Beranda blog Halaman 72

Sidang Tuntutan Digelar 18 Mei, Eks Wamenaker Siap Hadapi Vonis

0

JAKARTA – Pengadilan Tipikor menggelar sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, pada Senin (18/5/2026).

Hakim Ketua Nur Sari Baktiana menyatakan sidang pemeriksaan kasus tersebut sudah selesai sehingga jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk mengajukan tuntutan.

“Terdakwa baik-baik dan sehat di dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua saat menutup sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Ditemui seusai persidangan, Noel mengaku siap dihukum mati apabila memang terbukti telah memeras Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), sesuai komitmennya sejak awal persidangan.

“Tetapi jika tidak, anggap ini sebuah cobaan untuk saya. Saya minta hukuman yang seadil-adilnya karena saya juga tidak bisa menghindari hukuman ini,” ungkap Noel.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara rinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Bobby Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi wamenaker.

Atas perbuatannya, eks wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. (ANT/KN)

Kemendikdasmen Gunakan e-Rapor, Tekan Kecurangan Nilai SPMB

0

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai memperketat pengawasan terhadap potensi manipulasi nilai rapor dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi tahun 2026. Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran adanya praktik “mark up” nilai demi meloloskan siswa ke sekolah favorit.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan pemerintah kini mengandalkan sistem e-Rapor untuk menekan peluang rekayasa nilai oleh sekolah.

“Jadi sudah disiapkan namanya e-Rapor, supaya untuk SPMB data yang bisa ditarik datang dari e-Rapor. Paling tidak ini bisa meminimalisir rapor yang dimark-up itu,” kata Gogot dalam kegiatan Ngopi Bareng Dirjen PAUD Dikdas PNFI di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (7/5/2026).

Menurut dia, salah satu celah yang selama ini rawan dimanfaatkan adalah penginputan nilai secara sekaligus di akhir tahun ajaran. Pola tersebut dinilai membuka peluang perubahan maupun penggelembungan nilai menjelang proses seleksi masuk sekolah.

Karena itu, Kemendikdasmen meminta seluruh satuan pendidikan mengisi e-Rapor secara berkala setiap semester. Selain meningkatkan akurasi data, pola itu dinilai dapat mempersempit ruang manipulasi.

“Jadi tidak mungkin salah entri kalau rapornya diisi setiap semester. Kalau diisinya hanya di akhir tahun, nah itu pasti jadi masalah karena banyak yang diisi, bisa capek,” kata Gogot.

Tak hanya mengandalkan pengawasan administratif, Kemendikdasmen juga menyiapkan skema insentif bagi sekolah yang disiplin mengisi e-Rapor secara lengkap dan konsisten. Sekolah dengan rekam data yang baik akan mendapat tambahan kuota dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) untuk masuk perguruan tinggi negeri.

“Ada insentif dari perguruan tinggi kepada sekolah-sekolah yang e-Rapornya lengkap, yakni diberi kuota tambahan di SNBP, diberi kuota tambahan saya gak ingat pastinya, 10 atau 20 persen penambahannya,” ujarnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem seleksi yang lebih transparan dan akuntabel, di tengah sorotan publik terhadap praktik kecurangan dalam penerimaan siswa baru yang kerap berulang setiap tahun.

Kemendikdasmen juga membuka ruang pengawasan publik dengan menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran selama proses SPMB berlangsung.

“Jadi kalau masyarakat melihat atau mendengar ada kecurangan, laporkan saja. Kami punya Unit Layanan Terpadu yang nanti akan diteruskan kepada inspektorat jenderal, nanti inspektorat jenderal akan menindaklanjuti bekerja sama dengan inspektorat daerah,” kata Gogot.

Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, Unit Layanan Terpadu (ULT), layanan WhatsApp, hingga pusat panggilan resmi kementerian.

Penguatan sistem digital melalui e-Rapor dinilai menjadi langkah penting untuk menutup celah permainan nilai yang selama ini kerap mencederai prinsip keadilan dalam seleksi pendidikan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada integritas sekolah dan ketatnya pengawasan pemerintah di lapangan.

