Beranda blog Halaman 163

Realisasi PAD Jauh dari Target, Pemprov Kaltim Waspadai Tekanan Fiskal

0
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, usai mengikuti rapat pembahasan anggaran di DPRD Kaltim, Samarinda. (K. Irul Umam/Media Kaltim)

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menghadapi tantangan fiskal pada pertengahan tahun anggaran 2026. Hingga pertengahan Juni, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru mencapai sekitar 34 persen atau masih jauh di bawah target semester pertama.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengakui perlambatan ekonomi yang terjadi saat ini turut memengaruhi kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

“Memang sedikit banyak ini berpengaruh terkait dengan daya beli masyarakat, kemampuan untuk membayar pajak,” kata Sri Wahyuni usai mengikuti rapat di DPRD Kaltim, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, capaian PAD saat ini masih berada di bawah target ideal yang seharusnya sudah mencapai sekitar 50 persen pada semester pertama tahun berjalan.

“Sampai sekarang PAD kita sekitar 34 persen. Jadi memang terkoreksi. Harusnya di Juni sudah 50 persen,” ujarnya.

Meski demikian, Pemprov Kaltim tetap berupaya mengoptimalkan berbagai sumber penerimaan daerah agar target pendapatan tidak meleset terlalu jauh dari rencana yang telah ditetapkan.

“Kita berusaha supaya bisa terpenuhi meskipun tidak 100 persen. Tapi PAD kita bisa mengimbangi kebutuhan belanja kita,” tambahnya.

Kondisi tersebut terjadi di tengah tekanan terhadap APBD 2026 yang juga dipengaruhi perlambatan penerimaan daerah dan belum adanya kepastian sejumlah dana transfer dari pemerintah pusat.

Situasi itu membuat ruang fiskal pemerintah daerah semakin terbatas. Di satu sisi, pemerintah harus tetap menjalankan program prioritas dan pelayanan publik, sementara kemampuan pendanaan menghadapi tekanan akibat perlambatan ekonomi.

Selain itu, ketidakpastian sejumlah skema transfer pusat juga membuat pemerintah daerah harus lebih berhati-hati dalam menyusun dan menjalankan anggaran.

Meski menghadapi berbagai tantangan, Pemprov Kaltim memastikan pelayanan publik dan program strategis daerah tetap menjadi prioritas. Optimalisasi PAD serta efisiensi belanja menjadi langkah yang terus dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah hingga akhir tahun anggaran.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S.

Purbaya dan Menkeu China Bahas Penguatan Pembiayaan dan Investasi

0
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keuangan China Lan Fo’an di Kantor Kementerian Keuangan China, Beijing, Rabu (17/6/2026). (ANTARA/HO-Kementerian Keuangan)

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keuangan China Lan Fo’an sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat akses pembiayaan.

Pertemuan bilateral itu juga bertujuan untuk memperluas basis investor serta memperdalam kemitraan ekonomi dengan negara-negara mitra strategis.

“Indonesia tidak menunggu. Kami bergerak lebih awal dengan membangun fondasi pembiayaan yang kuat dan berkelanjutan agar pembangunan dapat terus berjalan di tengah berbagai tantangan global,” kata Purbaya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Ia menyatakan kunjungan ke Beijing merupakan bagian dari strategi pembiayaan jangka panjang yang telah direncanakan secara matang oleh pemerintah.

Kunjungan juga itu mencerminkan komitmen Indonesia untuk terus memperluas sumber pembiayaan yang kompetitif dan memperkuat kepercayaan investor internasional.

“Ini adalah bagian dari perencanaan yang telah disusun jauh sebelumnya. Pemerintah terus menjalankan strategi pembiayaan secara terukur, disiplin, dan berorientasi jangka panjang,” ujarnya menambahkan.

Purbaya menegaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat. Kondisi tersebut tercermin dari rasio utang pemerintah yang terkendali, defisit anggaran yang berada dalam batas aman, serta pertumbuhan ekonomi yang tetap terjaga.

