Beranda blog Halaman 187

Bersaksi di Pengadilan, Ahok Bantah Intervensi Riza Chalid

0

JAKARTA – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku tidak mengenal tersangka Mohammad Riza Chalid selaku pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

“Saya juga heran, sekuat apa sih beliau sampai intervensi bisnis minyak Pertamina?” kata Ahok saat ditemui usai persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Dia menegaskan penjagaan bisnis minyak di Pertamina sangat ketat, sehingga tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

Ahok mengatakan selama ini mendapatkan informasi mengenai PT Orbit Terminal Merak (OTM) dari media massa.

Selama menjabat sebagai komisaris, dirinya mengaku sama sekali tidak pernah mendengar nama perusahaan tersebut maupun menerima laporan mengenai adanya intervensi Riza Chalid dengan pemaksaan penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak.

“Saya juga baru dengar OTM itu dari media massa,” tuturnya.

Ahok bersaksi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023, yang menyeret sembilan terdakwa.

Sembilan terdakwa dimaksud meliputi pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.

Terdapat pula terdakwa lainnya dalam persidangan yang sama, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023–2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.

Kesembilan terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.

Kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp25,44 triliun; kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun; serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.

Secara perinci, kerugian keuangan negara itu terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.

Sementara, kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut, sedangkan keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.

Atas perbuatannya, kesembilan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANT/KN)

KPK Sempat Jadwalkan Pemeriksaan Hanif Dhakiri di Kasus RPTKA

0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sempat menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebagai saksi pada kasus pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana yang aman dan damai, serta mengedepankan dialog sebagai sarana penyelesaian setiap perbedaan atau kesalahpahaman,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam wawancara cegat di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Budi mengatakan penyidik menjadwalkan pemanggilan untuk menggali keterangan terhadap tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto pada dugaan penerimaan aliran sejumlah uang pada mekanisme RPTKA tersebut.

“Artinya kan ini memang tempusnya cukup panjang, sehingga penyidik perlu untuk meminta keterangan kepada pejabat-pejabat terkait dalam hal ini Pak Hanif selaku Menteri Ketenagakerjaan saat itu untuk memberikan penjelasan, memberikan keterangan bagaimana praktik dan mekanisme dalam pengurusan RPTKA pada zaman beliau,” sebutnya.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Bila tidak terbit, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing didenda sekitar Rp1 juta per hari.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014-2019, dan Ida Fauziyah pada 2019-2024.

Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru kasus tersebut, yakni Sekjen Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.

Pada 15 Januari 2026, KPK menduga Hery Sudarmanto menerima uang pemerasan hingga Rp12 miliar. Penerimaan tersebut terjadi sejak dia menjadi Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker pada 2010 hingga pensiun sebagai ASN pada 2025. (ANT/KN)

DPR Tetapkan Polri Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

0

JAKARTA – Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang merupakan kesimpulan Komisi III DPR RI, yang salah satunya menetapkan kedudukan Polri tetap di bawah Presiden, bukan berbentuk kementerian.

“Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026), yang dijawab setuju oleh seluruh Anggota DPR RI dalam rapat paripurna.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar 8 poin Percepatan Reformasi Polri itu menjadi keputusan yang mengikat antara DPR RI dengan pemerintah, yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan undang-undang.

Berikut delapan poin Percepatan Reformasi Polri, yang juga sudah ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo:

1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam

5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up), yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait. (ANT/KN)

Radarbontang.com Akhirnya Terverifikasi Administrasi Dewan Pers

TIDAK semua orang memahami apa arti verifikasi Dewan Pers. Prosesnya panjang, detail, dan menuntut kesabaran. Bukan sekadar mengurus berkas, tetapi menguji keseriusan sebuah perusahaan media dalam menjalankan kerja jurnalistik secara profesional.

