Beranda blog Halaman 192

Fraksi PKB Dukung Pembahasan Raperda Kepemudaan, Ini Pendapatnya

0
Foto: Anggota Fraksi PKB DPRD Bontang, Yusuf. (Ist)

BONTANG – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bontang mendukung pembahasan Raperda Kepemudaan.

Pandangan tersebut disampaikan anggota Fraksi PKB DPRD Bontang, Yusuf, dalam rapat paripurna terkait tanggapan fraksi atas pendapat Wali Kota Bontang terhadap dua raperda tersebut, Kamis (29/5/2026).

Fraksi PKB menilai pembangunan pemuda harus dilakukan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan. Menurut Yusuf, pemuda memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan sosial sekaligus motor penggerak pembangunan daerah.

Ia menegaskan, pemuda tidak boleh hanya diposisikan sebagai objek pembangunan, tetapi harus diberi ruang lebih luas untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan daerah.

“Pemuda hari ini adalah game changer pembangunan, karena berada pada posisi strategis sebagai agen perubahan sosial, inovasi dan transformasi masyarakat di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks,” katanya.

Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya menghadirkan ruang tumbuh yang sehat dan inklusif bagi generasi muda, termasuk dalam sektor ekonomi kreatif, digitalisasi, lingkungan hingga pengawasan sosial terhadap pembangunan daerah.

Selain itu, PKB mendukung penyesuaian materi muatan raperda, agar selaras dengan kewenangan daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut mereka, penguatan kebijakan pemberdayaan pemuda berbasis potensi lokal dan komunitas menjadi hal penting, agar generasi muda mampu menjadi penggerak utama pembangunan di Kota Bontang. (Al/adv)

Editor: Yusva Alam

Ini Tanggapan Fraksi PKB Terhadap Pembahasan Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri

0
Foto: Penyerahan tanggapan dari Fraksi PKB terhadap 2 raperda. (Ist)

BONTANG – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bontang mendukung pembahasan Raperda penanggulangan bencana di kawasan industri.

Pandangan tersebut disampaikan anggota Fraksi PKB DPRD Bontang, Yusuf, dalam rapat paripurna terkait tanggapan fraksi atas pendapat Wali Kota Bontang terhadap dua raperda tersebut, Kamis (29/5/2026).

Fraksi PKB menilai Kota Bontang membutuhkan regulasi khusus mengingat tingginya potensi risiko bencana industri di daerah tersebut.

Yusuf mengatakan, pengaturan penanggulangan bencana tidak boleh hanya berfokus pada penanganan saat keadaan darurat, tetapi juga harus mencakup aspek pencegahan dan pemulihan pascabencana.

Fraksi PKB mendorong perusahaan industri memiliki sistem mitigasi risiko yang jelas, mulai dari pemetaan potensi bahaya, sistem peringatan dini, simulasi tanggap darurat, hingga penyediaan jalur evakuasi dan sarana keselamatan.

“Masyarakat di sekitar kawasan industri juga harus menjadi bagian penting dalam sistem kesiapsiagaan bencana,” ujarnya.

Tak hanya itu, Fraksi PKB turut menyoroti pentingnya pengaturan pemulihan psikologis bagi masyarakat terdampak bencana industri.

Menurut Yusuf, korban bencana industri tidak hanya mengalami kerugian fisik dan material, tetapi juga berpotensi mengalami trauma serta gangguan kesehatan mental yang memerlukan perhatian serius.

Karena itu, PKB mendorong agar perusahaan diwajibkan memberikan layanan trauma healing, pendampingan psikososial, layanan kesehatan mental hingga program pemulihan sosial ekonomi bagi warga terdampak.

“Fraksi PKB menegaskan bahwa tanggung jawab industri tidak boleh berhenti hanya pada penanganan teknis saat keadaan darurat, tetapi juga mencakup tanggung jawab moral, sosial dan kemanusiaan terhadap masyarakat sekitar,” tegasnya.

Fraksi PKB juga mendukung harmonisasi raperda dengan regulasi penanggulangan bencana yang telah ada agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. (Al/adv)

Editor: Yusva Alam

Fraksi PKB Dorong Pemkot Perhatikan Pemulihan Psikologis bagi Warga Terdampak Bencana Industri

0
Foto: Ilustrasi trauma healing warga terdampak bencana industri. (AI)

BONTANG – Dalam menanggapi Raperda penanggulangan bencana di kawasan industri, Fraksi PKB juga menyinggung pentingnya pengaturan pemulihan psikologis bagi masyarakat terdampak bencana industri.