“Kami datang ke Beijing karena Indonesia memiliki posisi yang kuat untuk membangun kerja sama yang saling menguntungkan. Ketika fondasi ekonomi kokoh, kita memiliki ruang untuk bertindak lebih strategis dan lebih percaya diri,” lanjut dia.

Dia pun meyakini kepercayaan investor terhadap Indonesia masih terjaga dengan baik.

Hal itu, kata Menkeu, terlihat pada tingginya minat investor terhadap instrumen keuangan pemerintah serta stabilitas makroekonomi nasional yang tetap terpelihara di tengah ketidakpastian global.

“Kepercayaan pasar tidak dibangun dalam semalam. Itu merupakan hasil dari disiplin fiskal, reformasi yang konsisten, dan kredibilitas kebijakan yang terus dijaga pemerintah. Karena itu, Indonesia tetap menjadi tujuan investasi yang menarik di kawasan,” tuturnya. (ANT/KN)

BRI: Nasabah dengan Pinjol di Bawah Rp1 Juta Tetap Bisa Ajukan KUR

0
Ilustrasi Bank BRI

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyatakan pelaku usaha dengan riwayat pinjaman daring (pinjol) di bawah Rp1 juta diperbolehkan untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Departemen Head Product BRI Antonius Bangun Prasetyo mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari relaksasi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Untuk mereka yang seperti ini, plafon sampai Rp1 juta itu kami abaikan. Artinya tidak menjadi penghalang atau tidak menggugurkan hak dia untuk pinjam KUR,” kata Antonius dalam diskusi yang diselenggarakan Kementerian UMKM di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Kebijakan tersebut sejalan dengan relaksasi yang diberikan OJK terkait pencatatan kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dengan kebijakan tersebut, data SLIK yang ditampilkan hanya mencakup kredit dengan nominal Rp1 juta ke atas sehingga pinjaman dengan nilai di bawah batas tersebut tidak lagi menjadi hambatan bagi masyarakat dalam mengakses pembiayaan perbankan.

Adapun SLIK merupakan sistem yang dikelola OJK untuk menyediakan informasi mengenai riwayat kredit atau pembiayaan debitur. Informasi tersebut digunakan oleh perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis sebelum menyetujui kredit atau pembiayaan.

Meski demikian, Antonius menegaskan bahwa calon debitur tetap harus memenuhi persyaratan dasar KUR yang telah ditetapkan pemerintah dan perbankan.

Ia menyebutkan salah satu syarat utama adalah memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal enam bulan. Selain itu, calon debitur juga harus memiliki legalitas usaha yang dapat dibuktikan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha.

“Harus punya usaha dulu yang berjalan. Tidak boleh kalau baru berencana membuka usaha,” ujarnya.

Selain legalitas usaha, calon debitur juga wajib memiliki identitas yang valid berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan pengurusan KTP yang dapat diverifikasi dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Untuk pengajuan KUR di atas Rp50 juta, calon debitur juga diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif dan valid.

BRI juga melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) guna memastikan calon debitur tidak sedang menerima KUR atau kredit program pemerintah lainnya.

“Kalau masih menikmati kredit program pemerintah yang lain, yang lama harus dilunasi dulu,” kata Antonius.

Ia menambahkan KUR tidak dapat diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri yang masih aktif. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi mereka yang memasuki masa persiapan pensiun atau telah pensiun.

Selain memenuhi persyaratan administratif, Antonius menyebut calon debitur juga akan melalui proses asesmen oleh perbankan, termasuk penilaian terhadap rekam jejak pembayaran kredit sebagai salah satu pertimbangan dalam persetujuan KUR.

Program KUR merupakan skema pembiayaan bersubsidi pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan akses permodalan bagi UMKM.