Komitmen itu menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Media Kaltim Network pada 17 Januari 2026 di Bontang. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa seluruh media di bawah jaringan Media Kaltim harus dikelola dengan standar yang sama—baik sebagai perusahaan pers maupun sebagai produk jurnalistik.

Hari ini, Selasa (27/1) keseriusan itu mulai teruji. Satu tahapan penting terlewati. Radarbontang.com resmi terverifikasi administrasi di bawah perusahaan Radar Media Megatama. Tidak untuk dibesar-besarkan. Namun cukup memberi keyakinan bahwa proses panjang ini tidak sia-sia.

Saya tahu betul bagaimana proses ini berjalan. Lima tahun lalu, saat Mediakaltim.com menjalani verifikasi dewan pers, situasinya tidak jauh berbeda.

Dokumen bolak-balik diperbaiki. Data karyawan dicek. Alamat kantor dipastikan. Produksi berita dihitung. Bahkan hal-hal kecil seperti konsistensi kanal, sumber foto, hingga caption pun tidak luput dari perhatian.

Dewan Pers menilai dengan standar yang tegas. Jika belum layak, ya dikatakan belum layak. Ada fase media diminta berhenti dulu, memperbaiki, lalu mengajukan ulang. Tidak instan. Tidak bisa ditawar.

Pengalaman itu yang kami bawa ke Radarbontang.com. Termasuk soal kepatuhan pada aturan profesi. Salah satunya menyangkut posisi pemimpin redaksi (pemred). Wartawan dengan UKW Utama, seperti saya, secara aturan hanya boleh menjabat maksimal di dua media sebagai pemimpin redaksi.

Karena itulah, sejak awal saya tegaskan, nama saya hanya digunakan untuk Pemimpin Redaksi Mediakaltim.com dan Radarbontang.com. Media lain di jaringan ini harus mandiri, dipimpin orang-orang yang juga kami siapkan secara bertahap.

Ini bukan soal nama, tapi soal tata kelola. Media yang sehat tidak bertumpu pada satu figur. Semua perusahaan media kami, harus berjalan dengan sistem.

Radarbontang.com tercatat sebagai media siber terverifikasi administrasi di laman Dewan Pers. Foto: Tangkapan layar

Tahapan berikutnya adalah verifikasi faktual. Apakah nanti Dewan Pers datang langsung ke Bontang atau dilakukan secara virtual, kami belum mendapat kepastian.

Dari pengalaman sebelumnya, saya tahu yang dilihat bukan hanya berkas. Yang dinilai justru bagaimana media itu benar-benar bekerja setiap hari. Kantor yang benar-benar hidup, redaksi yang bekerja, dan produk yang konsisten.

Maka itu, tahun 2026 kami tetapkan sebagai tahun serius memperbaiki konten dan produk berita. Sejak akhir 2025, kami mulai konsisten menurunkan liputan khusus lintas media. Satu isu digarap bersama, diliput langsung, dan dimuat serentak di seluruh jaringan Media Kaltim Network. Bukan untuk mengejar viral, melainkan untuk memperkuat kualitas dan kedalaman pemberitaan.

Verifikasi ini bukan tujuan akhir, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan media. Selebihnya adalah kerja, kerja, dan kerja. (*)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Trump Kirim Utusan ke Minnesota Usai Penembakan Fatal Saat Operasi Imigrasi

WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Senin (26/1/2026) mengatakan telah mengutus pejabat pengawas perbatasan AS, Tom Homan, ke Minnesota pada malam hari setelah insiden penembakan fatal yang terjadi baru-baru ini.

Pada Sabtu, seorang agen federal menembak seorang warga Minneapolis. Departemen Keamanan Dalam Negeri AS menyatakan bahwa seorang petugas Patroli Perbatasan melepaskan tembakan karena merasa nyawanya terancam.

