Beranda blog Halaman 70

Guru Honorer Terancam, Pemkab Kutim Siapkan Skema Alternatif

0

SANGATTA – Kebijakan pemerintah pusat terkait penataan guru non-ASN di sekolah negeri hingga Desember 2026 mulai memunculkan kekhawatiran di daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) memastikan tidak akan tinggal diam dan mulai menyiapkan sejumlah opsi agar kebutuhan tenaga pengajar tetap terpenuhi.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan pihaknya masih mendalami aturan tersebut sambil membuka komunikasi dengan pemerintah pusat agar ada kebijakan yang tidak merugikan sekolah maupun tenaga honorer.

“Ini yang akan kita coba dalami, apa maksudnya. Ataukah mungkin ada solusi lain dari kementerian. Mereka tidak mungkin kita keluarkan dari dunia sekolah karena mereka dibutuhkan oleh sekolah,” ujar Ardiansyah, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, keberadaan guru non-ASN hingga kini masih menjadi penopang utama di sejumlah sekolah, terutama untuk memenuhi kekurangan tenaga pengajar di berbagai mata pelajaran.

Karena itu, Pemkab Kutim berharap ada jalan tengah agar para guru honorer tetap dapat mengajar tanpa berbenturan dengan regulasi pemerintah pusat.

“Mudah-mudahan ada solusi lain dan mereka tetap bisa mengajar dengan lebih baik lagi. Ini yang akan kita coba komunikasikan nantinya,” katanya.

Ardiansyah menjelaskan, selama ini pembiayaan guru honorer tidak sepenuhnya bersumber dari APBD. Sebagian kebutuhan gaji ditopang sekolah masing-masing, termasuk melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Meski demikian, pemerintah daerah tetap memberikan insentif tambahan.

“Insentif tetap kita berikan kepada guru honorer. Ada juga dukungan melalui dana BOS, meskipun nilainya tidak terlalu besar,” jelasnya.

Pemkab Kutim kini mulai menyiapkan sejumlah langkah antisipasi. Salah satu opsi yang mulai dipertimbangkan adalah penerapan pola outsourcing atau kerja sama pihak ketiga, seperti yang diterapkan pada petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran.

“Ini mungkin solusi terakhir yang akan kita ambil. Karena tidak mungkin mereka akan kita keluarkan dari sekolah,” ujarnya.

Menurut Ardiansyah, persoalan utama bukan sekadar aturan administratif, melainkan kebutuhan riil sekolah terhadap tenaga pengajar. Ia menilai penghentian guru non-ASN justru berpotensi mengganggu proses belajar mengajar.

“Bukan masalah mereka tidak boleh mengajar, tetapi sekolah yang butuh. Kalau mereka keluar, siapa yang mengajar anak-anak?” tegasnya.

Ia memastikan pemerintah daerah akan terus mencari formulasi terbaik agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan optimal, terutama di tingkat SD dan SMP yang membutuhkan guru sesuai bidang mata pelajaran.

“Tidak mungkin orang yang tidak punya latar belakang pendidikan disuruh mengajar. Apalagi di SD dan SMP yang sudah mengarah ke mata pelajaran tertentu,” pungkasnya. (MK)

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

Dua Mantan Menteri Pertahanan China Divonis Mati Akibat Korupsi

BEIJING – Pengadilan militer China pada Kamis (7/5) menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan dua tahun terhadap dua mantan menteri pertahanan China dalam dua kasus korupsi berbeda.

Wei Fenghe dan Li Shangfu keduanya adalah mantan anggota Komisi Militer Pusat dan mantan anggota Dewan Negara. Mereka dicabut hak politiknya seumur hidup dan semua aset pribadi mereka disita karena Wei dinyatakan bersalah menerima suap dan Li dinyatakan bersalah menerima dan menawarkan suap, berdasarkan pemberitaan media pemerintah.