BRI mencatat realisasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) sepanjang Januari hingga Mei 2026 telah mencapai Rp84,36 triliun atau setara 46,87 persen dari total alokasi 2026 yang sebesar Rp180 triliun. (ANT/KN)

Uji Materi UU Polri Dicabut, MK Tegaskan Pemohon Tak Bisa Mengajukan Lagi

0
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaaan putusan atau ketetapan untuk 30 permohonan di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (17/6/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menyoal tentang kedudukan Polri di bawah Presiden dan meminta untuk diubah menjadi di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Uji materiil UU Polri itu diajukan dua warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat yakni Christian Adrianus Sihite dan Syamsul Jahidin dalam perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026. Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar MK memutuskan Pasal 8 ayat (1) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa Polri berada di bawah Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintah dalam negeri.

Menurut para pemohon, jika Polri berada di bawah presiden akan berpotensi kehilangan hak jaminan perlindungan untuk menggunakan hak pilihnya secara bebas, Pemilu berpotensi tidak jujur dan tidak adil karena aparat kepolisian bisa diarahkan untuk kepentingan politik penguasa yang diplesetkan dengan sebutan pada Pemilu 2024 dengan dugaan keterlibatan Partai Cokelat atau Parcok.

Pemohon mencontohkan negara presidensial yang menempatkan kepolisian di bawah kementerian, total ada 25 negara, salah satunya Singapura dan negara berkembang lainnya.

Persidangan perkara ini telah bergulir sejak 19 Februari 2026 diawali sidang pendahuluan, lalu menghadirkan mendengarkan keterangan DPR serta pemerintah sebanyak dua kali di tanggal 24 April dan 13 Mei 2026. Hingga hakim konstitusi menghadirkan Polri sebagai pihak terkait pada Rabu (3/6).

Namun, pada persidangan tersebut, pemohon sepakat untuk mencabut permohonannya dengan alasan mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden karena lebih independen.

“Kami kuasa pemohon beserta para pemohon, telah mempelajari lebih detail dan memahami bahwa keputusan Presiden Republik Indonesia menyatakan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden adalah yang terbaik. Jadi, kami menghargai dan menghormati keputusan itu untuk itu kami sepakat untuk mencabut,” kata kuasa hukum pemohon Henoch Thomas.

Pemohon Syamsul Jahidin menegaskan bahwa pihaknya mencabut permohonan tersebut atas dasar kesadaran pribadi tanpa ada intervensi dan intimidasi dari pihak manapun.

“Tim KPRP di situ ada guru besar tata negara, ada Prof Jimly, Prof Mahfud, Prof Yusril, artinya tim sudah menetapkan Polri tetap di bawah presiden. Alasan kami mencabut adalah salah satunya hal tersebut. Kami pikir, kami pertimbangkan, kalaupun kami lanjutkan, permasalahannya akan timbul ada berbagai hal,” kata Jaidin.

Menurut dia, karena Indonesia negara kepulauan bukan negara kesatuan seperti Amerika Serikat. Sehingga, jika Polri di bawah kementerian akan terjadi konflik kepentingan.

“Artinya, secara substantif kami sepakat Polri tetap di bawah Presiden. Kami percaya Polri tetap Satya Prabu, independen dan lebih baik dari pada di bawah Presiden,” katanya.

“Namanya ini forum akademik, kami menggali, mencari, mempelajari, dan hingga saat ini terbukti, saya tidak ada diintervensi, kami tidak ada diintimidasi, tidak disiram air keras juga. Jadi enjoy-enjoy saja, artinya itulah salah satu landasan kami yang cukup untuk mencabut permohonan kami,” ujar Jaidin.

Atas permohonan pencabutan perkara tersebut, MK melakukan rapat permusyarawatan hakim dan berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali Perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 itu beralasan menurut hukum.

“Bahwa rapat permusyawaratan hakim telah menetapkan penarikan permohonan-permohonan tersebut adalah beralasan menurut hukum, oleh karena itu para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan-permohonan a quo,” kata Suhartoyo.

Putusan perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026 dibacakan berbarengan dengan perkara nomor 162/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh Rachel Laisesa yang memohon penafsiran dan/atau Penjelasan Putusan MK Nomor 174/PUU-XXII/2024; perkara nomor 166/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dimohonkan oleh Rendy Arrofi; perkara nomor Permohonan nomor 107/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dimohonkan oleh Naslindo Sirait dan Yeasy Darmayanti serta perkara nomor 200/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, dimohonkan oleh Fajar Purwanto.

Perkara tersebut sama-sama ditarik oleh pemohon dengan dikabulkan oleh MK penarikan permohonannya yang dibacakan hari ini. (ANT/KN)

Wamendagri Minta Pemda Papua Percepat Penyusunan RAP Dana Otsus Tambahan

0
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk hadiri Rapat Penetapan Wilayah KSPEAN Provinsi Papua Selatan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (10/6/2026). ANTARA/HO-Kemendagri

JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (pemda) di wilayah Papua untuk mempercepat penyelesaian penyusunan dan penyampaian Rencana Anggaran Program (RAP) penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tambahan.

Dia juga meminta penyusunan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2026 dipercepat.

“RAP yang telah disusun dan dilengkapi dokumen pendukung agar segera disampaikan untuk dievaluasi melalui sistem yang terintegrasi, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP), dan Sistem Informasi Keuangan Daerah Otsus (SIKD-Otsus),” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Hal tersebut menyusul ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dana Otsus dan DTI Tahun Anggaran 2026 bagi daerah se-Wilayah Papua sebesar Rp2,7 triliun. Alokasi tersebut terdiri atas Dana Otsus sebesar Rp696 miliar dan DTI sebesar Rp2 triliun.

Ribka menyampaikan percepatan penyusunan RAP sangat penting untuk mengakselerasi pembangunan di Papua. Oleh karena itu, gubernur, bupati, dan wali kota diminta segera menyusun serta menyampaikan rencana anggaran dan program penggunaan dana tersebut.

RAP itu disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP).

Ia menjelaskan sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat penyusunan dan evaluasi RAP Dana Otsus tambahan, telah diterbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 600.1.2/8821/SJ, Nomor SE-1/MK.08/2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.

Lebih lanjut, Ribka juga meminta pemda segera menindaklanjuti RAP yang telah dievaluasi, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Hal itu dilakukan melalui penganggaran dan pelaksanaan pada perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 serta memberitahukannya kepada pimpinan DPRD.

Perubahan tersebut selanjutnya dapat ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 atau dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD.

Menurut Ribka, penyaluran tambahan Dana Otsus dan DTI akan dilakukan secara bertahap melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi maupun kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan penyesuaian Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 harus dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Papua melalui peningkatan kesejahteraan dan percepatan pembangunan daerah,” tuturnya. (ANT/KN)

Presiden Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya

0
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di area gerbang utama kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto, Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/6/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara yang juga Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi menjelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto batal menghadiri ASEAN-Russia Commemorative Summit di Kazan, Rusia, pada 17–18 Juni 2026.

Prasetyo menyampaikan salah satu pertimbangannya karena Presiden Prabowo belum lama telah bertemu Presiden Rusia Vladimit Putin, khususnya di Moskow pada 13 April 2026, kemudian juga telah bertemu sejumlah pemimpin negara-negara anggota ASEAN saat KTT ASEAN di Cebu, Filipina, pada 7–8 Mei 2026.

“Beliau (Bapak Presiden, red.) memiliki pertimbangan tersendiri karena memang masih banyak hal yang beliau ingin fokus untuk diselesaikan di dalam negeri,” kata Mensesneg menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di area gerbang utama kediaman pribadi Prabowo, Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/6/2026).

“Yang kedua, juga dengan para pimpinan tinggi di negara-negara ASEAN beberapa waktu yang lalu, juga beliau hadir di Filipina, banyak juga yang sudah didiskusikan, termasuk hubungan bilateral dengan negara sahabat terutama Rusia. Beberapa waktu yang lalu juga beliau sudah bertemu dengan Presiden Putin dan membicarakan banyak hal,” sambung Prasetyo.

Ia melanjutkan beberapa kerja sama dengan Rusia pun saat ini telah masuk pembahasan teknis.

