Beranda blog Halaman 186

Dugaan Korupsi MBG Melebar, Yayasan Afiliasi Dadan Diselidiki

0
Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers terkait penetapan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Foto: Fajri/Media Kaltim

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menelusuri sejumlah yayasan yang diduga terafiliasi dengan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional.

Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua eks wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya kini tengah menginventarisasi yayasan-yayasan yang diduga memperoleh akses sebagai mitra BGN meski tidak memenuhi persyaratan program.

“Kami akan koordinasi dengan BGN karena sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN,” kata Syarief, Rabu (3/6/2026).

Menurut penyidik, mekanisme Program MBG seharusnya mengutamakan yayasan yang berafiliasi dengan lingkungan sekolah penerima manfaat dalam pembangunan dan pengelolaan dapur gizi atau SPPG. Namun dalam praktiknya, diduga terdapat yayasan tertentu yang tetap lolos verifikasi karena mendapat perlakuan khusus dari para tersangka.

Kejaksaan menduga yayasan-yayasan tersebut memperoleh keuntungan dari insentif operasional setiap dapur gizi yang dijalankan melalui program MBG.

Syarief menjelaskan hubungan yayasan dengan para tersangka tidak selalu tercatat secara langsung, melainkan diduga menggunakan pihak lain sebagai perantara.

“Bentuk afiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik, ya, milik melalui orang lain. Ya, itu yang dimaksud terafiliasi seperti itu kurang lebih. Milik menggunakan orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka,” ujarnya.

Selain pengelolaan dapur MBG, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Ketiga tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga proses pengadaan tidak sesuai kebutuhan operasional di lapangan.

Beberapa proyek yang kini menjadi sorotan penyidik di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi ukuran 75 inci yang diduga mengalami penggelembungan harga.

“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Syarief. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Helmi Abdullah Harap Pemerintah Lindungi UMKM dari Beban Pajak Baru

0
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah saat memberikan keterangan terkait dampak kebijakan kenaikan Pajak Penghasilan terhadap dunia usaha di Samarinda. Foto: Abdi/Media Kaltim

SAMARINDA – Helmi Abdullah menyoroti potensi dampak kebijakan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) terhadap dunia usaha, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah di Kota Samarinda.

Kebijakan yang mengubah tarif PPh dari 0,5 persen menjadi 22 persen bagi badan usaha berbentuk PT dan CV dinilai berpotensi menambah tekanan terhadap kondisi keuangan perusahaan. Bahkan, pada situasi tertentu dikhawatirkan dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menanggapi hal tersebut, Helmi menegaskan bahwa kebijakan perpajakan merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah maupun DPRD tidak memiliki ruang untuk melakukan intervensi langsung.

“Kalau masalah kebijakan PPh itu kan kebijakan nasional,” ujar Helmi saat diwawancarai, Selasa (2/6/2026).

Meski demikian, ia berharap implementasi kebijakan tersebut dilakukan secara hati-hati dan memiliki dasar yang jelas agar tidak memberatkan pelaku usaha di daerah.

Menurutnya, dampak kebijakan fiskal tidak hanya dirasakan perusahaan besar, tetapi juga dapat memengaruhi keberlangsungan usaha kecil yang menjadi penopang ekonomi masyarakat.

“Jadi, ya kita mungkin tidak bisa intervensi ke sana. Tapi ya kita juga berharap PPh itu dilakukan harus ada dasarnya kan. Karena memang akan sangat berpengaruh terhadap pelaku usaha itu,” katanya.

Helmi juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan perlakuan berbeda bagi pelaku usaha berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non-PKP. Ia menilai klasifikasi tersebut dapat menjadi solusi untuk memberikan relaksasi kepada usaha berskala kecil agar tetap mampu bertahan di tengah tekanan ekonomi.

“Nah bagi para pelaku juga kan tentunya di situ ada Non-PKP sama PKP ya,” ujarnya.

Menurut dia, pelaku usaha Non-PKP seharusnya dapat memperoleh keringanan tertentu sehingga tidak terbebani kewajiban pajak yang terlalu besar.

“Nah mungkin bisa diringankan dari posisi itu aja. Jadi Non-PKP itu ada kebijakan berbeda nanti kan dari kewajibannya,” tambahnya.

