Beranda blog Halaman 71

Dorong Kemandirian Kampung lewat Penguatan BUMK

BERAU – Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong menilai titik lemah pembangunan di Bumi Batiwakkal adalah ketergantungan kampung terhadap kucuran dana pemerintah.

Dia menuturkan, DPRD Berau tengah menyiapkan langkah baru agar seluruh kampung bisa mandiri dan tidak sekadar menunggu kucuran anggaran tiap tahun.

Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), DPRD Berau kini mendorong penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Inisiatif ini bukan sekadar regulasi, tapi upaya mengubah pola pikir pembangunan kampung dari konsumtif menjadi produktif.

Rudi menegaskan bahwa BUMK harus menjadi pusat aktivitas ekonomi di kampung, bukan hanya formalitas kelembagaan.

“Kalau kampung terus bergantung pada ADD dan ADK, pembangunan tidak akan berkelanjutan. BUMK ini harus jadi sumber pendapatan baru,” tegasnya.

Menurutnya, dari sekitar 100 kampung di Berau, potensi ekonomi lokal sebenarnya sangat besar, mulai dari sektor pertanian, perikanan, hingga perkebunan. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya dikelola secara optimal.

Raperda ini dirancang untuk memberi ruang lebih luas bagi kampung dalam mengelola usaha secara mandiri, termasuk dari sisi manajemen, pengembangan bisnis, hingga pemasaran produk.

Sejumlah kampung bahkan sudah membuktikan bahwa kemandirian itu bukan sekadar wacana. Kampung Long Lanuk, Labanan Makarti, dan Sukan Tengah menjadi contoh nyata bagaimana BUMK bisa berkembang dengan memanfaatkan potensi lokal.

“Yang sudah berhasil ini tinggal dijadikan contoh. Kampung lain sebenarnya bisa, asal ada keberanian untuk mulai dan dikelola dengan serius,” lanjutnya.

Menariknya, DPRD juga mulai melirik potensi yang selama ini dianggap limbah, seperti sisa hasil perkebunan kelapa sawit. Jika dikelola dengan baik melalui BUMK, limbah tersebut bisa diolah menjadi produk bernilai ekonomi.

“Inovasi itu penting. Bahkan limbah sawit pun bisa jadi peluang usaha kalau dikelola secara profesional,” ujarnya.

Ke depan, DPRD berharap Raperda ini mampu memperkuat kelembagaan BUMK secara menyeluruh. Tidak hanya berdiri, tapi juga sehat secara bisnis. Mulai dari tata kelola, strategi pemasaran, hingga ekspansi usaha menjadi fokus utama.

Dengan langkah ini, kampung di Berau diharapkan tak lagi sekadar menunggu bantuan, melainkan mampu menciptakan sumber pendapatan sendiri dan membiayai pembangunan secara berkelanjutan. (adv)

Sambut Positif Rute DAMRI Tanjung Redeb ke Biduk-Biduk

BERAU – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menyambut positif pembukaan rute transportasi umum dari Tanjung Redeb menuju Kecamatan Biduk-Biduk.

Menurutnya, kehadiran layanan DAMRI tersebut sangat dibutuhkan untuk memperlancar akses masyarakat sekaligus mendukung sektor pariwisata di pesisir selatan Berau.

Dinilai Dedy, selama ini akses menuju Biduk-Biduk masih terbatas, sehingga kehadiran transportasi umum yang terjangkau akan menjadi solusi bagi warga maupun wisatawan.

“Ini langkah penting. Tidak hanya memudahkan mobilitas masyarakat, tapi juga membuka peluang ekonomi, khususnya di kawasan wisata,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu aktif mendorong proses perizinan agar rute tersebut bisa segera beroperasi.

Dengan konektivitas yang lebih baik, destinasi unggulan seperti Labuan Cermin, Pulau Kaniungan, dan sekitarnya diyakini akan semakin ramai dikunjungi.

Koordinator DAMRI Terminal Tanjung Redeb, Sofyan menyebut persiapan teknis saat ini hampir seluruhnya rampung. Armada sudah siap dan survei jalur juga telah dilakukan sejak akhir tahun lalu.