Presiden Rusia Vladimir Putin dalam pertemuan bilateral di Moskow pada 13 April 2026 secara langsung mengundang Presiden Prabowo Subianto untuk kembali ke Rusia menghadiri KTT ASEAN-Rusia di Kota Kazan, Tatarstan.

Menteri Luar Negeri Sugiono dalam tayangan video yang direkam di Moskow, Rusia, dan disiarkan oleh Sekretariat Presiden RI, menjelaskan undangan itu diberikan Presiden Putin kepada Presiden Prabowo saat keduanya bertemu di Istana Kremlin.

“Presiden Putin juga menyampaikan undangan bagi Presiden Prabowo untuk menghadiri acara di Kazan, yang akan diselenggarakan pada bulan Mei, dan juga pameran industri besar yang akan dilaksanakan pada bulan Juli yang akan datang,” kata Menlu Sugiono dalam tayangan resmi Sekretariat Presiden RI.

Undangan tersebut merupakan bagian dari memperkuat hubungan kedua negara yang diharapkan bisa semakin intensif dan membawa kebaikan bagi kedua belah pihak. (ANT/KN)

Libur Sekolah Dimanfaatkan Audit Total Dapur MBG, SPPG Tak Layak Akan Ditutup

0
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari memberikan keterangan pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). ANTARA FOTO/ Bayu Pratama

JAKARTA – Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menyatakan masa libur sekolah akan dimanfaatkan untuk melakukan penataan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan evaluasi secara menyeluruh.

Kepala Bakom Muhammad Qodari menyampaikan selama masa libur sekolah operasional SPPG dihentikan sementara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan SPPG dalam penyediaan Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk anak-anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

“Karena masa liburnya cukup panjang jadi ada rentang waktu dan ruang yang cukup baik bagi BGN untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh,” kata Qodari melalui keterangan di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Qodari menjelaskan evaluasi rutin terhadap kualitas SPPG, seperti kondisi fasilitas, proses masak, standar kebersihan dan kesehatan, hingga kualitas pangan terus berjalan.

Dari hasil evaluasi, lanjut Qodari, SPPG akan dibagi menjadi beberapa tingkatan kelas. SPPG dengan kualitas lebih baik akan mendapatkan insentif lebih besar.

“Ke depan SPPG-nya sendiri akan mengalami grading atau evaluasi. Jadi akan ada kelas-kelas SPPG. Yang bagus itu A, yang sedang itu B, yang kurang bagus itu C. Kelas-kelas grading dari SPPG itu akan mempengaruhi insentifnya. Jadi angka insentifnya tidak akan sama,” terangnya.

Ia menambahkan, BGN juga telah menyiapkan berbagai langkah lain untuk meningkatkan tata kelola program MBG. Mulai dari moratorium pembangunan SPPG baru hingga penghitungan ulang insentif untuk SPPG.

Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengaudit total dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) saat libur sekolah dan menutup Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tak layak serta tak memenuhi standar operasional prosedur (SOP).

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menegaskan, langkah tersebut bertujuan meningkatkan standar keamanan pangan, kualitas layanan, dan tata kelola program prioritas peningkatan gizi nasional itu.

Ia menegaskan, setelah data penerima manfaat sudah tepat, maka BGN akan menata ulang insentif untuk SPPG yang akan disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat dan indikator lain seperti kualitas makanan yang disajikan.

Agustina menambahkan kemungkinan menggabungkan SPPG sebagai bagian dari proses penyesuaian atau refocusing, dan menetapkan insentif dari masing-masing dapur MBG. (ANT/KN)

Massa Dukung MBG di Patung Kuda Desak Prabowo Tangkap Koruptor

0
Foto: Peserta aksi pro MBG membawa berbagai pesan lewat poster. (Foto: Fajri/Media Kaltim)

JAKARTA – Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jakarta Timur menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026). Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan dukungan terhadap keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta meminta pemerintah mengusut tuntas berbagai kasus korupsi.

Koordinator aksi, Edi Marzuki, mengatakan ada dua tuntutan utama yang dibawa massa dalam demonstrasi tersebut.