Putusan pengadilan juga menyatakan bahwa tidak akan ada pengurangan hukuman atau pembebasan bersyarat lebih lanjut setelah hukuman mereka diubah menjadi penjara seumur hidup sesuai dengan hukum setelah berakhirnya masa percobaan dua tahun.

Di China, hukuman mati dengan masa percobaan biasanya dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup jika terpidana tidak melakukan pelanggaran baru selama masa percobaan dua tahun tersebut. Hukuman dapat dikurangi lagi atas dasar perilaku baik selama masa hukuman.

Wei Fenghe (72 tahun) berasal dari provinsi Shandong, bergabung dengan militer pada 1970 dan bergabung dengan Partai Komunis China dua tahun kemudian. Ia menjadi anggota Komisi Militer Pusat (CMC) dari Angkatan Roket pada 2012 dan diangkat sebagai anggota Dewan Negara dan Menteri Pertahanan Nasional pada 2018 hingga 2023.

Pada September 2023, Badan Disiplin dan Pengawasan CMC memulai penyelidikan terhadap Wei atas pelanggaran serius terhadap disiplin partai dan hukum nasional. Ia disebut gagal memenuhi tanggung jawab politiknya, menolak penyelidikan, mencari keuntungan pribadi untuk orang lain, menerima sejumlah besar uang sebagai suap serta melakukan pelanggaran serius lainnya.

Hasil penyelidikan mengatakan bahwa Wei tidak bisa lagi dipercaya kepercayaan dan kehilangan loyalitas.

“Tindakannya mengkhianati kepercayaan yang diberikan kepadanya, sangat merusak lingkungan politik militer, dan menyebabkan kerugian signifikan bagi tujuan Partai, pertahanan nasional, pengembangan militer, dan citra kepemimpinan perwira tinggi militer,” demikian disebutkan media pemerintah.

Sementara Li Shangfu (68 tahun) berasal dari provinsi Jiangxi bergabung dengan PKC pada 1980 dan mendaftar di militer dua tahun kemudian. Ia menjadi anggota CMC pada 2022 dan diangkat sebagai anggota Dewan Negara mewakili Angkatan Darat dan kemudian menjadi Menteri Pertahanan Nasional pada Maret 2023.

Li mulai menjalani penyelidikan pada Agustus 2023. Penyelidik menemukan bahwa ia gagal memenuhi tanggung jawab politiknya, menolak penyelidikan, melanggar disiplin organisasi dengan mencari keuntungan pribadi untuk dirinya sendiri dan orang lain, menerima dan menawarkan sejumlah besar uang sebagai suap serta melakukan pelanggaran serius lainnya.

“Li meninggalkan cita-cita awalnya dan mengabaikan prinsip-prinsip partai. Tindakannya sangat merusak lingkungan politik di sektor peralatan militer dan etos kerja, menyebabkan kerugian signifikan bagi tujuan partai, pertahanan nasional, pengembangan militer, dan citra perwira tinggi militer,” demikian disebutkan.

Kasus terhadap Wei dan Li diserahkan ke otoritas kejaksaan militer mereka dikeluarkan dari PKC pada Juni 2024.

Sebelumnya, Komisi Militer Pusat (PMK) telah memutuskan untuk mengeluarkan Wei dari militer dan mencabut pangkat jenderalnya di Angkatan Roket (yang bertanggung jawab atas persenjataan nuklir Tiongkok), serta mengeluarkan Li dari militer dan mencabut pangkat jenderalnya di Angkatan Darat.

Hukuman ini menjadi langkah terbaru dalam upaya pemberantasan korupsi yang berkelanjutan di tubuh militer China.

Sebelum hukuman Wei dan Li, pemerintah China juga telah memberhentikan wakil ketua Komisi Militer Pusat (CMC) Zhang Youxia pada Januari 2026. Zhang adalah orang nomor dua dalam badan pertahanan nasional yang dipimpin Presiden Xi Jinping.

