Beranda blog Halaman 73

Pemkot Bontang Genjot Program RTLH untuk Wujudkan Zero Kawasan Kumuh

0

BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, meninjau langsung progres pelaksanaan program Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Senin (4/5/2026).

Peninjauan dilakukan di kawasan Jalan KS Tubun, RT 29, dan Jalan Sultan Syahrir, RT 18. Program RTLH tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bontang dalam mewujudkan target zero kawasan kumuh sekaligus meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.

Di Kelurahan Tanjung Laut Indah, tercatat sebanyak 19 warga menerima bantuan stimulan RTLH dengan nilai masing-masing Rp50 juta per unit melalui alokasi anggaran tahun 2025.

Dalam kunjungannya, Neni meninjau langsung tiga rumah penerima bantuan milik Kajab, Noor Sahibah, dan Saparli. Ia melihat kondisi bangunan yang telah direnovasi sekaligus mendengarkan pengalaman warga setelah menerima bantuan tersebut.

Sejumlah warga mengaku merasakan perubahan signifikan setelah rumah mereka direnovasi. Selain bangunan menjadi lebih kokoh, kondisi lingkungan rumah juga dinilai lebih sehat dan nyaman. Bahkan, beberapa warga menyebut rumah mereka kini tidak lagi terdampak banjir seperti sebelumnya.

“Program ini bukan hanya memperbaiki fisik rumah, tetapi juga kualitas hidup masyarakat. Melalui renovasi ini, rumah warga kini jauh lebih layak dan sehat. Rumah yang sehat harus dijaga kebersihannya,” ujar Neni.

Ia juga mengingatkan para penerima bantuan agar menjaga dan merawat rumah yang telah diperbaiki sehingga manfaat program dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Menurutnya, pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program RTLH agar berjalan sesuai target, baik dari sisi kualitas pembangunan maupun ketepatan sasaran penerima bantuan.

“Maka pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program RTLH agar berjalan sesuai target,” pungkasnya.

Melalui program ini, Pemkot Bontang berharap jumlah rumah tidak layak huni terus berkurang dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara bertahap. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

Dukung Sekolah Rakyat, Thamrin: Pemutus Rantai Kemiskinan

BERAU – Sektor pendidikan kembali menjadi sorotan utama dalam upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Berau. Anggota DPRD Berau, Thamrin, menyatakan dukungan penuh terhadap program nasional Sekolah Rakyat (SR).

‎Menurutnya, program ini sejalan dengan misi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi kelompok ekonomi lemah di Bumi Batiwakkal.

‎Thamrin menilai, Sekolah Rakyat bukan sekadar program pendidikan biasa, melainkan jembatan bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem untuk memperoleh hak dasar mereka.

‎“Ini program yang sangat bagus untuk memberikan perhatian khusus kepada anak-anak kita yang memang sangat membutuhkan,” ujarnya.

‎Ia meyakini, keberadaan Sekolah Rakyat dapat menjadi solusi konkret dalam menciptakan pemerataan kualitas pendidikan di daerah.

‎Meski demikian, Thamrin mengakui bahwa pelaksanaan fisik program ini di Berau masih menghadapi kendala efisiensi anggaran.

‎Kendati begitu, ia menegaskan agar hal tersebut tidak menjadi alasan untuk menghentikan upaya realisasi program tersebut di daerah.

‎“Meskipun saat ini terhambat efisiensi, kita harapkan tetap bisa berjalan. Jika belum tahun ini, harus dipastikan masuk tahun depan,” tegasnya.

‎Sebagai langkah alternatif, ia mendorong agar anak-anak Berau yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan kuota Sekolah Rakyat tingkat provinsi yang tersedia di Samarinda, dengan pendataan yang tepat sasaran. (adv)

Sebut BLUD Jadi Solusi Rekrutmen Nakes

BERAU – Skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dinilai menjadi solusi dalam pengangkatan tenaga kesehatan di Kabupaten Berau.

‎Hal ini mengemuka dalam pembahasan antara DPRD Berau dan Dinas Kesehatan terkait mekanisme rekrutmen tenaga di fasilitas layanan kesehatan.

‎Anggota Komisi I DPRD Berau, Nurung menyoroti persoalan penamaan tenaga non ASN seperti PJLP yang tidak boleh menggunakan nomenklatur jabatan yang sama dengan ASN.

‎Menurutnya, jika sudah terdapat tenaga ASN dengan jabatan tertentu, maka tenaga non ASN tidak diperkenankan menggunakan nama jabatan yang sama.

‎“Kalau misalnya sudah ada PNS perawat, maka tidak boleh lagi ada PJLP dengan nama perawat. Itu hanya soal istilah saja, bisa disiasati dengan nama lain,” ujarnya.

