Rabu, Oktober 16, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Revisi UU Disahkan, Otorita IKN Punya Kewenangan Lebih Luas

KORANUSANTARA – Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dipastikan berjalan tanpa kendala. Hal tersebut seiring dengan disahkannya landasan hukum yang menyertainya. Selasa, 3 Oktober 2023, DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang pada rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Delapan dari sembilan fraksi di DPR menyatakan setuju dengan revisi UU tersebut.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.

“Setuju, setuju” jawab anggota dewan yang hadir. Dasco lalu mengetuk palu tanda pengesahan. Delapan dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU IKN ini. Fraksi partai yang setuju adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, PAN.

“Fraksi Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU untuk dilakukan dalam pembicaraan tingkat dua untuk disahkan menjadi UU. Sedangkan PKS menolak RUU untuk dilanjutkan dalam paripurna hari ini,” ucap Dasco.

Sementara itu, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menuturkan, meski RUU IKN telah disahkan, masih ada beberapa hal yang kerap dipertanyakan ke pihaknya. Salah satu contohnya soal tanah hak guna usaha (HGU) di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang bisa mencapai 95 tahun. Hal itu, kata Suharso tidak diberikan secara sekaligus, tetapi secara bertahap.

“Jadi kalau dalam penjelasannya itu disebutkan bahwa itu tidak secara otomatis sekaligus (95 tahun), tetapi secara bertahap. 35 tahun pertama, kemudian 25 tahun diperpanjang, lalu kemudian 35 tahun berikutnya diperbaharui. Jadi tidak sekaligus,” tuturnya kepada wartawan usai Rapat Paripurna.

“Meskipun Undang-undang ini sifatnya lex specialis (Undang-undang yang khusus), tetapi kita tidak mengesampingkan hal-hal yang seperti ini dan hal yang mana juga berlaku di dalam Undang-undang Cipta Kerja,” lanjutnya. Meski demikian, ia sangat bersyukur akhirnya revisi UU IKN ini dapat disahkan DPR RI walau dalam perjalanannya terdapat berbagai perdebatan. (*)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular