Beranda blog Halaman 69

KPK Dalami Perawatan Jalan Hauling dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

0
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026). ANTARA/Rio Feisal

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pendalaman perkara dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan menelusuri kerja sama antarperusahaan dalam penyediaan jasa perawatan jalan hauling.

Pendalaman dilakukan penyidik dengan memeriksa Direktur Utama PT Mahaguna Karya Indonesia berinisial RIC sebagai saksi dalam perkara yang telah menjerat tiga korporasi sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali kerja sama PT Mahaguna Karya Indonesia dengan PT Bara Kumala Sakti (BKS) dan PT Alamjaya Barapratama (ABP), khususnya terkait penyediaan jasa perawatan jalan pengangkutan batu bara.

“Saksi hadir dan didalami oleh penyidik terkait kerja sama dengan PT BKS dan PT ABP dalam penyediaan jasa perawatan jalan hauling,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Tak hanya jasa perawatan jalan, penyidik juga mendalami hubungan bisnis antarperusahaan tersebut dalam bidang konsultasi manajemen.

Pendalaman itu menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.

KPK pada 28 September 2017 menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi.

Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pengembangan perkara kemudian berlanjut. Pada 16 Januari 2018, KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus tersebut kembali berkembang pada 19 Februari 2025 ketika KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara.

Nilai penerimaan tersebut disebut mencapai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Setahun kemudian, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Pemeriksaan terhadap RIC menjadi bagian dari upaya KPK mengurai hubungan bisnis dan transaksi antarperusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dengan mendalami jasa perawatan jalan hauling dan konsultasi manajemen, penyidik berupaya mendapatkan gambaran lebih lengkap mengenai pola kerja sama perusahaan serta kemungkinan keterkaitannya dengan perkara dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara. (ANT/KN)

Produksi Batu Bara Turun, ESDM Catat 423,71 Juta Ton hingga Juli 2026

0
Ilustrasi tambang batu bara

JAKARTA – Produksi batu bara nasional melambat sepanjang 2026. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat produksi baru mencapai 423,71 juta ton hingga Juli 2026, jauh di bawah realisasi produksi sepanjang 2025 yang mencapai 817,48 juta ton.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan produksi batu bara secara bulanan pada 2026 turun sekitar 8 juta ton dibandingkan rata-rata produksi pada 2025.

Penurunan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tidak lagi mengejar produksi setinggi-tingginya, melainkan menyesuaikannya dengan kebutuhan pasar, kewajiban domestik, harga, logistik, serta keberlanjutan cadangan.

“Pendekatan kita adalah optimum production, di mana produksi ini harus diseimbangkan dengan pasar, kebutuhan pasar, DMO, kondisi harga, logistik, serta keberlanjutan cadangan,” ujar Tri dalam keterangan di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Dari produksi 423,71 juta ton hingga Juli 2026, sekitar 63,82 persen dialokasikan untuk ekspor. Sebanyak 26,86 persen digunakan untuk memenuhi kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO), sedangkan 9,32 persen menjadi stok nasional.

Komposisi tersebut relatif tidak jauh berbeda dengan pola produksi 2025. Dari total produksi 817,48 juta ton pada tahun lalu, sebanyak 63,89 persen diekspor, 30,2 persen digunakan untuk kebutuhan domestik, dan 5,9 persen menjadi stok.

Pemerintah menetapkan target produksi batu bara nasional dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 sekitar 600 juta ton.

Target tersebut jauh lebih rendah dibandingkan realisasi produksi 2025 yang mencapai 817,48 juta ton.

Tri mengatakan penetapan target produksi mempertimbangkan kondisi pasar serta kebutuhan pasokan energi. Pemerintah tidak ingin produksi dilakukan secara berlebihan ketika permintaan tidak mendukung.

Di sisi lain, permintaan batu bara global dalam lima tahun mendatang diperkirakan mengalami penurunan tipis seiring semakin kuatnya penggunaan energi terbarukan.

Meski demikian, India dan kawasan ASEAN masih diperkirakan menjadi sumber pertumbuhan permintaan, termasuk pada 2027. China dan India juga masih menjadi pasar utama ekspor batu bara Indonesia.

