Beranda blog Halaman 1183

Ketua DPRD Madri Pani Minta Ada Rapat Evaluasi untuk Tekan Silpa

0
Ketua DPRD Berau, Madri Pani

TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Berau, Madri Pani mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pembenahan soal pengelolaan keuangan.

Dia menuturkan, saat ini masih banyak kinerja OPD yang perlu dievaluasi, salah satunya dalam mengelola keuangan daerah. “Karena kami sebagai pusat kontrol, maka perlu evaluasi mengenai permasalahan yang sedang terjadi,” katanya.

Dirinya menilai, evaluasi seluruh OPD menjadi suatu upaya untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik ke depannya. Dicontohkannya seperti masih tingginya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) yang terjadi tiap tahun.

“Hal itu yang  dievaluasi, perlu adanya duduk bersama, karena ini harus dicari tahu apa penyebabnya karena terjadi di setiap tahun,” tegasnya.

Madri menjelaskan, SiLPA merupakan indikator yang perlu dilakukan evaluasi secara rutin dan dalam tempo cepat. Hal itu, kata dia, agar mengetahui apa yang menjadi penghambat OPD.

“Eksekutif dan kami di legislatif seharusnya ada rapat koordinasi bupati, wakil bupati, sekkab dan OPD terkait sebulan sekali, atau tiga bulan,” jelasnya.

Politikus Nasional Demokrat (NasDem) ini menerangkan, jika ada rapat evaluasi yang dilakukan secara rutin, maka tidak ada alasan untuk tak bisa menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah.

“Terkecuali masalah teknis, hal ini juga saya dorong karena sering menerima keluhan mengenai kurangnya anggaran di OPD. Tetapi pada saat diberikan, justru kadang tidak terserap maksimal,” bebernya.

“Apakah ini soal birokrasi belum tertata dengan tepat dan benar, apakah karena banyak kekosongan jabatan, pengambil kebijakan,” tambahnya.

Kendati demikian, Madri Pani mengingatkan bahwa bentuk perhatian legislatif terhadap eksekutif adalah dengan menjalankan fungsi pengawasannya. Salah satunya mengingatkan masalah SiLPA.

“Harus bersama mencarikan solusinya. Jadi sekali lagi ini bukan untuk menyudutkan eksekutif, sama-sama menjalankan peran untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya. (ADV/KN)

Kabut Asap Melanda Berau, Ratna Ingatkan Gunakan Masker

0
Suasana kabut asap yang mulai menyelimuti perkotaan Tanjung Redeb.

TANJUNG REDEB – Munculnya kabut asap akibat kemarau dan karhutla yang terjadi beberapa waktu terakhir kembali menjadi perhatian Anggota Komisi I DPRD Berau, Ratna Kalalembang. Diketahui, saat ini kabut asap mulai terlihat di wilayah perkotaan, sehingga memicu menurunnya jarak pandang.

Hal itu menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya kesehatan masyarakat, terutama terhadap kesehatan pernafasan pada anak-anak dan lanjut usia.

Ratna mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap kesehatan, dengan cara menggunakan masker saat bepergian ke luar rumah.

“Lebih baik mencegah lebih dulu sebelum mengobati. Tidak ada salahnya kalau menggunakan masker saat bepergian ke luar rumah, apalagi saat ini musim kemarau, selain kabut asap juga menghindari efek debu akibat kemarau,” ujarnya.

Selain penggunaan masker, dirinya juga memberi saran untuk menggunakan pelindung tubuh lainnya saat bepergian ke luar rumah, untuk menghindari efek negatif dari suhu panas yang melanda Kabupaten Berau.

Tidak hanya mengimbau penggunaan masker saat bepergian ke luar rumah, Politikus Golkar ini juga berharap kabut asap yang menyelimuti langit Kabupaten Berau bisa segera menghilang melalui penanggulangan karhutla yang terus dilakukan pihak terkait.