“Tujuan utamanya adalah lanjutkan MBG (Makan Bergizi Gratis). Yang kedua, tangkap koruptor. Itu tuntutan utama,” kata Edi kepada wartawan.

Di tengah munculnya sejumlah aksi mahasiswa yang menuntut penghentian MBG, massa justru menilai program tersebut harus tetap dijalankan karena memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Menurut Edi, MBG telah membuka peluang kerja bagi banyak warga yang sebelumnya kesulitan mendapatkan pekerjaan. Kehadiran program tersebut dinilai membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Ada anak-anak yang putus sekolah sudah tiga tahun yang lalu, mau melamar ke PT tidak diterima, tapi dengan datangnya MBG kami bisa bekerja,” ujarnya.

Selain membuka lapangan pekerjaan, manfaat program tersebut juga dinilai dirasakan oleh berbagai kelompok masyarakat, mulai dari anak-anak hingga lansia.

“Siapa lagi yang memberikan susu untuk lansia? Enggak ada, baru ini,” katanya.

Edi juga menanggapi kritik yang menyebut MBG sebagai bentuk pemborosan anggaran negara. Menurutnya, pemerintah tentu telah melakukan berbagai perhitungan sebelum menjalankan program tersebut.

“Kalau bahasa menghambur-hamburkan uang, ini bahasa orang yang tidak suka. Bukannya sebelumnya Bapak sudah kalkulasikan hal itu? Apakah Bapak kalau memang tidak ada uang mau bikin program seperti ini? Jawabannya tidak. Ini sudah dihitung sedemikian rupa sehingga timbullah program seperti ini,” tuturnya.

Meski mendukung penuh keberlanjutan MBG, massa mengakui pelaksanaan program tersebut masih memiliki sejumlah kekurangan. Karena itu, mereka meminta pemerintah melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap sistem maupun pelaksanaannya di lapangan.

“Untuk MBG yang masih kurang, karena tidak ada yang sempurna, kita meminta kepada Bapak untuk menyempurnakan,” kata Edi.

Ia menambahkan, upaya perbaikan tersebut harus dibarengi dengan langkah tegas dalam memberantas praktik korupsi, termasuk dugaan penyimpangan yang terjadi dalam program MBG.

Melalui aksi tersebut, massa berharap pemerintah tetap melanjutkan program MBG sambil memperkuat pengawasan dan tata kelolanya. Mereka juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas seluruh pelaku korupsi agar manfaat program pemerintah benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Viral Harga Rp18.040 di Struk Pertalite, Pertamina: Bukan Harga yang Dibayar Konsumen

0

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Koran Nusantara?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper lengkap
https://koran.koranusantara.com/

📱 Versi Mobile
https://digital.koranusantara.com/kn17juni2026/mobile/

Elpiji Melon Langka Lagi, Andi Faiz Minta Pemkot dan Unsur Terkait Usut Penyebabnya

0
Foto: Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam saat ditemui awak media usai rapat paripurna. (Ist). 

BONTANG – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam meminta pemerintah daerah serta unsur terkait menyelesaikan masalah soal kelangkaan elpiji 3 Kg di Kota Bontang.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keluhan masyarakat, terkait sulitnya memperoleh gas melon dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi itu bahkan memicu kenaikan harga di tingkat pengecer, hingga mencapai sekitar Rp40 ribu per tabungnya, dimana jauh di atas harga yang seharusnya.

Karenanya ia berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, dapat melakukan pemantauan dan pengawasan secara menyeluruh terhadap rantai distribusi LPG bersubsidi, mulai dari agen hingga pengecer.

“Langkah ini dinilai penting, untuk mencegah praktik penimbunan maupun penyimpangan distribusi yang berpotensi menyebabkan kelangkaan di lapangan,” tambahnya.

Maka DPRD Bontang meminta adanya langkah cepat dari instansi terkait, untuk memastikan pasokan LPG 3 kilogram kembali normal. Sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan harga kembali stabil, sesuai ketentuan yang berlaku. (Al/adv)

Editor: Yusva Alam