Dari sisi harga, Tri menyebut harga batu bara relatif stabil dengan kecenderungan meningkat mengikuti permintaan dari sejumlah pasar utama.

Rata-rata Harga Batu Bara Acuan (HBA) sepanjang Januari hingga Agustus 2026 berada di sekitar 111,8 dolar AS per ton. Sementara HBA I untuk batu bara 5.300 GAR berada di angka 79,3 dolar AS, HBA II 4.100 GAR sebesar 54,2 dolar AS, dan HBA III 3.400 GAR sebesar 38,3 dolar AS per ton.

Selain pasar dan harga, pemerintah juga memperhatikan faktor logistik dalam pengelolaan produksi batu bara.

Kondisi cuaca berpotensi memengaruhi kelancaran distribusi batu bara, terutama pada jalur sungai yang menjadi bagian penting dalam rantai pengangkutan menuju pelabuhan ekspor.

Berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), musim kemarau 2026 diperkirakan berlangsung lebih panjang dari kondisi normal.

Penurunan curah hujan di sejumlah wilayah berpotensi menurunkan debit Sungai Barito dan Sungai Mahakam. Kedua sungai tersebut menjadi jalur utama pengangkutan batu bara menuju pelabuhan ekspor.

Karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan faktor logistik dalam menjaga keseimbangan antara produksi dan kemampuan distribusi.

Dengan target produksi sekitar 600 juta ton pada 2026, pemerintah kini mengarahkan sektor batu bara pada pola produksi yang lebih terukur. Kebijakan tersebut mempertimbangkan kebutuhan pasar, pasokan dalam negeri, harga, kondisi logistik, serta keberlanjutan cadangan batu bara nasional. (ANT/KN)

Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Tim SAR Temukan Life Jacket 10 Mil dari Titik Kontak Terakhir

0
Pelampung yang ditemukan personel TNI AL saat pencarian kapal jurnalis yang hilang kontak di Perairan Cikoneng-Labuan, Banten, Kamis (10/9/2026). ANTARA/HO-Dispen TNI AL/aa.

PANDEGLANG — Operasi pencarian jurnalis yang hilang kontak di perairan Selat Sunda memasuki babak baru setelah tim SAR gabungan menemukan sebuah life jacket tanpa identitas di perairan barat Anyer, Pandeglang, Kamis (10/9/2026). Namun, TNI AL belum memastikan rompi pelampung tersebut berkaitan dengan korban.

Life jacket ditemukan sekitar 7,05 nautical mile di sisi barat wilayah Anyer. Jaraknya berkisar 10–12 nautical mile dari titik kontak terakhir atau last known position jurnalis yang dilaporkan hilang sejak Senin (7/9).

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten Letkol Laut (P) Wawan Subagyo Mardani mengatakan temuan tersebut masih harus melalui proses identifikasi sebelum dapat dikaitkan dengan korban.

“Untuk temuan tim KAL Anyer saat ini masih akan dilaksanakan identifikasi terlebih dahulu. Jadi, untuk kejelasannya mohon dari rekan-rekan menunggu, mengingat posisinya penemuan tersebut cukup jauh dari lokasi kejadian,” kata Wawan di Pandeglang, Kamis (10/9/2026).

Selain life jacket, tim juga menemukan sebuah benda berbentuk menyerupai tabung atau botol berwarna putih yang lazim digunakan nelayan.

Danlanal Banten Letkol Laut (P) Wawan Subagyo Mardani memberikan keterangan terkait temuan rompi pelampung dalam operasi pencarian jurnalis yang hilang kontak di Selat Sunda, Pandeglang, Banten, Kamis (10/9/2026). ANTARA/Azmi Samsul M

Karena belum diketahui pemiliknya, Lanal Banten tidak ingin buru-buru menyimpulkan bahwa kedua benda tersebut merupakan perlengkapan korban.