“Dampak dari kabut asap dan suhu panas saat ini bisa mempengaruhi kondisi kesehatan, kalau bisa kurangi aktivitas di luar rumah jika tidak terlalu penting. Semoga kabut asap ini segera menghilang sepenuhnya,” tandasnya. (ADV/KN)

Perlindungan dan Pelestarian Bahasa Banua: DPRD Berau Tekankan Peraturan Turunan

0
Pemkab Berau saat menggelar lomba makanan khas Bubur Ancur Paddas pada Hari Jadi Berau

TANJUNG REDEB – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Elita Herlina mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk segera membuat turunan peraturan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pelestarian Bahasa Banua dan Kebudayaan Berau, yaitu berupa peraturan bupati (perbup).

Perbup ini Sebagai langkah untuk memaksimalkan perlindungan dan pelestarian kebudayaan Bumi Batiwakkal (julukan Kabupaten Berau). Salah satu penerapannya yakni menonjolkan tiga suku asli Berau pada saat event besar, seperti Hari Jadi Berau. Tiga suku asli itu adalah Banua, Bajau, dan Dayak.

Elita mengatakan, sudah lama perda tersebut diterbitkan, namun hingga saat ini belum ada peraturan turunan. “Dalam perda itu sudah jelas, ketika ada event-event perlu menonjolkan makanan khas dan kebudayaan kita yang mengusung tiga suku tersebut. Tetapi, masih terkendala pada perbup,” ungkapnya.

Selaku Komisi II DPRD, pihaknya selalu memberikan dorongan kepada pemerintah kabupaten untuk segera membuatkan turunan berupa perbup agar dapat berjalan optimal. Jika perda tersebut dapat diaplikasikan tentunya bisa dijadikan sarana untuk memperkenalkan adat dan budaya asli Berau kepada masyarakat. Terlebih pada momentum Hari Jadi Berau.

Disamping itu dirinya juga mendorong agar hotel, resort dan penginapan di Bumi Batiwakkal untuk menyajikan makanan khas Berau seperti, Bubur Ancur Paddas. Hal ini sebagai penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tersebut. “Misalnya khusus hari tertentu, pengunjung hotel dapat menikmati sarapan dengan makanan khas Berau,” pungkasnya. (adv)

Revisi UU Disahkan, Otorita IKN Punya Kewenangan Lebih Luas

0
Dengan disahkannya RUU IKN, investor bisa mengantongi hak guna usaha (HGU) di atas Hak Pengelolaan (HPL) mencapai 95 tahun.

KORANUSANTARA – Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dipastikan berjalan tanpa kendala. Hal tersebut seiring dengan disahkannya landasan hukum yang menyertainya. Selasa, 3 Oktober 2023, DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang pada rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Delapan dari sembilan fraksi di DPR menyatakan setuju dengan revisi UU tersebut.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.

“Setuju, setuju” jawab anggota dewan yang hadir. Dasco lalu mengetuk palu tanda pengesahan. Delapan dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU IKN ini. Fraksi partai yang setuju adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, PAN.

“Fraksi Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU untuk dilakukan dalam pembicaraan tingkat dua untuk disahkan menjadi UU. Sedangkan PKS menolak RUU untuk dilanjutkan dalam paripurna hari ini,” ucap Dasco.

Sementara itu, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menuturkan, meski RUU IKN telah disahkan, masih ada beberapa hal yang kerap dipertanyakan ke pihaknya. Salah satu contohnya soal tanah hak guna usaha (HGU) di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang bisa mencapai 95 tahun. Hal itu, kata Suharso tidak diberikan secara sekaligus, tetapi secara bertahap.

“Jadi kalau dalam penjelasannya itu disebutkan bahwa itu tidak secara otomatis sekaligus (95 tahun), tetapi secara bertahap. 35 tahun pertama, kemudian 25 tahun diperpanjang, lalu kemudian 35 tahun berikutnya diperbaharui. Jadi tidak sekaligus,” tuturnya kepada wartawan usai Rapat Paripurna.

