Beranda blog Halaman 188

2 Raperda Inisiatif Diapresiasi Positif Fraksi Amanat Demokrat Bergelora, Dinilai Berperan Positif Dukung Pembangunan Daerah

0
Foto: Sumardi saat menyerahkan dokumen Raperda di Rapat Paripurna, Pendopo, Rujab Wali Kota. (ist).

BONTANG – Fraksi Amanat Demokrasi Bergelora memberikan apresiasi positif pada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.

Hal itu disampaikan saat Rapat Kerja DPRD Kota Bontang Tahun 2026 dalam agenda penyampaian tanggapan dan jawaban fraksi-fraksi DPRD, terhadap pendapat Wali Kota Bontang atas dua Raperda inisiatif DPRD, serta tanggapan Wali Kota terhadap enam Raperda usulan Pemerintah Kota Bontang.

“Fraksi Amanat Demokrat Bergelora menyambut baik kedua Raperda ini, sebagai bentuk semangat bersama dalam pembangunan daerah,” ujar Anggota DPRD Kota Bontang dari Fraksi Amanat Demokrat Bergelora, Sumardi, Jumat (29/5/2026).

Dua Raperda yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang, Penanggulangan Bencana Industri di Kota Bontang Tahun 2026.

Menurut Sumardi, kedua regulasi tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Raperda Kepemudaan dinilai penting sebagai dasar penguatan peran generasi muda dalam pembangunan, sementara Raperda Penanggulangan Bencana Industri dibutuhkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi potensi risiko industri.

“Sebagai kota industri yang memiliki peran penting di Kaltim, Bontang membutuhkan regulasi yang kuat untuk mengantisipasi berbagai potensi bencana industri yang dapat terjadi,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa secara umum fraksinya memahami jawaban yang disampaikan Wali Kota masih berada pada tataran kebijakan. Oleh karena itu, Fraksi Amanat Demokrat Bergelora siap melanjutkan pembahasan lebih mendalam, pada tahap teknis melalui komisi, gabungan komisi maupun panitia khusus DPRD bersama tim pemerintah daerah.

“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat segera dilaksanakan agar dapat menjadi landasan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kota Bontang,” pungkasnya. (Al/Adv).

Editor: Yusva Alam

DPRD Kaltim Ingatkan Belanja Tak Mendesak Bisa Ditunda

0
Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra saat diwawancarai di Samarinda. Foto: K. Irul Umam/MKN

SAMARINDA – Nurhadi Saputra meminta Pemerintah Provinsi DPRD Kalimantan Timur memprioritaskan program dan anggaran yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinilai sedang mengalami tekanan.

Menurut Nurhadi, langkah rasionalisasi anggaran perlu mulai dipertimbangkan sebagai bagian dari strategi menghadapi situasi ekonomi yang belum stabil. Namun, penyesuaian anggaran tersebut harus dilakukan secara selektif dengan tetap mengutamakan kepentingan publik.

“Memang nanti membicarakan tentang rasionalisasi itu juga penting,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (1/6/2026).

Politisi dari daerah pemilihan Balikpapan itu menilai pemerintah daerah perlu mengurangi pos-pos belanja yang belum mendesak, sementara program yang berkaitan langsung dengan pelayanan dan kebutuhan masyarakat tetap harus dipertahankan.

“Bagaimanapun juga mungkin ada pos-pos anggaran yang harus kita kurangi. Yang tentunya yang berurusan sama masyarakat itu tetap harus kita prioritaskan. Tapi kalau yang dianggap masih bisa ditunda, itu bisa kita kurangi,” katanya.

Ia menegaskan kondisi ekonomi yang terjadi saat ini tidak hanya dirasakan pemerintah daerah, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

“Karena bagaimanapun kan bukan hanya pemerintah, masyarakat juga sekarang mengalami permasalahan ekonomi,” tambahnya.

Meski demikian, Nurhadi mengakui hingga kini DPRD Kaltim belum secara khusus membahas program penanganan perlambatan ekonomi karena pembahasan APBD belum memasuki tahap tersebut.

“Sampai saat ini sih belum ada. Jadi kami juga belum membahas tentang anggaran,” ujarnya.