Menurut pernyataan tersebut, aparat penegak hukum saat itu tengah melakukan penggerebekan terhadap imigran tidak berdokumen ketika seorang pria mendekati mereka dengan membawa senjata api. Karena tidak dapat melucuti senjata pria tersebut, petugas akhirnya terpaksa melepaskan tembakan.

“Saya mengutus Tom Homan ke Minnesota malam ini. Ia belum pernah terlibat langsung di wilayah itu, tetapi mengenal dan menyukai banyak orang di sana. Tom tegas namun adil, dan akan melapor langsung kepada saya,” tulis Trump di Truth Social.

Trump juga menambahkan bahwa penyelidikan terpisah terkait dugaan penipuan senilai 20 miliar dolar AS (sekitar Rp334,9 triliun) di Minnesota sedang berlangsung dan menyebut kasus tersebut setidaknya turut memicu aksi protes di wilayah tersebut.

Selain itu, Trump mengatakan bahwa Departemen Kehakiman AS dan Kongres tengah menyelidiki dugaan kejahatan keuangan yang melibatkan anggota Kongres Ilhan Omar, yang menurutnya kini memiliki kekayaan lebih dari 44 juta dolar AS (sekitar Rp736 miliar).

Aksi protes massal terhadap petugas Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) terus berlanjut di Minneapolis. Alat berat dikerahkan ke jalan-jalan, sementara para demonstran mendirikan barikade.

Sebelumnya pada Januari, seorang petugas ICE menembak seorang perempuan yang menurut otoritas setempat, berusaha menabrak agen dengan mobilnya saat aksi protes di Minneapolis. Dalam insiden tersebut, petugas mengalami pendarahan internal di bagian tubuhnya, demikian laporan CBS News mengutip pejabat AS.

Pada hari pelantikannya sebagai presiden ke-47 AS, Trump berjanji akan segera menghentikan imigrasi ilegal dan memulai deportasi massal dari AS. Ia juga menetapkan status darurat nasional untuk menangani krisis perbatasan negara tersebut. (ANT/KN)

Sumber: Sputnik/RIA Novosti-OANA

Mendagri Minta Relaksasi Pembatasan Solar untuk Daerah Bencana di Sumatera

0

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina memberikan relaksasi terhadap kebijakan pembatasan solar di daerah bencana, demi percepatan proses pemulihan pascabencana di berbagai wilayah di Sumatera.

“Pemerintah atau kontraktor menyewa (alat berat) 24 jam tapi karena solarnya dibatasi 35-40 liter, akhirnya mereka bekerja hanya 8 jam,” kata Tito dalam rapat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Tito berharap pasokan solar ke daerah bencana bisa terus ditambah dan ada relaksasi pembatasan pembelian solar agar para pihak yang terlibat proses pemulihan pascabencana Sumatera bisa bekerja dengan lebih efisien.

Mendagri juga mengatakan permintaan tambahan pasokan solar tersebut juga untuk menopang operasional alat berat yang semakin banyak masuk ke daerah terdampak bencana.

“Mereka mengharapkan tambah suplai solar, yang kedua tidak menggunakan barcode dulu di masa pemulihan di daerah-daerah tertentu,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu Mendagri juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras Kementerian ESDM dan Pertamina yang terus mengawal kelancaran pasokan BBM di SPBU di 52 kabupaten/kota yang terdampak bencana di Sumatera.

“Terima kasih banyak kepada Pertamina, kemudian Kementerian ESDM karena SPBU semuanya 52 kabupaten/kota lancar. Tinggal kami minta pasokannya, terutama Solar,” kata Mendagri. (ANT/KN)

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Program Strategis Nasional

0

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto langsung memimpin rapat terbatas (ratas) di kediaman pribadinya, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/1) bersama beberapa menteri dan pejabat negara untuk mengecek pelaksanaan program strategis nasional.