“Meskipun Undang-undang ini sifatnya lex specialis (Undang-undang yang khusus), tetapi kita tidak mengesampingkan hal-hal yang seperti ini dan hal yang mana juga berlaku di dalam Undang-undang Cipta Kerja,” lanjutnya. Meski demikian, ia sangat bersyukur akhirnya revisi UU IKN ini dapat disahkan DPR RI walau dalam perjalanannya terdapat berbagai perdebatan. (*)

Elita Herlina Mendorong Evaluasi Penyaluran Bantuan kepada Nelayan

0
Anggota Komisi II DPRD Berau, Elita Herlina.



TANJUNG REDEB
– Para nelayan di kawasan pesisir selatan Kabupaten Berau mengungkapkan keluhan mereka terkait ketidakmerataan penyaluran bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Elita Herlina menyatakan bahwa masalah ini tidak sepenuhnya merupakan kesalahan Pemkab. Menurutnya, bantuan dari pemerintah sebenarnya ditujukan kepada kelompok nelayan agar dapat lebih mudah didistribusikan.

“Mungkin ada kemungkinan salah satu individu tidak terdaftar dengan benar oleh pengurus kelompoknya, sehingga belum menerima bantuan hingga saat ini,” ungkapnya pada hari Minggu (1/10/2023).

Ia menilai bahwa masalah ketidakmerataan penyaluran bantuan ini sebenarnya bukan kesalahan Pemkab sepenuhnya. Pasalnya, bantuan tersebut telah diajukan kepada pemerintah dan mendapat respons positif. “Pemerintah kabupaten saat itu telah merespons dengan baik dan akan terus diupayakan,” ujarnya.

Menurutnya, eksekutif telah mengikuti tahapan dan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada kesalahan dalam penyaluran bantuan kepada nelayan, terutama di wilayah pesisir selatan.

“Kami akan terus mendorong pemerintah daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang memerlukan bantuan mereka, termasuk sektor perikanan,” jelasnya.

Elita juga menyatakan bahwa kemungkinan kesalahan dalam penyaluran bantuan dari usulan tersebut sangat kecil, kecuali jika terdapat kesalahan dalam pendataan oleh pengurus nelayan. Oleh karena itu, ia akan mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pencatatan ulang, khususnya untuk nelayan yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan.

“Kami berharap bahwa masyarakat di pesisir selatan akan bersabar, dan kami berharap agar OPD terkait dapat segera memperbarui data mereka. Terutama bagi nelayan yang belum mendapatkan bantuan,” tutupnya. (KN/ADV)

Pendaftaran di Depan Mata, MK Belum Putus Gugatan Usia

0
Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan, tiga kandidat calon presiden.

KORANUSANTARA – Mahkamah Konstitusi (MK) tak kunjung memutus gugatan tentang syarat usia capres dan cawapres. Padahal, waktu pendaftaran pasangan capres-cawapres akan dibuka KPU RI beberapa hari lagi. Tepatnya 19–25 Oktober.

Sidang terakhir di MK perkara gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah berlangsung pada 29 Agustus 2023. Artinya, sudah lebih dari sebulan proses di rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK berlangsung.

Soal putusan yang tak kunjung dibacakan, Ketua MK Anwar Usman menyebut hanya persoalan waktu. Meski terkesan lama, pihaknya meminta publik sabar menunggu. Apakah prosesnya alot dalam RPH? Hakim konstitusi asal Bima itu enggan memaparkan. ’’Namanya RPH, rahasia,’’ ujarnya di gedung MK, Jakarta, kemarin (3/10).

Ada beberapa faktor yang membuat MK butuh waktu. Salah satunya, jumlah gugatan perkara serupa yang masuk cukup banyak. Lantas, bagaimana proses pendaftaran capres-cawapres yang tinggal dua pekan lagi? Anwar menegaskan, pihaknya akan memerhatikan itu. Menurut dia, masih ada cukup waktu sebelum masa pendaftaran.

Dalam kesempatan itu, Anwar juga berkomitmen memutus perkara gugatan syarat usia capres-cawapres dengan objektif. Meski kuat akan tarikan politik, dia menyebut aspek itu tidak akan dipertimbangkan MK.

