 triliun. Belanja daerah naik 5,07 persen atau sekitar Rp153 miliar, dari Rp3,022 triliun menjadi Rp3,175 triliun. Sementara itu, belanja modal meningkat 6,01 persen atau sekitar Rp15,97 miliar, dari Rp266,15 miliar menjadi Rp282,15 miliar.

Neni menegaskan bahwa dengan disepakatinya perubahan ini, pemerintah memiliki landasan kuat untuk menyusun Perubahan APBD 2025 yang berpihak pada rakyat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan pelayanan publik.

Angka-angka ini menjadi dasar kebijakan dan prioritas pembangunan yang pelaksanaannya harus diawasi secara ketat. Kenaikan belanja dan belanja modal memang memberi ruang bagi program untuk berjalan. Tetapi ketepatan penggunaan anggaran tetap menjadi faktor penentu.

Pada akhirnya, kecepatan OPD dalam merespons keluhan warga akan menjadi ukuran keberhasilan. Sama pentingnya dengan kecermatan dalam pengelolaan anggaran.

Jika masyarakat lebih memilih melapor langsung ke wali kota atau wakil wali kota, itu menjadi tanda bahwa OPD belum bekerja maksimal.

Malam itu, Neni–Agus Haris tampil kompak. Ini memberi isyarat bahwa sinergi eksekutif–legislatif tengah dijaga dan APBD 2025 harus dieksekusi cepat untuk kepentingan publik. (*)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Wabup Berau Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif dan Pemakaian Batik Lokal

BERAU – Wakil Bupati Berau, Gamalis, menegaskan pentingnya penguatan sektor ekonomi kreatif (ekraf) yang memiliki keterkaitan erat dengan pariwisata. Menurutnya, ekraf berperan besar dalam mengoptimalkan potensi ekonomi lokal sekaligus menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

“Pelaku ekraf ini bersinggungan langsung dengan pariwisata. Potensi ini harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Gamalis mengakui jumlah pelaku UMKM di Berau sudah cukup banyak. Kondisi ini memunculkan persaingan di antara pelaku usaha, sehingga diperlukan daya saing yang tinggi dan persaingan yang sehat.

Ia juga menilai penting adanya wadah untuk mengakomodasi seluruh pelaku usaha, seperti UMKM Center atau galeri seni yang dapat menampilkan produk-produk lokal Kabupaten Berau.

Salah satu fokus Pemkab Berau adalah pengembangan batik khas daerah. Untuk itu, telah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penggunaan batik khas Berau bagi siswa sekolah dan pegawai di lingkungan Pemkab Berau. Namun, Gamalis mengakui implementasinya masih belum merata.

“Beberapa dinas sudah menerapkan, tetapi belum menyeluruh. Kalau kendalanya anggaran, harus segera disampaikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini proses penyusunan anggaran untuk mendukung program tersebut masih berlangsung. “Masing-masing dinas tinggal mengajukan, sekarang tinggal menunggu hasilnya saja,” katanya.

Dirinya berharap sektor ekonomi kreatif semakin berkembang, pelaku UMKM lebih kompetitif, dan identitas budaya daerah melalui batik lokal dapat lebih dikenal serta digunakan secara luas.

“Sektor UMKM ini perlu didorong terus berkembang sehingga menghasilkan produk lokal yang berkualitas dan dapat meningkatkan sumber pendapatan bagi daerah maupun masyarakat,” pungkasnya. (adv/srn/set)

Jelang HUT RI, Bupati Berau Larang Pengibaran Bendera One Piece

BERAU – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengimbau masyarakat untuk tidak ikut-ikutan tren mengibarkan bendera bergambar karakter anime, khususnya One Piece yang tengah viral di media sosial.

Tren tersebut ramai diperbincangkan warganet sebagai bentuk sindiran terhadap kondisi sosial politik. Namun, Bupati Sri Juniarsih menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan saat momen kemerdekaan yang seharusnya diisi dengan semangat nasionalisme dan penghormatan terhadap jasa para pahlawan.