Helmi menegaskan DPRD Samarinda siap menerima berbagai aspirasi maupun keluhan dari para pelaku usaha apabila kebijakan tersebut mulai berdampak signifikan terhadap kondisi ekonomi daerah.

Ia berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kondisi riil di lapangan sebelum menerapkan kebijakan secara menyeluruh, terutama bagi usaha-usaha yang masih dalam tahap berkembang.

“Itu dari pihak bagian pajak lah itu yang lebih paham itu,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S

Insentif Miliaran per Hari Diduga Mengalir ke Yayasan Terkait Eks Pimpinan BGN

0
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, keluar dari Gedung Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Foto: Dok. Kejagung

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan praktik pengaturan verifikasi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan sejumlah yayasan yang diduga terafiliasi dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, memperoleh perlakuan khusus dalam proses verifikasi mitra MBG.

Menurut Syarief, program pembangunan dan operasional SPPG seharusnya dikelola yayasan yang memiliki keterkaitan langsung dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan sejumlah yayasan tetap lolos verifikasi meski tidak memenuhi persyaratan.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Penyidik menduga proses verifikasi pada portal mitra BGN diarahkan untuk memuluskan yayasan-yayasan tertentu agar bisa mengelola pembangunan dan operasional dapur MBG di berbagai daerah.

Dari hasil penyidikan sementara, yayasan-yayasan tersebut disebut memperoleh keuntungan sangat besar dari program tersebut.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” ujar Syarief.

Kejaksaan menilai praktik tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan menjadi bagian dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Selain dugaan pengaturan yayasan mitra, penyidik juga mendalami berbagai bentuk penyimpangan lain, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembangunan titik-titik SPPG di sejumlah wilayah.

Atas dugaan tersebut, penyidik menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka setelah dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Saat ini ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Buaya Mati Mengapung di Sungai Bontang Utara Dievakuasi Petugas

0
Petugas Kelurahan Api-Api bersama DLH Bontang mengevakuasi bangkai buaya yang ditemukan di aliran sungai kawasan RT 39 Gang Barokah, Kelurahan Api-Api. Foto: Istimewa

BONTANG – Seekor buaya ditemukan dalam kondisi mati di kawasan sungai RT 39 Gang Barokah, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Rabu (3/6/2026). Penemuan bangkai reptil tersebut sempat menghebohkan warga sekitar karena ukurannya cukup besar dan mengeluarkan bau menyengat.

Fachrizal mengatakan informasi awal diterima dari warga yang kemudian diteruskan melalui Ketua RT kepada pihak kelurahan.

“Informasinya dari warga, kemudian dilaporkan ke Ketua RT dan diteruskan ke kelurahan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kelurahan Api-Api bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang langsung turun ke lokasi untuk melakukan proses evakuasi bangkai buaya yang berada di aliran sungai belakang permukiman warga.

Menurut Fachrizal, hingga saat ini penyebab kematian buaya tersebut belum diketahui secara pasti. Namun dari kondisi fisik bangkai, diduga hewan tersebut telah mati lebih dari satu hari sebelum ditemukan.

“Penyebabnya belum diketahui. Tapi sepertinya hanyut. Kemungkinan sudah mati lebih dari sehari karena sudah mengeluarkan bau yang menyengat dan kulitnya juga mulai terkelupas,” jelasnya.

Proses evakuasi berlangsung sekitar satu jam. Petugas menghadapi kesulitan karena kondisi bangkai yang sudah membusuk, licin, serta cukup berat saat diangkat dari aliran sungai.

“Kendala utama saat evakuasi karena kondisi bangkai sudah membusuk. Selain baunya menyengat, bangkai juga licin dan cukup berat. Lokasinya di sungai juga membuat proses penarikan dan pengangkutan lebih sulit,” tambahnya.

Setelah berhasil dievakuasi, bangkai buaya tersebut langsung dibawa petugas DLH untuk penanganan lebih lanjut. Pihak kelurahan menyebut proses selanjutnya sepenuhnya ditangani DLH.

Penemuan bangkai buaya ini menjadi perhatian warga sekitar karena lokasi penemuan berada tidak jauh dari kawasan permukiman padat penduduk. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

Proyek Motor Listrik hingga TV 75 Inci Diduga Dimark Up di Kasus BGN

0
Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers terkait penetapan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Program MBG. Foto: Fajri/Media Kaltim

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional yang menyeret tiga mantan pimpinan lembaga tersebut sebagai tersangka.