Sebagai lembaga peradilan, tidak bisa diintervensi pihak mana pun. ’’Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, bebas, tidak boleh dipengaruhi siapa pun,’’ ucapnya.

Tak hanya secara kelembagaan, Anwar menyebut semua hakim MK punya independensi. ’’Hakim juga tidak boleh dipengaruhi oleh apa pun, siapa pun,’’ jelas adik ipar Presiden Joko Widodo itu.

Sebelumnya, gugatan perkara batas usia capres-cawapres itu mendapat atensi publik. Undang-Undang tentang Pemilu menyebut syarat minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun. Namun, sejumlah pihak mengajukan judicial review norma itu ke MK. Ada yang mengajukan minimal 25 tahun, ada juga yang 35 tahun.

Gugatan itu sempat dikaitkan sebagai jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk bisa menjadi bacawapres. Belakangan, nama putra sulung Presiden Jokowi itu juga disodorkan sejumlah pihak untuk mendampingi bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto. Di antaranya Partai Bulan Bintang (PBB).

Yang menarik, selain syarat usia minimal, ada pemohon yang mengajukan gugatan usia maksimal capres dan cawapres, yakni 70 tahun. Salah satu dalihnya dikaitkan dengan usia pensiun PNS dan anggota TNI-Polri. (*) 

Becca Lega, Penyebar Video Mirip Dirinya Sudah Diamankan

0
Rebecca Klopper

KORANUSANTARA – Rebecca Klopper akhirnya bisa sedikit bernapas lega. Sebab, kasus penyebaran konten pornografi yang mirip dirinya menunjukkan perkembangan. Kepolisian dikabarkan telah menangkap pelaku yang menyiarkan video syur tersebut.

”Tadi saya sudah mengonfirmasi ke penyidik bahwa memang benar sudah ada pelaku yang diamankan,” tegas Sandy Arifin selaku kuasa hukum Becca di Bareskrim Polri, Selasa, 3 Oktober 2023.

Sayangnya, dia tidak bisa memberikan informasi lebih mendalam. Baik itu tentang jumlah maupun identitas pelaku. Sandy juga memilih untuk tutup mulut saat disinggung tentang kebenaran pelaku penyebar video panas mirip Becca adalah mantan kekasihnya yang selama ini diduga-duga.

”Saya tidak punya kapasitas menyampaikan hal tersebut. Nanti dalam waktu dekat polisi melakukan rilis dan menginformasikan keseluruhannya,” ujar Sandy.

Sebelumnya, berita itu tersebar setelah Becca mengumumkannya di Instagram. ”Orangnya sudah dapat, lagi ditangani sama yang berwajib. Doain ya, semoga orang yang jahat banget itu dapat balasan yang sesuai,” tulis Becca.

Video syur mirip kekasih Fadly Faisal itu viral di internet beberapa bulan lalu. Setelah sempat menghilang, Becca menyampaikan bahwa dirinya telah membawa masalah tersebut ke jalur hukum. Diam-diam, dia melapor ke Bareskrim Polri pada 22 Mei 2023. (*) 

Penanganan Sampah di Sungai Segah dan Kelay, Rudi Mangunsong Beri Solusi

0
Penanganan sampah di bantaran Sungai Segah belum maksimal.

TANJUNG REDEB – Anggota Komisi I DPRD Berau, Rudi Mangunsong menyoroti masalah sampah yang menumpuk di bantaran Sungai Kelay dan Sungai Segah, Kabupaten Berau. Selain mengganggu pemandangan, tentunya juga menimbulkan bau yang tidak sedap bagi warga sekitar.

Menurutnya, penanganan sampah yang menumpuk di tepi sungai hingga saat ini belum optimal. Oleh karena itu, seringkali menjadi keluhan masyarakat.

Dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau harus menunjukkan kreativitas dalam mengatasi masalah sampah yang sering menumpuk di sungai. Meskipun sumber daya peralatan dan armada yang tersedia terbatas, Pemkab harus bisa bekerja sama dengan pihak ketiga untuk ikut membantu.