Pewarta/ Editor : Nicha R

Purbaya Siapkan Dana Stabilitas Obligasi untuk Jaga Rupiah

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Koran Nusantara?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper lengkap
https://koran.koranusantara.com/

📱 Versi Mobile
https://digital.koranusantara.com/kn7mei2026/mobile/

Malaria dari Monyet Mengintai Aceh Jaya, Dinkes Catat 30 Kasus

0

BANDA ACEH – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Jaya menemukan adanya 30 kasus penyakit malaria yang ditularkan dari monyet kepada manusia di wilayah setempat dalam kurun waktu hingga April 2026.

“30 kasus malaria tersebut jenis malaria probable knowlesi yaitu jenis malaria yang ditularkan dari monyet ke manusia,” kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Aceh Jaya, Vera Asprianti, di Aceh Jaya, Rabu (6/5/2026).

Dirinya menjelaskan, kasus malaria probable knowlesi ini menjadi salah satu malaria yang bisa berakibat fatal apabila tidak mendapatkan penanganan cepat.

“Jenis probable knowlesi ini juga sama fatal dengan jenis malaria lainnya, jika tidak dilakukan penangan cepat bisa menyebabkan kematian karena proses pengembangan parasitnya lebih cepat dari malaria jenis vivax,” ujarnya.

Dirinya menyampaikan, dalam upaya pencegahan, pihaknya terus menjalankan sejumlah kebijakan yang telah dibuat pemerintah Aceh Jaya, salah satunya MoU dengan lintas sektor, terutama daerah klaster penularan malaria seperti di kawasan tambang dan perkebunan sawit.

Selain itu, pihaknya juga mengedukasi masyarakat dengan menggandeng berbagai pihak agar mereka dapat memahami bagaimana mengatasi malaria.

“Selain itu, kita juga mempersiapkan segala jenis kebutuhan logistik guna penanganan malaria, termasuk tenaga laboratorium kompeten, sehingga mampu mendeteksi malaria dengan cepat,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Vera juga berharap adanya kesadaran masyarakat dalam hal menjaga kesehatan baik diri sendiri maupun dan keluarga dari penularan malaria.

“Kita juga berharap dukungan penuh dari Pemerintah Aceh Jaya baik secara regulasi maupun anggaran sesuai dengan MoU yang telah ditandatangani saat pengambilan penghargaan eliminasi malaria di Bali tahun lalu,” demikian Vera Asprianti.

Untuk diketahui, Kabupaten Aceh Jaya pernah menerima penghargaan eliminasi malaria dari Kemenkes RI dalam ajang internasional, The 9th Asia Pacific Leaders’ Summit on Malaria Elimination yang berlangsung di Bali pada 17 Juni 2025. (ANT/KN)

Sheila On 7 Bicara Soal Ego, Tren dan Makna Hidup dalam Single “Sederhana”

0

JAKARTA – Grup musik asal Yogyakarta, Sheila On 7,  membahas masalah kebutuhan dan keinginan dalam single barunya yang berjudul “Sederhana.”

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026), vokalis Duta Modjo menuturkan bahwa semasa muda anggota Sheila On 7 juga pernah banyak menuruti keinginan.

“Pasti, karena hidup ini kan proses belajar, kami beruntung karena tidak hanya dari berusaha belajar, tapi kebetulan lingkungan di sekitar itu juga sangat beruntung untuk menjalankan kehidupan seperti ini,” katanya.

Dia mengungkapkan bahwa ketika merilis album Pejantan Tangguh tahun 2004, Sheila On 7 lebih mengutamakan keinginan untuk tampil mengikuti musisi-musisi yang sedang banyak mereka dengarkan karyanya.

“Itu adalah album Sheila On 7 yang termasuk oke ya, tapi kurang oke dari sisi penjualan,” katanya.

“Tapi secara pencapaian, keinginan sebagai seorang musisi, merasa kami sampai di masa itu. Berarti dalam musik Sheila On 7 waktu itu kami cukup egois karena tidak memikirkan pendengarnya juga,” ia menambahkan.