“Secara teknis kami sudah siap. Tinggal menunggu izin trayek keluar agar bisa segera beroperasi,” singkatnya.

Ia menjelaskan, saat ini pihak DAMRI masih menyelesaikan proses administrasi yang harus dilalui secara berjenjang, mulai dari pemerintah daerah hingga ke tingkat provinsi.

Jika seluruh tahapan tersebut berjalan lancar, maka rute Tanjung Redeb–Biduk-Biduk ditargetkan bisa mulai beroperasi sekitar September 2026.

Dengan kesiapan yang hampir final, rute ini diharapkan segera terealisasi dan menjadi solusi transportasi yang selama ini dinantikan masyarakat di wilayah pesisir selatan Berau. (adv)

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo usai Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Koran Nusantara?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper lengkap
https://koran.koranusantara.com/

📱 Versi Mobile
https://digital.koranusantara.com/kn7mei2026/mobile/

DAD Nilai Penggunaan Tapung Udeng oleh Menteri Lukai Marwah Adat Dayak

SAMARINDA – Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur mengecam penggunaan topi adat Dayak Kenyah yang dikenakan kepada Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait saat peluncuran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) se-Kalimantan di Balikpapan pada Selasa (5/5/2026).

DAD Kaltim menilai atribut yang dikenakan kedua menteri tersebut merupakan topi adat khusus perempuan Dayak Kenyah sehingga penggunaannya dianggap tidak sesuai dengan aturan adat dan tradisi masyarakat Dayak.

Ketua DAD Kaltim, Viktor Yuan, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat bersama kepala-kepala adat Kalimantan Timur di Sekretariat DAD Kaltim, Rabu (7/5/2026), guna membahas maraknya kesalahan penggunaan atribut budaya Dayak dalam berbagai kegiatan resmi pemerintahan maupun acara budaya.

“Fenomena penggunaan atribut adat yang tidak sesuai ini sudah berulang kali terjadi. Kami memandang hal tersebut tidak bisa lagi dianggap sepele karena menyangkut kehormatan dan marwah masyarakat adat Dayak,” ujarnya.

Rapat bersama kepala-kepala adat Kalimantan Timur di Sekretariat DAD Kaltim, Rabu (7/5/2026). (Hanafi/MKN)

Menurut Viktor, penggunaan atribut budaya tanpa memahami makna, fungsi, dan tata cara adat merupakan bentuk ketidakhormatan terhadap identitas budaya Dayak yang diwariskan turun-temurun.

“Topi adat Dayak Kenyah yang digunakan dalam acara tersebut adalah atribut perempuan. Ketika dipakaikan kepada laki-laki dalam acara resmi tanpa pemahaman adat yang benar, itu tentu melukai perasaan masyarakat adat,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum DAD Kaltim, Hendrik Tandoh, menjelaskan topi yang dikenakan kedua menteri tersebut bernama Tapung Udeng, yang dalam adat Dayak Kenyah merupakan atribut khusus perempuan dan memiliki nilai sakral.

“Tapung Udeng adalah topi perempuan dalam adat Dayak Kenyah dan memiliki nilai sakral. Penggunaannya tidak bisa sembarangan karena berkaitan dengan penghormatan terhadap adat dan budaya,” jelas Hendrik.

Ia menambahkan, dalam tradisi Dayak Kenyah terdapat perbedaan jelas antara atribut laki-laki dan perempuan. Untuk laki-laki digunakan topi bernama Tapung Pek atau Beluko.

“Kalau untuk laki-laki itu menggunakan Tapung Pek atau Beluko. Jadi ada perbedaan yang memang harus dipahami oleh pihak penyelenggara maupun siapa pun yang menggunakan atribut adat,” katanya.

Tapung Pek atau Beluko, atribut adat laki-laki Dayak Kenyah. (Ist)

Dalam rapat tersebut turut hadir bidang hukum DAD Kaltim, Esrompalan, yang juga menjabat sebagai Kepala Adat Pampang, serta Cresensia Maria mewakili Kepala Adat Dayak Bahau.