“Sumberdaya yang tersedia harus dimaksimalkan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Berau untuk menjaga kebersihan di bantaran sungai,” ungkapnya.

“Ketika ada tumpukan sampah yang cukup besar, kita hanya perlu mengajak masyarakat untuk bergotong royong membersihkannya. Ini adalah bumi kita bersama, dan kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaganya,” tambahnya.

Rudi berharap agar masalah sampah di bantaran Sungai Segah dan Sungai Kelay dapat segera ditangani tanpa harus menunggu alokasi anggaran yang besar. Dia juga mendorong Pemkab untuk melibatkan lebih banyak pihak, termasuk masyarakat dan pihak ketiga, dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di sepanjang bantaran sungai.

“Kita dapat mengatasi masalah ini secara bertahap dengan melibatkan banyak pihak, dan tanpa perlu anggaran besar. Mari minta bantuan dari perusahaan-perusahaan, sediakan peralatan yang diperlukan,” tegasnya. (KS/ADV)

Pengumpulan Uang dan Barang di Berau, DPRD Setuju Dibuat Raperda

0
Anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo saat membacakan pandangan akhir fraksi pada paripurna DPRD Berau, belum lama ini.


TANJUNG REDEB
– Beberapa tahun terakhir terdapat fenomena pengumpulan uang dan barang yang terjadi di beberapa persimpangan lampu merah di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Hal ini banyak dikeluhkan masyarakat karena mengganggu aktivitas lalu lintas.

Aktivitas ini dilakukan lebih dari satu organisasi atau kelompok dengan memanfaatkan foto korban, seperti korban banjir, kebakaran, hingga orang sakit yang tidak mampu. Hal itu menjadi sorotan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Falentinus Keo Meo.

“Melihat fenomena di Berau beberapa tahun belakangan ini didapati banyak sekali organisasi, kelompok atau komunitas sosial yang melakukan aktivitas mengumpulkan uang dengan cara meminta sumbangan,” ungkap Falentinus, Minggu (1/10/2023).

Aktivitas itu katanya, mengganggu masyarakat pengguna jalan hingga menghalangi kendaraan yang ingin melintas. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau perlu menertibkan, mengawasi, dan mengevaluasi organisasi, kelompok atau komunitas sosial tersebut dengan dibuatkan peraturan daerah (perda).

Dirinya mendukung Pemkab melalui Dinas Sosial (Dinsos) untuk mensahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang ada di Kabupaten Berau menjadi perda tahun 2023. “Agar peruntukan pungutan yang dilakukan bisa transparan, teraudit dan jelas serta dapat pertanggungjawabankan,” tandasnya. (KN/ADV)

DPRD Berau Pertanyakan Penggunaan Anggaran Rp 600 Juta untuk Maratua Jazz

0
Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Wendy Lie Jaya



TANJUNG REDEB
 – Maratua Jazz akan kembali dilaksanakan pada tahun 2023 ini. Anggaran yang digelontorkan pun tak main-main, yakni sekisar Rp 600 juta.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Wendy Lie Jaya menilai, dengan besaran anggaran tersebut, Maratua Jazz dirasa kurang pas.

Menurutnya, sebagian anggaran untuk acara musik di Pulau Maratua itu lebih baik digelontorkan untuk Manutung Jukut, yang dinikmati masyarakat luas.

“Nanti kami minta rinciannya, anggaran Rp 600 juta itu untuk apa saja, menurut saya nilai tersebut tidak terlalu besar dan kecil, tetapi menurut hemat saya lebih baik untuk Manutung Jukut,” tuturnya.

Dia menilai, Maratua Jazz hanya dinikmati segelintir kalangan saja, sedangkan Manutung Jukut dinikmati oleh seluruh masyarakat.

“Ke depan kami akan panggil Disbudpar Berau mengenai penyelenggaraan Maratua Jazz. Nantinya revisi akan dilakukan, jika dampaknya tidak besar bagi wisata dan ekonomi masyarakat,” tandasnya. (KN/ADV)