Menurut Center for Strategic and International Studies yang berbasis di Washington sudah ada 36 orang jenderal dan letnan jenderal telah secara resmi diberhentikan sejak 2022. (ANT/KN)

Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Porter dalam Tragedi Erupsi Gunung Dukono

0

AMBON – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara mendalami dugaan kelalaian porter dan pemandu pendakian terkait insiden erupsi Gunung Dukono yang menewaskan warga negara asing (WNA) asal Singapura.

“Kami sedang melakukan pendalaman, dan kalau sampai terbukti ada kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, porter dan pemandu bisa dijerat pidana jadi untuk sementara proses penyelidikan masih jalan,” kata Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu saat konferensi pers di Mapolres Halut, Jumat (8/5/2026).

Kapolres menegaskan aktivitas pendakian ke Gunung Dukono saat status Level II Waspada dilarang karena Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah menetapkan radius tiga kilometer dari kawah harus steril.

“Ini bukan jalur wisata resmi. Tidak ada izin pendakian,” ujarnya.

Berdasarkan laporan Basarnas Ternate, total 20 pendaki terdampak erupsi Gunung Dukono. Dari jumlah tersebut, sembilan orang merupakan WNA asal Singapura dan 11 lainnya warga negara Indonesia (WNI).

Dua WNA Singapura dilaporkan meninggal dunia dan satu orang lainnya masih dalam pencarian tim SAR gabungan.

“Jika terbukti melanggar, oknum porter dan pemandu dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman lima tahun penjara,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Basarnas Ternate Iwan Ramdani mengatakan tujuh WNA Singapura berhasil ditemukan dalam kondisi selamat.

Sementara korban yang masih dalam pencarian yakni Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez bin Abdul Hamid (27) asal Singapura serta satu WNI bernama Enjel. (ANT/KN)

PKAA Diterapkan, Pengusaha Speedboat Kaltara Tagih Perbaikan Pelabuhan dan Keselamatan

0

TANJUNG SELOR – Gabung Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) Kalimantan Utara (Kaltara) sambut baik penerapan Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air (PKAA) oleh Pemerintah Provinsi Kaltara, namun mereka berharap ada timbal balik perbaikan fasilitas layanan angkutan.

“Jadi harapan kami, dengan membayar pajak ada timbal baliknya misalnya  mempermudah transportasi, baik itu kelancarannya, keselamatannya dan saat mengurus perizinan dipermudah,” ujar Sabar, Ketua GAPASDAP Kaltara, di Tanjung Selor, Provinsi Kaltara, Jumat (9/5/2026).

Menyambung apa yang disampaikan Ketua GAPASDAP Kaltara, Pembina GAPASDAP Kaltara, Oni Aprianur menegaskan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusaha di Indonesia patuh pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah, khususnya dalam membayar pajak.

“Dengan adanya PKAA ini, kami sebagai WNI harus patuh dengan peraturan yang ada di Negara Indonesia. Jadi kewajiban harus bayar pajak, kami harus membayar pajak,” ujarnya.

Tentu, lanjut dia, dengan membayar pajak ini para pengusaha angkutan di atas air turut membantu Pemerintah Indonesia dalam membangun fasilitas pelabuhan hingga pengawasan lalu lintas dari sungai hingga ke laut dengan memasang rambu-rambu keselamatan.

“Kami berharap di sektor transportasi air ini juga ada nilai tambahnya. Jadi misalnya perbaikan pelabuhan, terus pengawasan jalur lalu lintas dari sungai sampai ke laut juga dipenuhi rambu-rambunya,” harapnya.

Disebutkan Oni, untuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan, khususnya speedboat reguler di Kaltara ada kurang lebih 70 armada dan biaya pajaknya beda-beda.

Sebab, lanjutnya, harga, tahun pembuatan dan kapasitas penumpangnya juga berbeda-beda. Sehingga pajaknya pun juga berbeda-beda.

