Insentif Miliaran per Hari Diduga Mengalir ke Yayasan Terkait Eks Pimpinan BGN

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan praktik pengaturan verifikasi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan sejumlah yayasan yang diduga terafiliasi dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, memperoleh perlakuan khusus dalam proses verifikasi mitra MBG.

Menurut Syarief, program pembangunan dan operasional SPPG seharusnya dikelola yayasan yang memiliki keterkaitan langsung dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan sejumlah yayasan tetap lolos verifikasi meski tidak memenuhi persyaratan.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Penyidik menduga proses verifikasi pada portal mitra BGN diarahkan untuk memuluskan yayasan-yayasan tertentu agar bisa mengelola pembangunan dan operasional dapur MBG di berbagai daerah.

Dari hasil penyidikan sementara, yayasan-yayasan tersebut disebut memperoleh keuntungan sangat besar dari program tersebut.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” ujar Syarief.

Kejaksaan menilai praktik tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan menjadi bagian dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Selain dugaan pengaturan yayasan mitra, penyidik juga mendalami berbagai bentuk penyimpangan lain, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembangunan titik-titik SPPG di sejumlah wilayah.

Atas dugaan tersebut, penyidik menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka setelah dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup.

READ  Ayah di Ambon Hamili Anak hingga Beranak Empat Divonis 15 Tahun Penjara

Saat ini ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img