Rapat itu digelar dalam waktu 1×24 jam setelah Presiden Prabowo tiba di tanah air selepas merampungkan rangkaian lawatan luar negerinya di Inggris, Swiss, dan Prancis sejak awal pekan lalu.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, yang mengikuti rapat tersebut, menjelaskan pertemuan itu berlangsung sejak Minggu siang sampai dengan malam hari.

“Setibanya dari lawatan luar negeri, Presiden Prabowo ingin mengecek perkembangan beberapa program strategis dari pejabat terkait,” Teddy Indra Wijaya dalam siaran resminya yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/1/2026) malam.

“Pertemuan yang berlangsung sejak siang hingga malam tersebut dihadiri oleh Menko Pangan, Menteri ESDM, Mensesneg, Menteri Diktisaintek, Menteri Keuangan, Panglima dan Wakil Panglima TNI, Jaksa Agung, Kepala BIN, dan Sekretaris Kabinet,” sambung dia.

Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo menerima laporan pelaksanaan program dan perkembangan informasi terkini dari berbagai sektor strategis, di antaranya pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan, kemudian perkembangan di sektor energi, minyak dan gas, yang disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Kemudian, Presiden Prabowo menerima laporan mengenai kerja sama bidang pendidikan tinggi dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, kemudian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan laporan kepada Presiden mengenai situasi terkini sektor keuangan dan perbankan.

Di bidang pertahanan, Presiden Prabowo menerima laporan dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan laporan ke Presiden mengenai kinerja penertiban kawasan hutan nasional.

Dalam beberapa foto yang dibagikan oleh Sekretariat Presiden, rapat terbatas itu berlangsung dalam format meja bundar. Presiden Prabowo duduk di sisi tengah, diapit di sisi kanan oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Menteri ESDM Bahlil di sisi kiri.

Di sebelah Bahlil, ada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Seskab Teddy, Menteri Pendidikan Tinggi Brian Yuliarto, dan Menteri Keuangan Purbaya. Sementara itu, di sebelah Zulhas, ada Menhan Sjafrie, Panglima TNI, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) M. Herindra, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Tepat di seberang Presiden, ada Kepala Sekretaris Pribadi Presiden RI Rizky Irmansyah, kemudian di sisi belakang kursi Panglima TNI dan Menhan Sjafrie, ada Direktur Utama PT Pindad Sigit P. Santosa, dan Kepala Badan Logistik Pertahanan Kementerian Pertahanan RI Marsekal Madya TNI Yusuf Jauhari. (ANT/KN)

Menkeu Purbaya Santai Tanggapi Isu Akan “Di-Noel-kan”: Saya Tidak Terima Duit

0

JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi dengan santai pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, yang sempat menyebut adanya informasi “A1” soal potensi Purbaya dijebak hingga ditangkap dengan istilah akan “di-Noel-kan”.

Purbaya ditemui usai Sidang Terbuka Satgas Debottlenecking, Senin (26/1/2026), di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta. Saat ditanya apakah sudah mendengar isu tersebut, ia mengaku tidak memahami maksud pernyataan Noel.

Ketika ditanya apakah ia bisa mengalami nasib serupa dengan Noel yang terseret kasus hukum, Purbaya menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang di luar ketentuan.

“Noel kan terima (duit)… Iya, terima ya? Terima kan dia? Ya terima, kan gue enggak terima duit, gaji gue gede di sini. Cukup,” katanya.

Purbaya juga merespons anggapan bahwa keberadaannya dianggap mengganggu pihak-pihak tertentu. Menurutnya, hal tersebut bukan masalah selama ia bekerja sesuai aturan.

“Biar aja, yang penting gue enggak terima duit,” ucapnya.

Ia menilai kemungkinan dirinya dijerat kasus hukum sangat kecil, kecuali jika ia melakukan pelanggaran.

“Jadi kansnya kecil dan saya enggak tahu kenapa Pak Noel ngomong seperti itu. Mungkin dia sebel sama gue juga, saya enggak tahu. Tapi sepertinya di saya amat kecil kemungkinannya terjadi. Kecuali saya mulai terima uang di luar gaji, ya,” pungkas Purbaya.