Ia juga menyebut dinamika politik yang berkembang di internal DPRD maupun hubungan dengan pihak eksekutif sempat menyita perhatian lembaga legislatif dalam beberapa waktu terakhir. Kendati begitu, DPRD tetap berupaya menjalankan fungsi pengawasan dan kemitraan melalui rapat kerja bersama OPD dan sejumlah perusahaan daerah.

“Jujur saja, di DPRD ini memang sedang bergulir berbagai dinamika. Tetapi kami tetap berupaya memulihkan kondisi dengan mengadakan rapat-rapat kerja dengan OPD dan mitra, termasuk di Komisi II dengan beberapa Perusda,” jelasnya.

Nurhadi berharap koordinasi antara legislatif dan eksekutif dapat kembali berjalan optimal sehingga berbagai persoalan ekonomi di daerah bisa segera direspons melalui kebijakan yang tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Polemik Hak Angket Memanas, Castro Soroti Sikap DPRD Kaltim

0
Pengamat politik dan akademisi Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah alias Castro. Foto: K. Irul Umam/MKN

SAMARINDA – Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro menilai polemik Hak Angket di DPRD Kalimantan Timur menjadi momentum penting untuk melihat posisi politik lembaga legislatif daerah, apakah benar berpihak kepada rakyat atau justru lebih memilih berdiri bersama kekuasaan.

Pernyataan itu disampaikan Castro menjelang agenda rapat paripurna DPRD Kaltim pada 10 Juni 2026 yang akan menentukan nasib usulan Hak Angket terhadap Pemerintah Provinsi Kaltim.

Menurut Castro, berbagai manuver yang mengarah pada penundaan atau potensi gagalnya pembahasan Hak Angket sebenarnya sudah terlihat sejak DPRD menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim beberapa waktu lalu.

“Kalau melihat polanya dari kemarin memang sudah kelihatan. Tidak terlalu mengagetkan. Ketika mereka menerima LKPJ, itu seperti melegitimasi hal-hal yang sebelumnya dipersoalkan dalam angket,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Castro menilai kondisi tersebut memperlihatkan adanya kecenderungan kompromi politik di tubuh DPRD Kaltim sehingga fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah tidak berjalan maksimal.

Ia juga menyoroti pernyataan Gubernur Kaltim yang sebelumnya menyebut mendukung Hak Angket. Menurutnya, publik akan sulit mempercayai sikap tersebut apabila partai-partai pendukung pemerintah tidak menunjukkan langkah yang sejalan.

“Publik akan sulit percaya kalau gubernur mengatakan mendukung hak angket, tetapi partainya sendiri tidak menjalankan sikap yang sama,” katanya.

Selain itu, Castro mengkritik munculnya dorongan agar proses dimulai melalui Hak Interpelasi sebelum masuk ke Hak Angket. Baginya, langkah tersebut justru terkesan sebagai upaya mengulur waktu.

“Pertanyaannya sederhana, kenapa mereka tidak mau hak angket? Dorongan interpelasi itu justru terlihat sebagai cara menunda proses angket,” tegasnya.

Ia juga menyoroti langkah DPRD Kaltim yang berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait mekanisme Hak Angket. Menurut Castro, tindakan itu menunjukkan adanya persoalan dalam pemahaman fungsi dan kewenangan legislatif sendiri.

“Mereka membuat aturan, membuat tata tertib, tetapi ketika harus menjalankan justru bingung dan meminta penjelasan ke luar. Itu menunjukkan ada persoalan dalam pemahaman fungsi dan kewenangan mereka sendiri,” ujarnya.

Dalam pandangannya, lemahnya fungsi pengawasan DPRD tidak terlepas dari kuatnya relasi politik antara elite legislatif dan eksekutif yang selama ini lebih banyak diwarnai kompromi.

Karena itu, Castro menilai proses Hak Angket saat ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melihat secara terbuka keberpihakan para wakil rakyat di Karang Paci.

“Ini momentum bagi masyarakat untuk menilai wajah sebenarnya DPRD. Apakah mereka berdiri bersama rakyat atau lebih memilih berdiri bersama kekuasaan,” katanya.