Ketiga tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

“Sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

Penyidik menemukan sejumlah proyek pengadaan yang diduga bermasalah. Salah satunya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun.

Selain itu, Kejaksaan juga menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Dugaan serupa turut ditemukan dalam pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

“Ada juga pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup. Selain itu, pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” ujar Syarief.

Tak hanya terkait pengadaan barang, penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka.

Dari praktik tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan berupa insentif harian dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Atas dugaan korupsi tersebut, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief.

Saat ini penyidik masih mendalami aliran dana, besaran kerugian negara, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional tersebut. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Pengadaan Beras Nasional Melonjak, Stok CBP Lampaui 5 Juta Ton

0
Pimpinan Perum BULOG Kanwil Kaltim dan Kaltara, Musazdin Said. Foto: Istimewa

BALIKPAPAN – Perum BULOG kembali mencatat capaian besar dalam pelaksanaan pengadaan gabah dan beras nasional. Hingga 3 Juni 2026, realisasi serapan gabah dan beras petani secara nasional telah mencapai 3.008.626 ton setara beras atau sekitar 75 persen dari target nasional sebesar 4 juta ton pada tahun 2026.

Khusus di wilayah kerja Perum BULOG Kanwil Kaltim dan Kaltara, realisasi serapan gabah dan beras petani tercatat mencapai 13.531 ton setara beras.

Pimpinan BULOG Kanwil Kaltim dan Kaltara, Musazdin Said, mengatakan capaian tersebut menjadi bagian dari kontribusi daerah dalam mendukung penguatan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional.

“Realisasi serapan sebesar 13.531 ton setara beras di wilayah kerja Kanwil Kaltim dan Kaltara menunjukkan komitmen kami untuk terus hadir di tengah petani, memastikan hasil panen terserap secara optimal, serta mendukung penguatan ketahanan pangan nasional,” ujar Musazdin Said.

Secara nasional, capaian ini menjadi tonggak penting dalam sejarah pengadaan pangan Indonesia. Dalam waktu kurang dari enam bulan, BULOG mampu mendekati target tahunan yang selama ini menjadi tantangan besar dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan.

Keberhasilan tersebut disebut tidak lepas dari sinergi antara petani, pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, penyuluh pertanian, penggilingan padi, hingga seluruh jajaran BULOG yang aktif melakukan penyerapan selama musim panen.

Kebijakan pemerintah melalui penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram juga dinilai efektif menjaga harga gabah petani sekaligus memberikan kepastian pasar.

Selain meningkatkan kesejahteraan petani, tingginya serapan gabah turut memperkuat stok Cadangan Beras Pemerintah yang kini telah melampaui 5 juta ton. Jumlah tersebut disebut menjadi level tertinggi dalam sejarah modern pengelolaan pangan nasional.

Cadangan beras tersebut diproyeksikan mampu menopang kebutuhan pemerintah untuk stabilisasi harga, bantuan pangan, hingga mitigasi bencana dan gejolak pasar pangan nasional.

BULOG pun optimistis target pengadaan 4 juta ton setara beras pada 2026 dapat tercapai sebelum akhir tahun mengingat panen masih berlangsung di sejumlah wilayah strategis.

“Keberhasilan serapan ini bukan hanya angka, tetapi wujud nyata keberpihakan negara kepada petani dan komitmen bersama dalam mewujudkan swasembada pangan nasional,” tutup Musazdin Said. (MK)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN sebagai Tersangka

0
Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, keluar dari Gedung Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan merah muda. Foto: Fajri/MKN

JAKARTA — Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan korupsi yang tengah diusut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dadan terlihat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) malam dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sebelum digiring menuju mobil tahanan.

Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga tampak mengenakan rompi tahanan serupa dan diduga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menjerat ketiga mantan pimpinan BGN tersebut. Namun, penyidikan disebut mengarah pada dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Selain itu, aparat penegak hukum juga mendalami dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau lokasi pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebelum penetapan tersangka dilakukan, tim penyidik Jampidsus diketahui telah melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta Pusat dan menyita sejumlah barang bukti. Penggeledahan berlangsung hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencopotan Dadan Hindayana dari jabatannya.

Dalam perombakan pimpinan tersebut, Presiden juga memberhentikan Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dari posisi wakil kepala BGN.

Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang untuk memimpin BGN. Sementara posisi wakil kepala diisi oleh Agustina Arumsari dan Trenggono.

Meski ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung belum memastikan apakah seluruh mantan pimpinan BGN tersebut dijerat dalam satu konstruksi perkara yang sama atau dalam penanganan kasus yang berbeda.

Penyidik dijadwalkan memberikan keterangan resmi terkait detail perkara, peran masing-masing tersangka, serta potensi adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi di tubuh BGN tersebut. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Di Sidang Pleidoi, Nadiem Harap Hakim Jatuhkan Putusan Bebas Murni

0

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Koran Nusantara?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper lengkap
https://koran.koranusantara.com/

📱 Versi Mobile
https://digital.koranusantara.com/kn3juni2026/mobile/

Saeful Rizal Sebut Penanganan ABK Butuh Keterlibatan Semua Pihak

0
Foto: Anggota DPRD Bontang, Saeful Rizal. (Ist)

BONTANG – Anggota DPRD Bontang, Saeful Rizal menyebut penanganan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

Menurutnya, DPRD dapat mendukung melalui penganggaran, pemerintah bertugas menjalankan program, sementara media berperan menyebarluaskan informasi dan edukasi kepada masyarakat.

Ia berharap sinergi tersebut dapat memperkuat upaya pencegahan, peningkatan kesadaran masyarakat, serta pelayanan yang lebih baik bagi anak-anak yang membutuhkan pendampingan khusus.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama. Semua pihak memiliki peran untuk memastikan anak-anak mendapatkan perhatian dan dukungan yang optimal,” pungkasnya. (Al/adv)

Editor: Yusva Alam

Jumlah Pasien Terapi Melonjak, Autis Center Butuh Tambahan Tenaga Terapis

0
Foto: Ketua Komisi A Heri Keswanto. (Ist)

BONTANG – DPRD Bontang mengungkapkan bahwa Autis Center Bontang membutuhkan tambahan tenaga terapis. Hal ini menyusul melonjaknya jumlah permintaan layanan terapi.

Keterbatasan tenaga terapis dinilai menjadi salah satu kendala utama yang menyebabkan antrean pelayanan semakin panjang.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan tingginya kebutuhan terapi tidak sebanding dengan jumlah sumber daya manusia yang tersedia. Akibatnya, sejumlah keluarga harus menunggu dalam waktu yang cukup lama untuk mendapatkan jadwal terapi bagi anak mereka.

Menurutnya, kondisi tersebut diperparah dengan bertambahnya anak-anak yang beralih ke layanan terapi milik pemerintah daerah. Banyak di antaranya merupakan anak berkebutuhan khusus yang sebelumnya mendapatkan layanan melalui skema jaminan kesehatan.

“Sekarang yang datang ke Autis Center semakin banyak. Informasinya, ada layanan terapi yang tidak lagi dijamin setelah anak berusia di atas tujuh tahun sehingga mereka mencari alternatif layanan di sini,” kata Heri.

Ia mengungkapkan, antrean pelayanan saat ini sudah cukup panjang. Bahkan ada orang tua yang harus menunggu hingga beberapa bulan untuk memperoleh jadwal terapi karena keterbatasan tenaga yang tersedia.

“Ini menjadi perhatian karena ada kekosongan pelayanan yang cukup lama. Orang tua tentu berharap anak mereka bisa segera mendapatkan pendampingan terapi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Autis Center Bontang tetap menerima anak yang membutuhkan terapi tanpa membatasi usia tertentu. Namun kapasitas layanan sangat bergantung pada jumlah terapis yang ada.

Dalam pelaksanaannya, satu terapis umumnya menangani satu anak dalam satu sesi. Sistem tersebut diterapkan agar proses terapi berjalan maksimal dan sesuai kebutuhan masing-masing anak.

“Pekerjaan terapis cukup berat karena membutuhkan fokus dan pendampingan secara intensif. Biasanya satu terapis menangani satu anak dengan jadwal yang sudah diatur per sesi,” jelasnya.

Karena itu, Komisi A menilai penambahan tenaga terapis perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mengurangi daftar tunggu yang terus bertambah dari waktu ke waktu. (Al/adv)

Editor: Yusva Alam