Menurut Anggota Fraksi PKB, Yusuf, korban bencana industri tidak hanya mengalami kerugian fisik dan material, tetapi juga berpotensi mengalami trauma serta gangguan kesehatan mental yang memerlukan perhatian serius.

Karena itu, PKB mendorong agar perusahaan diwajibkan memberikan layanan trauma healing, pendampingan psikososial, layanan kesehatan mental hingga program pemulihan sosial ekonomi bagi warga terdampak.

“Fraksi PKB menegaskan bahwa tanggung jawab industri tidak boleh berhenti hanya pada penanganan teknis saat keadaan darurat, tetapi juga mencakup tanggung jawab moral, sosial dan kemanusiaan terhadap masyarakat sekitar,” tegasnya. (Al/adv)

Editor: Yusva Alam

Skillhub Kemnaker Kembali Buka Pendaftaran Pelatihan Nasional

0
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menyampaikan keterangan terkait Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahap II. Foto: Dok. Kemnaker

JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahap II dengan menyediakan 24 bidang keahlian yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.

Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kompetensi masyarakat sekaligus memperbesar peluang memperoleh pekerjaan di tengah persaingan dunia kerja yang semakin kompetitif.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan pelatihan vokasi menjadi salah satu instrumen penting dalam mempercepat kesiapan tenaga kerja karena peserta memperoleh pembelajaran teori sekaligus praktik secara langsung.

“Pelatihan vokasi ini adalah jalur cepat bagi masyarakat untuk langsung siap kerja. Dengan waktu yang relatif singkat, peserta tidak hanya mendapatkan pembelajaran teoretis, tetapi juga keterampilan praktis yang memang dibutuhkan di lapangan,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).

Menurutnya, program tersebut dirancang untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat terhadap pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja saat ini.

Pada tahap kedua ini, peserta dapat memilih berbagai bidang pelatihan, mulai dari teknologi informasi dan komunikasi, manufaktur, elektronika, pengelasan, kelistrikan, otomotif, konstruksi, industri kreatif, teknologi mode, bisnis dan manajemen, tata kecantikan, hingga bahasa.

Selain itu, tersedia pula pelatihan pada sektor pariwisata, pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pertambangan, mekanisasi pertanian, teknologi pengolahan agroindustri, pelayanan sosial dan masyarakat, teknologi pelatihan, hingga produktivitas.

Yassierli menegaskan program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas kesempatan peningkatan keterampilan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

Pelaksanaan pelatihan juga didukung sarana praktik yang memadai serta tenaga instruktur yang memiliki kompetensi sesuai bidang masing-masing.

Dengan sistem tersebut, peserta diharapkan mampu memenuhi kebutuhan tenaga kerja industri yang terus berkembang.

Pendaftaran Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahap II dibuka hingga 9 Juni 2026. Masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui platform Skillhub Kemnaker dengan membuat akun, melengkapi data diri, dan mengikuti tahapan asesmen yang telah ditentukan.

Sebagai bentuk pengakuan kompetensi, peserta yang berhasil menyelesaikan pelatihan nantinya akan memperoleh Sertifikat Pelatihan dan Sertifikat Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sekaligus mendukung penyerapan tenaga kerja di berbagai sektor industri nasional. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Tanggapan Fraksi PKB Terhadap Raperda Kepemudaan dan Penanggulangan Bencana Industri: Hadirkan Regulasi Daerah Adaptif, Responsif dan berpihak Masyarakat

0
Foto: Fraksi PKB saat menyampaikan pandamgan atas pendapat Wali Kota Bontang terhadap dua raperda. (Ist)

BONTANG – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bontang mendukung pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.

Pandangan tersebut disampaikan anggota Fraksi PKB DPRD Bontang, Yusuf, dalam rapat paripurna terkait tanggapan fraksi atas pendapat Wali Kota Bontang terhadap dua raperda tersebut, Kamis (29/5/2026).

“Fraksi PKB memandang tanggapan pemerintah daerah menunjukkan adanya semangat kolaborasi dan komitmen bersama, antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan regulasi daerah yang adaptif, responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Bontang,” ujarnya.

Terkait Raperda Kepemudaan, Fraksi PKB menilai pembangunan pemuda harus dilakukan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan. Menurut Yusuf, pemuda memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan sosial sekaligus motor penggerak pembangunan daerah.

