Beranda blog Halaman 1099

Pandemi Terkendali, Pemerintah Resmi Umumkan Pencabutan Kebijakan PPKM

0

JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (30/12/2022), di Istana Negara, Jakarta, didampingi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Presiden.

Presiden menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang dan dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air.

“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” ujarnya.

Lebih lanjut Presiden memaparkan, dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Dan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” imbuhnya.

Presiden menambahkan, Indonesia termasuk satu dari empat negara G20 yang dalam 10 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi, setelah mencapai puncak gelombang varian dengan angka 56 ribu kasus harian di Juli 2021 dan puncak tren varian Omicron di Februari 2022 dengan 64 ribu kasus harian.

Selain situasi pandemi yang terkendali tersebut, lanjut Presiden, pencabutan PPKM juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk dan capaian vaksinasi COVID-19.

“Dari sero survei, ini kalau kita lihat angkanya, di Desember 2021 itu berada di 87,8 persen, di Juli 2022 ini berada di atas 98,5 persen. Artinya, kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi. Dan jumlah vaksinasi sampai hari ini berada di angka 448.525.478 dosis. Ini juga sebuah angka yang tidak sedikit,” ujarnya.

Meski kebijakan PPKM telah dicabut, Kepala Negara meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.

Pertama, Presiden mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19.

“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan; kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas; dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” ucapnya.

Selain itu, Kepala Negara juga menekankan bahwa aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Presiden pun meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tetap dipertahankan selama masa transisi.

“Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan; pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster; dan dalam masa transisi ini, Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat,” tandasnya. (kn)

Media Kaltim Resmi Terverifikasi Faktual Dewan Pers, Terus Tingkatkan Sajian Konten

LEGALITAS itu akhirnya terbit juga. Terhitung 8 November 2021 hari ini, Dewan Pers melalui laman resminya https://dewanpers.or.id/, telah memasukkan mediakaltim.com sebagai media online terverifikasi administrasi dan faktual yang ada di Indonesia.

Bagi kami, ini adalah pencapaian yang sangat berarti. Bagaimana tidak, dalam waktu 16 bulan atau didirikan 14 Juli 2020, kami telah berhasil menempatkan diri sebagai sebuah badan hukum pers yang diakui keberadaannya oleh Dewan Pers.

Pengakuan ini tentu dibarengi tanggung jawab bahwa kami harus mampu menyajikan konten bermutu, dan selalu mematuhi kode etik pers. Untuk itu, kami harus terus berkembang.

Selain menyajikan berita terkini, konten inovatif juga wajib kami munculkan. Salah satunya liputan khusus atau lapsus yang hadir mulai awal November 2021 ini, menyusul obrolan santai bermanfaat “Podcast Meja Tamu”.

Yang juga membedakan dengan media siber umumnya, produk jurnalistik mediakaltim.com telah disajikan dalam bentuk ‘Koran Digital’ yang bisa dinikmati setiap hari, sejak 22 Februari 2021. Koran Digital dibagikan secara gratis, melalui jejaring media sosial dan wabsite resmi mediakaltim.com

Capaian ini tak mungkin terwujud tanpa adanya kepercayaan dan dukungan pembaca serta penikmat konten mediakaltim.com. Besar harapan kepercayaan serupa datang juga dari relasi pemasang iklan. Walau terkadang klise, hanya ucapan terima kasih yang bisa kami haturkan kepada para pembaca setia mediakaltim.com. (mk)

Oleh: Agus Susanto