Meski demikian, Castro menilai sekalipun Hak Angket nantinya gagal dibahas, proses yang telah berjalan tetap memberikan pelajaran penting terkait penggunaan hak konstitusional DPRD.

Ia berharap dinamika tersebut dapat menjadi pemicu lahirnya kekuatan oposisi yang lebih jelas di DPRD Kaltim, meski di sisi lain ia mengakui masih banyak partai politik yang bersikap pragmatis.

Sementara itu, menjelang rapat paripurna 10 Juni mendatang, Aliansi Rakyat Kaltim disebut tengah mempersiapkan Aksi Jilid III sebagai bentuk tekanan publik agar DPRD Kaltim tidak lagi menunda pembahasan Hak Angket.

Perhatian publik kini tertuju ke Gedung Karang Paci. Keputusan DPRD Kaltim pada paripurna nanti dinilai bukan hanya menentukan nasib Hak Angket, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari, Lima Saksi Diperiksa

0
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/5/2026). ANTARA/Rio Feisal

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi pada Selasa (2/6) untuk mendalami masalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) produksi pertambangan di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Penyidik mengonfirmasi terkait PNBP produksi pertambangan, yakni mencakup iuran tetap yang dibayarkan sebagai kompensasi atas wilayah kerja yang diberikan kepada pemegang izin, serta iuran produksi atau royalti yang nilainya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai hasil produksi atau penjualan mineral dan batu bara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Budi mengatakan lima saksi yang diperiksa untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, terdiri atas pihak pemerintah hingga swasta.

Mereka adalah Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Ade Tri Ajikusumah, Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Totoh Abdul Fatah, kemudian LM selaku Senior Officer PT Pacific Global Utama pada 2005-2022, dan ADS selaku aparatur sipil negara pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Kartanegara.

Seorang lainnya adalah anggota Exco PSSI yang juga menjabat Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama sekaligus kakak ipar mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, yakni Endri Erawan.

Sebelumnya, pada 28 September 2017 KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kaltim.

Rita diduga menerima uang suap sejumlah Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

KPK pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek selama penyidikan kasus tersebut.

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara, yakni hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Setahun kemudian atau 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). (ANT/KN)

Kodam Tuanku Imam Bonjol Akui Ada Dua Korban Peluru Nyasar di Tengah Latihan Militer

0
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XX/Tuanku Imam Bonjol Kolonel Kav Taufiq saat diwawancarai di Kota Padang, Selasa malam (2/6/2026). ANTARA/Muhammad Zulfikar

PADANG – Komando Daerah Militer (Kodam) XX/Tuanku Imam Bonjol membenarkan dua warga sipil, salah satunya mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), Sumatera Barat (Sumbar) terkena peluru tersasar pada Selasa sore sekitar pukul 17.05 WIB.

“Memang benar, ada kejadian ataupun insiden pada dua saudara kita yang diduga terkena peluru nyasar,” kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XX/Tuanku Imam Bonjol Kolonel Kav Taufiq di Kota Padang, Selasa (2/6/2026) malam.

Pada saat kejadian, ia membenarkan satuan Batalion Infanteri (Yonif) TP 897/Singgalang sedang melaksanakan latihan.
Meskipun demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah dugaan peluru tersebut berasal dari satuan TNI atau tidak.

“Saat ini pihak TNI masih mengumpulkan informasi termasuk melakukan investigasi terkait kejadian itu,” ujar dia.

Atas kejadian itu, satu mahasiswa UNP dan warga sipil dilarikan ke salah satu rumah sakit swasta yang kemudian dibawa ke Rumah Sakit dr. Reksodiwiryo atau Rumah Sakit Tentara untuk operasi pengangkatan proyektil.

Sementara itu, Sekretaris UNP Erianjoni juga membenarkan seorang mahasiswa perguruan tinggi tersebut diduga terkena tembakan di area kampus.

“Memang ada mahasiswa UNP yang diduga terkena peluru nyasar,” kata dia.

Erianjoni mengatakan insiden dugaan peluru tersasar tersebut terjadi pada sore hari di sekitar kawasan rektorat kampus usai mahasiswa merayakan hasil ujian seminar proposal.