“Di lokasi yang ditemukan itu baru satu buah life jacket tanpa identitas dan satu buah botol tabung putih yang sepertinya masih umum digunakan oleh nelayan. Jadi, kita tidak bisa langsung mendeklarasikan bahwa itu barang-barang yang berkaitan dengan korban,” ujarnya.

Seluruh barang temuan akan dikumpulkan di posko utama untuk diperiksa secara menyeluruh. Petugas juga berencana mencocokkan karakteristik life jacket dengan pihak penyewa kapal untuk memastikan apakah rompi tersebut merupakan bagian dari perlengkapan kapal yang digunakan korban.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya spekulasi sebelum identitas dan asal barang dipastikan.

“Kepastiannya kita akan kumpulkan seluruh temuan dari rekan-rekan di lapangan di posko untuk identifikasi terlebih dahulu, sebelum kita merilis apakah itu benar temuan berkaitan barang milik korban atau bukan,” tegas Wawan.

Di tengah temuan tersebut, pencarian dari udara yang dilakukan Basarnas pada Kamis belum menemukan tanda-tanda keberadaan korban.

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii mengatakan tim udara telah melakukan pemantauan terhadap sejumlah sektor pencarian, termasuk wilayah sekitar Gunung Anak Krakatau.

“Kalau saya pribadi dengan pesawat tadi memang belum melihat. Tapi hasil operasi hari ini tentunya dari laporan enam sektor yang ada di lapangan dan itu nanti akan dilaporkan ke posko gabungan,” katanya.

Basarnas memastikan operasi pencarian belum dihentikan. Tim SAR akan melanjutkan penyisiran secara intensif selama tujuh hari sesuai standar operasi pencarian dan pertolongan internasional.

Pelampung yang ditemukan personel TNI AL di Perairan Cikoneng-Labuan, yaitu perairan yang berada di dekat Anyer, Banten, Kamis (10/9/2026) (ANTARA/Ho-Humas TNI AL)

Pencarian melibatkan berbagai unsur, termasuk TNI AL, Basarnas, PVMBG dan BMKG. Kondisi cuaca dan jarak pandang menjadi salah satu kendala yang harus diperhitungkan dalam menentukan pola pencarian.

Tim juga menghadapi kabut asap yang berasal dari kebakaran maupun aktivitas vulkanik pada ketinggian di bawah 1.500 meter. Sementara itu, abu vulkanik pada ketinggian lebih dari 50.000 kaki dilaporkan bergerak menuju Samudra Hindia.

Syafii menegaskan keselamatan personel tetap menjadi prioritas dalam operasi tersebut.

“Sesuai standar, pada hari ketujuh nanti kita akan melaksanakan rapat evaluasi yang melibatkan semuanya, baik itu PVMBG, teman-teman BMKG, hingga tim medis untuk membahas kelanjutan operasi ini,” ujarnya.

Hingga kini, keberadaan jurnalis tersebut masih belum diketahui. Temuan life jacket di perairan barat Anyer menjadi salah satu petunjuk yang tengah diperiksa, tetapi belum dapat dipastikan memiliki keterkaitan dengan korban. (ANT/KN)

Dalami Jejak Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari, KPK Panggil Dirut Mahaguna

0
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (29/7/2026). ANTARA/Rio Feisal

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam perkara dugaan gratifikasi produksi batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kali ini, penyidik memanggil Direktur Utama PT Mahaguna Karya Indonesia berinisial RIC untuk diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap RIC dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama RIC selaku Dirut PT Mahaguna Karya Indonesia,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Menurut Budi, RIC diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara yang kini menjerat tersangka dari unsur korporasi.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menyeret Rita Widyasari dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

KPK pertama kali menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka pada 28 September 2017. Saat itu, Rita diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka.

Pengusutan kemudian berkembang. Pada 16 Januari 2018, KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Perkara Rita kembali berkembang ketika KPK pada 19 Februari 2025 mengungkap dugaan penerimaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara. Nilainya disebut mencapai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Pengembangan perkara berlanjut hingga KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka pada 19 Februari 2026.