Duta juga bercerita tentang gitaris Erros Candra dan keinginannya untuk mengeksplorasi gitar.

“Misal kayak Erros, dia mungkin tidak terlalu royal untuk beli pakaian, tapi kalau gitar, sebenarnya harganya tidak sederhana. Tapi dia gitaris, pasti ingin memberikan yang terbaik untuk penggemarnya, dia juga harus mengeksplorasi terus suara gitar, dia beli alat baru, itu mungkin kebutuhan,” ia mengatakan.

Erros mengatakan bahwa lagu “Sederhana” terinspirasi dari apa yang dia rasakan pada masa pandemi COVID-19, yang membuat musisi tidak bisa bebas tampil langsung di hadapan penggemar.

Kondisi itu membuat dia menyadari bahwa ternyata beberapa dari koleksi alat musiknya hanya dibeli karena ingin mengikuti tren.

“Tapi ketika trennya sudah habis, ya sudah ini cuma jadi sekadar barang saja,” katanya.

“Tapi memang ada beberapa barang yang itu tidak termakan tren. Jadi selain dipakai buat kerja juga, tapi juga investasi juga,” ia menambahkan.

Erros mengemukakan pentingnya menyadari kebutuhan dan keinginan serta menjalani hidup sesuai dengan porsi dengan bahagia. (ANT/KN)

Sahroni Usul Polisi di Jabatan Sipil Dibatasi Maksimal Tiga Tahun

0

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengusulkan agar setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan sipil dibatasi masa jabatannya hanya maksimal selama tiga tahun.

Dia menilai pembatasan itu diperlukan agar ada regenerasi di lembaga sipil tersebut. Di sisi lain, institusi Polri juga bisa lebih profesional untuk bertugas sesuai koridor-koridornya.

“Jabatan Polri di sipil itu memang harus sesuai kebutuhan dan kompetensi,” kata Sahroni di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Menurut dia, tidak semua jabatan sipil juga bisa diisi oleh anggota Polri. Adapun anggota yang menjabat di luar institusi, menurut dia, sebaiknya adalah lembaga yang memerlukan kompetensi dan keahlian polisi.

Dia pun mengapresiasi kebijakan pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang merekomendasikan untuk merevisi undang-undang tentang Polri. Dia menilai revisi UU tersebut akan diinisiasi oleh pemerintah.

“Itu suatu keputusan yang sangat baik dari Bapak Presiden, kami menunggu surat untuk bahas selanjutnya,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan pembatasan jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian harus diatur secara limitatif.

Hal itu disampaikan Jimly seusai Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan buku rekomendasi kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5).

“Poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian. Nah, jadi tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja, seperti di Undang-Undang TNI,” kata Jimly di Istana Merdeka, Jakarta. (ANT/KN)

Prabowo Utus Dudung Jadi Jembatan Pemerintah dan Ulama

0

JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman diutus Presiden Prabowo Subianto untuk menjalankan peran sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan para ulama melalui kunjungan resmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dudung menyampaikan bahwa pertemuan ini dalam kapasitasnya yang baru ditunjuk Presiden Prabowo untuk menjembatani komunikasi antara pemerintah dan tokoh agama.

“Ya, ini silaturahmi ini sangat luar biasa kalau menurut saya, makanya saya hadir karena saya satu sisi pejabat baru sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) yang bisa mewakili pemerintah,” kata Dudung dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Kepala Staf Kepresidenan juga mengungkapkan bahwa kehadirannya mengemban misi khusus untuk menyerap aspirasi dari tokoh agama guna menjaga stabilitas dan keutuhan bangsa.

Kunjungan ini dimanfaatkan Dudung untuk mendengar langsung berbagai saran serta masukan dari para ulama.

Ia menekankan bahwa tokoh agama memiliki peran krusial karena berhadapan langsung dengan lapisan masyarakat di akar rumput.