Mahasiswi Jurusan Sosiologi tersebut terkena tembakan di bagian paha atau kaki. Selain itu, juga terdapat seorang warga lainnya yang diduga terkena peluru tersasar di sekitar lokasi kejadian.

“Satu lagi keluarga mahasiswa yang sedang berada di kampus,” ujarnya.

Saat ini pihak kampus sedang mendampingi mahasiswa yang diduga terkena peluru menyasar di salah satu rumah sakit swasta, Kota Padang guna mendapatkan perawatan intensif. (ANT/KN)

Pembunuhan WN Korsel di Bekasi Diduga Dijanjikan Imbalan Rp139 Juta

0
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni menjelaskan kronologis kasus pembunuhan terhadap WNA asal Korea Selatan di Mapolres setempat, Selasa.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

BEKASI – Polisi mengungkap kronologis disertai fakta-fakta kasus pembunuhan berencana terhadap Warga Negara Asing asal Korea Selatan Byong Chan Sang (66) di kediamannya, Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni mengatakan pembunuhan tersebut berawal dari kesepakatan antara tersangka SJ dan HW untuk menghabisi korban dengan imbalan Rp139 juta. HW selaku eksekutor mempersiapkan aksi secara matang sebelum menghabisi nyawa korban di rumahnya.

“Sebelum eksekusi dilakukan, keduanya beberapa kali bertemu guna membahas rencana pembunuhan. HW bahkan meminta tambahan dana Rp9 juta yang rencananya digunakan untuk membeli sepeda motor guna memantau aktivitas di sekitar rumah korban,” kata Sumarni di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (2/6/2026).

Pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 22.40 WIB, HW berangkat menuju rumah korban. Saat itu, ia mengenakan hoodie biru, topi hitam, masker hitam, celana panjang dan sandal selop untuk menyamarkan identitas.

Setibanya di lokasi, HW masuk ke dalam rumah setelah pintu pagar dibukakan oleh Q (anak korban). Saat memasuki rumah, pelaku melihat korban sedang duduk di meja makan sambil menggunakan laptop.

“Korban yang mengetahui kedatangan HW sempat berdiri dan menegurnya. Namun, tanpa memberikan kesempatan korban untuk menyelamatkan diri, HW langsung melancarkan serangan,” ujarnya.

Pelaku menusuk bagian perut kiri berkali-kali menggunakan pisau buah yang telah dipersiapkan sebelumnya. Tidak berhenti di situ, HW kemudian menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan barbel hingga korban terkapar.

Akibat luka tusuk dan hantaman benda tumpul tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Setelah memastikan korban tidak berdaya, HW menjalankan instruksi berikutnya dengan mengambil sejumlah barang milik korban yakni laptop yang berada di atas meja makan, perangkat DVR CCTV yang terpasang di dinding dekat pintu, serta kartu ATM BCA berwarna biru dari dompet korban,” kata Sumarni.

Usai melakukan pembunuhan, HW menemui SJ di dalam mobil untuk menyerahkan kartu ATM milik korban. Dalam pertemuan tersebut, HW kembali meminta tambahan uang sebesar Rp20 juta yang diberikan secara tunai.

Guna menghilangkan jejak kejahatan, keesokan harinya HW membuang pisau yang digunakan untuk membunuh korban bersama laptop dan DVR CCTV ke aliran Sungai Kalimalang.

Tak hanya itu, pelaku juga membakar sejumlah barang yang dikenakan saat beraksi, yakni hoodie biru, topi hitam, dan sarung tangan abu-abu di area samping tempatnya bekerja. (ANT/KN)

Gubernur Sulsel Apresiasi Pengungkapan Kasus BBM Subsidi

0
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (tengah) hadiri press release Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi di Makassar, Selasa, (2/6/2026).ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulsel (.)

MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Sulsel, Reskrimsus Polres kabupaten/kota, serta unsur TNI yang turut berkontribusi dalam pengungkapan kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi di wilayah Sulawesi Selatan.

Andi Sudirman di Makassar, Selasa (2/6/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum memberantas praktik penyalahgunaan energi bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat dilakukan secara terukur.

“Barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan praktik penyalahgunaan subsidi energi dilakukan secara terstruktur dan berdampak besar terhadap masyarakat. Karena itu, langkah penegakan hukum seperti ini harus terus diperkuat,” lanjutnya.