DAD Kaltim juga menyoroti sejumlah penggunaan atribut budaya Dayak dalam berbagai agenda kenegaraan, termasuk kegiatan di kawasan IKN dan acara penghargaan kepala daerah di Balikpapan.

Menurut DAD, kesalahan penggunaan atribut adat yang terjadi berulang kali dapat dikategorikan sebagai bentuk pelecehan terhadap budaya dan masyarakat adat Dayak.

“Pemakaian atribut yang salah dan dilakukan berulang-ulang adalah bentuk pelecehan dan penghinaan kepada masyarakat adat Dayak. Kami sangat menyayangkan hal itu terus terjadi dalam acara-acara besar,” kata Viktor Yuan.

Selain mengecam penggunaan atribut yang dinilai tidak sesuai, DAD Kaltim juga meminta pihak penyelenggara kegiatan untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat adat Dayak.

“Kami meminta ada itikad baik dari penyelenggara untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Dayak. Ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas,” ujarnya.

DAD Kaltim menegaskan penggunaan atribut adat dalam upacara budaya seharusnya melalui koordinasi dengan lembaga adat resmi agar tidak terjadi kesalahan serupa di masa mendatang.

“Kami tidak ingin budaya Dayak hanya dijadikan simbol seremonial tanpa memahami nilai dan filosofi yang terkandung di dalamnya,” tutup Viktor Yuan. (MK)

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

ATS di Kutim Capai 10 Ribu Anak, Pemkab Akui Banyak Data Belum Diperbarui

0

SANGATTA – Jumlah anak tidak sekolah (ATS) di Kutai Timur masih berada di kisaran 10 ribu anak. Meski angka tersebut disebut menurun dibanding sebelumnya yang mencapai lebih dari 13 ribu anak, kondisi itu tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan data ATS yang ada saat ini belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, masih banyak data lama yang belum diperbarui sehingga jumlah ATS terlihat tinggi.

“Angka itu bukan berarti kondisi riil saat ini. Sebenarnya sudah berkurang, hanya saja pencatatannya yang belum maksimal,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, salah satu kendala utama dalam pendataan ATS adalah tingginya mobilitas penduduk di Kutim. Banyak anak yang masih tercatat sebagai tidak sekolah di Kutim, padahal sudah pindah ke daerah lain mengikuti orang tua mereka.

“Ada yang sebenarnya sekolah, tapi tidak lagi di tempatnya karena ikut orang tua pulang kampung. Namun datanya masih tercatat di sini,” jelasnya.

Di sisi lain, Ardiansyah menilai akses pendidikan di Kutim saat ini sudah cukup merata hingga ke wilayah pedesaan. Karena itu, pemerintah kini juga berupaya menelusuri faktor lain yang menyebabkan anak tidak bersekolah.

“Sekolah kita sudah ada di mana-mana, sampai ke desa-desa. Tinggal kita cari tahu kenapa mereka tidak sekolah,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Kutim memastikan proses verifikasi data ATS akan terus dilakukan agar angka yang dimiliki lebih akurat dan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan pendidikan yang tepat sasaran.

Pembaruan data tersebut dilakukan melalui Dinas Pendidikan dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari PKK hingga aparat RT di tingkat desa untuk memastikan kondisi setiap anak benar-benar terdata dengan valid. (MK)

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

Heri Keswanto Minta Perusahaan Besar di Bontang Lebih Peduli Warga Sekitar

0

BONTANG – Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, meminta perusahaan besar di Kota Bontang, khususnya PT Badak LNG, untuk turut menerapkan program pemerintah seperti “Tengok Tetangga” sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat sekitar kawasan industri.

Menurut Heri, program tersebut bukan sekadar dimaknai sebagai hubungan antarwarga bertetangga, tetapi juga keterlibatan perusahaan terhadap kondisi sosial masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional industri.