Pewarta/ Editor : Nicha R

Pemeriksaan BPK Masuki Tahap Finalisasi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kerugian negara telah mencapai tahap finalisasi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.

“Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir finalisasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat wawancara cegat di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Budi mengharapkan penyidikan BPK segera tuntas untuk mendapatkan nilai akhir terkait kerugian yang dihasilkan pada perkara tersebut.

“Tentu kita semua juga berharap bisa segera tuntas, kita bisa segera mendapatkan nilai akhir dari kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini sehingga berkas penyidikannya juga bisa segera kita lengkapi dan kemudian kita masuk ke proses-proses berikutnya,” ucapnya.

Dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji, Budi menuturkan sejumlah saksi saat ini masih dalam pemeriksaan auditor BPK, dan akan dilanjutkan ke dalam pemeriksaan penyidik KPK.

“Beberapa saksi saat ini masih berlangsung pemeriksaannya karena memang cukup panjang setelah pemeriksaan oleh auditor BPK. Kemudian nanti akan dilakukan pemeriksaan juga oleh penyidik KPK,” tuturnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). (ANT/KN)

Evakuasi Korban Longsor Cisarua Terus Berlanjut, 38 Jenazah Diserahkan ke Tim DVI

0

BANDUNG – Tim SAR gabungan menyebut telah mengevakuasi 38 jenazah korban longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dan menyerahkannya kepada tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri.

Kepala Kantor SAR Bandung Ade Dian di Bandung, Senin (26/1/2026), mengatakan bahwa dalam operasi pencarian hari ini telah ditemukan 13 jenazah hingga pukul 18.30 WIB.

“Jumlah korban yang berhasil dievakuasi hari ini sebanyak sembilan jenazah hingga 18.30 WIB, sehingga total korban yang diserahkan berjumlah 38 sejak pertama kali operasi SAR dilaksanakan,” katanya.

Pihaknya akan kembali melanjutkan proses pencarian dan evakuasi korban longsor Cisarua dengan mengerahkan personel gabungan serta 12 alat berat pada esok hari di sejumlah titik terdampak.
“Tadi kita sudah mendapatkan tiga bantuan alat berat, sehingga untuk pencarian selanjutnya kita dapat mengerahkan 12 unit alat berat,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut ia menjelaskan kondisi cuaca pada pagi hari menjadi salah satu hambatan proses evakuasi korban longsor. Namun pada siang hari cuaca cerah, sehingga tim SAR memaksimalkan dan mempercepat proses pencarian.

“Untuk hambatan sebagaimana kita tahu tadi pagi cuaca kurang baik, tetapi untuk siang hingga sore hari cuaca cukup cerah,” ucapnya.

Ia menambahkan pelaksanaan operasi pencarian akan terus dilakukan hingga 14 hari ke depan sesuai dengan keputusan penetapan status tanggap darurat bencana.

“Sesuai dengan keputusan pemerintah terkait tanggap darurat bencana, operasi SAR direncanakan akan terus dilakukan hingga 14 hari ke depan dan akan dievaluasi pada hari ketujuh,” kata Ade Dian

Sementara itu Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Jabar Kombes Pol. La Ode Aries El Fathar menyampaikan sebanyak 20 kantong jenazah telah berhasil diidentifikasi dan proses lainnya masih terus berlangsung oleh aparat kepolisian.

“Kami konfirmasi berdasarkan informasi terbaru yang saya terima, sebanyak 20 korban sudah berhasil diidentifikasi oleh tim DVI dan diserahkan kepada keluarga masing-masing,” ucapnya.

Ia mengonfirmasi data awal jumlah pelapor korban hilang mencapai 108 orang, tetapi angka total korban hilang tersebut bersifat dinamis dan tidak pasti, sehingga akan terus diperbarui. (ANT/KN)