Helmi Abdullah Harap Pemerintah Lindungi UMKM dari Beban Pajak Baru

SAMARINDA – Helmi Abdullah menyoroti potensi dampak kebijakan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) terhadap dunia usaha, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah di Kota Samarinda.

Kebijakan yang mengubah tarif PPh dari 0,5 persen menjadi 22 persen bagi badan usaha berbentuk PT dan CV dinilai berpotensi menambah tekanan terhadap kondisi keuangan perusahaan. Bahkan, pada situasi tertentu dikhawatirkan dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menanggapi hal tersebut, Helmi menegaskan bahwa kebijakan perpajakan merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah maupun DPRD tidak memiliki ruang untuk melakukan intervensi langsung.

“Kalau masalah kebijakan PPh itu kan kebijakan nasional,” ujar Helmi saat diwawancarai, Selasa (2/6/2026).

Meski demikian, ia berharap implementasi kebijakan tersebut dilakukan secara hati-hati dan memiliki dasar yang jelas agar tidak memberatkan pelaku usaha di daerah.

Menurutnya, dampak kebijakan fiskal tidak hanya dirasakan perusahaan besar, tetapi juga dapat memengaruhi keberlangsungan usaha kecil yang menjadi penopang ekonomi masyarakat.

“Jadi, ya kita mungkin tidak bisa intervensi ke sana. Tapi ya kita juga berharap PPh itu dilakukan harus ada dasarnya kan. Karena memang akan sangat berpengaruh terhadap pelaku usaha itu,” katanya.

Helmi juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan perlakuan berbeda bagi pelaku usaha berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non-PKP. Ia menilai klasifikasi tersebut dapat menjadi solusi untuk memberikan relaksasi kepada usaha berskala kecil agar tetap mampu bertahan di tengah tekanan ekonomi.

“Nah bagi para pelaku juga kan tentunya di situ ada Non-PKP sama PKP ya,” ujarnya.

Menurut dia, pelaku usaha Non-PKP seharusnya dapat memperoleh keringanan tertentu sehingga tidak terbebani kewajiban pajak yang terlalu besar.

“Nah mungkin bisa diringankan dari posisi itu aja. Jadi Non-PKP itu ada kebijakan berbeda nanti kan dari kewajibannya,” tambahnya.

READ  Pilkada Bontang 2024: Partisipasi Pemilih Pemula dan Perempuan Disorot Positif

Helmi menegaskan DPRD Samarinda siap menerima berbagai aspirasi maupun keluhan dari para pelaku usaha apabila kebijakan tersebut mulai berdampak signifikan terhadap kondisi ekonomi daerah.

Ia berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kondisi riil di lapangan sebelum menerapkan kebijakan secara menyeluruh, terutama bagi usaha-usaha yang masih dalam tahap berkembang.

“Itu dari pihak bagian pajak lah itu yang lebih paham itu,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img