“Jadi kalau ada speedboat yang masih baru dan yang sudah berapa tahun itu beda harganya. Besar pajaknya juga beda-beda. Misalnya kalau yang baru itu rata-rata harganya bisa Rp4 miliar sampai Rp5 miliar. Pajaknya juga bisa sampai Rp10 juta lebih pertahunnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy Labo mengatakan, penerapan PKAA sudah dilakukan sejak tahun 2025 dan sudah terdata 70 armada speedboat dan kapal barang.

“Kita sudah terapkan PKAA sejak 5 Januari 2025 dan dari 70 armada yang terdata, 59 armada yang sudah membayar PKAA dengan realisasi pajaknya di tahun anggaran 2025 sebesar Rp167.293.034,-,” ungkapnya.

Tahun 2026, kata Tomy, Bapenda Kaltara lebih mengintensifkan penerapan PKAA khusus kapal barang dan kapal nelayan. Namun untuk kapal nelayan, ia menegaskan hanya diterapkan ke kapal yang grosir tonase (GT) di atas 10.

“Untuk 2026 ini kita mulai dengan PKAA khusus kapal barang dan nelayan dengan ketentuan di atas 10 GT, yang dibawa 10 GT untuk nelayan kecil kita kecualikan,” ucapnya.

Tomy yakin realisasi PKAA tahun 2026 meningkat dari tahun 2025, karena daftar objek pajaknya juga bertambah.

“Tahun lalu 70 armada itu baru speedboat reguler. Nah kalau ditambah kapal nelayan dan kapal barang, saya yakin bertambah juga realisasi pendapatan pajaknya,” ujarnya. (ANT/KN)

Jimly: Ketua Ombudsman Bisa Dipecat Meski Putusan Pidana Belum Inkrah

0

JAKARTA – Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menyebut Hery Susanto bisa diberhentikan tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua ORI, sebagai sanksi etik paling berat atas kasus dugaan korupsi yang menimpanya.

Anggota Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie menjelaskan terdapat beberapa ragam sanksi etik yang akan diberikan kepada Ketua Ombudsman RI nonaktif itu, mulai dari yang paling ringan hingga paling berat.

“Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan. Semua akan kami dengarkan sebelum menjatuhkan sanksi,” ucap Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Para pihak yang akan didengarkan kesaksiannya, kata dia, meliputi pelapor, pihak yang memiliki kepentingan dalam kasus, Kejaksaan, hingga Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Anggota Ombudsman RI periode 2026-2031.

Pasalnya, kata dia, jabatan Ketua ORI bukan hanya melibatkan Ombudsman, tetapi juga melibatkan Presiden yang menetapkan keputusan presiden.

Selain itu, ia menambahkan terdapat pula pansel serta proses seleksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Kami juga akan mendengar berbagai pihak yang ada kaitan seperlunya sampai akhirnya nanti keputusan mudah-mudahan dalam 30 hari selesai, sesuai dengan target yang diberikan,” ucap dia.

Jimly mengungkapkan beragam sanksi yang diberikan meliputi teguran lisan, Pemberhentian Dengan Hormat, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Namun apabila nantinya Hery diberikan sanksi PTDH, sambung dia, salah satu syaratnya dapat diberhentikan jika sudah ada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.

“Tetapi itu salah satunya, kalau proses pidananya bisa 3 tahun, babak belur Ombudsman, kasihan menunggu putusan tidak ada kepastian. Maka banyak alasan lain, yaitu salah satunya yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi syarat lagi,” kata Jimly.

Ia pun berharap berbagai langkah yang dilakukan majelis etik pada akhirnya bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap ORI, sebagai salah satu tujuan pembentukan majelis tersebut.