“Saya mendengar apa yang menjadi saran masukan dari para ulama dan kemudian nanti kita akan laporkan kepada Bapak Presiden. Banyak hal-hal penting yang tadi saya terima,” tutur mantan Kepala Staf Angkatan Darat tersebut.

Dudung menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap poin pembicaraan dalam pertemuan tersebut.

Menurutnya, menyampaikan hal-hal yang dirasakan masyarakat kepada Presiden adalah sebuah kewajiban fungsional dari Kantor Staf Kepresidenan.

Selain menyerap aspirasi, pertemuan tersebut juga menyoroti pentingnya menjaga kerukunan nasional.

Dudung menyampaikan pesan Ketua Umum MUI Kiai Haji Anwar Iskandar agar semua pihak menjaga tutur kata demi menghindari kebencian dan fitnah yang dapat merusak persatuan.

“Satu hal lagi tadi dari Kiai Haji Anwar yang Ketua MUI bahwa pentingnya kebersamaan, menjaga persatuan dan kesatuan, menjaga mulut untuk tidak saling membenci, saling merendahkan, saling memfitnah, sehingga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tetap terjaga,” ungkap Dudung.

Ia menekankan bahwa stabilitas negara merupakan tanggung jawab bersama yang tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Sinergi antara pemerintah dan institusi keagamaan seperti MUI menjadi kunci utama dalam menjaga kedaulatan negara.

Dalam kunjungan tersebut, Dudung diterima jajaran Dewan Pimpinan Pusat MUI, termasuk Wakil Ketua Umum MUI K.H. Cholil Nafis dan K.H. Marsudi Syuhud, serta para ketua bidang lainnya. (ANT/KN)

Dirut Sritex Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun

0

SEMARANG – Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil tersebut yang merugikan negara Rp1,3 triliun.

Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, Rabu (6/5/2026), juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada terdakwa yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan penuntut umum selama 16 tahun penjara, maupun hukuman yang dijatuhkan terhadap kakak terdakwa dalam perkara yang sama, Iwan Setiawan Lukminto, selama 14 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa mengetahui perbuatan Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Keuangan Alan Moran Saverino yang mengajukan pinjaman ke tiga bank daerah dengan menggunakan laporan keuangan tahun 2017, 2018, dan 2019 yang telah direkayasa.

Tujuan pinjaman ke tiga bank tersebut yakni untuk membayar tagihan kepada para pemasok PT Sritex.

Namun, PT Sritex membuat sendiri invois penagihan yang digunakan untuk pencarian pinjaman.

Kredit yang sudah cair ke rekening pemasok, kemudian ditarik lagi ke rekening PT Sritex dengan nama akun Toko Wijaya.

Terdakwa terbukti melakukan TPPU karena telah mengalihkan, menempatkan, atau mentransfer dana hasil pencairan pinjaman dari tiga bank pemerintah daerah itu tidak sesuai peruntukannya.

Dana pencairan kredit tersebut yang masuk kembali kas PT Sritex dan bercampur dengan pendapatan perusahaan yang sah telah digunakan untuk membeli tanah, sawah, bangunan, properti, serta membayar utang.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.

Selain itu, menurut dia, terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya.

Terhadap putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa maupun penuntut umum untuk menentukan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan. (ANT/KN)

Pemkot Yogyakarta Kawal Kasus Kekerasan Daycare Little Alesha

0

YOGYAKARTA – Tim Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berkomitmen mengawal proses hukum hingga inkrah, terhadap kasus kekerasan anak di Daycare Little Alesha, Kelurahan Sorosutan, Umbulharjo yang sekarang ini telah ada 13 tersangka yang ditetapkan aparat kepolisian.

Ketua Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta Dedi Sukmadi di Yogyakarta, Rabu (6/5/2026), mengatakan, saat ini tim masih melihat pihak penyidik Polresta seperti apa dalam melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap 13 tersangka kasus kekerasan daycare di Yogyakarta.

“Kita tidak bisa berkomentar apakah (tersangka) bertambah atau tidak karena menyangkut unsur pembuktian dari penyidik itu sendiri. Tapi, kita sekarang mulai masuk menganalisa apakah ada lebih dari 13 tersangka itu. Prinsip kita tetap mengawal proses hukumnya sampai inkrah,” katanya.