Andi Sudirman juga menegaskan di tengah situasi global yang menaruh perhatian besar terhadap dinamika sektor energi dan bahan bakar minyak, keberhasilan aparat mengungkap praktik penyelundupan BBM subsidi menjadi langkah yang sangat strategis dan tepat waktu.

“Di tengah dinamika global yang saat ini banyak memfokuskan persoalan energi dan BBM, justru kita berhasil mengungkap praktik penyelundupan bahan bakar migas bersubsidi. Ini dilakukan pada waktu yang sangat tepat,” jelasnya saat menghadiri press release Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi di Makassar.

Berdasarkan data dari Polda Sulsel, pengungkapan kasus tersebut menyita berbagai barang bukti berupa satu kapal tanker, dua kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 kendaraan penumpang dan enam dump truck.

Polisi juga menyita 332 jeriken solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter dan 1.541 tabung LPG 3 kilogram. Untuk BBM subsidi, polisi mengamankan total 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite. (ANT/KN)

Lion Group Ikuti Kebijakan Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

0
Corporate Communications Strategic Lion Group Danang Mandala Prihantoro dalam Press Conference BookCabin Travel Fair di Jakarta, Selasa (2/6/2026). ANTARA/Harianto

JAKARTA – Lion Group menegaskan mengikuti kebijakan pemerintah terkait rencana pembahasan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan industri penerbangan serta memastikan layanan transportasi udara tetap dapat diakses masyarakat luas.

Corporate Communications Strategic Lion Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan perusahaan terus menjalin koordinasi dengan regulator dan berbagai pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan yang mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

“Kami tetap terus berkoordinasi dengan para regulator (pemerintah) serta para stakeholder untuk merumuskan kebijakan-kebijakan tersebut bisa berkesinambungan dan bisa memberikan, tetap memberikan manfaat kepada masyarakat,” kata Danang ditemui di sela-sela Press Conference BookCabin Travel Fair di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPW) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berencana melakukan pembahasan TBA tiket pesawat bersama Kementerian Perhubungan imbas geopolitik global.

Menurutnya, komunikasi yang dibangun bersama regulator dan pemangku kepentingan dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan yang diterapkan dapat mendukung keseimbangan antara kebutuhan industri penerbangan dan kepentingan pengguna jasa.

Ia menegaskan Lion Group menghormati setiap keputusan yang diambil pemerintah bersama para pemangku kepentingan sepanjang kebijakan tersebut mendukung kelangsungan bisnis penerbangan nasional dan ekosistem transportasi udara secara menyeluruh.

Selain memperhatikan keberlanjutan usaha, Lion Group juga menilai kebijakan terkait tarif penerbangan harus tetap mempertimbangkan aspek keterjangkauan sehingga masyarakat dapat terus menikmati layanan transportasi udara secara optimal.

Perusahaan berpandangan bahwa berbagai pembahasan mengenai tarif penerbangan, termasuk TBA dan komponen biaya lainnya, perlu dilakukan melalui dialog yang konstruktif bersama regulator serta pelaku industri terkait.

Danang menambahkan pembahasan teknis mengenai kebijakan tarif akan terus dikomunikasikan secara intensif dengan pemerintah dan pemangku kepentingan guna menghasilkan keputusan yang mendukung industri sekaligus pelanggan penerbangan.

“Tentunya hal-hal teknis ini kami akan bicarakan secara intens, komunikasi intens kepada para pemangku kepentingan termasuk stakeholder maupun regulator,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat dilakukan secara terukur mempertimbangkan kondisi masyarakat dan kenaikan harga energi dunia imbas konflik Timur Tengah.

“Memang tidak selalu mudah untuk menghadapi dinamika dunia seperti ini, tetapi mudah-mudahan ada perbaikan situasi dan sekaligus juga (harga tiket pesawat) tidak terlalu memberatkan masyarakat,” kata AHY di Jakarta, Minggu (17/5).

Konflik dan ketegangan dunia berdampak langsung terhadap kenaikan harga energi global yang kemudian mempengaruhi biaya operasional sektor transportasi udara dan layanan penerbangan nasional secara keseluruhan.