Adapun Anggota Majelis Etik Ombudsman RI yang baru dibentuk terdiri atas sebanyak tiga orang dari eksternal meliputi Prof. Bagir Manan, Prof. Jimly Asshiddiqie, dan Prof. Siti Zuhro, serta dua orang dari internal ORI meliputi Maneger Nasution dan Partono Samino. (ANT/KN)

Anggota BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah di Jagakarsa

0

JAKARTA – Saksi menyebutkan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Haerul Saleh yang menjadi korban meninggal dunia sempat berteriak saat kebakaran di kediamannya terjadi di Jalan TB Simatupang No 3, RT03/RW02, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Bapak teriak, teriak kebakaran. Kita naik lagi sama ngasih tahu warga sini langsung telpon damkar,” kata saksi bernama Arpen kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Arpen yang juga merupakan penjaga rumah korban mengatakan area terbakar yakni ruang kerja yang berada di lantai empat bangunan.

Saat itu korban sedang bekerja bersama rekan di ruangan kerjanya.

“Posisinya memang lagi ada orang. Memang bapak sama rekan bapak lagi ada yang dikerjakan,” ucapnya.

Saat mengecek ke lantai atas, Arpen baru mengetahui korban masih berada di dalam ruangan. Kemudian, dia mengaku belum mengetahui pasti penyebab kebakaran.

“Kita naik ke atas, ternyata bapak masih di dalam,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan di lokasi, pihak Kepolisian akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat siang ini.

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengabarkan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Haerul Saleh meninggal dunia usai rumahnya mengalami musibah kebakaran pada Jumat pagi.

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan (Gulkarmat Jaksel) menyatakan satu korban meninggal dunia dalam kebakaran di Jalan TB Simatupang No 3, RT03/RW02, Tanjung Barat, Jagakarsa.

“Untuk korban meninggal dunia atas nama KS (49) sudah diatasi oleh petugas,” kata Kepala Sudin Gulkarmat Jakarta Selatan Asril Rizal.

Asril mengatakan saat ini jenazah sudah dibawa menggunakan ambulans ke RSUD Pasar Minggu untuk penanganan lebih lanjut.

Pada awalnya, petugas mendapatkan informasi dari RT setempat yang melihat asap hitam mengepul dari lantai tiga rumah.

“Diduga api berasal dari sisa-sisa tiner bekas renovasi rumah,” ucap dia.

Kemudian RT langsung menghubungi petugas Gulkarmat Jakarta Selatan untuk meminta bantuan.

Personel Gulkarmat Jakarta Selatan melakukan pemadaman pukul 08.07 WIB dan selesai operasi pukul 08.46 WIB.

Hingga kini, pihaknya masih mendata jumlah kerugian dari luas area 5×10 meter persegi (m2) tersebut. (ANT/KN)

Siklon Tropis Algupit Picu Cuaca Ekstrem di Indonesia, BMKG Keluarkan Peringatan

0

LABUAN BAJO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengidentifikasi adanya Siklon Tropis Algupit di Samudra Pasifik yang memicu potensi hujan signifikan di sejumlah wilayah Indonesia akibat pembentukan daerah konvergensi dan sirkulasi siklonik.

Prakirawan BMKG Massayu dalam siaran cuaca yang diikuti dari Labuan Bajo, NTT, Sabtu (9/5/2026), menjelaskan siklon tersebut terdeteksi di timur Filipina dengan kecepatan angin maksimum mencapai 40 knot dan tekanan udara minimum 998 hektopascal.

Siklon Tropis Algupit dilaporkan bergerak ke arah barat-barat laut. Meskipun intensitasnya cenderung menurun dalam 48 jam ke depan, menurut dia, sistem ini menginduksi atau low level jet di Samudra Pasifik timur Filipina serta membentuk daerah konvergensi di perairan utara Papua Barat Daya hingga Papua.

BMKG juga melaporkan, selain dampak siklon, terbentuk pula sirkulasi siklonik di Laut Natuna Utara, Serawak, dan Selat Kalimantan bagian selatan. Kondisi tersebut mampu membentuk daerah konvergensi yang memanjang dari pesisir utara Kalimantan Barat (Kalbar) hingga Sulawesi Barat (Sulbar) dan Kalimantan Timur (Kaltim).