‎Ia menilai, pendekatan melalui skema BLUD lebih fleksibel dan dapat menjadi solusi dalam pengangkatan tenaga kesehatan tanpa terbentur aturan nomenklatur.

‎Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sari, menjelaskan bahwa pihaknya mengacu pada regulasi Kementerian Kesehatan melalui skema penugasan khusus.

‎Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh fasilitas kesehatan di Berau kini telah berstatus BLUD, termasuk Rumah Sakit Talisayan dan 21 puskesmas.

‎Meski demikian, implementasi BLUD masih dalam tahap penyesuaian, baik dari sisi sistem maupun pola pengelolaan di masing-masing fasilitas kesehatan.

‎Dengan skema ini, diharapkan kebutuhan tenaga kesehatan di Berau dapat terpenuhi secara lebih fleksibel, meski tetap harus melalui proses administrasi yang bertahap. (adv)

Pemkot Bontang Siapkan Penanganan Terpadu Kasus Zat Adiktif pada Anak

0

BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menekankan pentingnya penanganan terpadu dalam menghadapi persoalan penyalahgunaan zat adiktif pada anak yang masih ditemukan di sejumlah wilayah di Kota Bontang.

Hal itu disampaikan saat kunjungan kerja yang difokuskan pada sinkronisasi program sosial bersama Kepala BNN Kota Bontang, Satpol PP, serta lurah setempat, Senin (4/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, terungkap adanya tiga lokasi yang menjadi perhatian khusus karena dinilai rawan terhadap praktik penyalahgunaan zat adiktif di kalangan anak-anak.

Neni menegaskan bahwa penanganan persoalan tersebut tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui langkah terpadu lintas sektor dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Ia meminta agar Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) segera diaktifkan kembali di seluruh kelurahan sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan dan penanganan di tingkat masyarakat.

“Saya minta IBM segera diaktifkan kembali di seluruh kelurahan. Penanganan harus terintegrasi antara DSPM dan Dinkes hingga PPA-TP2A. Kita arahkan anak-anak ini ke Rumah Singgah untuk mendapatkan rehabilitasi yang lebih terstruktur dan pendampingan secara langsung,” jelasnya.

Selain fokus pada rehabilitasi, Neni juga menekankan pentingnya langkah preventif melalui penguatan pengawasan lingkungan serta penegakan aturan terhadap penjualan zat yang berpotensi disalahgunakan.

“Pasang CCTV dan lampu penerangan di titik-titik rawan. Saya juga instruksikan Satpol PP dan Dinkes untuk melakukan razia penjualan obat batuk di warung kecil yang kerap disalahgunakan. Kita harus memutus aksesnya dari hulu,” tegasnya.

Menurut Neni, keberhasilan penanganan persoalan tersebut sangat bergantung pada keterlibatan seluruh elemen, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, hingga masyarakat.

Ia juga mendorong penguatan kolaborasi antarinstansi melalui integrasi sistem data dan pengawasan berbasis teknologi agar proses pemantauan serta pengambilan kebijakan dapat berjalan lebih efektif.

“Kita perlu satu data dan SOP yang jelas, termasuk pemanfaatan Rumah Singgah sebagai pusat rehabilitasi, serta dukungan sistem monitoring berbasis spasial oleh Diskominfo,” bebernya.

Dengan langkah terpadu dan dukungan lintas sektor, Pemerintah Kota Bontang berharap upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan zat adiktif pada anak dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan berkelanjutan. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

10 WNI Ditangkap soal Haji Ilegal, Pemerintah RI Tegas Tak Akan Intervensi

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Koran Nusantara?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper lengkap
https://koran.koranusantara.com/

📱 Versi Mobile
https://digital.koranusantara.com/kn6mei2026/mobile/

10 WNI Ditangkap soal Haji Ilegal, Pemerintah RI Tegas Tak Akan Intervensi

0

JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah RI melaporkan sebanyak 10 warga negara Indonesia ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat promosi dan praktik jual beli haji ilegal dalam sepekan terakhir.

“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih, atau tidak ada haji tanpa izin resmi,” ujar Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaff di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Maria mengatakan Pemerintah Arab Saudi tegas dalam mencegah praktik haji ilegal. Sejumlah pintu masuk menuju Makkah dijaga ketat dan mesti melewati pemeriksaan berlapis.

Hanya jemaah yang memiliki visa haji resmi yang diperbolehkan masuk ke Makkah. Sementara mereka yang tidak memiliki visa haji akan dihalau keluar wilayah Makkah serta ditindak sesuai sanksi yang berlaku.

“Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” kata Maria.

