Dugaan Korupsi MBG Melebar, Yayasan Afiliasi Dadan Diselidiki

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menelusuri sejumlah yayasan yang diduga terafiliasi dengan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional.

Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua eks wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya kini tengah menginventarisasi yayasan-yayasan yang diduga memperoleh akses sebagai mitra BGN meski tidak memenuhi persyaratan program.

“Kami akan koordinasi dengan BGN karena sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN,” kata Syarief, Rabu (3/6/2026).

Menurut penyidik, mekanisme Program MBG seharusnya mengutamakan yayasan yang berafiliasi dengan lingkungan sekolah penerima manfaat dalam pembangunan dan pengelolaan dapur gizi atau SPPG. Namun dalam praktiknya, diduga terdapat yayasan tertentu yang tetap lolos verifikasi karena mendapat perlakuan khusus dari para tersangka.

Kejaksaan menduga yayasan-yayasan tersebut memperoleh keuntungan dari insentif operasional setiap dapur gizi yang dijalankan melalui program MBG.

Syarief menjelaskan hubungan yayasan dengan para tersangka tidak selalu tercatat secara langsung, melainkan diduga menggunakan pihak lain sebagai perantara.

“Bentuk afiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik, ya, milik melalui orang lain. Ya, itu yang dimaksud terafiliasi seperti itu kurang lebih. Milik menggunakan orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka,” ujarnya.

Selain pengelolaan dapur MBG, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Ketiga tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga proses pengadaan tidak sesuai kebutuhan operasional di lapangan.

READ  Dinas ESDM Jabar Temukan 176 Titik Tambang Ilegal di 17 Wilayah

Beberapa proyek yang kini menjadi sorotan penyidik di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi ukuran 75 inci yang diduga mengalami penggelembungan harga.

“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Syarief. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img