Kombinasi dinamika atmosfer tersebut meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan secara signifikan.

BMKG mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat hingga sangat lebat, terutama di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulbar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Maluku.

Untuk prakiraan cuaca di kota-kota besar, BMKG memperingatkan adanya potensi hujan disertai petir di Pangkal Pinang (Kepulauan Bangka Belitung) dan Banjarmasin (Kalimantan Selatan). Sementara itu hujan dengan intensitas sedang diprakirakan mengguyur wilayah Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), Padang (Sumatera Barat), dan Mamuju (Sulbar).

Untuk wilayah Jakarta, Bandung (Jawa Barat), Surabaya (Jawa Timur), dan Bandar Lampung, cuaca diprediksi berawan tebal. Adapun wilayah seperti Denpasar (Bali), Mataram (Nusa Tenggara Barat/NTB), Kupang (NTT), Ternate (Maluku Utara), dan Jayapura (Papua), diperkirakan mengalami kondisi cerah berawan hingga berawan tebal.

Masyarakat diimbau untuk terus memperbarui informasi cuaca melalui kanal resmi BMKG guna mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi. (ANT/KN)

Prabowo Tiba di Miangas, Tegaskan Perhatian Negara untuk Wilayah Perbatasan

0

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah tiba di Miangas, Kepulauan Talaud di Sulawesi Utara untuk mengunjungi masyarakat yang berada di pulau paling utara di Indonesia dan berbatasan dengan Filipina tersebut.

Dalam pantauan siaran daring yang diikuti dari Jakarta, Sabtu (9/5/2026), Presiden tiba di Miangas sekitar pukul 09.45 WIB setelah menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-48 ASEAN di Cebu, Filipina.

Di Miangas, Presiden Prabowo dijadwalkan untuk bertemu dengan masyarakat dan meninjau puskesmas di salah satu pulau terluar di Nusantara tersebut.

Setibanya di Miangas, Presiden disambut oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono dan sejumlah pejabat lainnya.

Presiden juga turut didampingi oleh Menteri Luar Negeri Sugiono dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Tampak Presiden berbincang dan berfoto bersama dengan sejumlah petugas bandara sebelum akhirnya menaiki kendaraan Pindad Maung.

Sebelumnya, Presiden menghadiri KTT ke-48 ASEAN di Cebu, Filipina pada 7-8 Mei 2026. Di dalam pertemuan tersebut dibahas penguatan komitmen bersama negara-negara Asia Tenggara dalam menghadapi tantangan global, khususnya di bidang ketahanan pangan dan energi.

Menteri Luar Negeri Sugiono dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa isu utama yang mengemuka dalam berbagai sesi KTT adalah respons kolektif ASEAN terhadap dampak situasi geopolitik global, terutama konflik di Timur Tengah yang turut mempengaruhi kehidupan negara-negara di kawasan. (ANT/KN)

Status Masuk Kutim, Warga Sidrap Tak Lagi Bisa Terima Bantuan APBD Bontang

0

BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan berbagai bantuan sosial bagi warga di wilayah Sidrap tidak lagi dapat dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang setelah adanya keputusan yang menetapkan wilayah tersebut masuk ke Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Hal itu disampaikan Neni saat diwawancarai terkait dampak administratif terhadap sejumlah penerima bantuan di wilayah perbatasan tersebut, mulai dari bantuan langsung tunai (BLT), layanan kesehatan, hingga pendidikan.

Menurutnya, pemerintah daerah wajib mengikuti aturan administrasi serta ketentuan hukum yang berlaku. Warga yang telah berstatus administrasi Kutim tidak lagi bisa menerima bantuan yang bersumber dari APBD Kota Bontang.