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Pemeriksaan terhadap Dirut PT Mahaguna Karya Indonesia kini menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri lebih jauh rangkaian kerja sama dan aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK sebelumnya juga mendalami hubungan antarkorporasi dalam penyediaan jasa perawatan jalan angkutan batu bara serta konsultasi manajemen.

Penyidikan masih berjalan untuk mengungkap konstruksi perkara secara lebih utuh, termasuk pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aliran gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara. (ANT/KN)

Tanpa Naikkan Tarif, Penerimaan Pajak Juli 2026 Capai Rp1.224,3 Triliun

0
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (10/9/2026). (ANTARA/Imamatul Silfia)

JAKARTA — Pemerintah mencatat penerimaan pajak mencapai Rp1.224,3 triliun hingga Juli 2026, tumbuh 23,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kenaikan tersebut dicapai tanpa menaikkan tarif pajak ataupun menambah jenis pajak baru.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah memilih menggenjot penerimaan melalui pembenahan administrasi, pengawasan, tata kelola, serta penutupan celah kebocoran dalam sistem perpajakan.

“Kita mencapai (performa tersebut) tanpa menaikkan tarif pajak atau memperkenalkan jenis pajak baru,” kata Purbaya saat Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Menurut Purbaya, strategi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara tanpa menambah beban melalui perubahan tarif perpajakan.

Di sisi lain, realisasi belanja negara hingga Juli 2026 mencapai Rp1.969,6 triliun atau tumbuh 18,62 persen secara tahunan.

Dengan perkembangan tersebut, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tercatat Rp235,6 triliun atau 0,91 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Purbaya mengatakan pemerintah telah menyiapkan desain pelaksanaan anggaran untuk menjaga defisit tetap terkendali hingga akhir tahun.

Berdasarkan kinerja sampai Juli, pemerintah memperkirakan defisit APBN 2026 berada pada level 2,85 persen terhadap PDB.

“Angka ini menunjukkan bahwa kita berusaha membuat fiskal lebih aktif tanpa meninggalkan kehati-hatian,” ujarnya.

Kinerja penerimaan pajak tersebut melanjutkan tren positif yang telah terlihat pada semester I 2026.

Hingga Juni, pendapatan negara tercatat Rp1.459,4 triliun atau tumbuh 21,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan mencapai Rp1.187,8 triliun.

Penerimaan pajak hingga Juni tercatat Rp1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6 persen, sedangkan penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp145 triliun atau tumbuh 3,4 persen.

Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp271 triliun atau meningkat 21,6 persen.

Dari sisi pengeluaran, realisasi belanja negara hingga Juni mencapai Rp1.656 triliun atau tumbuh 17,8 persen.

Belanja pemerintah pusat mencapai Rp1.298,6 triliun, terdiri atas belanja kementerian/lembaga sebesar Rp658,9 triliun dan belanja non-kementerian/lembaga Rp639,7 triliun.

Adapun Transfer ke Daerah terealisasi Rp357,4 triliun atau tumbuh 11,2 persen.

Dengan perkembangan pendapatan dan belanja tersebut, keseimbangan primer APBN hingga semester I 2026 tercatat surplus Rp85,1 triliun.

Pemerintah selanjutnya akan mempertahankan momentum penerimaan melalui penguatan sistem perpajakan sekaligus mengendalikan belanja agar kondisi fiskal tetap sehat hingga akhir 2026. (ANT/KN)

Bupati Berau Minta Sarjana Lokal Tak Lupa Bangun Kampung Halaman

0
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, saat menghadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda ke-6 Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) Program Sarjana (S1) dan Pascasarjana (S2) Tahun Akademik 2025/2026 di Ballroom SM Tower.

BERAU – Menyandang gelar sarjana maupun pascasarjana diharapkan tidak hanya menjadi bekal untuk mengejar karier pribadi. Bupati Berau Sri Juniarsih Mas justru mendorong para lulusan perguruan tinggi di daerah untuk kembali melihat kampung halaman sebagai ruang pengabdian dan tempat membangun masa depan.

Pesan tersebut disampaikan Sri Juniarsih saat menghadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda ke-6 Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) Program Sarjana (S1) dan Pascasarjana (S2) Tahun Akademik 2025/2026 di Ballroom SM Tower.