Sementara dalam pembahasan Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, Fraksi PKB menilai Kota Bontang membutuhkan regulasi khusus mengingat tingginya potensi risiko bencana industri di daerah tersebut.

Di akhir, Fraksi PKB menyatakan siap melanjutkan pembahasan kedua raperda bersama pemerintah daerah, sesuai tahapan dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Al/adv)

Editor: Yusva Alam

Tanggapan Fraksi Golkar Terhadap Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri

0
Foto: Anggota Fraksi Golkar, Rustam saat menyampaikan pandangan terhadap raperda penanggulangan bencana di kawasan industri. (Ist)

BONTANG – Fraksi Golkar memberikan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.

Pandangan tersebut disampaikan anggota Fraksi Golkar DPRD Bontang, Rustam, saat rapat paripurna terkait tanggapan fraksi atas pendapat wali kota terhadap Raperda Kepemudaan serta Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.

Fraksi Golkar mendukung usulan pemerintah daerah, agar ruang lingkup aturan lebih difokuskan pada penanganan bencana industri secara spesifik.

Menurut Rustam, karakteristik Kota Bontang sebagai kawasan industri membutuhkan regulasi khusus yang berbeda dengan penanggulangan bencana umum.

“Karena sebelumnya sudah ada perda mengenai penanggulangan bencana dan mitigasi banjir, maka perda yang baru ini sebaiknya lebih fokus pada penanganan bencana industri,” katanya.

Fraksi Golkar juga sepakat terhadap usulan penambahan kewajiban perusahaan industri dalam tahapan pra-bencana, kesiapsiagaan hingga penanganan keadaan darurat.

Tak hanya itu, perubahan nomenklatur menjadi Raperda tentang Penanggulangan Bencana Industri di Daerah, dinilai dapat memperjelas arah pengaturan serta cakupan kebijakan.(Al/adv)

Editor: Yusva Alam

Fraksi Golkar Tanggapi Raperda Kepemudaan

0
Foto: Penyerahan Pandangan Fraksi Golkar DPRD oleh Rustam. (Ist)

BONTANG – Fraksi Golkar memberikan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (raperda) kepemudaan.

Pandangan tersebut disampaikan anggota Fraksi Golkar DPRD Bontang, Rustam, saat rapat paripurna terkait tanggapan fraksi atas pendapat wali kota terhadap Raperda Kepemudaan serta Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.

Dalam pembahasan Raperda Kepemudaan, Fraksi Golkar menilai perlu adanya penguatan substansi terkait pengembangan kapasitas generasi muda, khususnya dalam bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan.

Hal itu dinilai penting, agar regulasi yang disusun sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Rustam menjelaskan, perda tersebut nantinya tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga menjadi dasar hukum dalam mendorong peningkatan kualitas pemuda di Kota Bontang. (Al/adv)

Editor: Yusva Alam

Anak Warga Sidrap Tetap Bisa Daftar Sekolah Negeri, Begini Caranya

0
Foto: Ketua komisi A Heri Keswanto. (Ist)

BONTANG – Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto menyampaikan bahwa, anak-anak dari Kampung Sidrap tetap memiliki peluang bersekolah di sekolah negeri Kota Bontang.

Hal itu ia sampaikan usai melakukan kunjungan lapangan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang di Gedung Autis Center, Selasa (19/5/2026).

“Kami ingin memastikan bagaimana sistem penerimaan anak-anak mereka di sekolah negeri Bontang, karena sebagian warga Sidrap sudah masuk Kutim,” ujarnya.

Dari hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan, diketahui setiap jenjang sekolah memiliki beberapa jalur penerimaan siswa baru yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), tersedia tiga jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, dan domisili kelurahan. Sementara jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) memiliki lima jalur, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, inklusi, dan mutasi.

Heri menjelaskan, warga Sidrap masih memiliki kesempatan mengikuti SPMB sesuai jalur yang tersedia. Untuk tingkat SD, calon siswa dapat menggunakan jalur domisili kelurahan, sedangkan tingkat SMP dapat melalui jalur prestasi.

“Jadi masyarakat Sidrap tidak perlu khawatir, karena tetap ada peluang bagi anak-anak mereka untuk masuk sekolah negeri di Bontang,” katanya. (Al/adv)

Editor: Yusva Alam

BPJS Nonaktifkan PBI, Komisi A Soroti Dampaknya terhadap Pelayanan Kesehatan Warga

0
Foto: Heri Keswanto ketua komisi A DPRD Bontang. (ist)

BONTANG – Dampak penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dilakukan pemerintah pusat terhadap masyarakat di daerah, disorot Komisi A DPRD Bontang

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto menyampaikan penghentian status peserta BPJS, khususnya penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN, berpotensi menyulitkan masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan.

Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius, karena warga yang sebelumnya terjamin justru kehilangan status kepesertaan aktif secara tiba-tiba.

“Akibatnya masyarakat tidak lagi memiliki BPJS aktif. Ini tentu berdampak terhadap pelayanan kesehatan mereka,” ujarnya.

Pihaknya ingin memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan, meskipun kepesertaan BPJS mereka dinonaktifkan.

Ia juga menilai pemerintah daerah perlu menyiapkan langkah antisipasi, agar warga tidak terkendala saat membutuhkan pelayanan medis, terutama bagi masyarakat kurang mampu.

Menurut Heri, koordinasi antara fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah menjadi penting, agar pasien tetap tertangani tanpa terbebani persoalan administrasi jaminan kesehatan.

“Terpenting adalah masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. Jangan sampai warga kesulitan berobat karena BPJS-nya sudah tidak aktif,” pungkasnya. (Al/adv)

Editor: Yusva Alam

Satpol PP Samarinda Sita 282 Botol Miras dalam Operasi Gabungan

0
Petugas Satpol PP Samarinda saat menggelar razia Operasi Cipta Kondisi dan mengamankan barang bukti dari warung serta tempat hiburan malam di Samarinda. Foto: Dimas/Media Kaltim

SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (30-31 Mei 2026) dengan menyasar tempat hiburan malam, warung kelontong penjual minuman keras, hingga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Operasi gabungan bersama TNI, Polri dan DENPOM itu berlangsung mulai pukul 20.00 Wita hingga 00.00 Wita di sejumlah titik di Kota Samarinda.

Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 282 botol minuman keras berbagai merek, alat suntik medis, pipet, hingga menertibkan badut jalanan, anak jalanan dan gepeng.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Samarinda terkait pembatasan operasional tempat hiburan malam selama momentum Iduladha.

“Malam hari ini kita mengadakan giat Cipkon bersama TNI, Polri, DENPOM dan anggota Satpol PP. Kami menindaklanjuti surat edaran Wali Kota untuk memastikan THM, pub, karaoke, refleksi dan panti pijat belum ada yang curi start membuka usahanya,” ujarnya, Minggu (31/5/2026) dini hari.

Menurut Anis, petugas melakukan pemantauan di sejumlah lokasi hiburan malam di wilayah Samarinda Kota, termasuk memeriksa salah satu tempat hiburan malam Angel Wings.

Dari hasil pemeriksaan, seluruh pengusaha tempat hiburan malam disebut mematuhi aturan penutupan sementara selama Iduladha.

“Alhamdulillah, dari pantauan kami malam ini, pengusaha THM hingga skala kecil betul-betul patuh dan memilih tutup. Tidak ada yang mencuri start,” katanya.

Meski kondisi tempat hiburan malam dinilai kondusif, petugas justru menemukan pelanggaran di sejumlah warung kelontong yang masih menjual minuman keras secara ilegal.

Selain miras, petugas juga menemukan penjualan alat medis berupa pipet dan jarum suntik di warung kelontong.

“Kami juga mengamankan pipet dan jarum suntik. Ini barang-barang yang seharusnya hanya boleh dijual resmi di apotek, tapi malah dijual bebas di warung kelontongan,” tegas Anis.

Operasi Cipkon juga menyasar aktivitas PMKS di sejumlah ruas jalan dan lampu merah di Samarinda.

Di kawasan Jalan M Said, petugas mengamankan dua orang berkostum badut yang beroperasi di persimpangan jalan.

Sementara di kawasan Meranti, petugas sempat melakukan pengejaran terhadap anak jalanan dan penjual tisu yang mencoba melarikan diri saat razia berlangsung.

“Di Meranti mereka sempat lari kabur dari sergapan petugas, tetapi kami berhasil mengamankan dua sepeda motor dan sepeda milik mereka sebagai barang bukti,” jelasnya.

Seluruh barang bukti hasil sitaan kemudian dibawa ke markas Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan proses hukum lebih lanjut.

Anis menegaskan para pelanggar berpotensi diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring).

“Hasil barang bukti yang diamankan malam ini akan diproses oleh penyidik di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah. Jika berkas sudah lengkap, maka akan langsung disidangkan,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S