“Kalau itu sudah keputusan akhir dan mengikat, ya kita ikuti aturannya. Yang masuk Kutim tentu tidak bisa lagi dibiayai oleh APBD Bontang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bantuan sosial hingga pembiayaan layanan publik memiliki dasar administrasi yang ketat sehingga tidak memungkinkan diberikan kepada warga yang memiliki identitas kependudukan Kutim.

“Tidak mungkin APBD Bontang dipakai untuk warga Kutim. Misalnya bantuan tunai langsung buat warga Kutim, itu tidak boleh,” katanya.

Diketahui, terdapat sekitar 156 warga di wilayah Sidrap yang sebelumnya masuk dalam skema bantuan Pemerintah Kota Bontang dan kini harus menyesuaikan status administrasi mereka setelah perubahan kewilayahan tersebut.

Meski demikian, Neni memastikan kondisi tersebut seharusnya telah diantisipasi oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Menurutnya, pemerintah daerah yang kini menaungi wilayah tersebut memiliki tanggung jawab penuh menyiapkan langkah mitigasi bagi masyarakat terdampak.

“Yang harus siap siaga tentu Kutim. Mereka pasti sudah punya mitigasi untuk mensejahterakan warga di wilayah perbatasan,” tambahnya.

Perubahan status wilayah Sidrap sendiri mulai berdampak pada berbagai layanan publik yang sebelumnya terintegrasi dengan Pemerintah Kota Bontang. Penyesuaian data administrasi warga kini menjadi salah satu tahapan penting agar pelayanan pemerintahan dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing daerah. (MK)

Penulis: Syakurah
Editor: Agus S

Sumadi: Penyebaran Guru dan Nakes Tidak Merata Harus Jadi Perhatian Serius

BERAU – Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi menyoroti distribusi guru dan tenaga kesehatan (nakes) yang tidak merata, sehingga berdampak terhadap pelayanan dasar ke masyarakat.

Dia menegaskan bahwa masalah utama bukan pada jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan penempatan yang tidak sesuai kebutuhan di lapangan.

“Kalau dilihat dari jumlah, ASN kita sebenarnya cukup. Tapi penempatannya belum tepat, ada yang menumpuk di satu tempat, sementara wilayah lain kekurangan,” ujarnya.

Dampak paling terasa terjadi di sektor kesehatan. DPRD menerima laporan bahwa sejumlah fasilitas layanan kesehatan di wilayah pesisir sempat berhenti beroperasi usai Hari Raya Idulfitri. Ironisnya, kondisi tersebut bukan disebabkan ketiadaan tenaga medis, melainkan keterlambatan pembayaran gaji.

Tenaga dokter yang bertugas diketahui merupakan tenaga penugasan khusus yang belum menerima haknya selama dua hingga tiga bulan. Akibatnya, pelayanan kesehatan terpaksa terhenti sementara, situasi ini yang sangat merugikan masyarakat, terutama di daerah dengan akses layanan yang terbatas.

Di sektor pendidikan, masalah serupa juga terjadi. Hasil inspeksi mendadak (sidak) DPRD menemukan adanya ketimpangan distribusi guru, khususnya tenaga honorer. Beberapa sekolah kekurangan tenaga pengajar hingga proses belajar tidak berjalan maksimal, sementara sekolah lain justru kelebihan guru.

Kondisi ini menunjukkan bahwa perencanaan kebutuhan tenaga kerja belum sepenuhnya berbasis data riil di lapangan. Penempatan yang tidak tepat membuat layanan dasar menjadi tidak optimal dan menciptakan kesenjangan antarwilayah.

DPRD Berau pun mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan pemetaan ulang seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK. Langkah ini dinilai krusial agar distribusi tenaga kerja lebih adil, efektif, dan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.

Dengan penataan ulang yang tepat, diharapkan layanan kesehatan dan pendidikan di Berau tidak lagi timpang, sehingga seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, bisa merasakan kualitas pelayanan yang setara. (adv)