Prabowo Terima 10 Buku Reformasi Polri, Jadi Arah Kebijakan hingga 2029

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dalam pertemuan yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Pertemuan tersebut berlangsung lebih dari tiga jam dan membahas arah pembenahan institusi kepolisian ke depan.

Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa seluruh hasil kerja komisi sejak awal pembentukan telah dilaporkan secara menyeluruh kepada Presiden.

Proses penyusunan rekomendasi dilakukan melalui serangkaian dialog dengan berbagai pihak, mulai dari lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga unsur internal kepolisian, termasuk kunjungan langsung ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi publik.

Seluruh temuan dan usulan tersebut dirangkum dalam 10 buku laporan yang memuat arah kebijakan reformasi kepolisian secara komprehensif.

“Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” ujar Jimly.

Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut tidak hanya mencakup pembenahan internal, tetapi juga usulan revisi Undang-Undang Polri serta penyusunan aturan turunan guna memperkuat implementasi reformasi.

Agenda reformasi ini dirancang sebagai program jangka menengah yang ditargetkan berjalan hingga 2029.

Dalam pertemuan itu, Presiden Prabowo turut memberikan sejumlah arahan terhadap poin-poin yang disampaikan, termasuk menolak wacana pembentukan kementerian baru di bidang keamanan.

“Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tapi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudharat-nya, mudharat-nya lebih banyak maka ya sudah kita tidak usulkan itu,” jelas Jimly.

Selain itu, Presiden juga memutuskan agar mekanisme pengangkatan Kapolri tetap mengacu pada sistem yang berlaku saat ini.

“Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,” ungkapnya.

READ  BMKG Peringatkan Ancaman Siklon Tropis, Indonesia Masuk Periode Rawan hingga Februari

Presiden juga memberikan perhatian pada penguatan fungsi pengawasan eksternal melalui Kompolnas agar lebih independen dan memiliki kewenangan yang mengikat.

“Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang tapi disepakati dia independen,” tutur Jimly.

Selain itu, pemerintah juga akan memperjelas batasan jabatan bagi anggota Polri di luar institusi melalui regulasi yang lebih tegas dan terbatas.

Pertemuan ini sekaligus menjadi penutup masa tugas KPRP setelah menjalankan mandat sejak dilantik pada November 2025.

Ke depan, seluruh rekomendasi tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan strategis guna memperkuat institusi Polri secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img