Menurutnya, Berau membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan pemahaman terhadap kondisi daerah. Karena itu, keberadaan lulusan perguruan tinggi lokal menjadi modal penting bagi pemerintah dalam mempercepat pembangunan.

“Saya ingin lulusan-lulusan kita ini bisa ikut membangun Berau agar lebih maju lagi. Bukan berarti saya menolak wisudawan dari luar daerah, tetapi saya berharap anak-anak kita sendiri bisa mengambil peran penting untuk Berau,” ujarnya.

Sri Juniarsih mengatakan, kesempatan bagi generasi muda untuk berkontribusi di daerah cukup terbuka. Berbagai sektor pembangunan terus berkembang dan membutuhkan tenaga profesional dengan kemampuan sesuai bidang masing-masing.

Ia berharap para lulusan tidak menjadikan peluang kerja di luar daerah sebagai satu-satunya pilihan. Menurutnya, kemampuan yang telah diperoleh selama menempuh pendidikan juga dapat dimanfaatkan untuk menciptakan perubahan di daerah sendiri.

“Kita punya anak-anak daerah yang memiliki kemampuan. Mereka harus diberikan ruang untuk berperan dan membangun daerahnya sendiri,” katanya.

Bupati menambahkan, pemerintah daerah membutuhkan dukungan sumber daya manusia yang kompeten dalam menjalankan berbagai program pembangunan. Untuk itu, hubungan antara pemerintah, perguruan tinggi dan lulusan perlu terus diperkuat.

Lebih lanjut, Bupati Sri berharap momentum wisuda tersebut menjadi awal bagi para lulusan untuk menerapkan ilmu yang dimiliki, bukan sekadar menjadi pencapaian akademik.

“Kita berharap pembangunan Berau bisa berjalan dengan dukungan sumber daya manusia yang berasal dari daerah sendiri,” pungkasnya. (adv)

Pemkab Berau Siapkan SPBU Baru, Segah dan Kelay Jadi Perhatian

0
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas.

BERAU – Akses terhadap bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Berau tidak hanya menjadi persoalan ketersediaan pasokan, tetapi juga soal jarak masyarakat menuju fasilitas pengisian resmi.

Kondisi ini mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyiapkan wacana penambahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di sejumlah wilayah yang masih minim akses.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengatakan penambahan SPBU diperlukan agar masyarakat yang tinggal jauh dari pusat perkotaan tidak mengalami kesulitan mendapatkan BBM.

“Kita ada wacana untuk menambah SPBU supaya masyarakat yang ada di pedesaan pun juga mendapatkan hak yang sama dengan masyarakat yang ada di kota,” ujarnya.

Ia menyebut, fasilitas SPBU saat ini masih lebih banyak terkonsentrasi di wilayah perkotaan. Di empat kecamatan yang berada di sekitar pusat pemerintahan, terdapat delapan SPBU yang melayani kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, sejumlah kecamatan lainnya masih memiliki akses yang terbatas. Jarak yang cukup jauh menuju SPBU membuat masyarakat di wilayah pedalaman harus mengeluarkan waktu dan biaya lebih untuk mendapatkan BBM.

“Terus terang, untuk di empat kecamatan yang terdekat itu ada delapan SPBU. Tetapi untuk di kecamatan-kecamatan yang lain, ada sebagian yang jauh dari SPBU,” jelasnya.

Dua wilayah yang menjadi perhatian Pemkab Berau yakni Kecamatan Segah dan Kelay. Kedua wilayah tersebut dinilai membutuhkan dukungan fasilitas pengisian BBM yang lebih dekat dengan permukiman masyarakat.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, Pemkab Berau membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta. Skema ini dinilai penting mengingat pembangunan SPBU membutuhkan investasi serta dukungan berbagai pihak.

“Tadi sudah komunikasi, ada wacana untuk menambah SPBU yang baru dengan mungkin koordinasi dengan pihak-pihak swasta,” katanya.