Dia mengatakan, oleh karena itu, Pemkot Yogyakarta siap memberikan pendampingan dan advokasi terhadap para orang tua korban kasus daycare, apakah ingin memberikan kuasa khusus kepada tim hukum dalam mengawal kasus ini.

“Dan kita akan juga memberi rekomendasi sedikit kepada pemerintah bagaimana terhadap daycare yang akan datang, dan sebagainya yang lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Kota Yogyakarta Saverius Vanny mengatakan, memberikan beberapa atensi dalam penanganan hukum kasus kekerasan dan penelantaran anak di tempat penitipan anak tersebut, salah satunya pidana korporasi.

“Kenapa kami juga atensi mengenai pidana korporasi, karena salah satu sanksi adalah ganti rugi. Kami berharap jadi nanti berkaitan dengan restitusi itu tidak hanya dari harta pribadi, atau personal,” katanya.

Akan tetapi, kata dia, restitusi pidana atau pidana tambahan berupa ganti kerugian yang wajib dibayarkan pelaku dalam hal ini yayasan daycare kepada korban tersebut juga mengikat pada aset yayasan pengasuhan anak itu.

“Itu upaya yang coba akan kami lakukan. Sehingga kami akan lihat nanti sejauh mana undang-undang memungkinkan langkah langkah itu (pembekuan aset),” katanya.

Adapun, terhadap kasus daycare tersebut, telah ada 182 orang yang mengadukan atas dugaan kekerasan ke UPT PPA Kota Yogyakarta, dan sudah diasesman kurang lebih 50 aduan yang akan berproses hukum, sehingga akan dibuatkan proses surat kuasa khususnya. (ANT/KN)

Purbaya Siapkan Dana Stabilitas Obligasi untuk Jaga Rupiah

0

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengaktifkan dana stabilisasi obligasi atau bond stabilization fund sebagai salah satu upaya menstabilkan nilai tukar rupiah rupiah.

“Di pemerintah, saya punya bond stabilization fund sendiri yang ada beberapa pihak. Kita juga bisa mencukupi dengan dana sendiri untuk sementara,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Dana ini disiapkan untuk menstabilkan pasar obligasi atau surat utang dengan membeli kembali (buyback) Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder yang dilepas oleh investor.

Strategi itu dilakukan untuk menjaga imbal hasil (yield) SBN agar tetap stabil, sehingga investor asing yang menyimpan surat utang tidak mengalami kerugian modal (capital loss).

Namun, dana yang disiapkan oleh Purbaya ini mempunyai kerangka yang berbeda dengan bond stabilization framework (BSF) yang dimiliki oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Menurutnya, dana stabilisasi obligasi ini telah dimiliki oleh Kementerian Keuangan, namun sudah tidak aktif karena tak pernah digunakan.

“Bukan hal yang baru, tapi nggak pernah dijalani. Artinya, ada, tapi mati. Saya mau hidupkan saja,” ujarnya.

Menkeu berencana mengaktifkan kembali dana stabilisasi obligasi besok (7/5), meski imbal hasil surat utang masih berada di bawah asumsi makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang dipatok sebesar 6,7 persen.

“Dalam beberapa bulan terakhir, dari Januari, yield-nya naik kencang. Waktu saya injeksi uang (ke perbankan), (imbal hasil) sempat 5,9 persen. (Tapi) naik terus dari 6,1 persen, sekarang 6,7 persen,” jelasnya.

Terkait sumber dana, Purbaya menyebut anggaran bisa berasal dari berbagai pos, meski dia tak menyebut secara spesifik pos anggaran yang akan menjadi sasaran.

Menkeu juga belum mengungkapkan rencana buyback yang akan dilakukan. Tetapi, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi secara aktif dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas stabilitas nilai tukar rupiah.

“Saya akan coba bantu rupiah dengan cara saya sendiri,” tuturnya. (ANT/KN)