Sebagai Menko yang membawahi Kementerian Perhubungan, AHY mengatakan pemerintah terus melakukan pembahasan bersama Kementerian Perhubungan mengenai berbagai opsi kebijakan untuk memastikan penyesuaian harga tiket tetap berada dalam batas yang wajar dan terukur.

Pemerintah juga berkoordinasi dengan maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia guna mencari solusi terbaik menghadapi tekanan biaya operasional akibat kenaikan harga energi dunia saat ini.

Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan pembahasan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat dilakukan bersama maskapai dan pemangku kepentingan sebagai respons terhadap dampak geopolitik global terhadap biaya operasional penerbangan.

Dalam jangka pendek, pemerintah terlebih dahulu memformulasikan penyesuaian biaya tambahan (fuel surcharge) sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur yang berdampak pada biaya operasional maskapai penerbangan.

“Selanjutnya kita akan bicara mengenai TBA-nya (tiket pesawat) ya,” kata Menhub ditemui seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (21/5). (ANT/KN)

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kursi Kepala BGN

0
Foto: Dadan Hindayana resmi dicopot Prabowo dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). (Foto: Dok. BGN)

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dengan mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakil kepala lembaga tersebut.

Pengumuman pergantian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/6/2026) malam.

“Pada hari ini Selasa, tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” kata Prasetyo.

Selain Dadan Hindayana, Presiden juga memberhentikan Wakil Kepala BGN Brigjen Pol Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dari jabatannya.

Sebagai pengganti, Prabowo menunjuk Nanik S Deyang yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN untuk memimpin lembaga tersebut.

Menurut Prasetyo, keputusan pergantian pimpinan diambil setelah Presiden menerima berbagai masukan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

“Bapak Presiden terus mendengarkan dan mendapatkan masukan dari berbagai pihak, baik dari kementerian-kementerian terkait, maupun dari masyarakat, termasuk dari para penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional,” ujarnya.

Dadan Hindayana merupakan kepala pertama BGN sejak lembaga tersebut dibentuk pada 2024. Ia pertama kali dilantik melalui Keputusan Presiden Nomor 94P Tahun 2024 sebelum kembali dipercaya menduduki jabatan yang sama saat pemerintahan Prabowo dimulai pada Oktober 2024.

Sebelum memimpin BGN, Dadan dikenal sebagai akademisi dan pakar entomologi dari IPB University. Ia menempuh pendidikan sarjana di bidang Hama dan Penyakit Tumbuhan di IPB, kemudian melanjutkan studi magister di University of Bonn, Jerman, serta meraih gelar doktor dari Leibniz Universität Hannover.

Dengan pergantian kepemimpinan ini, Nanik S Deyang kini mengemban tugas memimpin Badan Gizi Nasional sekaligus melanjutkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Di Sidang Pleidoi, Nadiem Harap Hakim Jatuhkan Putusan Bebas Murni

0
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim memberikan keterangan kepada media sebelum sidang pembacaan pleidoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim berharap majelis hakim bisa menjatuhkan putusan bebas murni terhadap dirinya dari kasus dugaan korupsi Chromebook.

“Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain,” ujar Nadiem saat memberikan keterangan kepada media di sela sidang pembacaan pleidoi alias nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Dia menilai berbagai fakta dalam persidangan secara serentak telah membuktikan bahwa pihaknya tidak bersalah sehingga secara hukum wajib dibebaskan.

Ia meminta adanya kejujuran dan hati nurani para hakim untuk memutuskan berdasarkan fakta yang ada di dalam persidangan.
Secara hukum, menurutnya, semua unsur dakwaan sudah dipatahkan.

Dirinya menyebut dalam hukum korupsi, jika satu saja dari empat unsur korupsi tidak terpenuhi, maka terdakwa wajib dibebaskan secara murni.

Nadiem mengungkapkan keempat unsur dimaksud, yakni unsur kerugian negara; unsur perlawanan hukum; unsur memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain, maupun korporasi; dan unsur mens rea atau niat jahat.

“Ini empat-empatnya unsur korupsinya patah, tidak terbukti,” katanya.

Nadiem terseret sebagai salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Sebelumnya, ia dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara rinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANT/KN)