Sri Juniarsih berharap penambahan fasilitas BBM nantinya tidak hanya mempermudah masyarakat memperoleh bahan bakar, tetapi juga mendukung aktivitas ekonomi di desa.

“Kami masih akan mematangkan rencana ini, termasuk menentukan lokasi yang paling membutuhkan tambahan SPBU,” pungkasnya. (adv)

Jaringan Narkoba Malaysia Terbongkar di Balikpapan, 3 Kg Sabu Diduga 3 Kali Dikirim lewat Kargo

0
Para tersangka kasus peredaran narkotika yang diungkap Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur. Polisi menyita hampir tiga kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi serta memburu seorang WNA Malaysia yang diduga sebagai pemasok. (Istimewa/Polda Kaltim)

BALIKPAPAN – Pengungkapan hampir tiga kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi di Balikpapan berkembang ke dugaan jaringan narkotika internasional.

Ditresnarkoba Polda Kaltim saat ini memburu seorang warga negara Malaysia berinisial DRS yang diduga menjadi pemasok.

Kasus ini bermula dari penangkapan sopir Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang menggunakan kendaraan dinas. Pengembangan kemudian membawa polisi ke sejumlah lokasi di Balikpapan hingga Jakarta Selatan.

Empat orang diamankan. Polisi juga mendalami dugaan pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Balikpapan menggunakan kargo pesawat. Modus serupa berdasarkan informasi sementara penyidik diduga sudah tiga kali digunakan untuk memasok narkotika ke Kaltim.

Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Balikpapan.

Pada 2 September 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, Tim Operasional Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim bergerak ke Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.

Polisi mengamankan Wandhi Setiawan dan Irham Nur di dalam Toyota Innova Zenix KT 1645 IN.

Wandhi diketahui bekerja sebagai sopir Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan. Kendaraan yang digunakannya saat penindakan disebut merupakan mobil dinas Kepala Dinas Pertanahan.

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu serta satu tas Eiger berisi bungkusan yang diduga sabu dan sejumlah ekstasi. Dua telepon seluler dan kendaraan ikut diamankan.

“Wandhi ini berperan sebagai pengedar atau penjual. Saat diamankan, yang bersangkutan sedang melakukan penjualan sabu kepada Irham Nur,” kata Romylus, Kamis (10/9/2026).

Meski narkotika ditemukan di kendaraan dinas, polisi belum menemukan dasar untuk mengaitkan perkara tersebut dengan pejabat pengguna kendaraan.

“Temuan narkotika di dalam kendaraan dinas tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pemilik atau pejabat yang menggunakan kendaraan tersebut. Ini masih kami dalami,” jelas Romylus.

Dua jam setelah penangkapan Wandhi dan Irham, pengembangan mengarah kepada Albar Gazali alias Boy.

Sekitar pukul 20.00 WITA, polisi mendatangi sebuah rumah di Jalan Alamanda Barat, Balikpapan. Albar diamankan bersama satu unit iPhone 13 dan timbangan digital.

Penyidik menduga Albar menjadi perantara dalam rantai peredaran narkotika tersebut.

Pengembangan kemudian mengarah kepada Chintya June Ansari, yang merupakan adik Wandhi.

Sekitar pukul 21.45 WITA, polisi menggeledah kamar Chintya di kawasan Pondok Karya Agung, Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.

Di lokasi itu polisi menemukan tiga bungkusan besar yang diduga berisi sabu dan dua bungkusan berisi kemasan warna emas yang diduga berisi ekstasi.

Hasil penghitungan barang bukti mencatat sekitar 2.929 gram bruto sabu dan 1.770 butir ekstasi. Catatan awal pengungkapan sebelumnya sempat menyebut sekitar 1.900 butir ekstasi.

Saat penggeledahan berlangsung, Chintya tidak berada di Balikpapan. Polisi kemudian melacak keberadaannya hingga Jakarta.

Pada 4 September 2026 sekitar pukul 17.25 WIB, Chintya ditangkap di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan. Polisi turut menyita satu iPhone dan Samsung Z Fold 4 untuk kepentingan penyidikan.