Ia mencontohkan masih adanya warga di sekitar lingkungan perusahaan yang hidup dalam kondisi memprihatinkan. Bahkan, kata dia, warga tersebut telah menerima bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp300 ribu per bulan, namun masih mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Masih ada warga yang tinggal di samping HOP, yang masuk dalam lingkungan PT Badak, hidupnya masih susah untuk makan. Bahkan kalau mau makan, dia harus mengumpulkan sisa-sisa makanan dari tong sampah untuk dijual menjadi makanan babi. Ini tentu sangat miris,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Selain itu, Heri juga menyoroti kondisi warga di kawasan Bontang Lestari (Bonles), tepatnya di RT 01 dan RT 02, yang disebut masih ada rumah warga tanpa lantai layak meski berada di sekitar kawasan industri besar.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa program “Tengok Tetangga” perlu dijalankan secara bersama-sama antara pemerintah dan perusahaan agar masyarakat sekitar industri ikut merasakan dampak kesejahteraan.

“Di sinilah arti dari program Tengok Tetangga dari Pemkot Bontang. Mudah-mudahan dengan adanya program ini, perusahaan bisa masuk dan terlibat. Kita harus kerja sama dalam satu frekuensi,” katanya.

Ia berharap pihak perusahaan dapat turun langsung melihat kondisi masyarakat di lapangan sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan menyentuh warga yang membutuhkan.

“Jangan sampai ada isu kota besar karena industri, tetapi masih ada masyarakat yang susah untuk makan. Minimal kita bisa membantu walaupun sekadar membelikan beras,” pungkasnya. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

Pengadilan AS Kembali ‘Pukul’ Trump, Tarif Global 10 Persen Dibatalkan

TOKYO – Pengadilan perdagangan AS pada Kamis (7/5) memutuskan menolak tarif global 10 persen yang baru diberlakukan pemerintahan Presiden Donald Trump awal tahun ini, memberi pukulan lain terhadap salah satu pilar agenda ekonominya.

Tarif tersebut mulai berlaku pada Februari untuk menggantikan apa yang disebut bea masuk timbal balik Trump yang menargetkan hampir semua mitra dagang AS, serta bea masuk terkait fentanyl yang ia terapkan terhadap barang-barang dari China, Kanada, dan Meksiko, setelah Mahkamah Agung membatalkannya.

Trump mengumumkan bea masuk menyeluruh berdasarkan kewenangan hukum yang berbeda, tepat setelah pengadilan tertinggi membatalkan tarif spesifik negara yang diberlakukannya pada 20 Februari.

Namun, dalam putusan 2-1, panel hakim federal di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York menemukan bahwa penggunaan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974 oleh pemerintah untuk memberlakukan tarif 10 persen tidak memiliki dasar hukum.

Undang-undang tersebut mengizinkan presiden untuk mengenakan bea masuk hingga 15 persen untuk jangka waktu maksimal 150 hari guna mengatasi defisit neraca pembayaran yang “besar dan serius.” Belum pernah ada presiden yang menggunakan Pasal 122 untuk memberlakukan tarif.

Tahun lalu, Trump menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional Tahun 1977 untuk menerapkan tarif dua digit yang cukup besar tanpa persetujuan Kongres.

Keputusan pengadilan tertinggi itu menyatakan bahwa Trump melampaui wewenang kepresidenan ketika menggunakan undang-undang darurat, karena perpajakan adalah wewenang yang tercantum dalam konstitusi dari cabang legislatif. (ANT/KN)

Sumber: Kyodo

Rupiah Menguat, Pasar Sambut Peluang Damai AS-Iran

0

JAKARTA – Nilai tukar rupiah pada penutupan perdagangan Kamis menguat 54 poin atau 0,31 persen menjadi Rp17.333 per dolar AS dari penutupan sebelumnya di level Rp17.387 per dolar AS.

Research and Development Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Muhammad Amru Syifa mengatakan penguatan rupiah dipengaruhi peluang tercapainya kesepakatan damai antara AS dengan Iran.