“Janganlah ikut-ikutan seperti itu. Bendera yang harus berkibar tetap Merah Putih. Jangan lukai dan kecewakan semangat para pejuang dan pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia,” ujarnya.

Bupati Sri mengaku tidak mengikuti secara mendalam tren yang tengah viral tersebut. Namun, ia tetap menekankan agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak terpengaruh oleh konten media sosial yang dapat merusak esensi dari peringatan kemerdekaan.

“Saya tidak mengikuti fenomena itu, jadi memang saya kurang tahu. Tapi saya minta masyarakat Berau jangan ikut-ikutan. Tetap kibarkan bendera Merah Putih,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa momen peringatan kemerdekaan harus dijadikan ajang mempererat persatuan bangsa dan menghargai perjuangan para pendahulu. Oleh karena itu, simbol yang digunakan pun harus mencerminkan semangat kebangsaan.

“Jangan ada selain Merah Putih. Saya minta jangan pakai bendera lain,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyambut HUT RI dengan semangat kebangsaan, kegiatan positif, dan pengibaran Sang Saka Merah Putih sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan bangsa.

“Kita jangan ikut-ikutan dan mudah terpengaruh oleh konten. Kita harus sambut HUT RI dengan cara yang positif,” tutupnya. (adv/srn/set)

Inspektorat Kukar Perketat Pengawasan Dana Desa, Gandeng Kejaksaan untuk Audit Investigasi

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Inspektorat Daerah terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) di 193 desa. Langkah ini diambil guna mencegah potensi penyimpangan anggaran, dengan memprioritaskan desa-desa yang memiliki alokasi dana besar dan potensi risiko tinggi.

Inspektur Daerah Kukar, Heriansyah, menyatakan bahwa pihaknya mengadopsi metode audit berbasis sampling karena keterbatasan jumlah auditor di lapangan. Pemilihan desa untuk audit tidak dilakukan merata, melainkan berdasarkan pemetaan risiko.

“Pengawasan berbasis sampling adalah solusi realistis mengingat jumlah desa dan personel yang ada. Kami prioritaskan desa-desa yang masuk kategori rawan,” ujar Heriansyah, Jumat (8/8/2025).

Audit tidak hanya menyasar pelaksanaan program strategis daerah, tetapi juga memastikan bahwa program kementerian yang dibiayai DD berjalan sesuai pedoman. Heriansyah menyebutkan bahwa pengawasan dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yakni penjaminan kualitas (assurance), konsultasi teknis (consulting), dan pencegahan korupsi.

Meski laporan dari masyarakat cukup banyak, inspektorat melakukan seleksi awal untuk menindaklanjuti kasus yang benar-benar membutuhkan audit investigatif. “Kami klasifikasikan laporan-laporan yang masuk. Jika dinilai berindikasi kerugian keuangan negara, maka ditindaklanjuti dengan audit investigasi,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kukar juga membangun sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kukar. Kolaborasi ini difokuskan pada pemulihan kerugian, bukan semata-mata penindakan.

“Jika ada laporan yang masuk ke kejaksaan, biasanya diarahkan dulu ke Inspektorat untuk audit awal. Ini bagian dari sistem pengawasan terpadu,” ungkap Heriansyah.

Ia menekankan bahwa prinsip utama pengawasan saat ini adalah meminimalkan risiko dan mendorong perbaikan, bukan hanya mencari kesalahan. Dengan pendekatan kolaboratif, Pemkab Kukar berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan di desa.

“Fokus utama kami adalah pemulihan jika ditemukan penyimpangan, bukan sekadar penindakan. Kalau ada laporan masyarakat yang masuk ke kejaksaan juga biasanya diarahkan ke Inspektorat terlebih dahulu untuk dilakukan audit internal,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i