Chintya memiliki latar belakang di bidang hukum. Ia disebut bekerja sebagai penasihat hukum pada sebuah firma hukum di Jakarta dan sebelumnya pernah bekerja sebagai mediator di Pengadilan Agama Balikpapan.

Penyidik menduga Chintya mempunyai peran dalam pengadaan pasokan narkotika. Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh polisi, narkotika yang dikuasai Wandhi merupakan barang yang telah dipesan Chintya.

JEJAK MALAYSIA, DIKIRIM LEWAT PEKANBARU

Pemeriksaan terhadap Chintya membuka nama DRS, warga negara Malaysia yang kini masuk daftar pencarian orang.

Polisi menduga DRS menjadi pemasok narkotika kepada Chintya. “Untuk pemasoknya masih kami kejar. Inisialnya DRS, warga negara Malaysia. Yang bersangkutan saat ini masih DPO dan kami terus melakukan pengembangan,” kata Romylus.

Penyidik kemudian menelusuri dugaan jalur pengiriman dari Pekanbaru menuju Balikpapan menggunakan kargo udara.

Informasi sementara yang dikantongi polisi menyebut pola pengiriman tersebut diduga sudah dilakukan tiga kali ke Kaltim.

“Kami masih mendalami jaringan di atasnya, termasuk bagaimana barang dikirim dan siapa saja yang terlibat. Tidak berhenti pada empat orang yang sudah diamankan,” tegasnya.

Telepon seluler yang disita dari para tersangka diperiksa untuk menelusuri komunikasi dan hubungan dengan pihak lain.

Konstruksi sementara penyidik menempatkan DRS sebagai pemasok dari Malaysia. Chintya diduga mengendalikan pasokan, Albar menjadi perantara, Wandhi sebagai pengedar, sedangkan Irham sebagai pembeli atau penerima.

Polisi masih mengembangkan konstruksi tersebut dan mendalami peran masing-masing berdasarkan alat bukti.

Polda Kaltim tahun ini sebelumnya juga pernah mengungkap perkara narkotika yang diduga terhubung dengan Malaysia.

Pada 27 Juni 2026, Ditresnarkoba menangkap seorang pria berinisial AAS di Penajam Paser Utara. Polisi menyita 10 botol cairan yang setelah diperiksa laboratorium positif mengandung metamfetamin dan amfetamin dengan total volume sekitar 5.480 mililiter.

Romylus ketika itu menyebut perkara tersebut diduga mempunyai keterhubungan dengan sindikat Malaysia. Namun belum ada keterangan kepolisian yang menghubungkan perkara PPU tersebut dengan jaringan DRS yang sedang diburu dalam kasus Balikpapan.

Penyidik belum berhenti pada barang bukti 2,929 kilogram sabu dan 1.770 butir ekstasi yang ditemukan dalam pengungkapan terbaru.

Polisi masih menelusuri pengiriman sebelumnya, jalur masuk barang, pihak yang menerima serta jaringan distribusi setelah narkotika tiba di Kaltim.

“Kami masih mengejar jaringan ini sampai ke pemasoknya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain setelah alat bukti dan perannya cukup,” kata Romylus.

Keempat tersangka diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain sesuai hasil penyidikan.

Pewarta: Aprianto
Editor: Agus S

OIKN Ajukan Tambahan Anggaran Rp15,8 Triliun, Purbaya: Belum Terima Suratnya

0

JAKARTA — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp15,8 triliun untuk mendukung kelanjutan pembangunan IKN. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum menerima surat resmi terkait pengajuan tersebut.

Tambahan anggaran menjadi perhatian di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan IKN dan kebijakan pemerintah menjaga ruang fiskal. Kepastian pencairannya masih bergantung pada proses pengajuan, pembahasan, dan keputusan pemerintah.

Koran Nusantara edisi ini juga mengulas rencana pemerintah membuka rekening bagi lebih dari 200 juta warga Indonesia. Program tersebut diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp11 triliun.

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini Digital Koran Nusantara? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

Koran Digital Koran Nusantara

Baca Koran Nusantara Edisi 10 September 2026

Koran Nusantara – Aktual dan Terpercaya.