“Pasar menyambut positif meningkatnya peluang tercapainya kesepakatan damai antara AS dan Iran,” katanya kepada ANTARA di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Mengutip Anadolu, AS dan Iran hampir menandatangani nota kesepahaman sepanjang satu halaman untuk mengakhiri perang serta menetapkan kerangka negosiasi nuklir yang lebih rinci.

Seperti dilaporkan Axios, mengutip sumber pada Rabu (6/5), AS berharap Iran dapat merespons dalam waktu 48 jam terhadap isu-isu utama.

Memang belum ada kesepakatan final, menurut laporan tersebut, tetapi kondisi itu adalah kesepakatan terdekat yang pernah dicapai keduanya sejak perang dimulai pada akhir Februari lalu.

Dalam draf kesepakatan tersebut, Iran diminta menangguhkan pengayaan nuklir, Amerika harus mencabut sanksi dan membebaskan dana yang dibekukan, serta keduanya harus melonggarkan pembatasan transit di jalur Selat Hormuz.

Laporan itu juga menyebut Presiden AS Donald Trump menunda operasi baru di Selat Hormuz guna mempertahankan gencatan senjata karena ada kemajuan dalam perundingan.

Draf nota kesepahaman berisi 14 poin tersebut sedang dinegosiasikan oleh dua orang utusan Trump, yakni Steve Witkoff dan Jared Kushner, bersama dengan sejumlah pejabat Iran. Negosiasi itu dilakukan baik secara langsung maupun melalui mediator.

Rancangan itu juga mencakup penghentian perang dan dimulainya masa negosiasi selama 30 hari mengenai pembukaan kembali Selat Hormuz, pembatasan program nuklir Iran, serta pencabutan sanksi.

Perundingan lanjutan mungkin akan dilakukan di Islamabad atau Jenewa. Selama periode itu, pembatasan pelayaran Iran dan blokade laut AS akan dilonggarkan secara bertahap.

“Meredanya kekhawatiran geopolitik di kawasan Timur Tengah mendorong penurunan permintaan terhadap dolar AS sebagai aset safe haven, sehingga mendukung penguatan mata uang emerging market termasuk rupiah. Di samping itu, pelemahan indeks dolar AS serta koreksi harga minyak dunia turut meredakan tekanan terhadap nilai tukar rupiah,” ungkap Amru.

Pasar juga mulai memperkirakan Federal Reserve akan mengambil sikap yang lebih hati-hati terkait kebijakan suku bunga, terutama pasca tekanan inflasi global menunjukkan tanda-tanda mereda.

Kendati demikian, lanjutnya, pelaku pasar masih cenderung menunggu rilis data Nonfarm Payrolls AS yang dijadwalkan pada Jumat (8/5), karena data tersebut dapat menjadi penentu arah pergerakan dolar AS dalam jangka pendek.

Melihat sentimen dalam negeri, kata Amru, efek positif berasal dari langkah stabilisasi yang ditempuh Bank Indonesia (BI) bersama pemerintah melalui intervensi di pasar valuta asing dan kebijakan pengetatan pembelian dolar AS tanpa underlying.

Gubernur BI Perry Warjiyo menilai rupiah saat ini berada di bawah nilai fundamentalnya atau undervalued, sehingga masih memiliki peluang untuk menguat seiring fundamental ekonomi domestik yang tetap solid.

Selain itu, perhatian pasar tertuju pula pada upaya pemerintah memperluas kerja sama currency swap dengan sejumlah negara mitra guna memperkuat likuiditas dan menjaga stabilitas rupiah.

“Optimisme terhadap prospek pertumbuhan ekonomi nasional, inflasi yang relatif terkendali, serta ketahanan fundamental ekonomi Indonesia turut menjadi faktor yang menopang penguatan rupiah di tengah ketidakpastian global,” ujar dia.

Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia pada Kamis ini juga bergerak menguat ke level Rp17.362 per dolar AS dari sebelumnya Rp17.405 per dolar AS. (ANT/KN)

Kapolri Tekankan Rasa Aman dan Keadilan di Rakernis Reskrim 2026

0

JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajaran reserse kriminal di Indonesia memperkuat komitmen dalam menghadirkan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional.

Arahan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reskrim di Aula Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).