Menurut dia, penindakan tidak hanya berlaku bagi calon jemaah, tetapi juga pihak yang mengorganisasi, memfasilitasi, mempromosikan, atau mengambil keuntungan dari praktik haji ilegal.

Di dalam negeri, Satgas Haji Ilegal yang melibatkan Kemenhaj, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus melakukan pencegahan di titik pemberangkatan strategis.

“Operasi Satgas Haji Ilegal telah menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal. Ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan eksploitasi berkedok keberangkatan haji,” kata Maria.

Kemenhaj mengimbau masyarakat tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur ilegal karena berisiko merugikan secara finansial dan dapat berujung pada sanksi pidana, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi sampai 10 tahun.

“Ibadah haji harus dilaksanakan dengan cara yang sah, aman, tertib, dan sesuai aturan. Jika menemukan indikasi penipuan atau praktik haji ilegal, segera laporkan kepada aparat kepolisian,” ujar Maria.

Ia juga mengapresiasi jemaah, petugas haji, ketua regu, ketua rombongan, dan pembimbing KBIHU yang telah menjaga ketertiban serta mematuhi arahan petugas.

Pada masa operasional pemberangkatan haji hari ke-15, sebanyak 229 kloter dengan 89.051 orang dan 912 petugas telah diberangkatkan ke Tanah Suci.

Sebanyak 219 kloter dengan 85.039 orang dan 873 petugas telah tiba di Madinah. Sementara 68 kloter dengan 26.037 orang dan 272 petugas telah bergerak ke Makkah untuk melaksanakan umrah wajib dan mempersiapkan diri menuju puncak haji. (ANT/KN)

Mendadak Drop Usai Sidang, Nadiem Langsung Dilarikan ke IGD

0

JAKARTA – Advokat Nadiem Anwar Makarim, Zaid Mushafi, mengapresiasi tindakan cepat jaksa penuntut umum (JPU), yang langsung membawa kliennya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), saat mengalami sakit usai persidangan pada Senin (4/5/2026).

“Memang langsung dibawa ke IGD tadi malam oleh tim JPU dan kami sangat apresiasi itu jadi bisa dilakukan penanganan yang tepat,” kata Zaid dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

Dia mengatakan Nadiem pada pagi hari ini mengaku merasakan sakit di bagian belakang tubuhnya, meski sudah terdapat pemeriksaan denyut jantung dan suhu, dengan hasil yang normal.

Oleh karena itu, dengan penundaan sidang hari ini menjadi hari Rabu (6/5), Zaid akan melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu karena akan dilakukan pengobatan secara maksimal hari ini agar Nadiem bisa menjalani persidangan dengan baik.

Menanggapi pernyataan tim advokat Nadiem, Hakim Ketua Purwanto Abdullah menegaskan akan membuka persidangan esok hari pada pukul 10.00 WIB dengan melihat kondisi Nadiem.

“Kami berharap bisa menyelesaikan sampai ke pemeriksaan ya, tuntas. Untuk selanjutnya, kami tunda persidangan ini ke hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 untuk kesempatan advokat mengajukan pembuktian,” ujar Hakim Ketua.

Sebelumnya, Nadiem menjalani sidang kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (4/5), dengan menggunakan alat infus di tangan.

Dalam persidangan, ia mengaku masih dalam perawatan di rumah sakit untuk persiapan operasi atas penyakit yang dideritanya, yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

“Walaupun dokternya tidak merekomendasikan saya untuk keluar, tetapi karena kebutuhan sidang dan saya tidak diperkenankan hadir lewat Zoom, jadi saya hadir di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda,” kata Nadiem.

Kendati demikian, dia menuturkan dokter yang merawatnya berpesan agar Nadiem harus segera kembali ke rumah sakit usai sidang selesai untuk menjalani kembali perawatannya.

Adapun Nadiem menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Pada kasus itu, dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANT/KN)

KPK Dalami Peran Plt Bupati Cilacap di Kasus THR Forkopimda

0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya (AAF) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (THR Forkopimda) Kabupaten Cilacap.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara Cilacap, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Salah satunya saudari AAF selaku Plt. Bupati Cilacap,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Budi mengatakan Ammy memenuhi panggilan KPK dan sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sejak pukul 10.13 WIB.

Sementara itu, dia mengatakan enam saksi lainnya juga sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, yakni Inspektur Daerah Cilacap Aris Munandar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Cilacap Bayu Prahara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cilacap Annisa Fabriana.

Kemudian Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Cilacap Budi Santosa, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Cilacap Jarot Prasojo serta Kepala Dinas Perikanan Cilacap Indarto.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga pada bulan Ramadhan.

OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025–2026.

Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk THR Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, dan sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru memperoleh Rp610 juta sebelum ditangkap KPK. (ANT/KN)

Bahlil Beberkan Strategi Negara Kuasai Tambang dan Antisipasi Harga Minyak

0

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia ke Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5/2026), untuk membahas sejumlah isu strategis di sektor energi dan pertambangan.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menyoroti perkembangan harga minyak mentah dunia yang berdampak langsung pada Indonesian Crude Price (ICP). Perubahan ini dinilai memiliki konsekuensi besar terhadap kebijakan energi nasional serta penerimaan negara.

Bahlil menjelaskan, dinamika harga global menjadi salah satu fokus utama karena berpengaruh pada perhitungan fiskal dan strategi pengelolaan energi ke depan.

“Membahas beberapa perkembangan, termasuk yang pertama adalah harga Crued BBM terhadap ICP. Yang kedua juga kita membahas tentang penataan tambang ke depan yang harus dimiliki oleh sebagian besar kepemilikannya oleh negara dan itu terkait dengan implementasi daripada Pasal 33,” ujarnya.

Selain isu minyak, pembahasan juga mencakup arah kebijakan pengelolaan sektor pertambangan nasional. Pemerintah menargetkan peningkatan porsi kepemilikan negara sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan sumber daya alam.

Langkah tersebut sekaligus menjadi implementasi prinsip konstitusi yang menekankan penguasaan negara atas sumber daya strategis demi kepentingan rakyat.

Bahlil menambahkan, pemerintah tengah menyiapkan berbagai skema untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor energi dan tambang, baik dari aset yang sudah berjalan maupun proyek baru.

“Itu nanti akan kita mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan negaranya secara maksimal dan ini kita akan menggunakan contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita,” jelasnya.

Ia menyebutkan, skema kerja sama yang akan digunakan dapat mengacu pada pola yang sudah dikenal di sektor migas, seperti cost recovery maupun gross split.

“Migas kita itu kan ada cost recovery, ada growth split, mungkin pola-pola itu yang akan kita coba exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta,” lanjut Bahlil.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara keterlibatan swasta dan kepentingan negara dalam pengelolaan sumber daya.

Presiden Prabowo menekankan bahwa kebijakan energi dan pertambangan ke depan tidak hanya berorientasi pada produksi semata, tetapi juga pada peningkatan nilai tambah, kedaulatan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor: Nicha R

Prabowo Terima 10 Buku Reformasi Polri, Jadi Arah Kebijakan hingga 2029

0

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dalam pertemuan yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Pertemuan tersebut berlangsung lebih dari tiga jam dan membahas arah pembenahan institusi kepolisian ke depan.

Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa seluruh hasil kerja komisi sejak awal pembentukan telah dilaporkan secara menyeluruh kepada Presiden.

Proses penyusunan rekomendasi dilakukan melalui serangkaian dialog dengan berbagai pihak, mulai dari lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga unsur internal kepolisian, termasuk kunjungan langsung ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi publik.

Seluruh temuan dan usulan tersebut dirangkum dalam 10 buku laporan yang memuat arah kebijakan reformasi kepolisian secara komprehensif.

“Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” ujar Jimly.

Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut tidak hanya mencakup pembenahan internal, tetapi juga usulan revisi Undang-Undang Polri serta penyusunan aturan turunan guna memperkuat implementasi reformasi.

Agenda reformasi ini dirancang sebagai program jangka menengah yang ditargetkan berjalan hingga 2029.

Dalam pertemuan itu, Presiden Prabowo turut memberikan sejumlah arahan terhadap poin-poin yang disampaikan, termasuk menolak wacana pembentukan kementerian baru di bidang keamanan.

“Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tapi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudharat-nya, mudharat-nya lebih banyak maka ya sudah kita tidak usulkan itu,” jelas Jimly.

Selain itu, Presiden juga memutuskan agar mekanisme pengangkatan Kapolri tetap mengacu pada sistem yang berlaku saat ini.

“Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,” ungkapnya.

Presiden juga memberikan perhatian pada penguatan fungsi pengawasan eksternal melalui Kompolnas agar lebih independen dan memiliki kewenangan yang mengikat.

“Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang tapi disepakati dia independen,” tutur Jimly.

Selain itu, pemerintah juga akan memperjelas batasan jabatan bagi anggota Polri di luar institusi melalui regulasi yang lebih tegas dan terbatas.

Pertemuan ini sekaligus menjadi penutup masa tugas KPRP setelah menjalankan mandat sejak dilantik pada November 2025.

Ke depan, seluruh rekomendasi tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan strategis guna memperkuat institusi Polri secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor : Nicha R