Batas HPL Dipersoalkan dalam Sidang Korupsi Tambang Kukar Rp6,85 Triliun

0
Suasana persidangan perkara dugaan korupsi aktivitas pertambangan di atas lahan transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (9/9/2026). (Hanafi/Radar Media)

SAMARINDA – Kejelasan batas Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi menjadi salah satu titik yang diperdebatkan dalam persidangan perkara dugaan korupsi aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Penasihat hukum terdakwa Budiono Tanbun mempertanyakan dasar yang digunakan untuk menyatakan lokasi pertambangan perusahaan bertumpang tindih dengan HPL Nomor 01 milik Direktorat Jenderal Transmigrasi.

Persoalan tersebut mencuat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dari lingkungan instansi yang menangani urusan transmigrasi di Kukar, Rabu (9/9/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama bersama hakim anggota Nur Salamah dan Hariyono. JPU yang hadir dalam persidangan adalah Juli Hartono, Diana Marini Riyanto, dan Melva Nurelly.

Pemeriksaan diarahkan pada status lahan, pencatatan aset pemerintah, dokumen pendukung, serta penguasaan dan penggunaan lahan yang menjadi objek perkara.

Keterangan para saksi juga menggambarkan bahwa tidak seluruh dokumen dan administrasi aset terkait lahan tersebut dapat dijelaskan secara utuh di hadapan majelis hakim. Kondisi itu kemudian digunakan penasihat hukum untuk menguji dasar penentuan batas HPL.

Penasihat hukum Budiono, Andi Simangunsong, menilai batas HPL harus dibuktikan secara konkret sebelum aktivitas pertambangan dinyatakan masuk atau bertumpang tindih dengan kawasan tersebut.

“Dalam sertifikatnya tidak disebut ada berapa patok. Surat ukuran di sertifikat pun tidak ada, artinya sertifikatnya ada problem. Bagaimana bisa dikatakan overlapping antara HPL dengan IUP kalau batas HPL saja tidak jelas,” ujar Andi dalam persidangan.

Menurut Andi, dokumen administrasi saja belum cukup untuk menentukan posisi lahan. Ia meminta dilakukan verifikasi lapangan guna memastikan titik aktivitas pertambangan yang dilakukan pada 2007.

“Harus dipastikan dulu di lapangan, penambangan tahun 2007 itu sebenarnya berada di mana. Apakah benar masuk HPL kementerian atau justru berada di atas tanah masyarakat yang sudah memiliki SHM,” katanya.

Menurut pihak terdakwa, kepastian lokasi penting karena apabila kegiatan pertambangan dilakukan di atas lahan masyarakat yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), aktivitas tersebut dinilai tidak berkaitan dengan HPL yang menjadi bagian dari konstruksi dakwaan.

Pendapat tersebut masih harus diuji dengan dokumen pertanahan, peta, koordinat, keterangan saksi, maupun alat bukti lain yang diajukan selama persidangan.

Budiono Tanbun merupakan terdakwa dalam perkara 51/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr. Perkaranya menjadi bagian dari tujuh berkas terpisah bernomor 49–55/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr.

Selain Budiono, perkara ini menjerat Adinur, Basri Hasan, Ginarsa Tandinegara, Dany Aswin, Herry Maryadi, dan Assobirin. Empat terdakwa merupakan mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kukar, sedangkan tiga lainnya berasal dari jajaran perusahaan pertambangan.

Dalam dakwaan JPU, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan di atas HPL Nomor 01 Transmigrasi Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang. Kawasan yang dipersoalkan dalam konstruksi perkara disebut seluas sekitar 302 hektare.

Jaksa mendakwa rangkaian perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.858.493.143.079,18 atau sekitar Rp6,85 triliun. Namun, dakwaan tersebut masih dalam proses pembuktian dan belum menjadi kesimpulan pengadilan.

Majelis hakim sebelumnya telah menolak keberatan atau eksepsi terdakwa sehingga perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Setelah pemeriksaan saksi selesai, majelis hakim menutup persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari JPU.

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S.