“Ini menunjukkan wujud komitmen kita untuk bersama-sama bersatu melaksanakan penegakan hukum yang menjadi perhatian khusus pemerintah dan juga memberikan rasa aman dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” ujar Sigit.

Menurut Kapolri, pelaksanaan Rakernis juga menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan fungsi reserse kriminal.

Selain itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antaraparat penegak hukum dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.

“Khususnya menghadapi program-program rencana kerja pemerintah. Di sisi lain juga kita menghadapi situasi global yang tentunya juga berdampak terhadap situasi di dalam negeri,” katanya.

Sigit menilai perkembangan situasi global dan munculnya pola kejahatan baru harus diantisipasi secara bersama-sama oleh seluruh aparat penegak hukum.

Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan yang membahayakan negara maupun masyarakat, disertai peningkatan pelayanan kepada kelompok rentan.

“Dan juga tentunya bagaimana kita terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat khususnya kelompok-kelompok rentan,” ucap Sigit.

Dalam kesempatan itu, Kapolri turut menyinggung implementasi KUHP dan KUHAP baru yang dinilai membutuhkan penyesuaian paradigma di kalangan aparat penegak hukum.

Menurutnya, pembaruan sistem hukum pidana harus diiringi pemahaman yang kuat mengenai pendekatan keadilan restoratif, sekaligus penguatan literasi hukum kepada masyarakat.

“Tentunya harapan kita semua bisa bekerja sama dengan seluruh APH untuk bisa memberikan harapan baru terkait dengan paradigma KUHP dan KUHAP yang baru,” tutupnya. (Fajri)

KSPI dan Partai Buruh Kepung Kemnaker, Tolak Permenaker Outsourcing

0

 

JAKARTA — Ratusan buruh yang berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, dan Serikat Pekerja Nasional, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Kamis (7/5/2026).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut demonstrasi tersebut menjadi awal dari rangkaian aksi buruh secara nasional.

“Pada hari ini, KSPI bersama Partai Buruh menggelar aksi awalan. Aksi ini akan bergelombang di seluruh Indonesia,” kata Said Iqbal.

Ia menegaskan tuntutan utama buruh adalah revisi aturan outsourcing yang dinilai bertentangan dengan aspirasi pekerja.

“Hari ini hanya membawa isu tunggal, yaitu revisi atau perbaiki Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau kita kenal dengan outsourcing,” ujarnya.

Menurut Said Iqbal, regulasi tersebut justru memberi legitimasi terhadap praktik outsourcing yang selama ini ditolak kalangan buruh. Ia menilai aturan itu bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan May Day 2026, yang mendukung penghapusan outsourcing.

“Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini melegalkan outsourcing atau pekerja alih daya. Padahal yang diminta oleh buruh adalah pelarangan,” tegasnya.

Ia juga mengkritik tidak adanya ketentuan sanksi yang jelas bagi perusahaan yang melanggar aturan penggunaan tenaga outsourcing. Padahal, dalam aturan sebelumnya, pekerja outsourcing yang ditempatkan secara melanggar aturan dapat berubah status menjadi pekerja tetap.

Selain itu, Said Iqbal menyoroti sejumlah pasal yang dianggap multitafsir, terutama terkait penggunaan tenaga alih daya untuk layanan penunjang operasional.

“Apa definisi layanan penunjang operasional? Nggak jelas. Seharusnya Permenaker itu kalau dia ada seribu jenis pekerjaan yang boleh, seribu-seribunya ditulis,” katanya.

Sementara itu, Presiden FSPMI, Suparno, juga mengkritik aturan tersebut karena dinilai memberikan kewenangan terlalu besar kepada dinas tenaga kerja daerah.

“Di dalam Permenaker 7 Pasal 5 itu memberikan cek kosong kepada dinas tenaga kerja wilayah setempat,” ujar Suparno.

Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan karena perjanjian outsourcing hanya dicatatkan ke dinas tenaga kerja tanpa mekanisme pengawasan yang jelas.

Penulis : Fajri
Editor : Muhammad Rafi’i